Sabtu, 26 Februari 2011

“PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA DARI SUDUT SELF ASSESSMENT SYSTEM BERDASARKAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008”

“PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA DARI SUDUT SELF ASSESSMENT SYSTEM BERDASARKAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008”

Oleh: Fahruddin (Mahasiswa S2 Hukum Univ. 17 Agustus 1945
Pembimbing: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu sumber pendapatan negara yang penting adalah dari sektor pajak. Hal ini bisa dilihat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimana sektor pajak merupakan salah satu dari tiga sumber utama penerimaan negara seperti berikut:
a. Penerimaan dari sektor pajak;
b. Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas bumi);
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar bagi penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak beberapa tahun terakhir dapat dikatakan sebagai tulang punggung penerimaan negara oleh karena besarnya kontribusi sektor pajak dalam memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan penerimaan dari migas, yang dahulu selalu menjadi andalan penerimaan negara, sekarang sudah tidak bisa diharapkan lagi sebagai penyumbang utama dalam memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini disebabkan antara lain oleh sifatnya sebagai sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui lagi (non-renewable resources) yang suatu saat bisa habis. Berbeda dengan pajak yang bisa diperbaharui lewat berbagai peraturan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat.
Besarnya peranan sektor pajak untuk memenuhi kebutuhan dana bagi negara semakin nyata terutama dalam beberapa tahun terakhir, dimana lebih dari 50% penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan pajak. Besarnya peranan sektor pajak juga nampak ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan Nota Keuangan Tahun 2009, pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah anggaran yang diperlukan untuk pengeluaran negara sebesar Rp 1.203,3 triliun, dari jumlah tersebut penerimaan dalam negeri direncanakan sebesar Rp1.123,0 triliun. Dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 1.123,0 triliun, kontribusi pajak pajak Rp 748,9 triliun (67 persen), meningkat Rp 157 triliun (26,59 persen) dari rencana penerimaan 2008 (Rp 591,9 triliun).
Oleh karena besarnya kontribusi yang diharap dari sektor pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka diperlukan kerja keras Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, khususnya seluruh aparat Direktorat Jenderal Pajak, agar target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dapat terpenuhi. Sebaliknya dari pihak Wajib Pajak juga dituntut kesadarannya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang dinamis menuntut adanya sikap pemerintah yang responsif untuk mengadakan penyesuaian dengan melakukan berbagai perubahan peraturan perpajakan termasuk Undang-Undang Pajak. Perubahan peraturan perpajakan diutamakan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan melakukan pemungutan pajak secara optimal sesuai dengan potensi pajak yang ada dengan dilandasi keadilan dalam pemungutannya. Apabila pemungutan pajak dilandasi dengan keadilan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat rakyat sebagai pembayar pajak, maka diharapkan kesadaran rakyat untuk membayar pajak sebagai partisipasi aktif dalam pembiayaan pembangunan juga meningkat.
Untuk memenuhi tuntutan jaman sesuai kondisi sosial politik, ekonomi negara saat itu maka dikeluarkanlah peraturan perpajakan dalam bentuk undang undang pajak masing-masing Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Selanjutnya pada tahun 1985 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian dikeluarkan pula Undang-Undang Nomor 13 tentang Bea Meterai. Bisa dikatakan reformasi perpajakan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1983. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH. Pembaharuan perundang-undangan perpajakan itu untuk mengadakan perombakan yang mencakup:
a. Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak
b. Penyederhanaan tarif pajak
c. Penyederhanaan tata cara perpajakan
d. Pembenahan aparatur perpajakan
e. Pemberian kepastian hukum.
Dalam undang-undang pajak produk kolonial yang sistem pemungutannya dikenal dengan istilah Official Assessment System, dimana rakyat sebagai pembayar pajak lebih dianggap sebagai “obyek”, tetapi dengan berlakunya Undang-undang pajak yang baru maka Wajib Pajak merupakan “subyek” yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku dengan Undang-Undang ini adalah Self Assessment System sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum angka 3 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Dalam Self Assessment System dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri mulai dari menghitung sendiri berapa penghasilannya kemudian menghitung berapa pajaknya, menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diadakan perubahan terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008. Undang-undang ini merupakan pengganti undang-undang perpajakan sebelumnya yang merupakan undang-undang peninggalan kolonial atau yang masih dipengaruhi oleh kolonial, seperti Pajak Orang Pribadi yang diatur dalam Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944 dan Pajak Perseroan yang diatur dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 serta pajak atas bunga , dividen, dan royalti yang diatur dalam Undang-undang pajak atas Bunga, Dividen, dan royalti tahun 1970.
Sesuai dengan ketentuan tentang Undang-Undang PPh, Subjek Pajak dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Ada dua unsur yang harus dipenuhi untuk pemungutan PPh yaitu pertama subyek pajaknya dan yang kedua obyek pajaknya yaitu penghasilan yang dikenakan pajak. . Subyek pajak yang menerima penghasilan disebut wajib pajak, yang dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak, atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Adapun yang dimaksud tahun pajak dalam Undang-undang PPh adalah tahun takwim yaitu tahun yang dimulai dari tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
Yang dimaksud dengan Obyek Pajak sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, adalah:
“Obyek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.”

Oleh karena itu maka kejujuran dari wajib pajak sangatlah penting yaitu dengan cara melaporkan seluruh penghasilan yang merupakan objek PPh, kemudian menghitung berapa pajak yang semestinya dibayar dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Salah satu indikasi keberhasilan pemungutan pajak pada suatu negara adalah adanya kepatuhan masyarakat (wajib pajak) untuk membayar pajak terutang yang menjadi kewajibannya tepat pada waktunya. Hal ini sangat diperlukan untuk menjamin tersedianya dana bagi negara yang berasal dari masyarakat dengan membayar pajak dalam rangka ikut serta dalam pembiayaan negara. Kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan berbagai mekanismenya, baik yang pembayarannya dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak, maupun yang dilakukan dengan cara pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Kewajiban membayar sendiri pajak penghasilan oleh wajib pajak pada tahun berjalan, diatur dalam undang-undang tersebut pada Pasal 25 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagimana dimaksud dalam pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”

Sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan adanya pelanggaran atas ketentuan di atas, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 14 ayat (1) memuat adanya sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yaitu:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b) Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c) Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebagaimana disebut di atas merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghimpun dana pajak pada tahun berjalan. Kebijakan tersebut juga bisa dijadikan tolok ukur sejauh mana kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiaban perpajakannya. Hal ini dikarenakan pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Berbeda halnya dengan pajak penghasilan lainnya yang pembayarannya dilakukan oleh wajib pajak pemotong dan/atau pemungut pajak seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, 22 dan Pasal 23. Akan tetapi, kondisi ideal ini tidak selalu terjadi, karena ada pula wajib pajak yang berusaha untuk menghindari beban pajak yang dikenakan kepadanya. Menghadapi hal seperti ini diperlukan sikap tegas dari Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sebagai fiskus dengan menegakan hukum (law enforcement) sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, fungisi pengawasan sekaligus pembinaan merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, selain fungsi pengawasan dan pembinaan yang harus dijalankan oleh pemerintah perlu juga dibarengi dengan upaya penegakan hukum (law enforcement) yang diwujudkan dalam pengenaan sanksi, tujuannya untuk mencapai tingkat keadilan yang diharapkan dalam pemungutan pajak.
Penegakan hukum dalam self assessment system merupakan hal yang penting. Oleh karena dalam sistem perpajakan ini diharapkan adanya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak. Karena tuntutan peran aktif dari wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, maka kepatuhan dari wajib pajak sangatlah penting. Sedangkan kepatuhan wajib pajak perlu ditegakkan salah satu caranya adalah dengan tax enforcement . Adapun pilar-pilar penegakakan hukum pajak (tax enforcement) di antaranya adalah pemeriksaan pajak (tax audit), penyidikan pajak (tax investigation), dan penagihan pajak (tax collection).
Law enforcement di bidang perpajakan sangat diperlukan oleh karena masih adanya sebagian masyarakat yang enggan untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Penerapan undang-undang perpajakan dengan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran di bidang perpajakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran maupun bagi yang ingin melakukan pelanggaran.
Akan tetapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak masih saja terdapat kendala, antara lain masih adanya sebagian masyarakat yang tidak mau membayar pajak oleh karena masih ada anggapan bahwa pajak merupakan beban sehingga selalu dicari upaya untuk menghindari pajak. Bermacam cara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak antara lain dengan menyembunyikan data atau juga dengan tidak melunasi utang pajak. Selain daripada itu, ada pula sebagian anggota masyarakat yang dengan sengaja tidak mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meskipun dari segi penghasilan sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) dan memperoleh NPWP.
Dalam implementasinya pemungutan pajak tidak semudah yang diharapkan meskipun dengan Self Assessment System Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri tetapi tetap saja ada sebagian masyarakat (wajib pajak) yag enggan untuk membayar pajak, termasuk pajak tahun berjalan. Selain itu ada pula pendapat yang mempersoalkan tentang ketentuan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Masalahnya adalah besaran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, setiap bulan pada tahun bejalan didasarkan pada perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun yang lalu, bukan atas dasar penghasilan pada tahun pajak berjalan. Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat dalam buku mereka yang berjudul: “Hukum Pajak dan Permasalahannya” mengatakan, bahwa:
“Secara materiil/substansial, kaidah-kaidah hukum yang mengatur Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sampai menjadi Surat Tagihan Pajak (STP), bertentangan dengan asas-asas hukum administrasi (pajak), karena peraturan perundang-undangan perpajakan menerapkan stelsel memungut pajak dengan sistem campuran. Padahal sistem nyata (riil) lebih sesuai dengan self assessment system sebagai penetapan pajak yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia dan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan masih dimungkinkan untuk itu.”

Seperti diketahui bahwa dana yang diperlukan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan harus selalu tersedia sepanjang tahun. Untuk itu diperlukan adanya instrumen dalam hal ini suatu peraturan tentang pemungutan pajak dengan cara wajib pajak melakukan sendiri pembayaran pajak setiap bulan atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun berjalan. Untuk mencapai hal tersebut maka dibuatlah ketentuan tentang kewajiban membayar pajak penghasilan setiap bulan atas wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang dituangkan di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Oleh karena itu penulis mencoba untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan masalah yang diuraikan di atas, dengan judul: “PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA DARI SUDUT SELF ASSESSMENT SYSTEM BERDASARKAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008”

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan di atas, dalam penyusunan penulisan penelitian ini, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut:
a. Apakah Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan sesuai dengan Self Assessment System sebagai sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia?
b. Bagaimanakah peranan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagai upaya pengamanan penerimaan dari sudut self assessment system?
c. Apakah penerbitan Surat Tagihan Pajak atas pelanggaran pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan norma norma pemungutan pajak yang adil?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
1. Tujuan Penelitian
Sebagaimana diadakannya penelitian yang tentunya mempunyai tujuan tertentu yang hendak dicapai, maka peneliti dalam usulan penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
a) Untuk mengetahui apakah Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan secara yuridis sesuai dengan self assessmen sebagai system sebagai system pajak yang diterapkan di Indonesia?
b) Untuk mengetahui sejauh mana kesadaran wajib pajak membayar sendiri pajak tahun berjalan sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai wujud partisipasi aktif secara sukarela selaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Kegunaan Penulisan:
Peneliti berharap bahwa penulisan penelitian ini kiranya dapat berguna untuk:
a) Secara Teoritis
Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam rangka penyempurnaan peraturan-peraturan untuk pembentukan hukum nasional, terutama hukum pajak khususnya mengenai peraturan tentang pemungutan pajak dengan cara angsuran, seperti yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b) Secara Praktis
Memberi kegunaan atau manfaat sebagai bahan informasi dan masukan bagi instansi terkait terutama pembuat kebijakan di bidang perpajakan.

D. Kerangka Teoritis dan Kerangka Konseptual
1) Kerangka Teoritis
Pada prinsipnya tugas pemerintah suatu negara berusaha dan betujuan untuk dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk mencapai dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, dibutuhkan biaya-biaya yang sangat besar. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dijalankan yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi yang penting. Di negara-negara yang sudah maju, pajak sudah merupakan kebutuhan mutlak bagi pembiayaan keuangan negara. Tanpa pemungutan pajak bisa dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh, lebih-lebih bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia atau negara yang baru bebas dari belenggu kolonialis pajak merupakan darah bagi tubuh negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa landasan filosofis pemungutan pajak didasarkan atas pendekatan “Benefit Approach” atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar fundamental atas filosofis yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak sebagai pungutan yang dapat dipaksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan memaksa. Pendekatan manfaat (benefit approach) ini mendasarkan suatu falsafah: oleh karena ‘negara menciptakan manfaat’ yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara yang berdiam dalam negara tersebut, maka negara berwenang memungut pajak dari rakyat dengan cara yang dapat dipaksakan.
Bentuk manfaat yang bisa dinikmati oleh warga negara adalah: kesejahteraan, pelayanan umum, perlindungan hukum, kebebasan penggunaan fasilitas umum, seperti: lembaga lembaga pendidikan, rumah sakit, pusat kesehatan masyakat, pelabuhan, jalanan, jembatan, tempat-tempat hiburan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaat tersebut. Penyediaan jasa atau fasilitas-fasilitas umum tidak mungkin dapat dikerjakan sendiri oleh perseorangan atau pun pihak swasta lainnya. Oleh karena itu negara tampil sebagai pelopor dalam mewujudkan atau menciptakan kesejahteraan untuk seluruh warganya. Pengadaan berbagai fasilitas umum tersebut di atas sudah tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Oleh karenanya diperlukan adanya kebijakan pemungutan pajak yang dipungut dari warga negara/masyarakat baik bersifat perseorangan maupun badan yang menurut ketentuan harus dikenakan pajak. Tentu saja pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara perlu landasan kebijakan dan untuk Indonesia dasar hukum dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara (pemerintah) terdapat dalam Undang-Undang 1945.pasal 23 ayat (2).
Dalam pemungutan pajak terdapat sejumlah teori yang dapat digunakan oleh negara sebagai acuan guna memperkokoh dasar kebijakan pemungutan pajak terhadap masyarakat. Adapun teori-teori yang memberikan dasar pembenaran atau landasan bagi negara untuk memungut pajak dengan cara yang dapat dipaksakan, adalah:
1. Teori asuransi
Menurut teori ini, negara dalam melaksanakan tugasnya mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu negara disamakan dengan perusahaan asuransi, dimana untuk mendapatkan perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi. Teori ini sudah lama ditinggalkan dan sekarang praktis tidak ada pembelanya lagi, sebab tidak cocok dengan kenyataan. Sebagai misal yakni jika seseorang meniggal, kecelakaan atau kehilangan, negara tidak akan mengganti kerugian seperti halnya dalam assuransi. Di samping itu tidak ada hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai perlindungannya terhadap pembayar pajak.
2. Teori kepentingan
Menurut teori ini pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Makin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya. Teori ini meskipun masih berlaku pada retribusi sukar pula dipertahankan, sebab seorang miskin dan penganggur yang memperoleh bantuan pemerintah menikmati banyak sekali jasa dari pekerjaan negara, tetapi mereka justru tidak membayar pajak.
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini didasari pada faham bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan di bidang pajak. Dengan sifat seperti itu maka negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya. Menurut teori ini dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negara, di mana negara berhak memungut pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak.
Kelemahan dari teori ini adalah negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
4. Teori Daya Bali.
Teori ini adalah teori modern, teori ini tidak mempersoalkan asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat kepada “efeknya” dan memandang kepada efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya.
Menurut teori maka fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat, dapat disamakan dengan pompa yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya ke arah tertentu. Teori ini mengajarkan, bahwa menyelenggarakan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, juga bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya itu.
Teori ini menitikberatkan ajarannya kepada fugsi kedua dari pemungutan pajak, yakni fungsi mengatur. Menurut penganutnya, termasuk Adriani, teori ini berlaku sepanjang masa, baik dalam ekonomi bebas maupun ekonomi perencanaan yang terpimpin/sosialis.
Teori ini juga menekankan perlunya keadilan dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara.
5. Teori Daya Pikul/Teori Gaya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari Wajib Pajak (individu-individu) jadi tekanan pada kemampuan masing-masing individu wajib pajak. Artinya bahwa keadilan dan kebenaran negara dalam memungut pajak dari warganya didasarkan pada kemampuan dan kekuatan setiap pribadi masyarakatnya, dan bukan pada besar kecilnya kepentingan tiap-tiap penduduk, seperti pada Teori Kepentingan. Kemampuan dan kekuatan dari pribadi dan suatu entitas yang membayar pajak merupakan kemampuan dan kekuatan untuk memperoleh penghasilan, harta, kekayaan dan konsumsi dengan tujuan dari itu adalah dapat menghidupi diri sendiri dan kemampuan untuk memikul beban kehidupan lainnya.
Menurut Bohari Gaya pikul dalam pemungutan pajak dipengaruhi oleh oleh bermacam-macam komponen, terutama:
1 Pendapatan;
3. Kekayaan dan
4. Susunan keluarga dari wajib pajak dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi keadaannya.
A.J. Cohen Stuart mengumpamakan daya pikul dengan sebuah jembatan, yang pertama harus dipikul adalah bobot jembatan itu sendiri baru kemudian dibebani dengan beban yang lain. Stuart berpendapat bahwa:
“yang sangat diperlukan dalam kehidupan seseorang tidak dimasukkan ke dalam daya pikul. Kekuatan untuk menyerahkan uang kepada negara barulah ada jika kebutuhan-kebutuhan primer untuk hidup sudah tersedia. Oleh karena hak manusia yang pertama adalah hak untuk hidup, maka sebagai anasir yang pertama yang harus diperhatikan adalah minimum kehidupan. Apabila kebutuhan minimum telah terpenuhi, barulah kewajiban membayar pajak dapat dibebankan kepadanya.”

Pendapat yang hampir sama dengan redaksi yang berbeda dikemukakan oleh W.J de Langen yang mengatakan bahwa:
“Daya pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi yang mutlak, kebutuhan yang primer (biaya hidup yang sangat mendasar). Kekuatan untuk menyerahkan uang kepada Negara (pajak) barulah ada, jika kebutuhan primer untuk hidup telah tersedia. Hak yang pertama bagi manusia adalah hak untuk hidup, maka sebagai analisir yang pertama adalah minimum kehidupan (bestaans minimum).”

Dari kelima teori pemungutan pajak seperti yang diuraikan di atas, tulisan ini menggunakan teori gaya pikul untuk menganalisis praktek pemungutan pajak pajak di Indonesia, khususnya tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 25. Apakah teori tersebut aplikatif dalam sistem perpajakan di Indonesia. Bagaimana pula teori tersebut dikaitkan dengan sistem Self Assesment sebagai sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Pembahasan tentang ini akan diuraikan di bab lain.
.Selain daripada itu, pemerintah selaku pemungut pajak perlu pula memperhatikan prinsip prinsip pemungutan pajak jangan sampai terkesan adanya arogansi kekuasaan dan penindasan serta kesewenangan penguasa. Suatu pemungutan pajak harus dilandasi dengan asas-asas yang merupakan ukuran untuk menentukan adil tidaknya suatu pemungutan pajak. Adam Smith yang dianggap bapak aliran ekonomi klasik dalam bukunya Wealth of Nations mengemukakan 4 (empat) asas pemungutan pajak yang lazim dikenal dengan “four canons taxation” atau sering disebut “The four maxims” dengan uraian sebagai berikut: dengan uraian sebagai berikut:
1. Equality (asas persamaan). Asas ini menekankan bahwa warga negara atau wajib pajak tiap negara seharusnya memberikan sumbangan pada negara, sebanding dengan kemampuan mereka masing-masing, yaitu sehubungan dengan keuntungan yang mereka terima di bawah perlindungan negara. Yang dimaksud dengan “keuntungan” di sini adalah besar kecilnya pendapatan yang diperoleh di bawah perlindungan negara. Dalam asas equality ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara wajib pajak.
2. Certainty (asas kepastian). Asas ini menekankan bahwa bagi wajib pajak, harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah dan cara pembayaran pajak. Dalam asa ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutama mengenai subjek dan objek pajak.
3. Convenience of payment (asas menyenangkan dalam pembayaran). Pajak seharusnya dipungut pada saat yang tepat, saat yang paling baik bagi para Wajib Pajak yakni pada saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan yang bersangkutan; Pajak Bumi dan Bangunan bagi petani, sebaiknya dipungut pada saat mereka memperoleh uang, waktu panen.
4. Low Cost of Collection (asas efisiensi). Asas ini dimaksudkan agar pemungutan pajak dilakukan sehemat-hematnya, jangan sampai biaya pemungutan melebihi pemasukan pajaknya. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan Anggaran Belanja Negara.
Dari beberapa prinsip atau asas dalam pemungutan pajak di atas maka prinsip keadilan merupakan prinsip yang utama. Dengan prinsip keadilan atau equality dalam pemungutan pajak diharapkan masyarakat wajib pajak dapat berpartisipasi secara aktif dan sadar untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara proporsional sesuai kemampuannya masing-masing.
Sistem perpajakan dapat dikatakan adil apabila ada perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situas, level ekonomi yang sama. Apabila penghasilan yang diperoleh sama, maka akan dikenakan pajak dengan jumlah yang sama. Hal tersebut dikatakan sebagai keadilan secara horizontal (horizontal equity). Sebaliknya, memberikan perlakuan yang berbeda terhadap orang atau badan yang berada dalam keadaan ekonomi yang berbeda tingkatannya. Apabila penghasilan yang diperoleh masing-masing individu berbeda, maka akan dikenakan jumlah pajak yang berbeda berdasarkan kepada tingkat penghasilan seseorang. Semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus ditanggungnya, sebaliknya semakin kecil penghasilan seseorang maka jumlah pajak yang dibayarnya tentu lebih kecil, bahkan untuk Wajib Pajak orang pribadi bisa tidak kena pajak, karena ada batas minimum pengenaan pajak. Keadilan seperti ini lebih dikenal sebagai keadilan secara vertikal (vertical equity).
Untuk memenuhi asas keadilan, khususnya keadilan vertikal maka dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tarif umum PPh sebagai mana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh dibuat berjenjang yang disebut dengan tarif progresif. Hal ini dimaksudkan supaya ada rasa keadilan bagi pembayar pajak, yaitu antara Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih kecil dengan Wajib Pajak yang berpenghasilan besar. Dengan tarif seperti ini maka wajib pajak berpenghasilan besar akan membayar pajak lebih besar. Seperti halnya dengan sumbangan, tentunya orang kaya diharap menyumbang lebih besar dibandingkan dengan orang yang kehidupannya sederhana, keuangannya sedikit. Hal ini wajar dan proporsional, justru kalau sama ada perasaan tidak adil.
Pelaksanaan pajak tidak terlepas dari teknik pemungutan pajak itu sendiri. AJ. Adriani membagi teknik pemungutan pajak menjadi tiga, yaitu:
1. Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang;
2. Ada kerjasama antara wajib pajak dengan fiskus;
3. Fiskus menentukan jumlah pajak yang terutang.
Sedangkan dalam literatur yang terbaru, sistem pemungutan pajak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Official assessment system, adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.
2. Semi self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
3. Self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi.wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan , menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
4. With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang. Ide pemungutan pajak dengan cara ini pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1943 dalam rangka mempercepat pengumpulan atau pemungutan pajak selama Perang Dunia II. Karena terbukti efisien dan efektif, sistem withholding ini dengan cepat diadopsi oleh negara-negara lainnya, termasuk Indonesia.

2. Kerangka Konseptual
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung yang dipungut oleh Pemerintah Pusat (sebagai Pajak Negara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sebagai pajak langsung maka pajak penghasilan menjadi beban atau tanggungan Wajib Pajak yang bersangkutan. Disebut pajak langsung karena pajak tersebut langsung dikenakan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dan kewajiban ini tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Terwujudnya pemungutan pajak penghasilan disyaratkan oleh adanya dua unsur yaitu: syarat pertama, adanya subyek pajak yang menerima penghasilan. Syarat yang kedua adalah adanya obyek pajak, dalam hal ini penghasilan (penghasilan yang merupakan obyek pajak).
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya dapat dilakukan selama tahun pajak (tahun pajak berjalan) dan pada akhir tahun pajak, sebelum penyampaian SPT Tahunan. Pembayaran pajak selama tahun pajak dapat melalui pihak lain (dipungut atau dipotong) dan disetorkan oleh Pemberi Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 22, 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Undang Nomor 36 tahun 2008 dan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 serta pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (sebagai angsuran) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh Pasal 25 harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam jumlah yang sama besar selama satu tahun pajak, selambat lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Subyek pajak penghasilan adalah mereka yang secara obyektif berkewajiban untuk membayar atau dikenakan pajak penghasilan. . Adapun obyek dari pajak penghasilan adalah penghasilan (penghasilan yang merupakan obyek pajak).
Pasal 4 ayat (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menegaskan bahwa yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu:
“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Berdasarkan redaksi dari pasal 4 ayat (1) di atas maka seluruh penghasilan tersebut berpotensi untuk dijadikan dasar perhitungan pajak terutang dalam tahun pajak ketika penghasilan itu diterima, ketika saat diterima. Selain daripada itu bila melihat dari redaksi pasal 4 ayat (1) di atas jelas untuk menghitung pajak penghasilan maka seluruh penghasilan yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri (World Wide Income). harus dihitung terlebih dahulu, baru kemudian dihitung berapa besar pajak terutang yang harus dibayar.
Demikian pula PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan pada tahun berjalan. Oleh karena dasar perhitungannya adalah berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun sebelumnya maka tentunya SPT PPh tersebut sudah seharusnya mencantumkan seluruh penghasilan yang merupakan obyek PPh dan berapa pula PPh yang sudah dipotong dan atau dipungut oleh pihak ketiga yang merupakan kredit pajak, (dapat dikreditkan) untuk diperhitungkan kembali pada akhir tahun, ketika Wajib Pajak menyusun SPT PPh.
Dalam pemungutan pajak di Indonesia telah dicoba berbagai sistem pemungutan pajak seperti sistem official assessment atau semi official assessment yang tujuannya agar dapat menghimpun dana pajak semaksimal mungkin bagi kepentingan negara dan agar pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan sebaik baiknya. Pelaksanaan official assessment system telah berakhir pada tahun 1967 yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944. Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan Tata Cara MPS dan MPO. Dalam official assessment system, fiskus mengeluarkan “Surat Ketetapan Sementara” pada awal tahun, yang kemudian dikeluarkan lagi “Surat Ketetapan Pajak Rampung” pada akhir tahun pajak untuk menentukan besarnya utang pajak yang sesungguhnya terutang.
Tahun 1968 sampai dengan 1983 masih menggunakan sistem semi self assessment dan withholding dengan tata cara yang disebut Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang (MPO). Barulah pada tahun 1983 ditetapkan sistem self assessment secara penuh dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-undang KUP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 1984. Penggunaan konsep Self Assessment System dalam pemungutan pajak di Indonesia secara tegas dimuat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 angka 3 huruf c, sebagai berikut:
“anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitug, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.”

Sistem self assessment mengandung beberapa hal penting yang diharapkan ada pada pihak Wajib Pajak, yaitu:
1. Kesadaran pajak dari wajib pajak;
2. Kejujuran Wajib Pajak;
3. Wajib pajak memiliki hasrat untuk membayar pajak
4. Disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan pajak. Sehingga pada waktunya WP dengan sendirinya memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya, seperti membayar pajak pada waktunya, memasukkan SPT pada waktunya dan sebagainya.

E. Asumsi
Pada dasarnya tidak ada orang yang rela untuk membayar pajak, karena tidak ada kontra prestasi secara langsung yang didapat dari pajak yang dibayarnya. Potensi untuk bertahan atau menghindar terhadap pembayaran pajak sudah melekat pada diri wajib pajak seperti asumsi Leon Yudkin yang mengatakan:
a) wajib pajak selalu berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin, sepanjang usaha itu dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan;
b) wajib pajak cenderung untuk menyelundupkan pajak (tax avasion) yaitu usaha penghindaran pajak secara illegal, sepanjang wajib pajak tersebut mempunyai alasan yang meyakinkan, bahwa akibat dari perbuatannya tersebut kemungkinan besar mereka tidak akan dihukum serta yakin pula bahwa rekan-rekannya melakukan hal yang sama.
Dari asumsi yang dikemukakan oleh Leon Yudkin tersebut maka sikap tegas fiskus sangat diperlukan untuk memberi sanksi kepada para wajib pajak yang “nakal” dalam rangka law enforcement dan juga agar wajib pajak yang sudah patuh tidak ikut terpengaruh.
Untuk menghadapi wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar tindakan tegas sangat diperlukan, seperti melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan. Dengan demikian tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ahli perpajakan yang mendukung terhadap ditetapkannya pajak sebagai sesuatu yang benar dan dapat dipaksakan adalah Oliver Wendell Colmes (Amerika Serikat), yang berpendapat bahwa “ taxes are the price we pay for civilization,” (bahwa pajak merupakan harga yang dibayar untuk suatu peradaban). Dari pendapatnya tersebut menunjukkan bahwa Oliver membenarkan adanya pungutan pajak sebagai sesuatu yang harus dilakukan untuk memajukan suatu negara.
Benyamin Franklin merupakan orang Amerika Serikat lainnya yang berpendapat bagaimana pajak merupakan sesuatu yang penting dan selalu ada dalam kehidupan manusia dengan ungkapannya “nothing is certain but tax and dead,” bahwa tidak ada seorangpun yang tidak akan tersentuh oleh pajak dan kematian.
Dengan asumsi bahwa tidak ada orang yang mau dengan sukarela untuk membayar pajak oleh karena tidak ada kontra prestasi secara langsung yang diperolehnya maka diperlukan adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Oleh karena itu dalam hal pemungutan pajak di Indonesia untuk kesejahteraan bersama, dalam rangka law enforcement maka sikap tegas dari fiskus untuk memberikan sanksi terhadap wajib pajak atas setiap pelanggaran yang dilakukannya merupakan suatu keniscayaan.
Bila Leon Yudkin berasumsi bahwa Wajib selalu berusaha untuk menyelundupkan pajak dan andaikan membayar maka diupayakan pembayaran tersebut sekecil mungkin. Maka Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mengharuskan Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan secara angsuran, maka besaran angsuran tersebut juga didasarkan atas asumsi dimana perhitungannya didasarkan atas laporan SPT PPh tahun sebelumnya. Diasumsikan penghasilan Wajib Pajak pada tahun di muka sama besarnya dengan penghasilan tahun sebelumnya.
Keberhasilan self assessment system sebagai konsep pemungutan pajak, dapat diukur dari jumlah pembayaran pajak penghasilan pasal 25 terhadap keseluruhan penerimaan pajak penghasilan dalam satu tahun. Oleh karena pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Berbeda dengan beberapa jenis pajak penghasilan yang lainnya yang pembayarannya melalui pemotongan dan atau pemungutan oleh pihak ketig, seperti PPh Pasal 21,22 dan 23.

F. Metode Penelitian
Dalam suatu karya ilmiah. Metode penelitian merupakan suatu hal yang penting, demikian pula dengan penulisan penelitian ini digunakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji, menguji dan menelaah aspek hukum dalam pemungutan pajak, khususnya Pajak Penghasilan lebih khusus lagi mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
2. Spesisifikasi Penelitian
Spesisifikasi penelitian dalam usulan penelitian ini, adalah termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi juga peraturan dalam hukum mengenai pajak, selanjutnya menjelaskan asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum mengenai implementasi dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak penghasilan pasal 25.

3. Tahap Penelitian
Tahap penelitian kepustakaan, maksudnya adalah untuk memperoleh data sekunder yang dapat berupa bahan hukum primer, seperti perundang- undangan (Undang-Undang No. 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Peradilan Pajak) dan data lain yang berhubungan dengan usulan penelitian ini. Selain itu juga ditunjang dengan bahan hukum sekunder seperti karya-karya ilmiah dan pendapat para ahli. Penulisan ini dimaksudkan untuk mencari landasan teoritis atau yuridis juga informasi-informasi yang berhubungan dengan topik penelitian;
4. Teknik Pengumpulan Data
Sesuai dengan tahap penelitian tersebut di atas, maka data yang diperoleh menggunakan teknik studi dokumen, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian, di samping itu dilakukan pula wawancara dengan nara sumber lainnya;


5. Analisis Data
Akhirnya data yang telah diperoleh, dianalisa dengan menggunakan metode analisa normatif kualitatif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai hukum positif. Sedangkan kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara uraian kalimat, sehingga tidak mempergunakan rumus maupun angka-angka.

G. Sistematika Penulisan
Pada bagian ini penulis akan menguraikan sistematika penulisan dengan maksud mempermudah penulisan dan pembahasan selanjutnya.
Bab I Pendahuluan
Dalam bab pertama ini penulis mencoba menguraikan Latar Belakang Masalah, Penelitian Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Kerangka Teoritis dan Konseptual, Metode Penelitian dan diakhiri dengan Sistematika Penulisan.
Bab II Tinjauan Pustaka Pajak Di Indonesia
Dalam bab ini diuraikan tentang Pengertian dan Fungsi Pajak Dalam Penyelenggaraan Negara, pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia, Asas-Asas dan Teori-Teori Pemungutan Pajak serta Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Bab III Pajak Sebagai Sumber Utama Penerimaan Negara
Dalam bab ini diketengahkan tentang Subyek dan Obyek Pajak, Pajak Penghasilan Sebagai Pajak Yang Potensial dan Sistem Pemungutannya, serta Menghitung Pajak Penghasilan
Bab IV Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 25 Sebagai Upaya Pengamanan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak Dari Sudut Self Assessment System
Pada bab ini diuraikan tentang Ketentuan yang Menjadi Dasar Pemungutan PPh Pasal 25, PPh Pasal 25 Dari Sudut Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Tinjauan Yuridis Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Pemungutannya
Bab V Penutup
Bab ini merupakan bab penutup dari tulisan ini yang berisikan Kesimpulan penulis tentang tulisan ini dan saran yang diharapkan penulis bisa digunakan bagi perbaikan sistem perpajakan di Indonesia

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR TENTANG PERKAWINAN YANG DI LAKUKAN OLEH SYEH PUJI DAN ULFA

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR TENTANG PERKAWINAN YANG DI LAKUKAN OLEH SYEH PUJI DAN ULFA
Matakuliah Sosiologi Hukum
Tugas Kelompok V Kelas B/MA
Oleh : Yuhendra ( 71010161 )
: M. Ikhsan ( 71010158 )
: Asep Darajat ( 7110123 )
Dosen : Prof Dr H Zainudin Ali, MA.

A. Latar belakang masalah
Hukum Positif indonesia mengatur tentang Pernikahn yang tertuang di dalam UU No 1 tahun 1974 menyatakan bahwa “ Perkawinan adalah ikatan Lahir bathin antara seseorang Pria dengan seseorang Wanita sebagai Suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah Tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa “ Bagi pernikahan tersebut tentu harus dapat di perboleh kan bagi mereka yang telah memenuhi batasan usia tuk melangsungkan Pernikahan seperti dalam UU Perkawinan pada Pasal 7 ayat 1 tertera bahwa batasan usia tuk melangsungkan Pernikahan itu Pria sudah berusia 19 tahun ( sembilan belas )tahun dan Wanita sudah mencapai usis 16 tahun ( enam belas )tahun secara eksplisit ketentuan tersebut di tegas kan bahwa setiap perkawinan atau Pernikahan yang di lakukan oleh calon Pengantin yang Pria nya belom berusia 19 tahun atau wanitanya 16 tahun di sebut sebagai Pernikahan di bawah Umur. bagi pernikahan di bawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan pada hakekat nya
di sebut masih berusia muda ( anak-anak ) yang di tegaskan dalam
__________
1 Undang-Undang, No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
UU Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2002 Bahwa Anak adalah seseorang yang belom berusia 18 ( delapan belas )tahun di kategorikan masih k
anak-anak, juga termasuk anak yang masih di dalam kandungan. apabila melangsung kan pernikahan tegas di katakan adalah Pernikahan anak di bawah Umur.
dan itu merupakan pemangkasan kebebasan hak si anak dalam memperoleh Hak hidup sebagai Remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang, dan berpotensi secara positif sesuai apa yang di garas bawahi agama. kalau anak baerusia muda tersebut bisa di katakan kekerasan dan dikriminasi terhadap anak-anak seperti yang di katakan pada Pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tersebut. jelas bagi orang tua berkewajiban ntuk mencegah adanya Perkawinan pada usia muda.

Di tinjau dari Perkawinan yang di lakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias syeh Puji dan anak di bawah umur ( Luthfiana Ulfa ) yang telah di jatuhi putusan Sela nomor 233/Pid.B/2009?PN.UNG oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Ungaran Jawa tengah pada tanggal 13 oktober 2009 Batal demi hukum. karena dakwaan Jaksa tidak memenuhi sarat yang ada pada pasal 143, ayat (2) huruf B KUHP yaitu tidak menyebutkan keadaan, cara dan posisi terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Sementara itu dari pihak kejaksaan Tinggi jawa tengah dalam hal ini Jaksa Suningsih selaku jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dakwaan tidak harus detail dan Vulgar, yang penting mengungkap pidana nya, karena disana ada konteks dalam hal perlindungan anak justru bukan dalam hal Pornografi yang harus secara detail di terangkan di muka majelis. dan dalam hal perkawinan ini tidak mungkin harus di terangkan secara detail persetubuhan yang di lakukan terdakwa karena terdakwa menolak untuk memberikan keterangan secara rinci. Tapi timbul di saat putusan akhir dari kasus perkawinan antara syeh puji dan Ulfa dalam amar putusannya majelis hakim memvonis syeh Puji 4 tahun penjara. dan menyatakan pernikahan antara Syeh Puji dan Ulfa tidak sah dalam Hukum negara.Juga di dalam Penolakan Perkawinan di usia muda yang di lakukan oleh syeh Puji kepada anak di bawah umur ( Ulva ) ini. Penolakakan juga datang dari berbagai Aktifis-aktifis dari berbagai LSM, mengatakan bahwa Dakwaan Jaksa telah memenuhi aspek Materil dan Substansi Hukum. sehingga hal yang terjadi dalam persidangan perkawinan anak di bawah umur yang dilakukan oleh syeh Puji ini ada nya Hal yang tidak beres dalam hal keputusan Hakim ( ERENSDH WETBLOG ) dan dalam pelaksanaan putusan sering di temukan di mana pelaku perkawinan dini itu
masih menghirup bebas walaupun sudah ada keputusan penjara.
___________
2. Undang_Undang, No 23 Pasal 81 ayat 2 Tentang Perlindungan anak.

B. Perumusan Masalah
Sering terjadi pernikahan di bawah umur di kalangan masyarakat selama ini bukan lagi hal yang luar biasa. sering kita temui di berbagai kota di indonesia ini di mana umur di saat melangsungkan pernikahan masih sangat muda dan belum cukup umur. kita ambil contoh daerah Indramayu jawa barat bisa di katagorikan sangat banyak kasus di temui ana-anak yang belum cukup umur telah melangsungkan pernikahan. bahkan masih muda belia telah menjalani hidup sebagai janda. alangkah tragis nya orang tua yang sampai hati menikahkan anak nya yang masih usia muda sudah harus dinikah kan. walaupun nanti nya akan menjadi janda. di lihat dari segi adat istiadat yang ada di beberpa daerah di indonesia ini. memang banyak di temui pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini seperti yang di lakukan oleh syeh puji ini seharus nya syeh puji di jatuhi hukuman 10 tahun penjara bahkan maksimal 15 tahun penjara denda 60 juta dengan subsider enam bulan kurungan. tapi kenapa Majelis Hakim memutuskan hanya 4 tahun penjara. korban dari perkawinan di usia muda ini sering di perlakukan tidak manusiawi dari si pelaku dan dari pihak orang tua si korban perkawinan dini tersebut. sementara itu orang tua dari pihak wanita sering kali ikut terlibat tuk menikah kan anak pada usia muda walaupun belom cukup umur. pada kasus syeh puji ini seharus nya ulfa di kembalikan kepada orang tua nya, namun karena orang tua Ulfa ikut terlibat dalam pernikahan di bawah umur tersebut seharusnya ulfa di serahkan kepada negara agar mendapat pengasuhan yang benar layak nya ana-anak. mungkin saja kalau masih berada di tangan terdakwa masih bisa di kuasai oleh syeh Puji.timbul pertanyaaan dari penulisan tugas ini yang jadi permasalahan antara lain :

a. Apa hakekat pernikahan di laksanakan disaat anak masih belum
belum cukup umur ?
b. Faktor-faktor apa yang mendorong terjadi adanya pernikahan
antara Syeh Puji dan Ulva yang terjadi di Ungaran tersebut ?
c. Kenapa di majelis Hakim memutuskan penjara kepada syeh puji
hanya 4 tahun penjara?
d. Usia berapakah seharusnya pernikahan yang ideal di lakukan?
e. Apakah Pernikahan anak di bawah umur bisa di katakan suatu
tindakan kriminal?
f. Sejauh mana peranan masyarakat dan Pemerintah untuk
mengimplementasikan hukum positif tentang pernikahan anak di
bawah umur.

C. Faktor yang mendorong terjadinya Penikahan dini.
Di indonesia pernikahan di usia muda terjadi hampir merata walaupun sangat tinggi,tidak ada data yang akurad, di perkirakan pasangan usia dini terdapat 35% kasus dari 2 juta pasangan yang melangsungkan pernikahan. di tinjau dari Hukum Islam yang tertuang dalam ALQUR’AN dan hadist QS, an-Nur (24):(32) dan di terang kan dalam hadis nabi yang di riwayatkan oleh al-bukhori : 4776 dan riwayat muslim 1401. sementara di dalam hadist tersebut tidak menentukan batasan umur seseorang untuk melaksanakan pernikahan. tapi harus di tegaskan adanya kedewasaan seseorang untuk melakukan pernikahan agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. tapi sering kali timbul kontroversi menyangkut batasan kedewasaan seseorang untuk di perbolehkan menikah. di dalam Hukum Positif indonesia ( UU Perkawinan, KUHP dan UU Perlindungan anak ) memeng tidak di tegaskan secara rinci sanksi Hukum terhadap pernikahan yg di lakukan pada usia muda. sedangkan di dalam pasal 26 UU Nomor 23 tahun 2002 di wajibkan kepada orang tua atau keluarga nya untuk mencegah terjadi nya adanya perkawinan pada usia muda. walaupun demikian tindakan perkawinan pada usia muda tidak serta merta di pandang sebagai tindakan kriminal.
Di indonesia ini dengan berbagai macam adad,budaya dan tradisi menganggap bahwa perkawinan di usia muda itu sebagai tindakan yang biasa di lakukan. Kita ambil contoh di desa sebagian dari Propinsi Sumatera Barat tidak melarang adanya perkawinan di usia muda karena adanya kepercayaan “ Seseorang anak wanita yang sudah mengalami menstruasi maka harus cepat-cepat di nikahkan “ apa lagi kalau sudah ada pria yang menginginkan nya. sebab kalau tidak segera di nikah kan di kawatirkan si anak wanita tersebut kalau tidak di nikahkan segera di kawatirkan akan susah tuk mendapatkan jodoh, akan ada malapetaka yang akan di dapat oleh si anak wanita tersebut dengan kepercayaan mistis seperti gila. dan kebanyakan orang tua akan segera menikahkan anak wanita nya dengan segera dari pada nanti akan mendapatkan malapetaka terhadap anak wanita nya. di tinjau dari segi sosial masyarakat yang mendorong sikap apatis terhadap pernikahan dini tersebut di tekankan pada faktor rendah nya pendidikan dan tingkat perekonomian juga kurang nya informasi bahwa pernikahan dini tersebut tidak boleh di laksanakan. sementra kalau di tinjau dari segi pergaulan pada remaja perkawinan dini biasanya orang tua akan mengambil kesimpulan untuk menikahkan pasangan di bawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan yang mungkin terjadi pada pasangan anak muda yang melakukan hubungan pergaulan bebas di era reformasi seperti sekarang ini.(Sex Bebas) yang memungkinkan remaja sekarang akan hamil sebelum menikah.
Pada perkawinan yang di laksanakan oleh syeh puji dengan anak di bawah umur itu sebenar nya wajar di lakukan pada sebagian daerah, tapi ada hal yang menjadi perhatian publik dan juga mungkin bisa berlanjut pada kasus Hukum.
Di lihat dari beberapa hal yang terjadi pada pernikahan yang di lakukan oleh syeh puji tersebut ada beberapa faktor terjadinya pernikahan pada usia dini : (1) Culture dan attitude dalam masyarakat yang masih resisten terhadap pernikahan dini yang memunkin kan penonjolan harta kekayaan syeh puji terhadap ulfa. (2) adanya penafsiran dari kiyai dan pemuka agama untuk melaksanakan pernikahan di pada usia muda itu biasa dilakukan.
Pemerintah dalam hal ini hukum positif yang berlaku di indonesia bahwa UU perkawinan memberikan toleransi bagi masyarakat yang batas usianya belom mencukupi untuk melaksanakan pernikahan dengan cara mendapatkan dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditetap kan oleh kedua orang tua calon perkawinan di usia muda tersebut tuk mendapatkan proses dan nasehat sebelum pernikahan di lansungkan.

D. Kesimpulan
Perkawinan pada dasar nya merupakan fitrah yang di berikan oleh ALLAh SWT. dan juga pada setiap agama di anjurkan untuk meneruskan keturunan dalam kelangsungan hidup manusia. namun walaupun bagai mana pernikahan yang di lakukan pada usia muda memiliki banyak hal yang di kewatirkan pada usia muda tersebut, yang bisa menimbulkan perceraian dalam pernikaha tersebut, akan bisa terjadi persedian buruk pada wanita di bawah umur yang secara biologis belum dewasa dan juga terputusnya peluang tuk mencapai segala yang di cita-citakan.

DAFTAR ACUAN.

UU NO 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan
Ulasan Kompas Tanggal 18 Oktober Tahun 2009 Tentang Perkawinan Di Usia Dini.
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran NO 233/Pid/B/2009/PN. Tanggal 13 Oktober
Tahun 2009 Tentang Putusan Sela Yang Menyatakan Batal Demi Hukum.

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Marital Rape )

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Marital Rape )

Oleh : Yuhendra.
NIM : 71010161. ( Kelas B/MA )
Dosen : Prof Dr H Zainudin Ali, Ma.

A. Latar Belakang.
Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) bagaikan siklus yang sulit untuk di hentikan, Pelaku bisa menyesal karena perbuatannya, namun tak jarang kekerasan yang berbasis gender ini selalu dari waktu ke waktu terus meningkat, salah satu penyebab terjadi nya kekerasan di dalam rumah tangga ini bisa terjadi karena faktor Budaya patriaki. serta juga di lihat dari nilai masyarakat nya yang selalu ingin hidup harmonis sehingga cendrung yang selalu di salahkan adalah perempuan. Perlu di ketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga adalah “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, Seksual, Psikilogis, atau Penelantaran Rumah Tangga, Yang menpunyai ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum dalam lingkungan rumah tangga” ( Pasal 1 ayat 1 )
Mengingat Undang-Undang tentang KDRT merupakan hukum Publik, privat maupun administratif. yang di dalam nya ada ancaman Pidana Penjara atau Denda bagi yang melanggarnya, kebanyakan dari korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ini biasanya memilih penyelesaiannya secara Privat ( Perdata ) dengan cara Percaraian. yang siap menghadapi suatu dilema sebagai predikat janda dan selalu mendapat sorotan Negatif dari penilaian masyarakat. maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga ( KGRT ). adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga dalam UU no 23 Tahun 2004 ini adalah :
Suami, Isteri, dan Anak, termasuk anak angkat dan anak Tiri. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan Suami, istri yang tinggal menetap dalam rumah tangga seperti mertua, menantu,ipar dan besan. Orang-orang yang bekerja atau membantu dalam rumah tangga dan menetap tinggal dalam Rumah tangga seperti Pembantu Rumah tangga Pasal 2 UU No 3 Tahun 2004 ) ini pun mungkin terjadi kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap anggota keluarga yang jelas-jelas pelanggaran terhadap Hak azazi manusia dan martabat kemanusian serta bentuk diskriminasi.

Dalam Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap orang dalam lingkup suatu Rumah Tangga melakukan kekerasan seperti :
1.Kekerasan Fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2.Kekerasan Psikis yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemammpuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya dan lain-lain.
3.Kekerasan Seksual yang berupa pemaksaan seksual dengan cara yang tidak wajar baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersil atau tujuan tertentu.
4.Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut Hukum di wajibkan atasnya untuk memberikan kehidupan yang layak atas rumah tangga nya sendiri.
Dari definisi tersebut terlihat UU ini semata-mata tidak hanya melindungi kepentingan perempuan dewasa saja tetapi juga untuk mereka yang tersubordinasi, seperti juga laki-laki yang dewasa maupun masih anak-anak juga dapat perlundungan dari UU kekerasan dalam rumah tangga ini. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga, sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut. Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat di tuntut ke pada pelakunya antara lain:
a. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokad,Lembaga sosial atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari Pengadilan.
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasian Korban.
d. Pendampingan oleh pekerja sosial atau lembaga bantuan hukum.
e. Pelayanan bimbingan Rohani.
Laporan dari Komnas Perempuan menunjukan data kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun sebesar 3160 kasus pada tahun 2002 naik menjadi 5.163 kasus, lalu naik menjadi 7.787 kasus di tahun 2004, terahir terdapat 14.020 kasus. dan setiap tahun selalu cendrung meningkat, dan bahakn ada korban sampai buta, namun ironisnya kurang dari 2 persen yang bersedia membawa kasus kekerasan dalam Rumah Tangga ini ke Pengadilan maupun melapor ke kantor Polisi.
Bila ditinjau dari perspektif hukum, Pemerintah telah berupaya melindungi kaum perempuan dengan diratifikasi nya konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan ( Convention on the Elimination All Form of Discrimination Against Woment ) melalui UU Nomor 7 tahun 1984 artinya secara yuridis Indonesia telah mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam konvensi wanita tersebut.
Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan soaial dan lain nya. ( pasal 10 UU No 23 tahun 2004 Tentang PKDRT ) dan dalam undang-undang Penghapusan Kekekrasan Dalam Rumah Tangga Pemerintah mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijakan penghapusan KDRT. menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT, menyelenggaraan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan sensitif dan isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif, memberikan hak rasa aman, tentram, dan perlindungan dalam rumah tangga sebagai mana dambaan dalam setiap orang.
Namun apabila korban menemukan kesulitan dalam penerapan Undang-undang NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut dapat meberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke Kepolisian ( Pasal 26 ayat 2 ). jika yang menjadi korban adalah seorang anak-anak laporan dapat di lakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh, atau anak yang bersangkutan ( Pasal 27 ) adapun sanksi Pidana dalam Pelanggaran Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam BAB VIII mulai dari Pasal 44 s/d Pasal 53. khususnya untuk kekerasan KDRT di bidang Seksual berlaku pidana minimal 5 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun Penjara atau 20 tahun Penjara atau Denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah ( Pasal 47 dan 48 UU PKDRT ) dan perlu juga untuk di ketahui bahwa pada umumnya Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan hanya di tujukan kepada seorang Suami tapi juga bisa di tujukan ke pada seorang Isteri yang melakukan kekerasan terhadap Suaminya, Anak- Anak nya, keluarganya, atau Pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.
B. Permasalahan.
Di lihat dari ulasan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan terhadap Undang-undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini ( UU PKDRT ) dapat untuk di terapkan pada masyarakat agar masyarakat mempunyai perlindungan Hukum terutama pada Wanita dan Pemerintah sangat di harapkan untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut ke pada masyarakat ke seluruh wilayah indonesia ini.

D. Penututup
1. Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan terhadap Penerapan Undang-undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan, yaitu manfaat dari undang-undang No 23 tahun 2004 ini dapat terjadi apabila kerja sama antara Pemerintah dan masyarakat bisa terjalin baik. sehingga dapat diambil manfaat nya oleh masyarakat indonesia seperti :
1. Adanya perlindungan Hukum pada masyarakat terhadap kekerasan dalam Rumah Tangga.
2. Terbentuknya jalinan baik dari masyarakat terhadap Pemerintah.
3. Undang-undang yang berkenaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) memerlukan waktu baik bagi Pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undan tersebut maupun bagi masyarakat. apa lagi Suami dalam Pimpinan Rumah Tangga merasa berkuasa terhadap keluarganya dan dari kaum wanita merasa ada pembatasan norma agama yang harus di jalanin untuk berhadapan dengan suami sebagai kepala rumah tangga nya sendiri. Pada hal dalam rumah tangga tersebut ada Hak dan Kewajiban masing-masing yang di atur oleh Agama. Dari berbagai hasil penelitian maupun laporan kasus dari lembaga-lembaga yang perduli terhadap perempuan menunjukan korban kekerasan dalam rumah tangga yang terus meningkat ini. Secara yuridis kesadaran dari semua pihat baik secara nasional maupun internasional suudah harus di realisasikan melalui sarana hukum.

Daftar acuan.

Undang-undang NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT )

Sabtu, 19 September 2009

SEJARAH HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA

Oleh: Mellyinah, SH
Dosen Sejarah Hukum Univ Pakuan Bogor
Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Pendahuluan

Pada waktu penjajah Belanda pertama kali menginjakan kakinya dibumi nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari lembaga tata negara dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.
Pada umumnya pada masyarakat primitif pertumbuhan hukum privat dan hukum publik dalam dunia moderen, tidak membedakan kedua bidang hukum itu. Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, baik di Indonesia maupun didunia barat (termasuk Belanda). Tuntutan perdata dan tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.
Jadi lembaga seperti jaksa atau penuntut umum adalah lembaga baru. Tidak terdapat masyarakat primitif. Prancis biasa disebut orang sebagai tempat kelahiran lembaga itu. Pada bagian belakang dapat dibaca bahwa istilah jaksa sendiri yang berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa artinya sama dengan hakim pada dunia moderen sekarang ini.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang lain dengan lingkungannya merupakan kesatuan. Menurut alam pikiran itu, yang paling utama ialah keseimbangan atau hubungan harmonis yang satu dari yang lain. Segala perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanya berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu itu.
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Didaerah Wojo dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada abu raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar. Sistem pemidanaannya pun sangat sederhana.

Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga :
1. Pengganti kerugian “immateriil” dalam pelbagi rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan
2. Bayaran “ uang adat “ kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
3. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dan segala kotoran gaib
4. Penutup malu, permintaan maaf
5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
6. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum


Dualisme Hukum

Sebenarnya praktek dualisme hukum seperti yang diturut oleh penguasa-penguasa Belanda sejak awal pertama mereka merebut kedudukan di Kepulauan Nusantara ini pada mulanya lebih disebabkan oleh alasan-alasan yang bersifat oportunistik. Baru kemudian apa yang dipraktekkan itu secara berangsur menjadi lebih didasarkan kepada suatu politik hukum yang lebih disadari.
Dibayangi oleh praktek dualisme yang sampai batas tertentu dalam kenyataan masih terpaksa harus dipertahankan, langkah penataan organisasi peradilan yang bertolak dari kaidah-kaidah dasar yang tersebut dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en Het Beleid der Justitie masih tetaplah harus menjurus ke arah pemisahan peradilan, masing-masing untuk golongan penduduk Eropa dan yang dipersamakan dan untuk golongan penduduk Pribumi dan yang dipersamakan. Badan-badan peradilan pengadilan untuk dua golongan itu, berikut tata beracaranya (baik dalam perkara-perkara pidana maupun dalam perkara-perkara perdata), memang di atur dalam reglemen dan/atau kekuasaan perundang-undangan yang sama dan pula sama-saman mengadili “in naam des Konings”, namun jelas ditentukan dalam reglemen-reglemen itu badan-badan pengadilan mana saja yang akan khusus diperuntukkan untuk orang-orang pribumi dan badan-badan pengadilan mana pula yang pada dasarnya hanya akan diperuntukkan untuk orang-orang Eropa semata.
Menurut Reglemen op De Rechterlijke Organisatie, kekuasaan peradilan umum akan diserahkan kepada apa yang disebut Districtsgerecht, Rgentschapsgerecht, Landraad, Residentiegerecht, Raad van Justitie dan Hooggerechtshof dan juga masih dipercayakan kepada apa yang disebut Politierol dan Rechtbank van Ommegang (sebagai kelanjutan praktek peradilan yang lama). Dari sekian jumah macam Peradilan hanya peradilan-peradilan Residentiegerecht Raad van Justitie dan Hooggerechtshof sajalah yang dinyatakan berkewenangan mengadili orang-orang Eropa menurut hukum perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda. Jelas dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya keragaman dan dualisme dalam tata perdilan sebagaimana yang sudah dipaparkan adalah sebagai refleksi dari keragaman yang ada di dalam substansi hukum materiil sangat erat berkaitan dengan kebiasaan yang berkembang dalam praktek waktu-waktu yang lampau. Mengabaikan dan meniadakannya demikian saja sangatlah sulit, dan bahkan boleh jadi malahan tidak mungkin

Berlakunya Asas Konkordansi
Ketentuan-ketentuan perundang-undangan Belanda menegaskan bahwa pada asasnya hukum yang berlaku di daerah jajahan untuk orang-orang Eropa berdasarkan asas yang disebut dengan asas Konkordansi adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda.
KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang menyebutkannya suatu karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih moderen itu.
Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang-undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis.
Pada waktu itu, golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yang hukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja ) Akan tetapi, ketika Codes Napoleon diberlakukan di negeri Belanda, hukum yang berlaku di Hindia Belanda masihlah tetap ordonansi-ordonansi dan instruksi-instruksi eksekutif serta maklumat-maklumat yang diundangkan secara lepas-lepas di dalam plakat-plakat
Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan pribumi di pedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan.
Pada bulan Juli 1830, hanya selang beberapa hari sejak turunnya keputusan raja yang mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum perdata untuk negeri Belanda, raja memberikan instruksi kepada G.C. Hageman, seorang ahli hukum yang baru saja diangkat sebagai ketua Hoogerechtshof Hindia-Belanda untuk masa bakti 1830-1835 untuk mengkaji dan menyiapkan ususl-usul yang bersangkutan dengan introduksi hukum kodifikasi yang konkordan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Namun Hageman lebih banyak diam dan berpangku tangan saja daripada bekerja dengan alasan perundang-undangan baru di negeri Belanda belum berlaku. Karena tidak banyak pihak yang bersedia menerima dan membenarkan alasan Hageman membuar Hagemann mundur dari percaturan sejarah kodifikasi Hindia Belanda, sehingga membuak peluang untuk masuknya seorang pemerhati yang juga relawan yaitu seorang ahli hukm bernama scholten van Oud-Haarlem.
Scholten van Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru di Hindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan perundang-undangan baru itu di hindia Belanda.
Pada tanggal 30 April 1947, ketika kitab undang-undang Hukum Perdata dan kitab Undang-undang Hukum Dagang diundangkan dalam St. 1847 No. 23, banyaklah orang-orang mengakui bahwa pengundangan itu hasil kerja keras scholten van Oud-Haarlem dan anggota-anggota komisinya, baik yang bekerja di Hindia-Belanda maupun yang bekerja di Belanda.

Unifikasi Hukum
Unifikasi adalah mudah dalam cita-cita dan rekaan ideal, tetapi terasa sulit dalam pelaksanaan. Lebih dari dua abad lamanya dualisme hukum telah dipertahankan berlakunya sehingga unifikasi untuk meniadakannya tidaklah mudah.
Sekalipun Scholten van Oud-Haarlem secara pribadi bukannya tidak mengenal cita-cita unifikasi, akan tetapi untuk mewujudkannya ia rupanya memerlukan waktu, dan merasa berkewajiban untuk selalu melangkah secara berhati-hati dan tidak mengejuti para pejabat administrator yng bertanggung jawab di jajaran-jajaran pemerintah kolonial. Adapun langkah kebijakan Scholten yang boleh diinterpretasi sebagai suatu manifestasi konservatisme untuk mempertahankan atau setidak-tidaknya untuk mengulur-ulur umur dualisme adalah perancangan yang dibuat olehnya(bersama komisi-komisi yang dipimpinnya) dan yang kemudian dimaklumatkan berdasarkan suatu Koninklijk Besluit sebagai Algemeene Bepalingen van Wetgeving.
Keputusan raja mengenai ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan inimengandung 3 pasal yang boleh diperdebatkan dalam soal ini, ialah :
1. Pasal 5, yang menyatakan bahwa penduduk Hindia-Belanda dibedakan ke dalam golongan Eropa (beserta mereka yang dipersamakan dengannya) dan golongan pribumi (beserta mereka yang dipersamakan dengannya);
2. Pasal 9, yang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (yang akan diberlakukan di Hindia-Belanda) hanya akan berlaku untuk golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengannya; dan
3. Pasal 11, yang menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akan diterapkan hukum agama, pranata-pranata dan kebiasaan orang-orang pribumi itu sendiri, sejauh hukum, pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan dengan asas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabila terhadap orang-orang pribumi ditetapkan berlakunya hukum Eropa atau apabila orang pribumi yang bersangkutan telah menundukkan diri pada hukum Eropa.

Puak pembela unifikasi mengatakan pasal-pasal tersebut hendak mengukuhkan praktek dualisme di tanah jajahan. Dan menurut puak pembela ide dualisme beranggapan khususnya pasal 9 AB sebagai pangkalan berpijak yang kukuh bagi para penyokong ide unifikasi untuk membuat langkah-langkah ofensif guna memperluas berlakunya hukum Eropa ke kalangan orang-orang pribumi, demikian rupa sehingga secara berangsur namun berkelanjutan akan dapat mengunifikasikan hukum di tanah jajahan ke dalam satu sistem yang tunggal berdasarkan tata hukum dan tata peradilan Eropa.

Ada 2 upaya berdasarkan pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, yaitu :
1. Upaya “yang kecil-kecilan” oleh para pencari keadilan bangsa pribumi secara individual yang dimungkinkan oleh hukum untuk membuat pilihan hukum. upaya ini disebut vriwillige onderwerping, yaitu suatu upaya hukum yang diberikan kepada orang-orang pribumi dalam bentuk suatu kesempatan untuk secara sukarela.
2. Upaya “yang besar-besaran” lewat wewenang Gubernur Jenderal untuk menerapkan peraturan perundang-undanganEropa tertentu (manakala dipandang perlu) ke golongan penduduk pribumi. Upaya ini disebut toepasselijk verklaring.

Inlands Reglement Kemudian Herziene Inlands Reglement
Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sbld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR.
Mr Wichers mengadakan beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan dalam Sbld 1849 nomor 63.
Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja. Dengan perubahan ini maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur generaal.
Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR dijawa dan madura. HIR berlaku dikota-kota besar seperti jakarta (batavia), Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk golongan bumiputera, selain yang telah disebutkan dimuka, masih ada pengadilan lain seperti districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura terdapatterdpat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil
Sebagai pengdilan yang tertinggi meliputi seluruh “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO

Badan Peradilan di Hindia Belanda (menurut Reglement op De Rechterlijke Organisatie 1847)
Badan peradilan tersebut antara lain :
1.Districtsgerecht
Adalah suatu badan pengadilan yang diselengggarakan di kawedanan-kawedanan untuk orang pribumi, dengan wedana (pejabat pemerintahan yang berkedudukan langsung di bawah Bupati) ertindak sebagai hakim dalam perkara-perkara perdata berkenaan dengan objek sengketa tak lebih dari 20 gulden, dan dalam perkara-perkara pelanggaran yang diancam pemidanaan denda setinggi-tingginya 3 gulden

2. Regentschapsgerecht
Adalah suatu badan pengadilan yang diselenggarakan di kabupaten-kabupaten untuk orang-orang pribumi, dengan bupati atau wakilnya(patih) bertindak sebagai hakim.
3. Landraad
Adalah badan-badan pengadilan “sehari-hari” yang “normal” untuk orang-orang pribumi kebanyakan.
4. Rechtbank van Ommegang
Adalah juga suatu badan pengadilan untuk orang-orang pribumi yang telah dikenal pada zaman Raffles, disebut Court of Circuit pada waktu itu, dimana sistem juri ditiadakan. Sidangnya terdiri dari empat orang hakim pribumi yang berasal dari kepala-kepala masyarakat setempat yang diangkat oleh Gubernur Jenderal dengan pertimbangan-pertimbangan dari Hooggerechtshoff.
5. Rechtsspraak ter Politierol
Adlah suatu badan pengadilan untuk perkara-perkara sumir yang tidak masuk ke dalam yurisdiksi Landraad atau Rechtsbank van Ommegang.
6. Residentiegerecht
Adalah suatu badan pengadilan pemerintah kolonial yang secara eksklusif akan memeriksa dan memutusi dalam tingkat pertama perkara-perkara orang Eropa atau yang menjejaskan orang-orang Eropa, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana yang sifatnya ringan atau sederhana.
7. Raad van Justitie
Adalah badan pengadilan yang sebagai suatu lembaga peradilan untuk orang-orang Eropa, terbilang paling tua.
8. Hooggerechtshoff.
Adalah badan pengadilan yang berkedudukan tertinggi dalam hirarki peradilan kolonial, dan berkompetensi sebagai badan pengadilan kasasi untuk semua keputusan Landraad dalam perkara-perkara perdata dan badan pengadilan banding untuk keputusan-keputusan tingkat pertama yang dibuat oleh Raad van Justitie.

Badan pengadilan yang pertama adalah badan-badan pengadilan yang menurut yurisdiksinya hanya akan kompeten mengadili orang-orang dari golongan rakyat pribumi, sedangkan tiga yang disebutkan terakhir adalah badan-badan pengadilan yang menurut yurisdiksinya hanya akan kompeten memeriksa dan memutusi perkara-perkara untuk golongan penduduk Eropa, dengan catatan bahwa Raad van Justitie juga bertindak sebagai pengadilan pada tingkat banding sedangkan Hooggerechtshoff juga bertindak sebagai pengadilan pada tingkat kasasi untuk perkara-perkara orang pribumi yang diadili oleh Landraad.
Kecuali delapan badan pengadilan yang disebutkan, di luar peradilan pemerintah kolonial masih ada pula badan-badan peradilan lain yang tidak terbilang peradilan pemerintah kolonial. Seperti pengadilan swapraja yang ada di dan dikelola oleh raja-raja, sultan-sultan, dan/atau pangeran-pangeran. Di teritori lain yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah Hindia-Belanda juga didapati berbagai ragam bentuk badan penyelesaian sengketa lain. Seperti misalnya yang lazim disebut Pengadilan Desa (Desa Rechtspraak).
Perkembangan Tata hukum di Indonesia Pada Masa Akhir Kekuasaan hindia Belanda
Sampai tiba saat runtuhnya kekuasaan kolonial, unifikasi hukum privat dan unifikasi lembaga-lembaga peradilan di Indonesia belumlah terwujud. Dualisme hukum dengan hukum Eropa yang telah terkodifikasi dan hukum adat yang sekalipun plural namun dicita-citakan pada sutu waktu akan dikodifikasikan tetap berjalan dan berlaku. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan yang bermula pada tahun 1844 menurut pasal 109 Regeringsreglement 1854 tetap saja berlaku dan diteruskan sebagi pasal 163 Indische Staatsregeling 1925 yang berlaku sejak tahun 1925 itu sebagai pengganti Regeringsreglement 1854. Penggolongan rakyat yang tetap dipertahankan sampai berakhirnya kekuasaan kolonial ini mengisyaratkan tetap akan dikukuhkannya dualisme dan pluralisme hukum kolonial di Indonesia.

SEJARAH PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA

Oleh: Suci Rahayu
Dosen Sejarah Hukum di Univ. Pakuan Bogor
Prof Dr H Zainuddin Ali, MA

LATAR BELAKANG
Gadai merupakan praktik transaksi keuangan yang sudah lama dalam sejarah peradaban manusia. Sistem rumah gadai yang paling tua terdapat di negara Cina pada 3.000 tahun yang silam, juga di benua Eropa dan kawasan Laut Tengah pada zaman Romawi dahulu. Namun di Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga masyarakat telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak.1)
Berdasarkan catatan sejarah yang ada, lembaga pegadaian dikenal di Indonesia sejak tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral VOC van Imhoff mendirikan Bank van Leening. Namun diyakini oleh bangsa Indonesia bahwa jauh sebelum itu, masyarakat Indonesia telah mengenal transaksi gadai dengan menjalankan praktik utang piutang dengan jaminan barang bergerak. Oleh karena itu, Perum Pegadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada sejak lama serta sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Apalagi di kota-kota besar dan kecil di seluruh Indonesia. Namun banyak orang yang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Hal itu, menunjukkan bahwa pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan bagi seseorang yang melakukan transaksi gadai. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila yang datang ke kantor pegadaian pada umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Namun, belakangan ini Perum Pegadaian mulai tampil dan membangun citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan motto barunya, “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah”. 2)



___________________
1)Lihat,www.voanews.com/indonesian/archive/2001-07/a-2001-07-13-10.efm. diakses pada 4 Januari 2007
2) Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 9.
PEMBAHASAN.
I. Sejarah Hukum Gadai Syariah.
Pengertian Gadai Syariah, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
(Gadai dalam fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat aktual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. (Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman)
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.


Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bwah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR, dan asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut, Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula dibawah binaan Divisi Usaha Lain.)

II. Landasan Hukum.
a. AL-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah(2), ayat 283.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang”.
Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
b. Hadis.
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi Hurairah r.a., Nabi SAW bersabda:
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”. (H.R. As-Syafi’i, Al-Daraquthni dan Ibnu Majah).
c. Ijtihad ulama.
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis itu dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.
d. Fatwa DN No. 25/DSN-MUI/III/2002.
e. Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002.

III. Tujuan Berdirinya Pegadaian Syariah.
Sesuai dengan PP103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk:
a. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

IV. Operasionalisasi Pegadaian Syariah.
Dalam operasionalnya, pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).

V. Teknik Transaksi.
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu:
a. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
b. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Rukun gadai tersebut antara lain:
- Ar-Rahin (yang menggadaikan).
- Al-Murtahin (yang menerima gadai).
- Al-Marhun (barang yang digadaikan).
- Al-Marhun bih (utang).
- Sighat, Ijab, dan Qabul.
Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut, melalui akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

V. Tarif Ijarah
- Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/marhun.
- Jangka waktu pinjaman ditetapkan 120 hari.
- Tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari.


VII. Aspek Pendanaan.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai foundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah ini untuk memback up modal kerja.

PENUTUP.
Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam – tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Lembaga pegadaian saat in juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya. Sebagai ilustrasi seorang eksportir produk kerajinan membutuhkan dana cepat untuk memberikan modal kerja bagi para pengrajin binaannya. Maka bisa saja ia menggadaikan mobilnya untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah produk kerajinannya jadi dan dieksport, iapun mendapat bayaran dari mitra luar negerinya, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuditas lancar, dan yang penting kepercayaannya dari mitra bisnis di luar negeri tetap terjaga. 3)
















_____________________
3) Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 19.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah, cet.1. Jakarta: Sinar Grafika, April 2008.
Hamid, Arfin. Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) Di Indonesia, cet.1. Bogor: Ghalia Indonesia, Juli 2007.
www.republika.co.id
www.icmi.or.id
www.voanews.com/indonesian/archive/2001-07/a-2001-07-13-10.efm, diakses tgl 04 Januari 2007
www.pacific.net.id , 23 February, 2009

SEJARAH HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN

Oleh: Imam Subandi
Dosen Sejarah Hukum Univ. Pakuan Bogor
Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Sistem Hukum dan Peradilan pada masa Kerajaan

Sebagaimana ajaran mazhab sejarah yang dipelopori oleh seorang bangsa Jerman yang bernama Frederiech von Savigny yang menyatakan bahwa hukum merupakan pencerminan jiwa rakyat, yang kemudian dipertegas oleh muridnya yang bernama G Puchta dengan istilah Volgeist, hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan kuat bersama-sama dari kekuatan rakyat dan akhirnya juga mati bersama-sama dengan hilangnya sebuah bangsa. Selanjutnya Von savigny berkata dalam bahasa Jerman ” Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mitdem Volke ( Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat) . Oleh karena itu, sejak jaman sebelum Belanda datang ke Indonesia, masyarakat Indonesia yang masih dalam bentuk kerajaan, masing-masing sudah mempunyai sistem hukumnya sendiri-sendiri.

Dalam struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan kuno, raja adalah penguasa tertinggi. Ini karena sesuai dengan landasan kosmogoni, raja dianggap penjelmaan dewa di dunia. Sebagai seorang dewaraja, kepemimpinan raja sangat dihormati masyarakatnya. Terlebih karena raja sudah dibekali dengan berbagai pengetahuan yang tercakup dalam kitab agama, meskipun kitab-kitab tersebut bersumber pada kebudayaan India, namun manfaatnya amat dirasakan oleh masyarakat kuno ketika itu.

Salah satu naskah yang menjadi pegangan wajib adalah Kakawin Ramayana. Di dalam bagian yang berisikan uraian tentang rajadharmma (tugas dan kewajiban seorang raja), yakni bagian yang merupakan ajaran Rama kepada Bharata dan Wibhisana, dijumpai antara lain ajaran astabrata (asta =
delapan, brata = perilaku).

Di dalam diri seorang raja harus berpadu sifat delapan dewa, yakni Indra, Yama, Surya, Soma, Wayu, Kuwera, Waruna, dan Agni. Artinya, sebagai Indra (Dewa Hujan), raja hendaknya menghujankan anugerah kepada rakyatnya; sebagai Yama (Dewa Maut), raja harus menghukum para pencuri dan penjahat; sebagai Surya (Dewa Matahari) yang senantiasa mengisap air secara perlahan-lahan, raja hendaknya menarik pajak dari rakyatnya sedikit demi sedikit sehingga
tidak memberatkan.

Sebagai Soma (Dewa Bulan), raja harus membuat bahagia seluruh dunia dengan senyumannya yang bagaikan amerta (air suci untuk kehidupan abadi); sebagai Wayu (Dewa Angin), yang dapat menyusup ke tempat-tempat tersembunyi, raja harus senantiasa mengetahui hal-ikhwal rakyatnya dan semua gejolak di berbagai lapisan masyarakat; sebagai Kuwera (Dewa Kekayaan), raja hendaknya menikmati kekayaan duniawi; sebagai Waruna (Dewa Laut) yang bersenjatakan jerat, raja haruslah menjerat semua penjahat; dan sebagai Agni (Dewa Api), raja harus membasmi semua musuhnya dengan segera (Sejarah
Nasional Indonesia II, 1984).

Kehakiman dan Pajak

Ini berarti seorang raja harus berpegang teguh kepada dharmma, bersikap adil, menghukum yang bersalah dan memberikan anugerah kepada mereka yang berjasa, bijaksana, tidak boleh sewenang-wenang, waspada terhadap gejolak di masyarakat, berusaha agar rakyat senantiasa memperoleh rasa tenteram dan bahagia, serta memerlihatkan kewibawaannya. Raja-raja zaman dahulu boleh jadi sudah benar-benar menghayati peraturan tersebut. Kita harapkan pemimpin masa sekarang juga berlaku demikian karena meskipun usia naskah itu sudah berabad-abad, namun relevansinya dengan masa sekarang
masih sangat besar.

Keberhasilan raja membangun pemerintahan yang aman sejahtera rupanya ditunjang oleh adanya pejabat-pejabat yang bersih. Menurut data dari sejumlah prasasti, di antara sejumlah pejabat, yang paling berperan adalah pejabat kehakiman, pejabat pajak, dan pejabat keagamaan. Seandainya saja pejabat-pejabat zaman sekarang bersih pula, sudah pasti masyarakat akan hidup aman sejahtera seperti zaman dahulu.
Pada masa Kerajaan Mataram, gambaran tentang administrasi kehakiman dapat direka-reka berdasarkan beberapa prasasti yang merupakan keputusan peradilan (jayapatra) dan keterangan dari bagian prasasti yang disebut sukha dukha. Uniknya, sang raja sendiri sering memimpin sidang pengadilan.
Padahal, menurut kitab hukum Manawadharmmasastra, raja tidak boleh menjadi hakim sendiri. Mengapa raja sendiri yang mengajukan pertanyaan kepada tertuduh dan sekaligus memutus perkaranya, diperkirakan raja belum puas terhadap kinerja aparat penegak hukum yang ada.
Tidak dimungkiri, hukum ketika itu tidak pandang bulu. Petugas pajak yang termasuk elit birokrasi pun tak luput dari jerat hukum, sebagaimana termuat dalam Prasasti Guntur (907 M), Wurudu Kidul (922 M), dan Tija (sekitar abad X).
Seorang petugas pajak pernah memanipulasi ukuran tampah (alat ukur waktu itu). Ketika mengukur sawah seorang petani, dia menggunakan tampah yang lebih kecil dari ukuran yang sesungguhnya. Terang saja, luas sawah si petani membengkak. Akibatnya dia harus membayar pajak yang lumayan besar. Karena tidak puas, si petani mengadu kepada raja.
Setelah dilakukan pengukuran ulang, terbukti luas sawahnya sengaja di-“mark-up” oleh si petugas pajak. Bayangkan kalau tidak teliti, si petani harus membayar pajak lebih, sementara si petugas pajak memperoleh uang haram. Menurut prasasti, para pejabat pengadilan di tingkat pusat itu disebut sang pamgat tiruan
dan sang pamgat manghuri.

Jaksa Berdarma


Hukum yang adil dan penegak hukum yang handal diteruskan kemudian oleh pemerintahan di Kerajaan Majapahit. Pada masa itu terdapat tujuh orang upapatti yang diketuai oleh dua orang dharmmadhyaksa (kemudian kata ini menjadi asal kata jaksa), yaitu dharmmadhyaksa dari agama Buddha dan Siwa (Hindu). Secara harfiah dharmmadhyaksa bisa diartikan “jaksa yang berdarma”. Waktu itu rupa-rupanya tidak mudah menjadi seorang pengadil.
Menurut kitab hukum dari masa Majapahit, seorang hakim haruslah seorang pendeta yang sempurna pengetahuannya akan semua kitab sastra dan tidak bingung menghadapi kesulitan dalam mencari persesuaian antara kitab sastra dengan hukum adat. Dia juga harus tegas dan mampu memberikan keputusan
terbaik dalam pengadilan.

Hal hampir serupa diungkapkan pula oleh prasasti-prasasti jayapattra dari masa Majapahit. Dikatakan, sebelum mengambil keputusan, para hakim harus terlebih dulu mempelajari kitab-kitab sastra, peraturan daerah, hukum adat,
petuah orang tua-tua, dan kitab-kitab hukum.

Malah Prasasti Parung dari masa Raja Hayam Wuruk, memberikan petunjuk tentang adanya dasar hukum yang lain, yaitu sumpah kepada dewa atau tokoh yang didewakan. Di samping kedudukannya sebagai pejabat keagamaan, para upapatti itu dikenal pula sebagai cendekiawan dan bhujangga.
Mataram dan Majapahit merupakan dua kerajaan yang bercorak agraris. Pada masanya kedua kerajaan mengalami kecemerlangan dalam berbagai bidang. Persoalan hukum menjadi mudah karena masyarakatnya taat hukum. Begitu pun aparat penegak hukumnya. Mungkin tidak mudah kena suap, kalau meminjam
istilah zaman sekarang.

B. Amanna Gappa
Jika mau sejenak berhenti dan menengok ke belakang, dari teks-teks kuno, dari sejarah bangsa-bangsa yang membentuk diri menjadi bangsa Indonesia ini, telah ada Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa (lihat buku Tata Lautan Nusantara dalam Hukum dan Sejarahnya oleh Prof Mr St Munadjat Danusaputro, SH)—warisan hukum laut Indonesia dari daerah Wajo, Tanah Bugis, Sulawesi Selatan. Dari daerah lain pun ada teks-teks serupa.
Dari sana terungkap berbagai aspek bidang kelautan bangsa Indonesia sejak zaman kuno. Di antaranya, sudah ada tata penyelenggaraan kewenangan di laut, tata penyelenggaraan kemakmuran, tata kehidupan sosial dan kebudayaan, serta tata penyelenggaraan pertahanan dan keamanan. Semuanya berorientasi kelautan.
`Munadjat menuliskan, membaca teks-teks Amanna Gappa kita mengetahui, peraturan hukum laut tersebut tidak semata-mata didasarkan pertimbangan-pertimbangan komersial belaka, namun juga memadukan dan mengintegrasikan faktor-faktor susila, agama, dan dasar-dasar kebatinan sebagai penjelmaan dasar keyakinan yang kuat terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini khas bentuk teks hukum adat Indonesia yang bersifat holistik, menyeluruh, total.
Di dalam Amanna Gappa disebut kan sejumlah kota di Indonesia dan Semenanjung Malaya yang masa itu menjadi pusat-pusat pelayaran dan perdagangan laut seperti Sumbawa, Aceh, Kedah, Selangor, Malaka, Johor (Malaysia), Jakarta (Jawa), Palembang (Sumatera), Sambas, Banjarmasin, Pontianak (Kalimantan), Ambon, Banda, Kei, dan Ternate (Sulawesi dan Kepulauan Maluku) .
Seorang editor sebuah penerbitan universitas memulai mencatatkan pengalaman dan pengetahuannya pada secarik kertas di tahun 1893. Lembar demi lembar dia tuliskan sehingga membentuk buku kecil pedoman menulis karya ilmiah. Butuh waktu 7 tahun sebelum catatan-catatan itu terbit dalam bentuk buku.

Usaha mengembangkan isi buku ini tidak berhenti di situ. Buku ini terus mengalami penambahan dan refisi hingga enam dekade kemudian, setelah itu baru dia kemudian muncul sebagai buku yang disegani. Dan, buku ini ternyata tetap direvisi dan direproduksi. Versi terakhir buku ini terbit satu abad setelah dia mulai ditulis. Kini buku itu berjudul Chicago Manual, dan menjadi rujukan utama di banyak negara di dunia tentang aturan penulisan karya ilmiah.
Kontinuitas seperti ini agaknya telah tenggelam dalam kehidupan masyarakat kita. Untuk menjawab persoalan sehari-hari kita tidak mempunyai catatan yang menumpuk, yang dapat kita rujuk. Begitu pula, anak serta cucu kita tidak punya rujukan ‘dari dalam’ yang dapat dijadikan ‘dasar’ untuk kembangkan sesuai dengan konteks mereka masing-masing.

Kealpaan rujukan ini menyebabkan kita tidak punya pegangan sejarah. Kita lupa ‘proses’ apa saja yang berlangsung di masa lalu yang membentuk masyarakat kita hari ini. Rujukan kita hampir seluruhnya berasal dari sesuatu yang dikembangkan di luar kita, dan bukan lagi diperlakukan sebagai ‘rujukan’ karena langsung ditelan bulat-bulat.

Di Makassar pernah ada satu komunitas yang berhasil mempertahankan aturannya secara independen sampai sekitar dua setengah abad, yang membuat aturannya dari tumpukan pengalaman dan pengetahuan warganya, bahkan mampu meluaskan pengaruh dan efektifitasnya lewat intelektualitas. Komunitas itu adalah para pedagang Wajo di Makassar.

Adalah J. Noorduyn yang menulis sebuah artikel menarik tentang sebuah naskah lontara yang mengisahkan kehidupan orang Wajo di Makassar. Ia menulis artikel itu untuk sebuah seminar di Leiden sekitar dua dekade silam, kemudian di tahun 2000 terbit dalam buku kumpulan artikel Authority and Enterprise among the peoples of South Sulawesi. Dia memberi judul sederhana pada artikel itu, yang bila diindonesiakan menjadi ‘Komunitas Saudagar Wajo di Makassar’.

Naskah lontara itu dia temukan di Universitas Leiden, yang merupakan salah satu dari sekian banyak naskah dari proyek panjang penyalinan naskah Bugis dan Makassar yang dilakukan Dr. B. F. Matthes selama beberapa dekade pada pertengahan abad ke-19. Di dalamnya tertera informasi secara kronologis komunitas tersebut menurut urutan matoa atau pemimpin komunitas Wajo di Makassar. Gaya kronik yang entrinya mengikuti pemimpin (raja bangsawan dan pemimpin komunitas) ini merupakan praktik lazim naskah tradisional di Sulawesi Selatan.

Rentangan masa lebih dari satu setengah abad termuat dalam salinan naskah itu—mulai tahun 1671—mendata empat belas matoa berikut kejadian-kejadian penting yang menyertai masa pemerintahan mereka. Noorduyn membaca, menerjemahkan bagian penting, dan memberi penjelasan konteks tentang naskah itu dan sebagian matoa yang diceritakannya dari sumber-sumber lain. Ini membuat kita bisa menikmati, meski serbasedikit, perjalanan komunitas ini dari masa pasca-perang Makassar di dekade 1660-an hingga masa surutnya di akhir abad ke 19.

Pada entri kedua, di masa pemerintahan To Pakkalo, matoa kedua, disebutkan lima aturan komunitas, secara ringkas aturan-aturan itu adalah sebagai berikut. Pertama, tidak boleh menawar barang dagangan lebih tinggi dari matoa. Kedua, matoa berhak turut dalam sebuah pembelian demi urusan darang yang dijalankan oleh satu atau lebih orang Wajo, yang mendapat tambahan oleh Matthes bahwa: hanya ketika barang-barang telah terjual barulah penjual mendatangi matoa dan menawarinya pembagian, baik dalam keadaan untung maupun rugi.

Ketiga, Matoa boleh menitipkan barang atau dagangan dengan nilai hingga 100 real sebagai komisi untuk kapten kapal, dan menjualnya atas nama matoa. Empat, orang Wajo mengurus rumah matoa dengan membangunkannya sebuah rumah atau, jika dibutuhkan, memperbaiki dan menggantikan rumahnya yang sudah tua. Kelima, jika seorang pedagang Wajo meninggal, seekor sapi dibelikan dari warisannya dan dipotong. Aturan ini berlaku hingga dua abad setelahnya, bahkan ditambahkan beberapa aturan lagi di masa matoa-matoa setelahnya.

Komunitas ini merupakan sebuah institusi pendukung yang membuat aturan ini bisa terjaga, dan komunitas ini pula yang mematikannya manakala penguasa tidak lagi sanggup mengikuti aturan-aturan ini. Namun pada awalnya adalah pengetahuan warga yang ditumpuk. Dan itu sangat terlihat pada beberapa aturan tambahan yang terbuat di bawah entri matoa ke tiga saudagar Wajo di Makassar: Amanna Gappa.

Keterangan tentang Amanna Gappa jauh lebih detil dibandingkan matoa lain. Di samping memuat aturan di atas yang lebih detil, juga ada beberapa tambahan. Yang paling penting adalah pengangkatan Amanna Gappa sebagai pemimpin dagang seluruh Makassar, dan detil ongkos muatan.

Delapan bulan setelah Amanna Gappa menjadi matoa, dia dipanggil oleh gubernur di Fort Rotterdam dan diangkat menjadi kepala seluruh pedagang di Makassar. Detil ongkos angkutan barang menjelaskan tentang berapa yang harus dibayarkan jika muatan seorang pedagang akan diantar dari Makassar ke beberapa pelabuhan di kawasan Nusantara. Kota-kota itu antara lain, Johor, Aceh, Sulu, Kutai, Banjar, Pasir, Sukadana, Palembang, Bangka, Belitung, Manggarai, Bali, dan tentu saja Batavia.

Sayang sekali ade allopi-loping yang memuat detil jalur, ongkos dan aturan dagang, tidak termaktub dalam naskah yang khusus bicara tentang matoa dan masa pemerintahannya ini.

Tentu kita bisa membayangkan bagaimana para pedagang Wajo tiba dari sebuah pelayaran dagang lalu berkumpul dan berdiskusi tentang pengamatan mereka di daerah yang baru saja mereka kunjungi. Langgar yang dibangun secara kolektif, yang juga dijelaskan dalam naskah ini, menjadi tempat yang sering mereka gunakan untuk membahas temuan-temuan ini.

Ketika Amanna Gappa diangkat menjadi kepala pedagang, itu berarti aturan yang diterapkan komunitas dagang Wajo diakui efektifitasnya oleh banyak pihak. Fort Rotterdam dibangun, dan Makassar dikuasai, untuk mengamankan arus dagang Belanda, sehingga mereka tidak akan mengambil risiko mengangkat seorang pemimpin dari satu komunitas tertentu di kawasan kosmopolitan itu bila urusan utama mereka tidak terpenuhi. Mengangkat pemimpin salah satu komunitas yang berpengetahuan luas dan tatanan dagang yang diakui komunitas lain, tentu merupakan langkah taktis bagi Belanda.

Sementara itu, bagi komunitas Wajo sendiri, ini bukti bahwa penumpukan pengetahuan dan pengalaman dagang yang mereka kumpulkan sanggup membawa mereka melebarkan pengaruh. Bukti bahwa institusi mereka sanggup menjaga tradisi praktis yang berkembang menjadi produk jasa yang efektif. Ini berarti kecurigaan banyak orang sekarang tentang pranata tradisional yang selalu dipandang primordial dan irasional tidak sepenuhnya benar.

Namun masih ada pertanyaan yang mengganjal: di naskah ini tidak muncul tugas-tugas matoa? Apa tanggung jawab matoa secara administratif? Mengingat dia mendapat banyak sekali keistimewaan. Noorduyn menjawab bahwa tanggungjawab matoa, dalam naskah ini, tidak tersurat namun tersebar dalam beberapa deskripsi yang muncul secara acak.

Pertama, dia berfungsi sebagai semacam jaringan pengaman sosial, dia bertindak sebagai penjamin barang dagangan bila terjadi malapetaka, misalnya kapal karam atau bencana lainnya. Matoa juga berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian, seperti ketika matoa Wajo, kapten Cina dan Malayu menyelesaikan pertikaian dagang yang melibatkan komunitas masing-masing. Mereka pun bertindak sebagai hakim yang adil. Dan menjadi perwakilan rakyatnya untuk berhubungan dengan pihak luar komunitas.

Dalam teori sistem pemerintahan moderen yang kita kenal sekarang, fungsi-fungsi ini diemban oleh Negara. Sehingga pada titik ini kita bisa katakan bahwa, komunitas pedagang ini sejatinya adalah sebuah “Negara” yang membentuk aturannya sendiri lewat penumpukan pengalaman warganya yang dijaga dan disebarkan lewat berbagai pranata, seperti jabatan/fungsi matoa dan pertemuan di langkara (langgar).

Di sini juga terlihat bahwa, salah satu syarat mereka bisa bertahan, bahkan bisa mengembangkan pengaruh lewat aturan dagangnya, adalah mereka secara intelektual tidak bergantung. Mereka membuat aturan sendiri dari mendengarkan pengalaman warganya sendiri yang tentu saja sudah melancong ke mana-mana. Tumpukan pengetahuan yang dihimpun dan diuji dengan pelayaran-pelayaran selama bebeberapa generasi ini menghasilkan sesuatu yang orisinil dan dapat diterapkan.

Ringkasnya, sebagaimana Chicago Manual di atas, aturan ini dibuat dalam sebuah institusi yang independen dan dibuat untuk membuat praktik menjadi lebih baik bagi banyak orang.

Seperti Chicago Manual yang banyak dipakai di luar negeri, pentingnya praktik ade allopi-loping ini membuat Fort Rotterdam tertarik untuk menerapkannya lewat Amanna Gappa. Membuatnya diterjemahkan ke bahasa asing untuk dijadikan rujukan studi lebih lanjut. Tahun 1832, versi inggrisnya, terjemahan Ch. Thomsen terbit di Singapura. Kajian hukum laut tradisional Indonesia harus berterima kasih dengan keberadaan naskah kecil yang senantiasa dijadikan rujukan ini.

Namun beda dengan Chicago manual, jika mengunjungi anjungan google book dan mengetik ade allopi-loping maka yang muncul hanya enam hit. Itupun ia dibahas sebagai sebuah sejarah, bukan lagi sesuatu yang masih hidup. Mengapa demikian?

Aturan ini mulai dibuat mungkin di akhir perang Makassar sekitaran 1670-an dan mulai populer sejak Amanna Gappa menjadi matoa pada tahun 1697-1723. Namun ia harus menyusul lenyap sebagaimana pranata pendukungnya, negeri Wajo di Makassar, yang telah raib tak lama sebelumnya. Kini, ia hanya bisa dikenali samar-samar, bahkan disalahpahami sebagai Amanna Gappa—pemimpin komunitas Wajo yang mempopulerkannya.
Komunitas ini surut karena banyak penduduknya yang pindah ke kampung lain. Meski kampung Wajo di Makassar masih ada secara geografis, namun komunitasnya yang independen dan punya aturan sendiri telah lama hilang. Menurut naskah itu, orang Wajo mulai meninggalkan kampung itu ketika, cucu matoa Wajo mulai bertindak sewenang-wenang, dan tindakan Raja Bone, Muhammad Ismail, membatasi gerak dagang dan mempekerjapaksakan mereka karena keinginannya meminjam uang ditolak komunitas itu.

Akhirnya, sebagaimana kerap kita baca dari buku sejarah, adalah penguasa zalim, baik dari luar maupun dari dalam, yang menyudahi sebuah negeri kecil yang independen dan intelek ini, sekaligus mengakhiri kontinuitas penumpukan pengetahuan orisinil yang praktis dan berpengaruh .

C. Kesimpulan
Sebagaimana berdasarkan pembahasan diatas, maka diketahui bahwa jauh sebelum Belanda ma suk ke Indonesia, kerajaan-kerajaan di Indonesia sudah mempunyai sistem hukum dan peradilannya sendiri. Walaupun tentu saja sistem tersebut tidak tersususun secara sistematis sebagaimana saat ini, namun hukum dan peradilan secara substantif telah ada dan diterapkan di oleh masing-masing kerajaan dan masyarakat pada waktu itu. Sistem hukum dan peradilan pada waktu itu tentu beraneka ragam dari yang sifatnya tradisional dan tidak tertulis sampai kepada bentuk yang terulis sebagaimana Amanna Gappa. Terlepas dari semua itu, Memahami sejarah, khususnya sejarah hukum akan sangat penting bagi kita baik sebagai praktisi maupun teoritisi untuk memahami sistem hukum pada saat ini maupun memproyeksikan trend sistem hukum dan perundang-undangan dimasa yang akan datang karena sebagaimana tiap-tiap bangsa yang mempunyai Volgeist –jiwa rakyat, maka sistem hukum di Indonesia juga tidak akan terlepas dari volgeist bangsa Indonsia, dan akan terus berubah sesui dengan jiwa bangsa tersebut.

SEJARAH HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN

Oleh Imam Subandi, SH
Dosen Sejarah Hukum Univ. Pakuan Bogor
Prof Dr H Zainuddin Ali MA

SEJARAH HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN


A. Sistem Hukum dan Peradilan pada masa Kerajaan

Sebagaimana ajaran mazhab sejarah yang dipelopori oleh seorang bangsa Jerman yang bernama Frederiech von Savigny yang menyatakan bahwa hukum merupakan pencerminan jiwa rakyat, yang kemudian dipertegas oleh muridnya yang bernama G Puchta dengan istilah Volgeist, hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan kuat bersama-sama dari kekuatan rakyat dan akhirnya juga mati bersama-sama dengan hilangnya sebuah bangsa. Selanjutnya Von savigny berkata dalam bahasa Jerman ” Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mitdem Volke ( Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat) . Oleh karena itu, sejak jaman sebelum Belanda datang ke Indonesia, masyarakat Indonesia yang masih dalam bentuk kerajaan, masing-masing sudah mempunyai sistem hukumnya sendiri-sendiri.

Dalam struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan kuno, raja adalah penguasa tertinggi. Ini karena sesuai dengan landasan kosmogoni, raja dianggap penjelmaan dewa di dunia. Sebagai seorang dewaraja, kepemimpinan raja sangat dihormati masyarakatnya. Terlebih karena raja sudah dibekali dengan berbagai pengetahuan yang tercakup dalam kitab agama, meskipun kitab-kitab tersebut bersumber pada kebudayaan India, namun manfaatnya amat
dirasakan oleh masyarakat kuno ketika itu.

Salah satu naskah yang menjadi pegangan wajib adalah Kakawin Ramayana. Di dalam bagian yang berisikan uraian tentang rajadharmma (tugas dan kewajiban seorang raja), yakni bagian yang merupakan ajaran Rama kepada Bharata dan Wibhisana, dijumpai antara lain ajaran astabrata (asta =
delapan, brata = perilaku).

Di dalam diri seorang raja harus berpadu sifat delapan dewa, yakni Indra, Yama, Surya, Soma, Wayu, Kuwera, Waruna, dan Agni. Artinya, sebagai Indra (Dewa Hujan), raja hendaknya menghujankan anugerah kepada rakyatnya; sebagai Yama (Dewa Maut), raja harus menghukum para pencuri dan penjahat; sebagai Surya (Dewa Matahari) yang senantiasa mengisap air secara perlahan-lahan, raja hendaknya menarik pajak dari rakyatnya sedikit demi sedikit sehingga
tidak memberatkan.

Sebagai Soma (Dewa Bulan), raja harus membuat bahagia seluruh dunia dengan senyumannya yang bagaikan amerta (air suci untuk kehidupan abadi); sebagai Wayu (Dewa Angin), yang dapat menyusup ke tempat-tempat tersembunyi, raja harus senantiasa mengetahui hal-ikhwal rakyatnya dan semua gejolak di berbagai lapisan masyarakat; sebagai Kuwera (Dewa Kekayaan), raja hendaknya menikmati kekayaan duniawi; sebagai Waruna (Dewa Laut) yang bersenjatakan jerat, raja haruslah menjerat semua penjahat; dan sebagai Agni (Dewa Api), raja harus membasmi semua musuhnya dengan segera (Sejarah
Nasional Indonesia II, 1984).

Kehakiman dan Pajak

Ini berarti seorang raja harus berpegang teguh kepada dharmma, bersikap adil, menghukum yang bersalah dan memberikan anugerah kepada mereka yang berjasa, bijaksana, tidak boleh sewenang-wenang, waspada terhadap gejolak di masyarakat, berusaha agar rakyat senantiasa memperoleh rasa tenteram dan bahagia, serta memerlihatkan kewibawaannya. Raja-raja zaman dahulu boleh jadi sudah benar-benar menghayati peraturan tersebut. Kita harapkan pemimpin masa sekarang juga berlaku demikian karena meskipun usia naskah itu sudah berabad-abad, namun relevansinya dengan masa sekarang
masih sangat besar.

Keberhasilan raja membangun pemerintahan yang aman sejahtera rupanya ditunjang oleh adanya pejabat-pejabat yang bersih. Menurut data dari sejumlah prasasti, di antara sejumlah pejabat, yang paling berperan adalah pejabat kehakiman, pejabat pajak, dan pejabat keagamaan. Seandainya saja pejabat-pejabat zaman sekarang bersih pula, sudah pasti masyarakat akan hidup aman sejahtera seperti zaman dahulu.
Pada masa Kerajaan Mataram, gambaran tentang administrasi kehakiman dapat direka-reka berdasarkan beberapa prasasti yang merupakan keputusan peradilan (jayapatra) dan keterangan dari bagian prasasti yang disebut sukha dukha. Uniknya, sang raja sendiri sering memimpin sidang pengadilan.
Padahal, menurut kitab hukum Manawadharmmasastra, raja tidak boleh menjadi hakim sendiri. Mengapa raja sendiri yang mengajukan pertanyaan kepada tertuduh dan sekaligus memutus perkaranya, diperkirakan raja belum puas terhadap kinerja aparat penegak hukum yang ada.
Tidak dimungkiri, hukum ketika itu tidak pandang bulu. Petugas pajak yang termasuk elit birokrasi pun tak luput dari jerat hukum, sebagaimana termuat dalam Prasasti Guntur (907 M), Wurudu Kidul (922 M), dan Tija (sekitar abad X).
Seorang petugas pajak pernah memanipulasi ukuran tampah (alat ukur waktu itu). Ketika mengukur sawah seorang petani, dia menggunakan tampah yang lebih kecil dari ukuran yang sesungguhnya. Terang saja, luas sawah si petani membengkak. Akibatnya dia harus membayar pajak yang lumayan besar. Karena tidak puas, si petani mengadu kepada raja.
Setelah dilakukan pengukuran ulang, terbukti luas sawahnya sengaja di-“mark-up” oleh si petugas pajak. Bayangkan kalau tidak teliti, si petani harus membayar pajak lebih, sementara si petugas pajak memperoleh uang haram. Menurut prasasti, para pejabat pengadilan di tingkat pusat itu disebut sang pamgat tiruan
dan sang pamgat manghuri.

Jaksa Berdarma

Hukum yang adil dan penegak hukum yang handal diteruskan kemudian oleh pemerintahan di Kerajaan Majapahit. Pada masa itu terdapat tujuh orang upapatti yang diketuai oleh dua orang dharmmadhyaksa (kemudian kata ini menjadi asal kata jaksa), yaitu dharmmadhyaksa dari agama Buddha dan Siwa (Hindu). Secara harfiah dharmmadhyaksa bisa diartikan “jaksa yang berdarma”. Waktu itu rupa-rupanya tidak mudah menjadi seorang pengadil.
Menurut kitab hukum dari masa Majapahit, seorang hakim haruslah seorang pendeta yang sempurna pengetahuannya akan semua kitab sastra dan tidak bingung menghadapi kesulitan dalam mencari persesuaian antara kitab sastra dengan hukum adat. Dia juga harus tegas dan mampu memberikan keputusan
terbaik dalam pengadilan.

Hal hampir serupa diungkapkan pula oleh prasasti-prasasti jayapattra dari masa Majapahit. Dikatakan, sebelum mengambil keputusan, para hakim harus terlebih dulu mempelajari kitab-kitab sastra, peraturan daerah, hukum adat,
petuah orang tua-tua, dan kitab-kitab hukum.

Malah Prasasti Parung dari masa Raja Hayam Wuruk, memberikan petunjuk tentang adanya dasar hukum yang lain, yaitu sumpah kepada dewa atau tokoh yang didewakan. Di samping kedudukannya sebagai pejabat keagamaan, para upapatti itu dikenal pula sebagai cendekiawan dan bhujangga.
Mataram dan Majapahit merupakan dua kerajaan yang bercorak agraris. Pada masanya kedua kerajaan mengalami kecemerlangan dalam berbagai bidang. Persoalan hukum menjadi mudah karena masyarakatnya taat hukum. Begitu pun aparat penegak hukumnya. Mungkin tidak mudah kena suap, kalau meminjam
istilah zaman sekarang.

B. Amanna Gappa
Jika mau sejenak berhenti dan menengok ke belakang, dari teks-teks kuno, dari sejarah bangsa-bangsa yang membentuk diri menjadi bangsa Indonesia ini, telah ada Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa (lihat buku Tata Lautan Nusantara dalam Hukum dan Sejarahnya oleh Prof Mr St Munadjat Danusaputro, SH)—warisan hukum laut Indonesia dari daerah Wajo, Tanah Bugis, Sulawesi Selatan. Dari daerah lain pun ada teks-teks serupa.
Dari sana terungkap berbagai aspek bidang kelautan bangsa Indonesia sejak zaman kuno. Di antaranya, sudah ada tata penyelenggaraan kewenangan di laut, tata penyelenggaraan kemakmuran, tata kehidupan sosial dan kebudayaan, serta tata penyelenggaraan pertahanan dan keamanan. Semuanya berorientasi kelautan.
`Munadjat menuliskan, membaca teks-teks Amanna Gappa kita mengetahui, peraturan hukum laut tersebut tidak semata-mata didasarkan pertimbangan-pertimbangan komersial belaka, namun juga memadukan dan mengintegrasikan faktor-faktor susila, agama, dan dasar-dasar kebatinan sebagai penjelmaan dasar keyakinan yang kuat terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini khas bentuk teks hukum adat Indonesia yang bersifat holistik, menyeluruh, total.
Di dalam Amanna Gappa disebut kan sejumlah kota di Indonesia dan Semenanjung Malaya yang masa itu menjadi pusat-pusat pelayaran dan perdagangan laut seperti Sumbawa, Aceh, Kedah, Selangor, Malaka, Johor (Malaysia), Jakarta (Jawa), Palembang (Sumatera), Sambas, Banjarmasin, Pontianak (Kalimantan), Ambon, Banda, Kei, dan Ternate (Sulawesi dan Kepulauan Maluku) .
Seorang editor sebuah penerbitan universitas memulai mencatatkan pengalaman dan pengetahuannya pada secarik kertas di tahun 1893. Lembar demi lembar dia tuliskan sehingga membentuk buku kecil pedoman menulis karya ilmiah. Butuh waktu 7 tahun sebelum catatan-catatan itu terbit dalam bentuk buku.

Usaha mengembangkan isi buku ini tidak berhenti di situ. Buku ini terus mengalami penambahan dan refisi hingga enam dekade kemudian, setelah itu baru dia kemudian muncul sebagai buku yang disegani. Dan, buku ini ternyata tetap direvisi dan direproduksi. Versi terakhir buku ini terbit satu abad setelah dia mulai ditulis. Kini buku itu berjudul Chicago Manual, dan menjadi rujukan utama di banyak negara di dunia tentang aturan penulisan karya ilmiah.
Kontinuitas seperti ini agaknya telah tenggelam dalam kehidupan masyarakat kita. Untuk menjawab persoalan sehari-hari kita tidak mempunyai catatan yang menumpuk, yang dapat kita rujuk. Begitu pula, anak serta cucu kita tidak punya rujukan ‘dari dalam’ yang dapat dijadikan ‘dasar’ untuk kembangkan sesuai dengan konteks mereka masing-masing.

Kealpaan rujukan ini menyebabkan kita tidak punya pegangan sejarah. Kita lupa ‘proses’ apa saja yang berlangsung di masa lalu yang membentuk masyarakat kita hari ini. Rujukan kita hampir seluruhnya berasal dari sesuatu yang dikembangkan di luar kita, dan bukan lagi diperlakukan sebagai ‘rujukan’ karena langsung ditelan bulat-bulat.

Di Makassar pernah ada satu komunitas yang berhasil mempertahankan aturannya secara independen sampai sekitar dua setengah abad, yang membuat aturannya dari tumpukan pengalaman dan pengetahuan warganya, bahkan mampu meluaskan pengaruh dan efektifitasnya lewat intelektualitas. Komunitas itu adalah para pedagang Wajo di Makassar.

Adalah J. Noorduyn yang menulis sebuah artikel menarik tentang sebuah naskah lontara yang mengisahkan kehidupan orang Wajo di Makassar. Ia menulis artikel itu untuk sebuah seminar di Leiden sekitar dua dekade silam, kemudian di tahun 2000 terbit dalam buku kumpulan artikel Authority and Enterprise among the peoples of South Sulawesi. Dia memberi judul sederhana pada artikel itu, yang bila diindonesiakan menjadi ‘Komunitas Saudagar Wajo di Makassar’.

Naskah lontara itu dia temukan di Universitas Leiden, yang merupakan salah satu dari sekian banyak naskah dari proyek panjang penyalinan naskah Bugis dan Makassar yang dilakukan Dr. B. F. Matthes selama beberapa dekade pada pertengahan abad ke-19. Di dalamnya tertera informasi secara kronologis komunitas tersebut menurut urutan matoa atau pemimpin komunitas Wajo di Makassar. Gaya kronik yang entrinya mengikuti pemimpin (raja bangsawan dan pemimpin komunitas) ini merupakan praktik lazim naskah tradisional di Sulawesi Selatan.

Rentangan masa lebih dari satu setengah abad termuat dalam salinan naskah itu—mulai tahun 1671—mendata empat belas matoa berikut kejadian-kejadian penting yang menyertai masa pemerintahan mereka. Noorduyn membaca, menerjemahkan bagian penting, dan memberi penjelasan konteks tentang naskah itu dan sebagian matoa yang diceritakannya dari sumber-sumber lain. Ini membuat kita bisa menikmati, meski serbasedikit, perjalanan komunitas ini dari masa pasca-perang Makassar di dekade 1660-an hingga masa surutnya di akhir abad ke 19.

Pada entri kedua, di masa pemerintahan To Pakkalo, matoa kedua, disebutkan lima aturan komunitas, secara ringkas aturan-aturan itu adalah sebagai berikut. Pertama, tidak boleh menawar barang dagangan lebih tinggi dari matoa. Kedua, matoa berhak turut dalam sebuah pembelian demi urusan darang yang dijalankan oleh satu atau lebih orang Wajo, yang mendapat tambahan oleh Matthes bahwa: hanya ketika barang-barang telah terjual barulah penjual mendatangi matoa dan menawarinya pembagian, baik dalam keadaan untung maupun rugi.

Ketiga, Matoa boleh menitipkan barang atau dagangan dengan nilai hingga 100 real sebagai komisi untuk kapten kapal, dan menjualnya atas nama matoa. Empat, orang Wajo mengurus rumah matoa dengan membangunkannya sebuah rumah atau, jika dibutuhkan, memperbaiki dan menggantikan rumahnya yang sudah tua. Kelima, jika seorang pedagang Wajo meninggal, seekor sapi dibelikan dari warisannya dan dipotong. Aturan ini berlaku hingga dua abad setelahnya, bahkan ditambahkan beberapa aturan lagi di masa matoa-matoa setelahnya.

Komunitas ini merupakan sebuah institusi pendukung yang membuat aturan ini bisa terjaga, dan komunitas ini pula yang mematikannya manakala penguasa tidak lagi sanggup mengikuti aturan-aturan ini. Namun pada awalnya adalah pengetahuan warga yang ditumpuk. Dan itu sangat terlihat pada beberapa aturan tambahan yang terbuat di bawah entri matoa ke tiga saudagar Wajo di Makassar: Amanna Gappa.

Keterangan tentang Amanna Gappa jauh lebih detil dibandingkan matoa lain. Di samping memuat aturan di atas yang lebih detil, juga ada beberapa tambahan. Yang paling penting adalah pengangkatan Amanna Gappa sebagai pemimpin dagang seluruh Makassar, dan detil ongkos muatan.

Delapan bulan setelah Amanna Gappa menjadi matoa, dia dipanggil oleh gubernur di Fort Rotterdam dan diangkat menjadi kepala seluruh pedagang di Makassar. Detil ongkos angkutan barang menjelaskan tentang berapa yang harus dibayarkan jika muatan seorang pedagang akan diantar dari Makassar ke beberapa pelabuhan di kawasan Nusantara. Kota-kota itu antara lain, Johor, Aceh, Sulu, Kutai, Banjar, Pasir, Sukadana, Palembang, Bangka, Belitung, Manggarai, Bali, dan tentu saja Batavia.

Sayang sekali ade allopi-loping yang memuat detil jalur, ongkos dan aturan dagang, tidak termaktub dalam naskah yang khusus bicara tentang matoa dan masa pemerintahannya ini.

Tentu kita bisa membayangkan bagaimana para pedagang Wajo tiba dari sebuah pelayaran dagang lalu berkumpul dan berdiskusi tentang pengamatan mereka di daerah yang baru saja mereka kunjungi. Langgar yang dibangun secara kolektif, yang juga dijelaskan dalam naskah ini, menjadi tempat yang sering mereka gunakan untuk membahas temuan-temuan ini.

Ketika Amanna Gappa diangkat menjadi kepala pedagang, itu berarti aturan yang diterapkan komunitas dagang Wajo diakui efektifitasnya oleh banyak pihak. Fort Rotterdam dibangun, dan Makassar dikuasai, untuk mengamankan arus dagang Belanda, sehingga mereka tidak akan mengambil risiko mengangkat seorang pemimpin dari satu komunitas tertentu di kawasan kosmopolitan itu bila urusan utama mereka tidak terpenuhi. Mengangkat pemimpin salah satu komunitas yang berpengetahuan luas dan tatanan dagang yang diakui komunitas lain, tentu merupakan langkah taktis bagi Belanda.

Sementara itu, bagi komunitas Wajo sendiri, ini bukti bahwa penumpukan pengetahuan dan pengalaman dagang yang mereka kumpulkan sanggup membawa mereka melebarkan pengaruh. Bukti bahwa institusi mereka sanggup menjaga tradisi praktis yang berkembang menjadi produk jasa yang efektif. Ini berarti kecurigaan banyak orang sekarang tentang pranata tradisional yang selalu dipandang primordial dan irasional tidak sepenuhnya benar.

Namun masih ada pertanyaan yang mengganjal: di naskah ini tidak muncul tugas-tugas matoa? Apa tanggung jawab matoa secara administratif? Mengingat dia mendapat banyak sekali keistimewaan. Noorduyn menjawab bahwa tanggungjawab matoa, dalam naskah ini, tidak tersurat namun tersebar dalam beberapa deskripsi yang muncul secara acak.

Pertama, dia berfungsi sebagai semacam jaringan pengaman sosial, dia bertindak sebagai penjamin barang dagangan bila terjadi malapetaka, misalnya kapal karam atau bencana lainnya. Matoa juga berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian, seperti ketika matoa Wajo, kapten Cina dan Malayu menyelesaikan pertikaian dagang yang melibatkan komunitas masing-masing. Mereka pun bertindak sebagai hakim yang adil. Dan menjadi perwakilan rakyatnya untuk berhubungan dengan pihak luar komunitas.

Dalam teori sistem pemerintahan moderen yang kita kenal sekarang, fungsi-fungsi ini diemban oleh Negara. Sehingga pada titik ini kita bisa katakan bahwa, komunitas pedagang ini sejatinya adalah sebuah “Negara” yang membentuk aturannya sendiri lewat penumpukan pengalaman warganya yang dijaga dan disebarkan lewat berbagai pranata, seperti jabatan/fungsi matoa dan pertemuan di langkara (langgar).

Di sini juga terlihat bahwa, salah satu syarat mereka bisa bertahan, bahkan bisa mengembangkan pengaruh lewat aturan dagangnya, adalah mereka secara intelektual tidak bergantung. Mereka membuat aturan sendiri dari mendengarkan pengalaman warganya sendiri yang tentu saja sudah melancong ke mana-mana. Tumpukan pengetahuan yang dihimpun dan diuji dengan pelayaran-pelayaran selama bebeberapa generasi ini menghasilkan sesuatu yang orisinil dan dapat diterapkan.

Ringkasnya, sebagaimana Chicago Manual di atas, aturan ini dibuat dalam sebuah institusi yang independen dan dibuat untuk membuat praktik menjadi lebih baik bagi banyak orang.

Seperti Chicago Manual yang banyak dipakai di luar negeri, pentingnya praktik ade allopi-loping ini membuat Fort Rotterdam tertarik untuk menerapkannya lewat Amanna Gappa. Membuatnya diterjemahkan ke bahasa asing untuk dijadikan rujukan studi lebih lanjut. Tahun 1832, versi inggrisnya, terjemahan Ch. Thomsen terbit di Singapura. Kajian hukum laut tradisional Indonesia harus berterima kasih dengan keberadaan naskah kecil yang senantiasa dijadikan rujukan ini.

Namun beda dengan Chicago manual, jika mengunjungi anjungan google book dan mengetik ade allopi-loping maka yang muncul hanya enam hit. Itupun ia dibahas sebagai sebuah sejarah, bukan lagi sesuatu yang masih hidup. Mengapa demikian?

Aturan ini mulai dibuat mungkin di akhir perang Makassar sekitaran 1670-an dan mulai populer sejak Amanna Gappa menjadi matoa pada tahun 1697-1723. Namun ia harus menyusul lenyap sebagaimana pranata pendukungnya, negeri Wajo di Makassar, yang telah raib tak lama sebelumnya. Kini, ia hanya bisa dikenali samar-samar, bahkan disalahpahami sebagai Amanna Gappa—pemimpin komunitas Wajo yang mempopulerkannya.


Komunitas ini surut karena banyak penduduknya yang pindah ke kampung lain. Meski kampung Wajo di Makassar masih ada secara geografis, namun komunitasnya yang independen dan punya aturan sendiri telah lama hilang. Menurut naskah itu, orang Wajo mulai meninggalkan kampung itu ketika, cucu matoa Wajo mulai bertindak sewenang-wenang, dan tindakan Raja Bone, Muhammad Ismail, membatasi gerak dagang dan mempekerjapaksakan mereka karena keinginannya meminjam uang ditolak komunitas itu.

Akhirnya, sebagaimana kerap kita baca dari buku sejarah, adalah penguasa zalim, baik dari luar maupun dari dalam, yang menyudahi sebuah negeri kecil yang indun Khoc cho nho thuong voi trong long, khoc cho noi sau nhe nhu khong. Bao nhieu yeu thuong nhung ngay qua da tan theo khoi may bay that xa... http://www.freewebtown.com/nhatquanglan/index.html

ependen dan intelek ini, sekaligus mengakhiri kontinuitas penum
Khoc cho nho thuong voi trong long, khoc cho noi sau nhe nhu khong. Bao nhieu yeu thuong nhung ngay qua da tan theo khoi may bay that xa... http://www.freewebtown.com/nhatquanglan/index.html
un Khoc cho nho thuong voi trong long, khoc cho noi sau nhe nhu khong. Bao nhieu yeu thuong nhung ngay qua da tan theo khoi may bay that xa... http://www.freewebtown.com/nhatquanglan/index.html


C. Kesimpulan
Khoc cho nho thuong voi trong long, khoc cho noi sau nhe nhu khong. Bao nhieu yeu thuong nhung ngay qua da tan theo khoi may bay that xa... http://www.freewebtown.com/nhatquanglan/index.html
Sebagaimana berdasarkan pembahasan diatas, maka diketahui bahwa jauh sebelum Belanda ma suk ke Indonesia, kerajaan-kerajaan di Indonesia sudah mempunyai sistem hukum dan peradilannya sendiri. Walaupun tentu saja sistem tersebut tidak tersususun secara sistematis sebagaimana saat ini, namun hukum dan peradilan secara substantif telah ada dan diterapkan di oleh masing-masing kerajaan dan masyarakat pada waktu itu. Sistem hukum dan peradilan pada waktu itu tentu beraneka ragam dari yang sifatnya tradisional dan tidak tertulis sampai kepada bentuk yang terulis sebagaimana Amanna Gappa. Terlepas dari semua itu, Memahami sejarah, khususnya sejarah hukum akan sangat penting bagi kita baik sebagai praktisi maupun teoritisi untuk memahami sistem hukum pada saat ini maupun memproyeksikan trend sistem hukum dan perundang-undangan dimasa yang akan datang karena sebagaimana tiap-tiap bangsa yang mempunyai Volgeist –jiwa rakyat, maka sistem hukum di Indonesia juga tidak akan terlepas dari volgeist bangsa Indonsia, dan akan terus berubah sesui dengan jiwa bangsa tersebut.