Oleh : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
A. Pendahuluan
Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 85/PDTG/ 2008 tertanggal 26 Agustus 2009 tentang pembatalan Akta Notaris No. 42 tanggal 24 Desember 2001 tentang surat pernyataan Pembagian harta Warisan Hj Aisyah. Putusan dimaksud, dimuat di Radar Sulteng, Mercusuar, dan Nuangsa Pos pada tanggal 27 Agustus 2009. Putusan dimaksud, melahirkan Pro dan Kontra sehingga penulis merasa perlu memberi komentar mengenai putusan dimaksud.
Hj Aisyah merupakan Isteri dari H. Mubin Radjadewa yang meninggal sekitar tahun 2000 dan meninggalkan Ahli waris di antaranya: seorang Suami (H. Mubin Radjadewa) dan 4 (empat) orang anak, yaitu: Faazil, Ridwan, Syarif, dan Faradiba. Selain itu, ia meninggalkan sejumlah harta warisan.
Budaya hukum masyarakat yang mendiami wilayah sulawesi Tengah dalam hal pembagian harta warisan terdiri atas 4 (empat) bentuk, yaitu: (1) Pembagian harta warisan melalui musyawarah ahli waris, (2) Pembagian harta warisan melalui Tokoh adat/Tokoh Agama atau melalui Notaris, (3) Pembagian harta warisan melalui Pengadilan Agama, dan (4) pembagian harta warisan melalui pengadilan negeri. Budaya hukum dimaksud, berjalan ratusan Tahun dalam masyarakat yang mendiami Sulawesi Tengah kecuali poin 2. Poin 2 dimaksud, sesuai kondisi masyarakat, yaitu terkadang para ahli waris itu meminta bantuan kepada Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Notaris dalam menyelesaikan pembagian harta warisannya. Keberadaan Notaris itu terkadang menggantikan posisi tokoh Adat dan Tokoh Agama sesuai kondisi pengetahuan Ahli waris yang pantas dimintai bantuan untuk membagi harta warisannya.
B. Pembahasan
Perilaku hakim melalui Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 85/PDTG/ 2008 tertanggal 26 Agustus 2009 tentang pembatalan Akta Notaris No. 42 tanggal 24 Desember 2001 tentang surat pernyataan Pembagian harta Warisan Hj Aisyah menyalahi budaya hukum (legal culture). Budaya hukum dimaksud, para ahli waris sudah sepakat mengenai bagian ahli waris: yaitu Syarif dan Paradiba. Harta dimaksud, merupakan bagian harta warisan dari ibunya (Hj. Aisyah). Karena itu, Syarif dan Paradiba mendatangi Notaris untuk dibuatkan Akta Notaris tentang hartanya sehingga lahir Akta Notaris No. 42 tanggal 24 Desember 2001 tentang surat pernyataan Pembagian harta Warisan.
Pembatalan Akta Notaris dimaksud, tidak menghayati sejarah hukum lahirnya Akta Notaris dimaksud pada tahun 2001, tidak menghayati nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di zaman itu, melainkan putusan hakim itu hanya semata-mata mempertimbangkan Gugatan Penggugat kepada para tergugat di antaranya Pembuat Akta Notaris. Putusan hakim yang seperti inilah yang biasa melahirkan pro dan kontra dalam masyarakat yang kemudian melahirkan konflik diantara para ahli waris.
Obyek masalah dalam pembatalan Akta Notaris dimaksud, adalah harta peninggalan Hj. Aisyah yang menjadi harta warisan kepada sejumlah orang yang menjadi ahli waris. Orang-orang yang menjadi ahli waris dimaksud, hanya dua sebab, yaitu melalui ikatan perkawinan dan melalui hubungan nasab (darah). Akte Notaris No. 42 tahun 2001 berkenaan hak milik anak kandung sebagai ahli waris. Karena itu, Para hakim yang memutus perkara dimaksud, masih perlu membaca buku-buku yang berkenaan hukum waris di antaranya Pelaksanaan hukum waris di Indonesia, terbitan Sinar Grafika tahun 2008.
Selain itu, penulis mengemukakan bahwa Penggugat semestinya melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1.Membuat permohonan penetapan ahli waris Hj. Aisyah ke Pengadilan Agama ;
2.Berdasarkan permohonan penetapan ahli waris dimaksud, maka Suami mendapat ¼ dari harta warisan Isterinya, dan 4 (empat) orang anak mendapat bagian 2/3 dari harta warisan ibunya dengan perimbangan anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian.
3.Kalau masih hidup orangtua Hj. Aisyah maka ia mendapat 1/6 bagian harta warisan
C. Penutup
1.Putusan hakim yang menyalahi budaya hukum (legal culture) dalam masyarakat yang berkenaan harta warisan akan melahirkan pro dan kontra yang dapat mengakibatkan konflik di antara ahli waris.
2.Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Notaris hanya membantu penyelesaian pembagian harta warisan dalam sejarah hukum sehingga tidak pantas menjadi tergugat.
Sabtu, 29 Agustus 2009
Rabu, 26 Agustus 2009
MASALAH HAK ASASI MANUSIA, HAK-HAK SIPIL, DAN KEPERDATAAN DI SULAWESI TENGAH
MASALAH HAK ASASI MANUSIA, HAK-HAK SIPIL, DAN
KEPERDATAAN DI SULAWESI TENGAH
Oleh: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
A. Pendahuluan
Bila mengamati permasalahan Hak asasi manusia sejak terjadinya konflik horizontal di Poso tahun 1998 hingga saat ini, maka ditemukan ada empat pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas kepemilikan dan hak untuk memperoleh keadilan. Karena itu, sejak terjadinya konflik berkepanjangan di daerah itu, masyarakat telah kehilangan rasa aman sehingga mereka harus mengungsi. Masyarakat terpaksa kehilangan harta benda yang ditinggalkannya bahkan sejumlah warga masyarakat kehilangan hak untuk hidup karena menjadi korban dalam pertikaian itu.
Pelanggaran HAM lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Hingga saat ini, para pelaku pembunuhan, pembakaran, pengrusakan, provokator dan yang meneror masyarakat dengan berbagai tindak kriminal belum juga semuanya terselesaikan, termasuk diproses secara hukum, bahkan mereka masih ada yang melakukan aksinya untuk menakut-nakuti warga sehingga sampai saat ini masih banyak pengungsi yang belum kembali ke Poso. Walaupun wilayah Poso saat ini penurut penulis cukup kondusif pasca eksekusi Tibo Cs. Berkenaan beberapa masalah pelanggaran HAM dimaksud, penulis memfokuskan kajian terhadap pengertian, ruang lingkup, dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, hak-hak sipil dan keperdataan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
Penulis menemukan fakta hukum bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendiami Kabupaten Poso mengharapkan kepada pihak pemerintah untuk serius menangani pemulihan hak-hak sipil dan keperdataan bagi pengungsi, baik yang sudah kembali ke Poso dan Tentena maupun pengungsi yang masih berada di beberapa kabupaten wilayah Sulawesi Tengah dan di Propinsi Sulawesi Utara yang belum mau kembali ke Poso. Padahal, Poso telah dinyatakan aman, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Propinsi dan kabupaten Poso. Pengungsi dimaksud, ada yang tidak lagi memiliki akses terhadap sumber-sumber penghidupan (livelihood assets) yang mereka tinggalkan (tanah dan rumah). Sebab, setelah beberapa tahun mengungsi, properties dan tanah sawah dan kebun mereka ada yang telah dikuasai oleh orang lain. Untuk itu, pemerintah atau pihak yang berwenang dipandang penting untuk mengupayakan pengembalian dan atau penggantian (restitution of property) hak-hak keperdataan tersebut. Respon terhadap masalah ini dapat dilakukan dengan kesungguhan pemerintah dan unsur-unsur terkait dalam pemulangan (reintegration) para pengungsi ketempat asal mereka (homes or pleace of habitual residence). Namun langkah ini hanya dapat ditempuh sepanjang benar-benar telah ada jaminan pemulihan hak-hak keperdataan dan jaminan keamanan jika mereka kembali.
Reintegrasi juga penting dengan pertimbangan bahwa kalau langkah ini sukses bisa menjadi indikator atas kualitas perdamaian yang telah semakin membaik. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena masyarakat Poso sebenarnya adalah masyarakat yang dulunya sangat menghargai nilai-nilai pluralisme. Ratusan tahun sebelum terjadi konflik, warga poso telah terbiasa hidup berbaur satu sama lain tanpa dibebani masalah soal perbedaan keyakinan di bawah semboyan "Sintuwu Maroso". Namun konflik telah menghancurkan budaya pluralisme yang dulu inherent dalam kehidupan masyarakat Poso. Tapi jika langkah reintegrasi tidak dapat dilakukan maka pemerintah harus mengupayakan resettlement para pengungsi kesuatu yang aman sehingga mereka dapat hidup dan damai. Semua ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah karena mereka mengungsi akibat kegagalan pemerintah menciptakan rasa aman. Rasa aman dimaksud, merupakan bagian dari Hak asasi manusia.
Selain hak-hak keperdataan pengungsi dimaksud, Jaminan keamanan adalah salah satu persoalan krusial yang membuat pengungsi memilih untuk tetap bertahan hidup di kamp pengungsian. Masih segar dalam ingatan ketika tiga kali ledakan bom masing-masing di kelurahan Mapane dan di kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir pada 15 April 2007 dan 22 Mei 2007 juga dikelurahan Kasiguncu pasca penggerebekan sejumlah DPO dibawah operasi penegakan hukum, bisa dilihat sebagai salah satu bukti bahwa jaminan keamanan tidak berbanding lurus dengan jumlah aparat keamanan di sana. Pendekatan keamanan dengan mengerahkan pasukan dalam jumlah besar di tanah Poso, yang selama ini menjadi andalan pendekatan pemerintah dinilai gagal dalam memberi jaminan keamanan bagi pengungsi.
B. Permasalahan
1. Apakah pengertian dan Ruang Lingkup HAM serta Bagaimana Pelaksanaannya di Poso, Sulawesi Tengah
2. Bagaimana pendapat tokoh Agama dan tokoh Masyarakat mengenai hak-hak Sipil dan keperdataan bagi pengungsi dari dampak kerusuhan/konflik Poso ?
3. Bagaimana Kinerja pemerintah/Kantor pertanahan mengenai hak-hak Sipil dan keperdataan bagi para pengungsi dari dampak kerusuhan/konflik Poso?
4. Bagaimana jaminan keamanaan bagi masyarakat yang mendiami Wilayah Poso, baik warga masyarakat pengungsi yang pulang ke Poso maupun warga masyarakat yang tidak pernah mengungsi dari wilayah Poso?
C. Pembahasan
1. Pengertian, Ruang Lingkup dan Pelaksanaan HAM di Poso, Sulawesi Tengah
a. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (selanjutnya di sebut HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada hakekatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Hak asasi manusia dimaksud di Indonesia di atur melalui Undang-undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya. Batang tubuh dimaksud, dapat diungkapkan beberapa pasal di antaranya: pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 ayat (1) dan ayat (3) dan 34. Namun pengaturan hak asasi manusia (HAM) secara khusus di atur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Karena itu, perbuatan-perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, meng-halangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-undang dimaksud (Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999) dan tidak mendapatkan, atau mengha-watirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi manusia yang demikian, disebut pelang-garan hak asasi manusia yang ringan. Lain halnya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia yang bertujuan untuk: (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu dikemukakan sebagai berikut.
1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2)Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3)Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4)Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5)Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7)Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucil-kan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
8)Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
c. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Poso, Sulawesi Tengah
Bila mengamati pelaksanaan Hak asasi manusia di Poso, Sulawesi Tengah dengan menggunakan indikator ruang lingkup hak asasi manusia di atas, maka penulis menganggap bahwa sudah ada yang terlaksana termasuk pelaksanaan eksekusi Tibo Cs. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Undang-undang yang berkenaan Hak asasi manusia termasuk poin pertama ruang Lingkup HAM (Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya). Selain itu, dapat dibuktikan dengan masih adanya pengungsi Poso yang belum mau pulang ke Poso bahkan ada di antara mereka sudah memilih tinggal di tempat pengungsiannya. Khusus sub pokok bahasan ini, tentu akan lebih baik didiskusikan
2. Pendapat Tokoh Agama dan Masyarakat mengenai pemulihan hak-hak sipil dan keperdataan di Kabupaten Poso
a. Yahya Patiro
Yahya Patiro selaku Ketua 2 Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah yang berpusat di Tentena Kabupaten Poso, menilai selain pengembalian pengungsi dan pemulihan hak keperdataan, kemiskinan dan pengangguran merupakan permasalahan sosial yang perlu disikapi secara serius melalui program peningkatan perekonomian warga poso. Hal itu, dikemukakan karena Data badan statistik Kabupaten Poso menyebutkan masih terdapat 20.000 keluarga miskin di Poso. Kemiskinan dimaksud, melahirkan penderitaan dan warga masyarakat yang menderita akan dapat menimbulkan ekses baru, bisa timbul economy crime yang akan menyebabkan timbul lagi hal-hal kerusuhan yang baru dan melahirkan permasalahan baru bila tidak diselesaikan seacara serius.
b. Ust Gani T Israil
Ust Gani T Israil, seorang Tokoh Muslim di Poso Kota, mengemukakan bahwa walaupun konflik Poso sudah selesai dan sudah kondusif masyarakat yang mendiaminya, namun belum semua warga masyarakat itu sudah mendapatkan hak-hak keperdataannya termasuk mengolah lahan kebun dan menikmati lahan pemukiman yang pernah ditinggalkan ketika mereka mengungsi. Karena itu, pengembalian hak-hak keperdataan berupa hak pemilikan kebun, sawah, dan lahan pemukiman juga merupakan pekerjaan amat penting yang harus dituntaskan. Karena itu, hak keperdataan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah karena ini juga tidak menutup kemungkinan akan bisa memicu ulang konflik. Masih banyaknya hak-hak keperdataan yang belum tuntas, baik itu umat Islam maupun Nasrani, akan memungkinkan memicu konflik bila tidak terselesaikan secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Malik Syahadat
Malik Syahadat, seorang sesepuh masyarakat di Poso mengemukakan bahwa situasi Poso semakin kondusif dari segi keamanan sehingga saatnya penanganan Poso difokuskan pada pengembalian warga Poso di daerah pengungsian, dikembalikan ke tempat asalnya. Pengungsi dimaksud hingga akhir Tahun 2007 masih terdapat 2088 Jiwa, baik di wilayah Sulawesi Tengah maupun di wilayah lainnya. Karena itu, diharapkan pemerintah membuat langkah-langkah agar pengungsi dimaksud bisa kembali. Langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah menyiapkan perumahan dan lapangan kerja di bidang sektor ekonomi".
d. Sawerigading Pelima
Sawerigading Pelima, Ketua DPRD Poso berpendapat bahwa kasus hak-hak keperdataan di Poso yang masih tersisa harus segera diselesaikan karena rentan akan timbulnya permasalahan baru. Menurutnya, korban konflik di pengungsian sudah lama merindukan kembali ke tanah atau pun rumahnya yang sudah beberapa tahun ditinggalkan sejak konflik Poso memanas.
Berdasarkan pendapat tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dikemukakan di atas, penulis beranggapan bahwa penyelesaian masalah pengungsi yang berkenaan hak-hak keperdataan dan meningkatkan perekonomian dalam mengurangi jumlah keluarga miskin dan pengangguran di Poso akan menjadi pondasi kuat rekonsiliasi sejati di Poso. Namun demikian, tentu akan dilakukan secara bertahap, dan yang paling mendesak adalah pemulihan hak-hak keperdataan, baik pemilikan lahan perumahan, sawah, kebun dan hak-hak keperdataan lainnya.
2. Kinerja pemerintah/Kantor pertanahan mengenai hak-hak keperdataan bagi para pengungsi dari dampak kerusuhan/konflik Poso
Seiring dengan semakin kondusifnya Kabupaten Poso, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Poso, mulai mengambil langkah untuk mengembalikan hak keperdataan warga Poso, terutama soal tanah yang selama ini banyak ditinggalkan, dikuasai orang lain, atau diperjualbelikan di bawah tangan. Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Yery Agung Nugroho SH menyatakan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan program penanganan hak keperdataan (tanah) bagi warga Poso pasca konflik. "Kegiatan ini akan mencakup 11 kecamatan yang meliputi 113 desa dan kelurahan yang terkena dampak konflik". Penanganan hak-hak keperdataan itu, adalah inventarisasi atau pendataan penguasaan, pemilikan tanah termasuk sertifikat hilang atau terbakar, ocupasi (penguasaan tanah oleh bukan pemilik sebenarnya, red) dan peralihan di bawah tangan. "Sertifikat yang hilang atau terbakar akan diganti. Sedangkan transaksi peralihan yang hanya menggunakan kuitansi biasa akan diusahakan memiliki akte. Terhadap ocupasi akan dikembalikan ke pemilik sesungguhnya". Yery menegaskan, , pengembalian hak keperdataan warga tersebut tidak dibebankan biaya. Hal dimaksud, merupakan dukungan pihak pemerintah melalui Kantor Pertanahan terhadap upaya pemulihan Kabupaten Poso yang selama ini didera konflik.
Kepala Kantor pertanahan aktif melakukan sosialisasi di sejumlah desa dan kelurahan di Poso. "Saat ini sosialisasi itu sedang berlangsung dan diharapkan kepada seluruh warga yang punya hak keperdataan di Poso agar segera melapor ke kantor desa atau kelurahan di Poso, baik warga Poso yang berdiam di luar Poso maupun yang sudah ada di Poso. Yery mengatakan, program ini diperuntukkan bagi semua warga Poso yang punya hak keperdataan di Poso termasuk mereka yang saat ini sudah berada di luar Poso. Bagi mereka yang kini sudah berada di luar Poso agar segera melapor ke desa atau kelurahan agar tahapan proses pengembalian hak keperdataan ini bisa berjalan lancar.
Sosialisasi dimaksud, pada tahun 2007 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso telah menerbitkan 300 sertifikat tanah kepada masyarakat yang menjadi korban konflik beberapa tahun lalu, sebagai salah satu upaya untuk memulihkan daerah itu. Kasubbag TU BPN Poso B.S Monepa, mengatakan ratusan sertifikat baru itu merupakan pengganti benda serupa yang sudah dinyatakan hilang atau musnah terbakar akibat konflik. Namun, pihak pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat, ia melakukan pemeriksaan di lapangan untuk membuktikan bahwa tanah itu ada dan luasnya sesuai dengan yang dilaporkan warga masyarakat. Selain itu, B.S Monepa mengatakan, pihaknya menargetkan mampu menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah sampai akhir 2007 lalu. Namun dalam kenyataan Keterbatasan waktu lah yang menyebabkan target tidak terpenuhi. Apalagi ada beberapa warga yang kurang bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah. Selain itu, perlu dikemukakan bahwa Kasus sertifikat hilang atau musnah terbakar paling banyak terdapat di Mayajaya (107 kasus) dan Uelene (61 kasus) yang terletak di Kecamatan Pamona Selatan.
Penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat korban konflik di Poso itu merupakan program dari pemerintah pusat yang menggunakan dana recovery.
BPN Poso sendiri mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 950 juta. "Sampai saat ini dana yang telah terpakai sebesar Rp500 juta. Sisa dananya masih ada di Bappeda Poso. BPN Poso sendiri, tidak memiliki program untuk mengatasi hak keperdataan masyarakat korban konflik sehingga diharapkan agar pemerintah pusat mampu memberi dana serta memperpanjang pelaksanaan penyelesaian hak-hak keperdataan, karena masih banyak tanah atau bangunan yang sampai saat ini bermasalah akibat lama ditinggalkan pemiliknya. Selain penerbitan sertifikat tanah baru, BPN Poso juga menyelesaikan beberapa kasus mengenai penerbitan surat perumahan sebanyak 101 lembar dan masalah peralihan tanah di bawah tangan sebanyak 324 kasus.
Pemulihan hak-hak keperdataan pada tahun 2006 hingga tahun 2007 yang dikemukakan di atas, penulis menganggap berhasil BPN dalam melaksanakan tugasnya. Namun pada tahun ini atau Program persertifikatan Prona Tahun 2009 di Kabupaten Poso, belum berjalan maksimal, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Poso, Yery Agung Nugroho, SH. Mengatakan, belum maksimalnya pelaksanaan prona di Kabupaten Poso dikarenakan kurangnya partisipasi aktif masyarakat. Selain itu, banyaknya pemilik tanah selaku pemohon sertifikat yang tidak memiliki SPPT PBB, dan banyaknya pemilik tanah yang tidak memiliki bukti-bukti sah kepemilikan tanah, serta masih banyaknya pula warga yang tidak memiliki identitas penduduk KTP dan Kartu Keluarga. Ke tiga point masalah dimaksud, sebagai kendala berat terealisasinya program Prona 2009. ”Respons masyarakat pada prona cukup tinggi. Namun tidak dibarengi dengan kelengkapan berkas yang diisyaratkan, jelas Yery di Kantornya kemarin.
Menurut Michler Tasiabe SH, Prona BPN Poso, mengemukakan bahwa sudah hampir seluruh tahapan dan mekanisme program persertifikatan prona tahun 2009 dikerjakan oleh BPN Poso, yaitu mulai dari kegiatan penyuluhan/sosialisasi, penelitian data Yuridis, hingga pada proses penelitian data fisik. Namun ketidak-lengkapan berkas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemohon prona menjadi penghalang bagi kelanjutan mekanisme kerja BPN pada program prona, seperti melakukan pengukuran. BPN belum berani melakukan pengukuran tanah kalau persyaratan berkasnya tidak lengkap. Karena itu, Kepimilikan tanah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti sah kepemilikannya memang menjadi problem serius yang tengah dihadapi BPN Poso pada Program persertifikatan prona tahun ini. Misalnya lebih seribu pemohon prona tahun 2009 yang sudah mendaftar di BPN Poso, belum satu pun pemohon yang berkas permohonannya lengkap, yaitu para pemilik tanah yang tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah.
Program Prona tahun 2009 di Kabupaten Poso memperoleh jatah sebanyak 2000 sertifikat dari BPN, 2000 buah sertifikat itu akan diperuntukan bagi 44 desa/kelurahan yang tersebar diwilayah Kabupaten Poso, dengan kuota perdesa sebanyak 45 sertifikat. Selain itu, Yery (Kepala Kantor BPN) mengemukakan bahwa tidak semua pengurusan persertifikatan Prona itu gratis , sebab tidak semua kegiatan prona itu dibiayai negara melalui DIPA Kantor Pertanahan. ”yang gratis adalah yang anggarannya ada di DIPA kantor pertanahan masing-masing. Yang tidak ada dalam DIPA, warga masyarakat itu sendiri yang menanggung biayanya. Karena itu, Program Prona yang gratis adalah yang telah dibebankan pada DIPA masing-masing kantor pertanahan, yaitu biaya penyuluhan prona, pengumpulan data Yuridis, pengukuran bidang dan tugu pada orde 4, penetapan hak serta pendaftaran tanah dan penerbutan sertifikat. Namun untuk BPHTB. Dan PPH dari peralihan atas tanah dan bangunan, materai untuk leges alas hak, mengurus bukti-bukti perolehan tanah, dan biaya patok batas dibidang tanah, biayanya itu dtanggung dan dibebankan kepada pemohon alias peserta prona. Sebab anggaran untuk itu tidak tersedia dalam DIPA BPN.
Pemaparan dalam pemenuhan hak-hak keperdataan bagi masyarakat yang mendiami poso pada tahun 2006 sampai tahun 2007 mengenai pemulihan hak keperdataan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional di Poso dapat terselesaikan. Namun pada tahun 2009 tampak menuai sejumlah masalah. Permasalahan dimaksud, menurut penulis sebagai berikut.
a. Bukti hak pemilikan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak mesti diikuti sebagai akibat bekas wilayah konflik.
b. KTP dan Kartu keluarga bagi warga masyarakat yang baru pulang dari pengungsian tidak semestinya menjadi penghalang untuk bermohon sertifikat hak pemilikan tanah;
c. Beberapa pembuktian hak pemilikan tanah dapat diganti dengan pembuktian lain berupa saksi-saksi pemilik tanah yang ada disekitar tanah yang dimohonkan sertifikat.
d. BPN seharusnya menggunakan pendekatan sosiologi hukum dalam memproses permohonan pemohon sertifikat hak pemilikan sehingga hak-hak keperdataan masyarakat poso dapat dipulihkank/diselesaikan
e. Pendekatan yuridis normatif atau berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal pemulihan hak-hak keperdataan amat dibutuhkan bila dalam kondisi normal atau bukan bekas wilayah konflik.
3. Jaminan keamanaan bagi masyarakat yang mendiami Wilayah Poso
Masih segar dalam ingatan bagi penduduk yang mendiami Sulawesi Tengah, yaitu tiga kali ledakan bom, masing-masing di kelurahan Mapane dan di kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir pada 15 April 2007 dan 22 Mei 2007 juga dikelurahan Kasiguncu pasca penggerebekan sejumlah DPO dibawah operasi penegakan hukum, bisa dilihat sebagai salah satu bukti bahwa jaminan keamanan tidak berbanding lurus dengan jumlah aparat keamanan di sana.
Pendekatan keamanan dengan menggerahkan pasukan dalam jumlah besar di tanah Poso, yang selama ini menjadi andalan pendekatan pemerintah dinilai gagal dalam memberi jaminan keamanan bagi pengungsi. Mengapa teror bom masih menghiasi Poso ketika itu? Padahal, tidak kurang dari 3000-an pasukan pengamanan TNI / POLRI ada disana. Apa saja yang mereka lakukan di Poso? Hal itu berarti bukan banyaknya aparat keamanan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kedamaian di Poso, melainkan memerlukan pendekatan multi disipliner, dan metodologi serta muatan penanganan konflik Poso diubah lebih pada proses pendidikan, penguatan, serta penyadaran bagi masyarakat yang mendiami kabupaten Poso.
Hal dimaksud, berarti bukan mobilisasi bersenjata atau metodologi show force yang dilaksanakan di sana. Sebab, jika diamati lebih jauh, kebutuhan masyarakat Poso bukan itu. Ketika dihadapkan dengan show force pasukan pada akhirnya hanya mendapatkan perlawanan dan resistensi. Tetapi akan lain hasilnya jika menempuh dengan membangun diskusi tentang hak-hak keperdataan para korban dan hak-hak yang berkaitan dengan hak sipil dan politik serta hak bebas dari rasa takut.
Berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan aspek keperdataan di Poso akan terlihat ada nuansa pencerahan. Masyarakat pengungsi tidak dapat berbuat apa-apa karena saat hendak menggarap tanah mendapatkan resistensi dari masyarakat lainnya.
Hal itu terjadi karena orientasi negara yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah atau komponen kelembagaan negara lainnya tidak pernah mau memikirkan. Kalaupun dipikirkan, mereka pura-pura bingung hingga akhirnya muncul lagi resitensi-resistensi yang berimplikasi pada problem kesejahteraan dan rasa aman.
“Seharusnya apa pun yang dilakukan lebih pada nuansa muatan pendidikan. Penyadaran harus lebih dominan. Karena itu, seluruh elemen negara di Poso harus segera membuka komunikasi dan menyadari bahwa metodologi dan pendekatan yang digunakan selama ini keliru.
Jaminan keamanaan bagi masyarakat yang mendiami Wilayah Poso, baik warga masyarakat pengungsi yang pulang ke Poso maupun warga masyarakat yang tidak pernah mengungsi dari wilayah Poso merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kedamaian. Kedamaian dimaksud, dapat dilihat suasana kedamaian itu dalam tiga tahun terakhir ini. Aparat kepolisian bersama TNI (dalam skala kecil) dan pemerintah serta masyarakat melakukan langkah-langkah dalam mewujudkan kedamaian melalui:
a. Forum Komunikasi antar umat beragama
Tokoh masyarakat Poso, baik Kristen dan Muslim, telah mengaktifkan kembali pola komunikasi antar tokoh agama dan warganya, mengaktifkan kembali pasar-pasar tradisional, membantu para pengungsi dari lintas agama untuk kembali ke daerah asalnya, dan mengerahkan warga untuk bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar termasuk membangun rumah dan MCK umum. Masyarakat biasa pun tak ketinggalan membuat berbagai kegiatan yang melibatkan dua komunitas yang dulunya bertikai seperti menyelenggarakan pertandingan sepakbola dan volly. Ada pula wisata rekonsiliasi yang melibatkan ibu-ibu dari lingkungan Kristen dan Islam untuk mengunjungi rumah-rumah dan tempat ibadah yang hancur akibat konflik. Melalui aktivitas ini mereka bisa langsung melihat penderitaan yang lain dan menyadari bahwa mereka sama-sama dirugikan oleh konflik ini.
Perdamaian kini mulai pulih di Poso dan relasi antar ummat beragama sudah mulai membaik. Penduduk Poso kini sudah bisa melakukan aktifitas harian mereka, pergi bekerja dan ke pasar, tanpa dihantui ketakutan akan terjadinya kekerasan. Forum untuk memfasilitasi komunikasi antar umat beragama pun sudah didirikan, dan di beberapa kawasan, beberapa komunitas agama setuju untuk meniadakan kegiatan di hari Jumat dan Minggu untuk menghormati pelaksaan ritual keagamaan seperti sholat Jum’at dan Kebaktian di Gereja.
Namun yang lebih penting lagi, penduduk Poso kini tak lagi mudah terprovokasi untuk melakukan kekerasan bila ada insiden kekerasan, seperti meledaknya bom. Namun, luka akibat konflik belum sepenuhnya mengering, dan masih ada ketakutan akan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan konflik untuk kepentingan mereka. Karena itu, langkah-langkah strategis perlu diambil agar perdamaian dan integrasi sosial yang sudah mulai terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
b. Budaya Toleransi
Budaya toleransi antar agama yang aktif perlu direvitalisasi karena toleransi adalah bekal utama proses integrasi; toleransi yang aktif memungkinkan semua pihak untuk tidak hanya mengakui keabsahan pandangannya masing-masing, tetapi juga menghargai pandangan-pandangan pihak lain.
Upaya meningkatkan integrasi dan menumbuhkan toleransi semacam itu bisa dilakukan dengan menggali kembali nilai kearifan lokal seperti ”Sintuwu Maroso" (kerjasama dan tolong menolong antar-sesama), ”Pamona” (tanggung-jawab sosial), ”Nosialapale” (keterbukaaan), dan ”Membetulungi Mombepalae” (kepedulian sosial). Pagelaran budaya lokal seperti tarian adat ”Dero”, dimana laki-laki dan perempuan yang berbeda etnis dan agama menari bergandeng tangan, perlu digalakkan kembali.
Beberapa aktor yang terlibat menyulut konflik memang telah diadili dan dihukum. Tetapi pemerintah harus bekerja lebih keras untuk menegakkan hukum dengan adil, agar tidak ada kelompok yang merasa bahwa pemerintah mengorbankan satu kelompok dan melindungi yang lain. Netralitas seperti ini juga harus diterapkan oleh pemerintah dalam kebijakan di sektor lain yang terkait dengan Poso. Ini bisa dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan komitmen untuk menghindari dan memberantas korupsi dan nepotisme.
c. Program-program pemberdayaan masyarakat
Program-program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan dua komunitas yang dulunya bertikai perlu terus ditingkatkan agar mereka berbaur dan bersatu kembali. Kegiatan seperti membangun jalan, tempat ibadah, dan fasilitas umum bahkan menyelenggarakan kegiatan pengembangan usaha, jika dilakukan bersama-sama, akan membantu menyemat kembali ikatan yang pernah terurai. Akhirnya, menjaga dan mempertahankan perdamaian yang sudah mulai kembali di bumi Poso bukanlah sekedar meniadakan kekerasan, tetapi juga membangun toleransi dan memupuk niat dan keinginan untuk terus bekerja sama, agar masyarakat Poso bisa meraih kesejahteraan, kebebasan, dan keadilan bersama-sama.
D. Penutup
Untuk mewujudkan poso damai dalam kesinambungan maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1.Penegakan hukum dalam berbagai bentuknya termasuk HAM yang berkenaan pemulihan hak-hak sipil dan keperdataan amat menentukan keberlangsungan kedamaian di Poso;
2.Permohonan sertifikat dalam bentuk hak pemilikan tanah kepada Kantor pertanahan sebaiknya kantor pertanahan menggunakan pendekatan yuridis empiris dalam pengertian tidak mesti menggunakan persyaratan yang diatur dalam hukum agraria berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat yang mendiami poso adalah warga masyaraakat pernah mengalami kerusuhan sehingga bukti-bukti hak pemilikan tanahnya sebagian hilang dan terbakar.
3.Pemulihan hak-hak sipil keperdataan akan melahirkan ketenangan dan dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat yang bersangkutan.
4.Penciptaan aktivitas yang mlahirkan kerjasama antara ummat Islam dengan Kristen akan mewujudkan persatuan dan kesatuan yang berkesinambungan
5.Perekatan nilai-nilai sintuwu Maroso melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk proyek pembangunan jalan dan sarana umum lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, cet ke 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
-----------. Filsafat Hukum, Cet ke 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Lopa, H. Baharuddin, Alqur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996
Mahfud Masuara, Penanganan Poso 2008, Perlu Kedepankan Penyelesaian Masalah Keperdataan, Pengungsi dan Kemiskinan, www.mahfud.web.id
Radar Sulteng, 2007, 2008, dan 2009
Kompas, Tahun 2007, 2008, dan 2009
Palu (ANTARA News), www. Google
KEPERDATAAN DI SULAWESI TENGAH
Oleh: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
A. Pendahuluan
Bila mengamati permasalahan Hak asasi manusia sejak terjadinya konflik horizontal di Poso tahun 1998 hingga saat ini, maka ditemukan ada empat pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas kepemilikan dan hak untuk memperoleh keadilan. Karena itu, sejak terjadinya konflik berkepanjangan di daerah itu, masyarakat telah kehilangan rasa aman sehingga mereka harus mengungsi. Masyarakat terpaksa kehilangan harta benda yang ditinggalkannya bahkan sejumlah warga masyarakat kehilangan hak untuk hidup karena menjadi korban dalam pertikaian itu.
Pelanggaran HAM lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Hingga saat ini, para pelaku pembunuhan, pembakaran, pengrusakan, provokator dan yang meneror masyarakat dengan berbagai tindak kriminal belum juga semuanya terselesaikan, termasuk diproses secara hukum, bahkan mereka masih ada yang melakukan aksinya untuk menakut-nakuti warga sehingga sampai saat ini masih banyak pengungsi yang belum kembali ke Poso. Walaupun wilayah Poso saat ini penurut penulis cukup kondusif pasca eksekusi Tibo Cs. Berkenaan beberapa masalah pelanggaran HAM dimaksud, penulis memfokuskan kajian terhadap pengertian, ruang lingkup, dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, hak-hak sipil dan keperdataan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
Penulis menemukan fakta hukum bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendiami Kabupaten Poso mengharapkan kepada pihak pemerintah untuk serius menangani pemulihan hak-hak sipil dan keperdataan bagi pengungsi, baik yang sudah kembali ke Poso dan Tentena maupun pengungsi yang masih berada di beberapa kabupaten wilayah Sulawesi Tengah dan di Propinsi Sulawesi Utara yang belum mau kembali ke Poso. Padahal, Poso telah dinyatakan aman, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Propinsi dan kabupaten Poso. Pengungsi dimaksud, ada yang tidak lagi memiliki akses terhadap sumber-sumber penghidupan (livelihood assets) yang mereka tinggalkan (tanah dan rumah). Sebab, setelah beberapa tahun mengungsi, properties dan tanah sawah dan kebun mereka ada yang telah dikuasai oleh orang lain. Untuk itu, pemerintah atau pihak yang berwenang dipandang penting untuk mengupayakan pengembalian dan atau penggantian (restitution of property) hak-hak keperdataan tersebut. Respon terhadap masalah ini dapat dilakukan dengan kesungguhan pemerintah dan unsur-unsur terkait dalam pemulangan (reintegration) para pengungsi ketempat asal mereka (homes or pleace of habitual residence). Namun langkah ini hanya dapat ditempuh sepanjang benar-benar telah ada jaminan pemulihan hak-hak keperdataan dan jaminan keamanan jika mereka kembali.
Reintegrasi juga penting dengan pertimbangan bahwa kalau langkah ini sukses bisa menjadi indikator atas kualitas perdamaian yang telah semakin membaik. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena masyarakat Poso sebenarnya adalah masyarakat yang dulunya sangat menghargai nilai-nilai pluralisme. Ratusan tahun sebelum terjadi konflik, warga poso telah terbiasa hidup berbaur satu sama lain tanpa dibebani masalah soal perbedaan keyakinan di bawah semboyan "Sintuwu Maroso". Namun konflik telah menghancurkan budaya pluralisme yang dulu inherent dalam kehidupan masyarakat Poso. Tapi jika langkah reintegrasi tidak dapat dilakukan maka pemerintah harus mengupayakan resettlement para pengungsi kesuatu yang aman sehingga mereka dapat hidup dan damai. Semua ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah karena mereka mengungsi akibat kegagalan pemerintah menciptakan rasa aman. Rasa aman dimaksud, merupakan bagian dari Hak asasi manusia.
Selain hak-hak keperdataan pengungsi dimaksud, Jaminan keamanan adalah salah satu persoalan krusial yang membuat pengungsi memilih untuk tetap bertahan hidup di kamp pengungsian. Masih segar dalam ingatan ketika tiga kali ledakan bom masing-masing di kelurahan Mapane dan di kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir pada 15 April 2007 dan 22 Mei 2007 juga dikelurahan Kasiguncu pasca penggerebekan sejumlah DPO dibawah operasi penegakan hukum, bisa dilihat sebagai salah satu bukti bahwa jaminan keamanan tidak berbanding lurus dengan jumlah aparat keamanan di sana. Pendekatan keamanan dengan mengerahkan pasukan dalam jumlah besar di tanah Poso, yang selama ini menjadi andalan pendekatan pemerintah dinilai gagal dalam memberi jaminan keamanan bagi pengungsi.
B. Permasalahan
1. Apakah pengertian dan Ruang Lingkup HAM serta Bagaimana Pelaksanaannya di Poso, Sulawesi Tengah
2. Bagaimana pendapat tokoh Agama dan tokoh Masyarakat mengenai hak-hak Sipil dan keperdataan bagi pengungsi dari dampak kerusuhan/konflik Poso ?
3. Bagaimana Kinerja pemerintah/Kantor pertanahan mengenai hak-hak Sipil dan keperdataan bagi para pengungsi dari dampak kerusuhan/konflik Poso?
4. Bagaimana jaminan keamanaan bagi masyarakat yang mendiami Wilayah Poso, baik warga masyarakat pengungsi yang pulang ke Poso maupun warga masyarakat yang tidak pernah mengungsi dari wilayah Poso?
C. Pembahasan
1. Pengertian, Ruang Lingkup dan Pelaksanaan HAM di Poso, Sulawesi Tengah
a. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (selanjutnya di sebut HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada hakekatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Hak asasi manusia dimaksud di Indonesia di atur melalui Undang-undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya. Batang tubuh dimaksud, dapat diungkapkan beberapa pasal di antaranya: pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 ayat (1) dan ayat (3) dan 34. Namun pengaturan hak asasi manusia (HAM) secara khusus di atur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Karena itu, perbuatan-perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, meng-halangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-undang dimaksud (Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999) dan tidak mendapatkan, atau mengha-watirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi manusia yang demikian, disebut pelang-garan hak asasi manusia yang ringan. Lain halnya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia yang bertujuan untuk: (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu dikemukakan sebagai berikut.
1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2)Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3)Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4)Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5)Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7)Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucil-kan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
8)Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
c. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Poso, Sulawesi Tengah
Bila mengamati pelaksanaan Hak asasi manusia di Poso, Sulawesi Tengah dengan menggunakan indikator ruang lingkup hak asasi manusia di atas, maka penulis menganggap bahwa sudah ada yang terlaksana termasuk pelaksanaan eksekusi Tibo Cs. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Undang-undang yang berkenaan Hak asasi manusia termasuk poin pertama ruang Lingkup HAM (Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya). Selain itu, dapat dibuktikan dengan masih adanya pengungsi Poso yang belum mau pulang ke Poso bahkan ada di antara mereka sudah memilih tinggal di tempat pengungsiannya. Khusus sub pokok bahasan ini, tentu akan lebih baik didiskusikan
2. Pendapat Tokoh Agama dan Masyarakat mengenai pemulihan hak-hak sipil dan keperdataan di Kabupaten Poso
a. Yahya Patiro
Yahya Patiro selaku Ketua 2 Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah yang berpusat di Tentena Kabupaten Poso, menilai selain pengembalian pengungsi dan pemulihan hak keperdataan, kemiskinan dan pengangguran merupakan permasalahan sosial yang perlu disikapi secara serius melalui program peningkatan perekonomian warga poso. Hal itu, dikemukakan karena Data badan statistik Kabupaten Poso menyebutkan masih terdapat 20.000 keluarga miskin di Poso. Kemiskinan dimaksud, melahirkan penderitaan dan warga masyarakat yang menderita akan dapat menimbulkan ekses baru, bisa timbul economy crime yang akan menyebabkan timbul lagi hal-hal kerusuhan yang baru dan melahirkan permasalahan baru bila tidak diselesaikan seacara serius.
b. Ust Gani T Israil
Ust Gani T Israil, seorang Tokoh Muslim di Poso Kota, mengemukakan bahwa walaupun konflik Poso sudah selesai dan sudah kondusif masyarakat yang mendiaminya, namun belum semua warga masyarakat itu sudah mendapatkan hak-hak keperdataannya termasuk mengolah lahan kebun dan menikmati lahan pemukiman yang pernah ditinggalkan ketika mereka mengungsi. Karena itu, pengembalian hak-hak keperdataan berupa hak pemilikan kebun, sawah, dan lahan pemukiman juga merupakan pekerjaan amat penting yang harus dituntaskan. Karena itu, hak keperdataan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah karena ini juga tidak menutup kemungkinan akan bisa memicu ulang konflik. Masih banyaknya hak-hak keperdataan yang belum tuntas, baik itu umat Islam maupun Nasrani, akan memungkinkan memicu konflik bila tidak terselesaikan secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Malik Syahadat
Malik Syahadat, seorang sesepuh masyarakat di Poso mengemukakan bahwa situasi Poso semakin kondusif dari segi keamanan sehingga saatnya penanganan Poso difokuskan pada pengembalian warga Poso di daerah pengungsian, dikembalikan ke tempat asalnya. Pengungsi dimaksud hingga akhir Tahun 2007 masih terdapat 2088 Jiwa, baik di wilayah Sulawesi Tengah maupun di wilayah lainnya. Karena itu, diharapkan pemerintah membuat langkah-langkah agar pengungsi dimaksud bisa kembali. Langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah menyiapkan perumahan dan lapangan kerja di bidang sektor ekonomi".
d. Sawerigading Pelima
Sawerigading Pelima, Ketua DPRD Poso berpendapat bahwa kasus hak-hak keperdataan di Poso yang masih tersisa harus segera diselesaikan karena rentan akan timbulnya permasalahan baru. Menurutnya, korban konflik di pengungsian sudah lama merindukan kembali ke tanah atau pun rumahnya yang sudah beberapa tahun ditinggalkan sejak konflik Poso memanas.
Berdasarkan pendapat tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dikemukakan di atas, penulis beranggapan bahwa penyelesaian masalah pengungsi yang berkenaan hak-hak keperdataan dan meningkatkan perekonomian dalam mengurangi jumlah keluarga miskin dan pengangguran di Poso akan menjadi pondasi kuat rekonsiliasi sejati di Poso. Namun demikian, tentu akan dilakukan secara bertahap, dan yang paling mendesak adalah pemulihan hak-hak keperdataan, baik pemilikan lahan perumahan, sawah, kebun dan hak-hak keperdataan lainnya.
2. Kinerja pemerintah/Kantor pertanahan mengenai hak-hak keperdataan bagi para pengungsi dari dampak kerusuhan/konflik Poso
Seiring dengan semakin kondusifnya Kabupaten Poso, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Poso, mulai mengambil langkah untuk mengembalikan hak keperdataan warga Poso, terutama soal tanah yang selama ini banyak ditinggalkan, dikuasai orang lain, atau diperjualbelikan di bawah tangan. Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Yery Agung Nugroho SH menyatakan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan program penanganan hak keperdataan (tanah) bagi warga Poso pasca konflik. "Kegiatan ini akan mencakup 11 kecamatan yang meliputi 113 desa dan kelurahan yang terkena dampak konflik". Penanganan hak-hak keperdataan itu, adalah inventarisasi atau pendataan penguasaan, pemilikan tanah termasuk sertifikat hilang atau terbakar, ocupasi (penguasaan tanah oleh bukan pemilik sebenarnya, red) dan peralihan di bawah tangan. "Sertifikat yang hilang atau terbakar akan diganti. Sedangkan transaksi peralihan yang hanya menggunakan kuitansi biasa akan diusahakan memiliki akte. Terhadap ocupasi akan dikembalikan ke pemilik sesungguhnya". Yery menegaskan, , pengembalian hak keperdataan warga tersebut tidak dibebankan biaya. Hal dimaksud, merupakan dukungan pihak pemerintah melalui Kantor Pertanahan terhadap upaya pemulihan Kabupaten Poso yang selama ini didera konflik.
Kepala Kantor pertanahan aktif melakukan sosialisasi di sejumlah desa dan kelurahan di Poso. "Saat ini sosialisasi itu sedang berlangsung dan diharapkan kepada seluruh warga yang punya hak keperdataan di Poso agar segera melapor ke kantor desa atau kelurahan di Poso, baik warga Poso yang berdiam di luar Poso maupun yang sudah ada di Poso. Yery mengatakan, program ini diperuntukkan bagi semua warga Poso yang punya hak keperdataan di Poso termasuk mereka yang saat ini sudah berada di luar Poso. Bagi mereka yang kini sudah berada di luar Poso agar segera melapor ke desa atau kelurahan agar tahapan proses pengembalian hak keperdataan ini bisa berjalan lancar.
Sosialisasi dimaksud, pada tahun 2007 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso telah menerbitkan 300 sertifikat tanah kepada masyarakat yang menjadi korban konflik beberapa tahun lalu, sebagai salah satu upaya untuk memulihkan daerah itu. Kasubbag TU BPN Poso B.S Monepa, mengatakan ratusan sertifikat baru itu merupakan pengganti benda serupa yang sudah dinyatakan hilang atau musnah terbakar akibat konflik. Namun, pihak pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat, ia melakukan pemeriksaan di lapangan untuk membuktikan bahwa tanah itu ada dan luasnya sesuai dengan yang dilaporkan warga masyarakat. Selain itu, B.S Monepa mengatakan, pihaknya menargetkan mampu menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah sampai akhir 2007 lalu. Namun dalam kenyataan Keterbatasan waktu lah yang menyebabkan target tidak terpenuhi. Apalagi ada beberapa warga yang kurang bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah. Selain itu, perlu dikemukakan bahwa Kasus sertifikat hilang atau musnah terbakar paling banyak terdapat di Mayajaya (107 kasus) dan Uelene (61 kasus) yang terletak di Kecamatan Pamona Selatan.
Penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat korban konflik di Poso itu merupakan program dari pemerintah pusat yang menggunakan dana recovery.
BPN Poso sendiri mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 950 juta. "Sampai saat ini dana yang telah terpakai sebesar Rp500 juta. Sisa dananya masih ada di Bappeda Poso. BPN Poso sendiri, tidak memiliki program untuk mengatasi hak keperdataan masyarakat korban konflik sehingga diharapkan agar pemerintah pusat mampu memberi dana serta memperpanjang pelaksanaan penyelesaian hak-hak keperdataan, karena masih banyak tanah atau bangunan yang sampai saat ini bermasalah akibat lama ditinggalkan pemiliknya. Selain penerbitan sertifikat tanah baru, BPN Poso juga menyelesaikan beberapa kasus mengenai penerbitan surat perumahan sebanyak 101 lembar dan masalah peralihan tanah di bawah tangan sebanyak 324 kasus.
Pemulihan hak-hak keperdataan pada tahun 2006 hingga tahun 2007 yang dikemukakan di atas, penulis menganggap berhasil BPN dalam melaksanakan tugasnya. Namun pada tahun ini atau Program persertifikatan Prona Tahun 2009 di Kabupaten Poso, belum berjalan maksimal, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Poso, Yery Agung Nugroho, SH. Mengatakan, belum maksimalnya pelaksanaan prona di Kabupaten Poso dikarenakan kurangnya partisipasi aktif masyarakat. Selain itu, banyaknya pemilik tanah selaku pemohon sertifikat yang tidak memiliki SPPT PBB, dan banyaknya pemilik tanah yang tidak memiliki bukti-bukti sah kepemilikan tanah, serta masih banyaknya pula warga yang tidak memiliki identitas penduduk KTP dan Kartu Keluarga. Ke tiga point masalah dimaksud, sebagai kendala berat terealisasinya program Prona 2009. ”Respons masyarakat pada prona cukup tinggi. Namun tidak dibarengi dengan kelengkapan berkas yang diisyaratkan, jelas Yery di Kantornya kemarin.
Menurut Michler Tasiabe SH, Prona BPN Poso, mengemukakan bahwa sudah hampir seluruh tahapan dan mekanisme program persertifikatan prona tahun 2009 dikerjakan oleh BPN Poso, yaitu mulai dari kegiatan penyuluhan/sosialisasi, penelitian data Yuridis, hingga pada proses penelitian data fisik. Namun ketidak-lengkapan berkas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemohon prona menjadi penghalang bagi kelanjutan mekanisme kerja BPN pada program prona, seperti melakukan pengukuran. BPN belum berani melakukan pengukuran tanah kalau persyaratan berkasnya tidak lengkap. Karena itu, Kepimilikan tanah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti sah kepemilikannya memang menjadi problem serius yang tengah dihadapi BPN Poso pada Program persertifikatan prona tahun ini. Misalnya lebih seribu pemohon prona tahun 2009 yang sudah mendaftar di BPN Poso, belum satu pun pemohon yang berkas permohonannya lengkap, yaitu para pemilik tanah yang tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah.
Program Prona tahun 2009 di Kabupaten Poso memperoleh jatah sebanyak 2000 sertifikat dari BPN, 2000 buah sertifikat itu akan diperuntukan bagi 44 desa/kelurahan yang tersebar diwilayah Kabupaten Poso, dengan kuota perdesa sebanyak 45 sertifikat. Selain itu, Yery (Kepala Kantor BPN) mengemukakan bahwa tidak semua pengurusan persertifikatan Prona itu gratis , sebab tidak semua kegiatan prona itu dibiayai negara melalui DIPA Kantor Pertanahan. ”yang gratis adalah yang anggarannya ada di DIPA kantor pertanahan masing-masing. Yang tidak ada dalam DIPA, warga masyarakat itu sendiri yang menanggung biayanya. Karena itu, Program Prona yang gratis adalah yang telah dibebankan pada DIPA masing-masing kantor pertanahan, yaitu biaya penyuluhan prona, pengumpulan data Yuridis, pengukuran bidang dan tugu pada orde 4, penetapan hak serta pendaftaran tanah dan penerbutan sertifikat. Namun untuk BPHTB. Dan PPH dari peralihan atas tanah dan bangunan, materai untuk leges alas hak, mengurus bukti-bukti perolehan tanah, dan biaya patok batas dibidang tanah, biayanya itu dtanggung dan dibebankan kepada pemohon alias peserta prona. Sebab anggaran untuk itu tidak tersedia dalam DIPA BPN.
Pemaparan dalam pemenuhan hak-hak keperdataan bagi masyarakat yang mendiami poso pada tahun 2006 sampai tahun 2007 mengenai pemulihan hak keperdataan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional di Poso dapat terselesaikan. Namun pada tahun 2009 tampak menuai sejumlah masalah. Permasalahan dimaksud, menurut penulis sebagai berikut.
a. Bukti hak pemilikan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak mesti diikuti sebagai akibat bekas wilayah konflik.
b. KTP dan Kartu keluarga bagi warga masyarakat yang baru pulang dari pengungsian tidak semestinya menjadi penghalang untuk bermohon sertifikat hak pemilikan tanah;
c. Beberapa pembuktian hak pemilikan tanah dapat diganti dengan pembuktian lain berupa saksi-saksi pemilik tanah yang ada disekitar tanah yang dimohonkan sertifikat.
d. BPN seharusnya menggunakan pendekatan sosiologi hukum dalam memproses permohonan pemohon sertifikat hak pemilikan sehingga hak-hak keperdataan masyarakat poso dapat dipulihkank/diselesaikan
e. Pendekatan yuridis normatif atau berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal pemulihan hak-hak keperdataan amat dibutuhkan bila dalam kondisi normal atau bukan bekas wilayah konflik.
3. Jaminan keamanaan bagi masyarakat yang mendiami Wilayah Poso
Masih segar dalam ingatan bagi penduduk yang mendiami Sulawesi Tengah, yaitu tiga kali ledakan bom, masing-masing di kelurahan Mapane dan di kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir pada 15 April 2007 dan 22 Mei 2007 juga dikelurahan Kasiguncu pasca penggerebekan sejumlah DPO dibawah operasi penegakan hukum, bisa dilihat sebagai salah satu bukti bahwa jaminan keamanan tidak berbanding lurus dengan jumlah aparat keamanan di sana.
Pendekatan keamanan dengan menggerahkan pasukan dalam jumlah besar di tanah Poso, yang selama ini menjadi andalan pendekatan pemerintah dinilai gagal dalam memberi jaminan keamanan bagi pengungsi. Mengapa teror bom masih menghiasi Poso ketika itu? Padahal, tidak kurang dari 3000-an pasukan pengamanan TNI / POLRI ada disana. Apa saja yang mereka lakukan di Poso? Hal itu berarti bukan banyaknya aparat keamanan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kedamaian di Poso, melainkan memerlukan pendekatan multi disipliner, dan metodologi serta muatan penanganan konflik Poso diubah lebih pada proses pendidikan, penguatan, serta penyadaran bagi masyarakat yang mendiami kabupaten Poso.
Hal dimaksud, berarti bukan mobilisasi bersenjata atau metodologi show force yang dilaksanakan di sana. Sebab, jika diamati lebih jauh, kebutuhan masyarakat Poso bukan itu. Ketika dihadapkan dengan show force pasukan pada akhirnya hanya mendapatkan perlawanan dan resistensi. Tetapi akan lain hasilnya jika menempuh dengan membangun diskusi tentang hak-hak keperdataan para korban dan hak-hak yang berkaitan dengan hak sipil dan politik serta hak bebas dari rasa takut.
Berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan aspek keperdataan di Poso akan terlihat ada nuansa pencerahan. Masyarakat pengungsi tidak dapat berbuat apa-apa karena saat hendak menggarap tanah mendapatkan resistensi dari masyarakat lainnya.
Hal itu terjadi karena orientasi negara yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah atau komponen kelembagaan negara lainnya tidak pernah mau memikirkan. Kalaupun dipikirkan, mereka pura-pura bingung hingga akhirnya muncul lagi resitensi-resistensi yang berimplikasi pada problem kesejahteraan dan rasa aman.
“Seharusnya apa pun yang dilakukan lebih pada nuansa muatan pendidikan. Penyadaran harus lebih dominan. Karena itu, seluruh elemen negara di Poso harus segera membuka komunikasi dan menyadari bahwa metodologi dan pendekatan yang digunakan selama ini keliru.
Jaminan keamanaan bagi masyarakat yang mendiami Wilayah Poso, baik warga masyarakat pengungsi yang pulang ke Poso maupun warga masyarakat yang tidak pernah mengungsi dari wilayah Poso merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kedamaian. Kedamaian dimaksud, dapat dilihat suasana kedamaian itu dalam tiga tahun terakhir ini. Aparat kepolisian bersama TNI (dalam skala kecil) dan pemerintah serta masyarakat melakukan langkah-langkah dalam mewujudkan kedamaian melalui:
a. Forum Komunikasi antar umat beragama
Tokoh masyarakat Poso, baik Kristen dan Muslim, telah mengaktifkan kembali pola komunikasi antar tokoh agama dan warganya, mengaktifkan kembali pasar-pasar tradisional, membantu para pengungsi dari lintas agama untuk kembali ke daerah asalnya, dan mengerahkan warga untuk bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar termasuk membangun rumah dan MCK umum. Masyarakat biasa pun tak ketinggalan membuat berbagai kegiatan yang melibatkan dua komunitas yang dulunya bertikai seperti menyelenggarakan pertandingan sepakbola dan volly. Ada pula wisata rekonsiliasi yang melibatkan ibu-ibu dari lingkungan Kristen dan Islam untuk mengunjungi rumah-rumah dan tempat ibadah yang hancur akibat konflik. Melalui aktivitas ini mereka bisa langsung melihat penderitaan yang lain dan menyadari bahwa mereka sama-sama dirugikan oleh konflik ini.
Perdamaian kini mulai pulih di Poso dan relasi antar ummat beragama sudah mulai membaik. Penduduk Poso kini sudah bisa melakukan aktifitas harian mereka, pergi bekerja dan ke pasar, tanpa dihantui ketakutan akan terjadinya kekerasan. Forum untuk memfasilitasi komunikasi antar umat beragama pun sudah didirikan, dan di beberapa kawasan, beberapa komunitas agama setuju untuk meniadakan kegiatan di hari Jumat dan Minggu untuk menghormati pelaksaan ritual keagamaan seperti sholat Jum’at dan Kebaktian di Gereja.
Namun yang lebih penting lagi, penduduk Poso kini tak lagi mudah terprovokasi untuk melakukan kekerasan bila ada insiden kekerasan, seperti meledaknya bom. Namun, luka akibat konflik belum sepenuhnya mengering, dan masih ada ketakutan akan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan konflik untuk kepentingan mereka. Karena itu, langkah-langkah strategis perlu diambil agar perdamaian dan integrasi sosial yang sudah mulai terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
b. Budaya Toleransi
Budaya toleransi antar agama yang aktif perlu direvitalisasi karena toleransi adalah bekal utama proses integrasi; toleransi yang aktif memungkinkan semua pihak untuk tidak hanya mengakui keabsahan pandangannya masing-masing, tetapi juga menghargai pandangan-pandangan pihak lain.
Upaya meningkatkan integrasi dan menumbuhkan toleransi semacam itu bisa dilakukan dengan menggali kembali nilai kearifan lokal seperti ”Sintuwu Maroso" (kerjasama dan tolong menolong antar-sesama), ”Pamona” (tanggung-jawab sosial), ”Nosialapale” (keterbukaaan), dan ”Membetulungi Mombepalae” (kepedulian sosial). Pagelaran budaya lokal seperti tarian adat ”Dero”, dimana laki-laki dan perempuan yang berbeda etnis dan agama menari bergandeng tangan, perlu digalakkan kembali.
Beberapa aktor yang terlibat menyulut konflik memang telah diadili dan dihukum. Tetapi pemerintah harus bekerja lebih keras untuk menegakkan hukum dengan adil, agar tidak ada kelompok yang merasa bahwa pemerintah mengorbankan satu kelompok dan melindungi yang lain. Netralitas seperti ini juga harus diterapkan oleh pemerintah dalam kebijakan di sektor lain yang terkait dengan Poso. Ini bisa dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan komitmen untuk menghindari dan memberantas korupsi dan nepotisme.
c. Program-program pemberdayaan masyarakat
Program-program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan dua komunitas yang dulunya bertikai perlu terus ditingkatkan agar mereka berbaur dan bersatu kembali. Kegiatan seperti membangun jalan, tempat ibadah, dan fasilitas umum bahkan menyelenggarakan kegiatan pengembangan usaha, jika dilakukan bersama-sama, akan membantu menyemat kembali ikatan yang pernah terurai. Akhirnya, menjaga dan mempertahankan perdamaian yang sudah mulai kembali di bumi Poso bukanlah sekedar meniadakan kekerasan, tetapi juga membangun toleransi dan memupuk niat dan keinginan untuk terus bekerja sama, agar masyarakat Poso bisa meraih kesejahteraan, kebebasan, dan keadilan bersama-sama.
D. Penutup
Untuk mewujudkan poso damai dalam kesinambungan maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1.Penegakan hukum dalam berbagai bentuknya termasuk HAM yang berkenaan pemulihan hak-hak sipil dan keperdataan amat menentukan keberlangsungan kedamaian di Poso;
2.Permohonan sertifikat dalam bentuk hak pemilikan tanah kepada Kantor pertanahan sebaiknya kantor pertanahan menggunakan pendekatan yuridis empiris dalam pengertian tidak mesti menggunakan persyaratan yang diatur dalam hukum agraria berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat yang mendiami poso adalah warga masyaraakat pernah mengalami kerusuhan sehingga bukti-bukti hak pemilikan tanahnya sebagian hilang dan terbakar.
3.Pemulihan hak-hak sipil keperdataan akan melahirkan ketenangan dan dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat yang bersangkutan.
4.Penciptaan aktivitas yang mlahirkan kerjasama antara ummat Islam dengan Kristen akan mewujudkan persatuan dan kesatuan yang berkesinambungan
5.Perekatan nilai-nilai sintuwu Maroso melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk proyek pembangunan jalan dan sarana umum lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, cet ke 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
-----------. Filsafat Hukum, Cet ke 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Lopa, H. Baharuddin, Alqur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996
Mahfud Masuara, Penanganan Poso 2008, Perlu Kedepankan Penyelesaian Masalah Keperdataan, Pengungsi dan Kemiskinan, www.mahfud.web.id
Radar Sulteng, 2007, 2008, dan 2009
Kompas, Tahun 2007, 2008, dan 2009
Palu (ANTARA News), www. Google
Minggu, 12 Juli 2009
METODE PENELITIAN KARYA TULIS ILMIAH
A. Pendahuluan
Judul yang ditawarkan oleh Panitia Diklat Karya Tulis Ilmiah adalah “Metode Penelitian Karya Tulis Ilmiah”. Judul dimaksud, penulis memberikan pengertian tentang Metodologi dan Karya Tulis Ilmiah.
B. Pembahasan
1. Metodologi
Metodologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut.
a. Logika dari penelitian ilmiah,
b. Studi terhadap prosedur dan teknik penelitian
c. Suatu sistim dari prosedur dan teknik penelitian
Berdasarkan hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa metode penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Karena itu penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten.
Melalui proses penelitian dimaksud, diadakan analisis dan konstruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah. Karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Hal itu berarti metodologi penelitian yang digunakan pelbagai disiplin ilmu pengetahuan mempunyai identitas masing-masing sehingga antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya mem-punyai perbedaan metodologi penelitian. Sebagai contoh dapat diungkapkan : suatu penelitian dalam disiplin ilmu sosiologi tidak dapat dipaksakan seluruhnya untuk digunakan dalam penelitian hukum; suatu penelitian hukum tidak dapat dipakasakan metodologinya pada disiplin ilmu sejarah. Demikian seterusnya. Perbedaan metodologi pada setiap disiplin ilmu merupakan akibat dari keberadaan identitas pada masing-masing disiplin ilmu.
2. Karya Tulis Ilmiah
Penulisan suatu karya tulis ilmiah memerlukan sejumlah persyaratan, baik formal maupun materiil. Persyaratan formal adalah persyaratan yang menyangkut kebiasaan yang harus diikuti dalam penulisan; sedangkan persyaratan materiil adalah menyangkut isi tulisan. Sebuah tulisan akan mudah diketahui dan dipahami oleh pembaca bila isi dan cara penulisannya memenuhi persyaratan dan kebiasaan umum. Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh penulis dalam membuat karya tulis ilmiah, baik makalah, laporan penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi. Jenis Karya Ilmiah dimaksud, dikemukakan sebagai berikut.
1. Makalah
Makalah adalah karya tulis ilmiah yang membahas suatu permasalahan, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan atau tugas-tugas lainnya.
2. Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa Strata satu (S1) sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan studinya. Tulisan dimaksud, membahas suatu permasalahan atau beberapa permasalahan, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan.
3. Tesis
Tesis adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa Strata dua (S2) sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan studinya. Tulisan dimaksud, membahas suatu permasalahan atau beberapa permasalahan yang kajiannya lebih mendalam dari tulisan Karya tulis Ilmiah Skripsi, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan.
4. Disertasi
Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa Strata Tiga (S3) sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan studinya. Tulisan dimaksud, membahas suatu permasalahan atau beberapa permasalahan yang kajiannya lebih mendalam dari tulisan Karya Ilmiah Tesis, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan yang menguji sesuatu teori atau membuat sesuatu teori.
C. Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Penulisan Karya Tulis Ilmiah
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut.
1. Nama undang-undang ditulis lengkap sesuai dengan judulnya.
2. Penulisan pasal: contoh Pasa15 ayat (1). P besar serta pada penulisan Pasal dan tanda kurung pada penulisan ayat 1 dan seterusnya
3. Mengingat Pasa1 pada umumnya merupakan pasal berisikan pengertian, shingga pasal tersebut tidak rnempunyai "ayat" akan tetapi "butir".
4. Peraturan perundangan, seharusnya: peraturan perundang-undangan.
5. Penulisan "di" digabung apabila merupakan kata kerja seperti "diatasi". "Di atas" dilepas karena bukan awalan kata kerja.
6. Penulisan kata majemuk "aneka ragam" dileps, akan tetapi "keanekaragaman" digabung, karena ada awalan "ke" dan akhiran "an". Kata "analisa" seharusnya "analisis", karena yang diambil dalam transformasi ke dalam bahasa Indonesia adalah pengucapannya dalam bahasa Inggris: analysis, Bahasa Belanda: analyse. Demikian pula kata sistim (Bahasa Inggris: system, bahasa Belanda: systeem).
7. Penulisan "... ir" seperti "diinventarisir" dari kata Belanda "inventariseren" harus diganti menjadi "diinventarisasi" dari kata lnggris "inventarization". Demikian pula dengan proklamir menjadi proklamasi, introdusir menjadi introduksi, ekspIoitir menjadi eksploitasi. dan sebagainya.
8. Penulisan "kwalitas", menjadi "kualitas, karena tidak boleh ada dua huruf mati berurutan, dengan beberapa pengecualian, di antaranya kata "sanksi'',
9. Penulisan "resiko" menjadi' "risiko", "tehnik" menjadi "teknik'", "azas" menjadi "asas.
10. Penulisan "efektip, produktip. negatip" huruf "p"nya diganti dengan "f'” menjadi "efektif, produktif, negatif' karena bangsa Indonesia dapat mengucapkan huruf"i'.
11. Kata "aktif ' memakai "f", akan tetapi apabila berubah menjadi "aktivitas", yaitu huruf "f' berubah menjadi "v".
12. Kata "peruntukan" ditulis dengan satu "k", yaitu awalan pe dan akhiran an, akan tetapi "diperuntukkan" ditulis dengan dua "k'" karena di sini diawali awalan di dan akhiran kan.
13. Kata "data-data" adalah keliru karena "data" adalah jamak dari kata “datum” yang tunggal. Kata "yang mana; di mana” perlu diganti.
14. Perlu, diperhatikan bentuk kalimat: aktif dengan menggunakan kata kerja dengan awalan "me" serta kalimat pasif dengan menggunakan awalan "di", seperti "Dalam Pasal 5 dinyatakan..." dan =`Pasal 5 menyatakan ... ", jadi bukan "Dalam Pasal 5 menyatakan ... ".
15. Penulisan "nonhayati" digabung karena kata "non" tidak berdiri sendiri.
16. Dalam karya ilmiah dihindari kata seperti "tidak karuan, seenaknya" yang digunakan sebagai ungkapan sehari-hari.
17. Penggunaan "adalah merupakan" perlu dipilih satu, karena kedua-duanya adalah predikat.
18. Gelar tidak digunakan dalam naskah maupun dalam daftar pustaka. Namun dapat digunakan dalain ucapan terima kasih.
19. Penulisan referensi dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem catatan kaki (footnote) atau dimasukkan dalam teks di belakang kutipan (nama penulis, tahun penerbitan: halaman). Pilih di antara keduanya, tidak boleh dicampur.
20. Penomoran dapat dilakukan dengan sistem digital atau angka dengan nomor atau huruf: A, 1., a., j), al, (1), dan (a). Pilih salah satu diantara keduanya, tidak boleh dicampur.
21. Hindari kata seperti "sangat perlu sekali" yang bersifat berlebihan.
22. Kata "konsepsional" adalah dari kata Belanda "conceptual". Demikian juga kata "konsepsi" dari kata Belanda "concep-tie". Karena itu lebih tepat menggunakan kata "konseptual” dari kata lnggris "conceptual", sebagaimana juga kata “konsep" dari kata Inggris "concept".
23. Penggunaan bentuk jamak "saran-saran" tidak perlu, karena kata "saran" mengandung makna tunggal maupun jamak.
24. Penggunaan tanda baca - hanya untuk pemenggalan kata. Dengan demikian tidak digunakan untuk meluruskan garis bawah dan atas dan atas bawah ("kosmetil:a"), juga tidak digunakan untuk penomoran.
25. Mengingat program komputer pada umumnya adalah progran; bahasa lnggris, perlu diperhatikan pemenggalan kata bahasa Indonesia yang tidak dikenal oleh ¬program komputer. Caranya adalali dengan menggeser kata kedua, kata ketiga dan seterusnya dari baris yang mengandung kesalahani pemenggalan sampai diperoleh pemeng¬galan yang benar dalam bahasa Indonesia.
26. Kata "sedangkan, sehingga, dari" tidak dapat digunakan sebagai awal kalimat, karena merupakan kata penghubung.
27. Penggunaan. Kata "saya, kami, dan kita'' dalam penulisan karya ilmiah sejauh¬mungkin dihindarkan., diganti dengan "penulis", "peneliti" atau digunakan kalimat pasif (awalan di).
28. Sub judul tidak boleh ditulis di bagian Akhir halaman akan tetapi harus dipindahkan ke halaman berikutnya.
29. Kata "daripada" hanya digunakan apabila ada tandingannya, tidak boleh untuk menyatakan kepunyaan.
30. Tidak perlu memulai kalimat dengan kata "'bahwa", yang hanya dipakai sebagai permulaan konsiderans.
31. Antara sumber kutipan dalam naskah dan daftar pustaka, harus ada hubungan timbal balik; yang ada dalam daftar pustaka dapat ditemukan sebagai sumber dalam naskah dan yang- dikutip dalam naskah terdapat sumbernya dalam daftar pustaka.
32. Guna memperoleh kalimat lengkap, perlu senantiasa diadakan "analisis kalimat", yang berarti perlu dalam benak pikiran .diadakan penyederhaan kalimat, agar terlihat dengan jelas apa yang menjadi predikat dan apa yang menjadi subyek.
33. Yang dapat menjadi predikat adalah selalu kata kerja yang berjumlah satu. Yang dapat menjadi subyek adalah selalu kata benda yang berjumlah satu.
34. Perlu dihindari pembuatan kalimat yang panjang-panjang, sehingga menjadi tidak jelas makna kalimat karena mengandung berbagai pikiran rnenjadi satu. Seyogyanya satu pokok pikiran dituangkan dalam satu kalimat.
35. Penempatan tanda baca selalu "menempel" pada huruf atau kata, tidak ber¬diri sendiri; seperti ."(ekolabel)", tidak boleh ditulis dengan spasi seperti "( ekolabel )", atau "tahun 1.996." tidak boleh ditulis dengan spsai "1996 ." Demikian dihindarkan adanya tanda baca yang pindah kebaris berikutnya, terlepas dari kata atau angka sebelumnya. Sebaliknya, penggunaan tanda baca, selalu diikuti dengan spasi, seperti setelah ¬titik, koma, kurung dan sebagainya.
D. Kesimpulan
1. Metode Penelitian Karya Tulis Ilmiah terdi atas Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan;
2. Karya Tulis Ilmiah terdiri atas, makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Karya Tulis Ilmiah terdiri atas 35 Langkah perhatian untuk menyesuaikan penggunaan bahasa Ilmiah dengan Karya Tulis Ilmiah.
Judul yang ditawarkan oleh Panitia Diklat Karya Tulis Ilmiah adalah “Metode Penelitian Karya Tulis Ilmiah”. Judul dimaksud, penulis memberikan pengertian tentang Metodologi dan Karya Tulis Ilmiah.
B. Pembahasan
1. Metodologi
Metodologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut.
a. Logika dari penelitian ilmiah,
b. Studi terhadap prosedur dan teknik penelitian
c. Suatu sistim dari prosedur dan teknik penelitian
Berdasarkan hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa metode penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Karena itu penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten.
Melalui proses penelitian dimaksud, diadakan analisis dan konstruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah. Karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Hal itu berarti metodologi penelitian yang digunakan pelbagai disiplin ilmu pengetahuan mempunyai identitas masing-masing sehingga antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya mem-punyai perbedaan metodologi penelitian. Sebagai contoh dapat diungkapkan : suatu penelitian dalam disiplin ilmu sosiologi tidak dapat dipaksakan seluruhnya untuk digunakan dalam penelitian hukum; suatu penelitian hukum tidak dapat dipakasakan metodologinya pada disiplin ilmu sejarah. Demikian seterusnya. Perbedaan metodologi pada setiap disiplin ilmu merupakan akibat dari keberadaan identitas pada masing-masing disiplin ilmu.
2. Karya Tulis Ilmiah
Penulisan suatu karya tulis ilmiah memerlukan sejumlah persyaratan, baik formal maupun materiil. Persyaratan formal adalah persyaratan yang menyangkut kebiasaan yang harus diikuti dalam penulisan; sedangkan persyaratan materiil adalah menyangkut isi tulisan. Sebuah tulisan akan mudah diketahui dan dipahami oleh pembaca bila isi dan cara penulisannya memenuhi persyaratan dan kebiasaan umum. Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh penulis dalam membuat karya tulis ilmiah, baik makalah, laporan penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi. Jenis Karya Ilmiah dimaksud, dikemukakan sebagai berikut.
1. Makalah
Makalah adalah karya tulis ilmiah yang membahas suatu permasalahan, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan atau tugas-tugas lainnya.
2. Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa Strata satu (S1) sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan studinya. Tulisan dimaksud, membahas suatu permasalahan atau beberapa permasalahan, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan.
3. Tesis
Tesis adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa Strata dua (S2) sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan studinya. Tulisan dimaksud, membahas suatu permasalahan atau beberapa permasalahan yang kajiannya lebih mendalam dari tulisan Karya tulis Ilmiah Skripsi, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan.
4. Disertasi
Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa Strata Tiga (S3) sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan studinya. Tulisan dimaksud, membahas suatu permasalahan atau beberapa permasalahan yang kajiannya lebih mendalam dari tulisan Karya Ilmiah Tesis, baik pembahasan itu berdasarkan hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan yang menguji sesuatu teori atau membuat sesuatu teori.
C. Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Penulisan Karya Tulis Ilmiah
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut.
1. Nama undang-undang ditulis lengkap sesuai dengan judulnya.
2. Penulisan pasal: contoh Pasa15 ayat (1). P besar serta pada penulisan Pasal dan tanda kurung pada penulisan ayat 1 dan seterusnya
3. Mengingat Pasa1 pada umumnya merupakan pasal berisikan pengertian, shingga pasal tersebut tidak rnempunyai "ayat" akan tetapi "butir".
4. Peraturan perundangan, seharusnya: peraturan perundang-undangan.
5. Penulisan "di" digabung apabila merupakan kata kerja seperti "diatasi". "Di atas" dilepas karena bukan awalan kata kerja.
6. Penulisan kata majemuk "aneka ragam" dileps, akan tetapi "keanekaragaman" digabung, karena ada awalan "ke" dan akhiran "an". Kata "analisa" seharusnya "analisis", karena yang diambil dalam transformasi ke dalam bahasa Indonesia adalah pengucapannya dalam bahasa Inggris: analysis, Bahasa Belanda: analyse. Demikian pula kata sistim (Bahasa Inggris: system, bahasa Belanda: systeem).
7. Penulisan "... ir" seperti "diinventarisir" dari kata Belanda "inventariseren" harus diganti menjadi "diinventarisasi" dari kata lnggris "inventarization". Demikian pula dengan proklamir menjadi proklamasi, introdusir menjadi introduksi, ekspIoitir menjadi eksploitasi. dan sebagainya.
8. Penulisan "kwalitas", menjadi "kualitas, karena tidak boleh ada dua huruf mati berurutan, dengan beberapa pengecualian, di antaranya kata "sanksi'',
9. Penulisan "resiko" menjadi' "risiko", "tehnik" menjadi "teknik'", "azas" menjadi "asas.
10. Penulisan "efektip, produktip. negatip" huruf "p"nya diganti dengan "f'” menjadi "efektif, produktif, negatif' karena bangsa Indonesia dapat mengucapkan huruf"i'.
11. Kata "aktif ' memakai "f", akan tetapi apabila berubah menjadi "aktivitas", yaitu huruf "f' berubah menjadi "v".
12. Kata "peruntukan" ditulis dengan satu "k", yaitu awalan pe dan akhiran an, akan tetapi "diperuntukkan" ditulis dengan dua "k'" karena di sini diawali awalan di dan akhiran kan.
13. Kata "data-data" adalah keliru karena "data" adalah jamak dari kata “datum” yang tunggal. Kata "yang mana; di mana” perlu diganti.
14. Perlu, diperhatikan bentuk kalimat: aktif dengan menggunakan kata kerja dengan awalan "me" serta kalimat pasif dengan menggunakan awalan "di", seperti "Dalam Pasal 5 dinyatakan..." dan =`Pasal 5 menyatakan ... ", jadi bukan "Dalam Pasal 5 menyatakan ... ".
15. Penulisan "nonhayati" digabung karena kata "non" tidak berdiri sendiri.
16. Dalam karya ilmiah dihindari kata seperti "tidak karuan, seenaknya" yang digunakan sebagai ungkapan sehari-hari.
17. Penggunaan "adalah merupakan" perlu dipilih satu, karena kedua-duanya adalah predikat.
18. Gelar tidak digunakan dalam naskah maupun dalam daftar pustaka. Namun dapat digunakan dalain ucapan terima kasih.
19. Penulisan referensi dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem catatan kaki (footnote) atau dimasukkan dalam teks di belakang kutipan (nama penulis, tahun penerbitan: halaman). Pilih di antara keduanya, tidak boleh dicampur.
20. Penomoran dapat dilakukan dengan sistem digital atau angka dengan nomor atau huruf: A, 1., a., j), al, (1), dan (a). Pilih salah satu diantara keduanya, tidak boleh dicampur.
21. Hindari kata seperti "sangat perlu sekali" yang bersifat berlebihan.
22. Kata "konsepsional" adalah dari kata Belanda "conceptual". Demikian juga kata "konsepsi" dari kata Belanda "concep-tie". Karena itu lebih tepat menggunakan kata "konseptual” dari kata lnggris "conceptual", sebagaimana juga kata “konsep" dari kata Inggris "concept".
23. Penggunaan bentuk jamak "saran-saran" tidak perlu, karena kata "saran" mengandung makna tunggal maupun jamak.
24. Penggunaan tanda baca - hanya untuk pemenggalan kata. Dengan demikian tidak digunakan untuk meluruskan garis bawah dan atas dan atas bawah ("kosmetil:a"), juga tidak digunakan untuk penomoran.
25. Mengingat program komputer pada umumnya adalah progran; bahasa lnggris, perlu diperhatikan pemenggalan kata bahasa Indonesia yang tidak dikenal oleh ¬program komputer. Caranya adalali dengan menggeser kata kedua, kata ketiga dan seterusnya dari baris yang mengandung kesalahani pemenggalan sampai diperoleh pemeng¬galan yang benar dalam bahasa Indonesia.
26. Kata "sedangkan, sehingga, dari" tidak dapat digunakan sebagai awal kalimat, karena merupakan kata penghubung.
27. Penggunaan. Kata "saya, kami, dan kita'' dalam penulisan karya ilmiah sejauh¬mungkin dihindarkan., diganti dengan "penulis", "peneliti" atau digunakan kalimat pasif (awalan di).
28. Sub judul tidak boleh ditulis di bagian Akhir halaman akan tetapi harus dipindahkan ke halaman berikutnya.
29. Kata "daripada" hanya digunakan apabila ada tandingannya, tidak boleh untuk menyatakan kepunyaan.
30. Tidak perlu memulai kalimat dengan kata "'bahwa", yang hanya dipakai sebagai permulaan konsiderans.
31. Antara sumber kutipan dalam naskah dan daftar pustaka, harus ada hubungan timbal balik; yang ada dalam daftar pustaka dapat ditemukan sebagai sumber dalam naskah dan yang- dikutip dalam naskah terdapat sumbernya dalam daftar pustaka.
32. Guna memperoleh kalimat lengkap, perlu senantiasa diadakan "analisis kalimat", yang berarti perlu dalam benak pikiran .diadakan penyederhaan kalimat, agar terlihat dengan jelas apa yang menjadi predikat dan apa yang menjadi subyek.
33. Yang dapat menjadi predikat adalah selalu kata kerja yang berjumlah satu. Yang dapat menjadi subyek adalah selalu kata benda yang berjumlah satu.
34. Perlu dihindari pembuatan kalimat yang panjang-panjang, sehingga menjadi tidak jelas makna kalimat karena mengandung berbagai pikiran rnenjadi satu. Seyogyanya satu pokok pikiran dituangkan dalam satu kalimat.
35. Penempatan tanda baca selalu "menempel" pada huruf atau kata, tidak ber¬diri sendiri; seperti ."(ekolabel)", tidak boleh ditulis dengan spasi seperti "( ekolabel )", atau "tahun 1.996." tidak boleh ditulis dengan spsai "1996 ." Demikian dihindarkan adanya tanda baca yang pindah kebaris berikutnya, terlepas dari kata atau angka sebelumnya. Sebaliknya, penggunaan tanda baca, selalu diikuti dengan spasi, seperti setelah ¬titik, koma, kurung dan sebagainya.
D. Kesimpulan
1. Metode Penelitian Karya Tulis Ilmiah terdi atas Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan;
2. Karya Tulis Ilmiah terdiri atas, makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Karya Tulis Ilmiah terdiri atas 35 Langkah perhatian untuk menyesuaikan penggunaan bahasa Ilmiah dengan Karya Tulis Ilmiah.
ASAS NE BIS IN IDEM BAGI HAKIM DI PENGADILAN
Dalam melaksanakan pembangunan di bidang hukum, pada prinsifnya kemandirian penegak hukum mutlak diperlukan. Hal inilah kiranya yang mendasari mengapa kekuasaan seorang hakim cukup besar dalam menjalankan fungsi peradilan.
Dasar hukum yang memuat mengenai kemandirian hakim termuat dalam Pasal 1 dan 4 ayat (3) yang berbunyi :
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dikatakan bahwa :
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar.
Melihat kekuasaan yang begitu besar wewenangnya dalam dunia peradilan, maka sudah barang tentu seorang hakim diharapkan dapat melahirkan putusan yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Seorang hakim yang bebas seperti yang disebut di atas, bukan berarti bebas sesuai dengan kehendaknya, namun ia juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku bagi seorang hakim.hal ini dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Hakim sebagai pilar bagi tegaknya hukum dan keadilan mempunyai posisi yang sangat rentah terhadap kontaminasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Banyaknya sorotan serta kritikan yang dilontarkan berbagai pihak, memang bukan tanpa alasan. Melihat posisi hakim yang mempunyai kekuasaan yang begitu besar, bukan tidak mungkin diselewengkan oleh para hakim. Namun tidak berarti bahwa banyaknya sorotan serta kritikan terhadap duani peradilan terutama terhadap hakim, maka kekuasaan dan kebebasan seseorang hakim harus terbelenggu. Sebab seorang hakim juga harus dituntut untuk setiap saat menemukan hukum bagi setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini sesuai dengan pandangan Achmad Ali (1996 : 156) yang menetapkan bahwa Hakim dalam setiap putusannya selalu dan tidak pernah tidak melakukan penemuan hukum.
Jikalau seorang hakim kehilangan kebebasan dalam melaksanakan fungsinya, maka sudah pasti ia juga sudah tidak dapat menemukan hukum seperti pendapat tersebut di atas.
Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan suatu pokok permasalahan yakni :
1. Sejauhmana tingkat kebebasan dan kekuasaan seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya?
2. Bagaimana kekuatan/akibat hukum dari suatu putusan yang dijatuhkan oleh seorang hakim?
Pengertian
Untuk memulai pembahasan makalah ini, penulis berangkat dari pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hakim serta apa pula yang dimaksud dengan ne bis in idem.
Hakim menurut defenisi Andi Hamzah (1986:229) adalah : Pejabat Peradilan Pegara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili,1 butir 8 KUHP.
Sedangkan ne bis in idem lebih lanjut dikatakan oleh Andi Hamzah (1986:393) adalah suatu perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputuskan oleh pengadilan. Dalam perkara perdata, jika suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka tertutuplah kemungkinan untuk digugat kembali.
Berkaitan dengan hal di atas lebih lanjut dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo (1988:173) bahwa kekuatan mengikat suatu putusan ialah bahwa seseorang hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus asebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama, dan ulangan dari tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum dan masalah seperti itu biasa diistilahkan dengan ne bis in idem.
A. Profesi Hakim
Dari dulu hingga kini, profesi hakim tetap merupakan profesi yang terpandang serta mulia dalam setiap komunitas penduduk. Seseorang yang hendak menjadi hakim harus memiliki sejumlah kriteria-kriteria tertentu untuk mencapai hal tersebut.
Satjipto Rahardjo (Achmad Ali, 1998 : 204) mengemukakan bahwa para Hakim termasuk orang-orang profesional yang bekerja dengan diam-diam. Lingkungan dan suasana kerja hakim adalah suasana yang tenang dan tentram, sangat berbeda dengan komponen peradilan yang lain, seperti polisi. Pekerjaan memeriksa dan mengadili lebih banyak mengerahkan kemampuan intelektual daripada otot. Tetapi ternyata kekeliruan kita jika berpendapat, bahwa pekerjaan profesional yang penuh dengan ketenangan itu tidak dapat menghasilkan suatu guncangan besar, suatu perubahan sosial, bahkan revolusi.
Dengan demikian menurut Achmad Ali (1998 : 205) bahwa hakim melalui putusannya, seyogyanya tidak menjatuhkan putusan-putusan yang tidak membumi, dalam arti sama sekali jauh dari kebutuhan masyarakatnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa mau tidak mau putusan hakim yang dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat mempengaruhi sikap masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya hakim benar-benar mewujudkan harapan yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menginginkan hakim dalam memutus, senantiasa memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Satjipto Rahardjo (Achmad Ali, 1998 : 206) mengemukakan bahwa Hakim adalah bagian atau kelanjutan dari pikiran-pikiran masyarakat dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu di dalam menjalankan perannya itu, ia merupakan :
(1) pengemban nilai-nilai yang dihayati oleh masyarakat.
(2) hasil pembinaan masyarakat (sosialisasi)
(3) sasaran pengaruh lingkungannya pada waktu tiu.
Dengan demikian, seorang hakim dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepadanya, menurut Budi Susanto (K. Lubis, 1993 L: 17 – 18) harus memiliki beberapa keutamaan yang anatara lain adalah keutamaan moral yang dibagi kedalam :
1. Kebijaksanaan yang merupakan induk dari keutamaan-keutamaan moral. Para ahli mengemukakan bahwa seseorang haruslah bijaksana supaya ia dapat menjadi adil dan tangguh.
Kebijaksanaan ini memerlukan sedikitnya dua syarat, yaitu pertama; pemahaman bathiniah, dan kedua kemampuan memanfaatkannya secara tepat pada setiap keadaan nyata.
2. Keadilan
Meskipun definisi keadilan hingga saat ini masih terdapat pertentangan mengingat sifatnya yang abstrak namun sebagai rujukan dari dapat dipedomani pendapat plato yang mengemukakan bahwa keadilan adalah kemampuan memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing.
3. Ketangguhan.
Ketangguhan sering juga diistilahkan dengan keberanian. Ketangguhan juga bermakna sebagai kemampuan menanggung penderitaan dan kesulitan dengan berani dan tabah.
4. Keugaharian
Keugaharian, berasal dari kata “ugahari” yang berarti sedang; pertengahan, sederhana.
Kesederhanaan, dan ini dimanifestasikan dalam ciri-ciri kepribadian yang unggul, seperti kemurnian. Kesederhanaan, kerendahan hati dan lain-lain.
Namun demikian terlepas dari keutamaan-keutamaan yang harus dimiliki seorang hakim seperti tersebut di atas, sebuah ungkapan jujur keluar dari sosok hakim agung yaitu bapak Purwoto Gandasubrata (Siregar, 1995 : 81) bahwa dari pengamatan dan pengalaman kita sendiri, dengan hati sedih harus kita akui bahwa wibawa hukum dan citra pengadilan saat ini masih cukup memprihatinkan; sedangkan dalam Negara Republik Indonesia, yang merupakan suatu negara hukum, kekuasaan kehakiman harus berwibawa dan dihormati.
B. Kebebasan dan Kemandirian Hakim
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang bebas dari campur tangan pihak lain, seperti yang telah tercantum pada rumusan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3).
Dalah hal putusan, seorang hakim memiliki kebebasan untuk menentukan putusannya, namun kebebasan hakim ini seperti dikatakan Oemar Senoadji (Affandi, 1981 : 93) janganlah diartikan sebagai kebebasan sekehendak hati. Sebab kebebasan itu tidak mengandung maksud untuk menyalurkan kehendaknya dengan sewenang-wenang tanpa objektivitasnya.
Adalah tepat jika hakim menjadikan dalih kebebasan dalam rangka untuk menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu daripadanya untuk selalu memperhatikan sifat yang dilakukan secara keseluruhan.
Pandangan seorang hakim tidak hanya tertuju kepada apakah putusan itu sudah benar menurut hukum melainkan juga terhadap akibat yang mungkin timbul. Dengan demikian seorang halim dianjurkan agar tidak menutup diri dari kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat sehingga ia akan lebih dapat memahami serta meresapi makna dari putusan yang akan dijatuhkannya.
Hakim yang tidak mampu berintegrasi dengan masyarakat akan lebih mudah mengundang reaksi masyarakat melalui putusan-putusannya yang kurang mencerminkan perasaan keadilan. Sebaliknya harus pula diakui bahwa kesadaran hukum masyarakat belum sepenuhnya memuaskan hingga kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan masih diragukan kebenaran juridisnya.
Achmad Ali (1999 : 60) mengemukakan bahwa di adalam penyelesaian konflik lewat pengadilan terdapat kesenjangan antara persepsi para hakim dan persepsi para pihak yang berkonflik sendiri tentang kasus mereka itu. Sangat sering terdapat perbedaan persepsi yang tajam antara hakim yang bersandar pada tembok-tembok yang bersifat juridis, yaitu ketentuan-ketentuan formal yang berlaku, sedangkan para pihak yang berkonflik yang bersandar pada pengertain yang lebih samar-samar. Kesenjangan antara hakim dan pihak-pihak yang berkonflik itu kadang-kadang menjadi sedemikian besarnya sehingga sering dikatakan menimbulkan dua dunia yang sangat berbeda satu sama lain.
Karenanya suatu putusan hakim sebaiknya lebih informatif agar dapat memberikan gambaran yang lengkap baik tentang kasusnya maupun tentang dasar pertimbangan hukumnya.
Menjatuhkan putusan bukanlah pekerjaan yang mudah dan terkadang menempatkan hakim pada posisi pahit, terlebih jika ada campur tangan yang tidak bisa dielakkan. Meskipun begitu, seandainya hakim mau mempergunakan kebebasannya dengan batasan serta melaksanakan keyakinan berdasarkan kenyataan maka ia akan dapat mengekang dirinya untuk tidak menjatuhkan putusan yang dapat memancing reaksi masyarakat.
C. Hakekat Kemandirian Hakim
Seperti yang telah banyak disinggung pada bagian terdahulu bahwa seorang hakim mempunyai wewenang yang besar dalam menjalankan fungsi peradilan yang diamanahkan kepadanya. Oleh bapak Bismar Siregar (1986:73) menguraikan tentang hakekat kemandirian atau kebebasan hakim yang sesungguhnya bahwa kemandirian dan kebebasan hakim sangat tergantung pada pribadinya dan bukan pada jaminan undang-undang, tetapi kepada iman.
Kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa semakin memperkokoh pendapat bapak Bismar Siregar di atas, bahwa seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya bukan bebas-sebebasnya akan tetapi ia harus pertanggung jawabkan di depan Pengadilan Allah SWT. bukan tanpa alasan mengapa pembuat undang-undang mengurutkan pertanggung jawaban demikian, tetapi karena tahu persis bahwa dasar Hakim memberi keadilan itu bukan demi siapa-siapa tetapi Demi Tuhan Yang Maha Esa.
Olehnya itu lebih lanjut dikatakan Bismar Siregar (1995:80) bahwa setiap hakim hendaknya bertanya kepada diri sendiri, apakah ia mampu menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Sebuah pertanyaan yang menuntut jawaban yang jujur.
D. Kekuatan Mengikat Putusan Hakim
Suatu putusan yang dikeluarkan oleh hakim dengans endirinya mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat kepada para pihak. Putusan hakim biasanya dimaksudkan untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak secara paksa (Sudikno Mertokusumo, 1988:171).
Dengan demikian, putusan seorang hakim mempunyai kekuatan mengikat kepada kedua belah pihak (Pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan telah melahirkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat dari pada putusan. Teori-teori tersebut telah dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo (1988 : 171-175) antara lain :
a. Teori hukum materiil.
Menurut teori ini, kekuatan mengikat dari suatu putusan mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah. Menurut teori ini putusan itu dapat menimbulkan atau meniadakan hubungan hukum. Dengan demikian putusan merupakan sumber hukum materiil.
Suatu tuntutan pembayaran atau pelunasan hutang dari penggugat yang dikabulkan oleh pengadilan menyebabkan penggugat menjadi kreditur, sekalipun putusannya belum tentu benar.
b. Teori hukum acara
Teori ini membantah teori pertama yang menganggap bahwa putusan adalah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Siapa yang dalam suatu putusan diakui sebagai pemilik, maka ia dengan sarana prosesuil terhadap lawannya dapat bertindak sebagai pemilik. Baru apabila undang-undang mensyaratkan adanya putusan untuk timbulnya keadaan baru, maka putusan itu mempunyai arti hukum materiil.
c. Teori hukum pembuktian
Menurut teori ini, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan. Teori tergolong teori kuno yang sudah tidak banyak penganutnya.
d. Terikatnya para pihak pada putusan
Sterikatnya para pihak terhadap putusan hakim mempunyai dua pengertian yaitu Pertama; bahwa apa yang diputus di antara para pihak berlaku sebagai suatu kebenaran. Kedua bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta perkara yang sama.
Ini menunjukkan bahwa kebebasan seseorang hakim demikian besar, sehingga dari putusannya itu tidak lagi dapat diputus oleh hakim manakala perkara ini diajukan kembali.
e. Kekuatan hukum yang pasti
Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap apabila tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia. Termasuk upaya hukum biasa yaitu perlawanan, banding dan kasasi.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, maka kini tibalah saatnya bagi penulis untuk menyimpulkan uraian tersebut yaitu :
1. Hakim dalam menjalankan fungsi peradilan yang diamanahkan kepada diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini telah dikukuhkan dalam sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Namun kebebasan dimaksud dalam undang-undang tersebut tidaklah berarti bebas sekehendak hati. Akan tetapi suatu putusan harus benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat
2. Salah satu bentuk dari kemandirian dan kebebasan hakim adalah diberikannya wewenang untuk memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dan putusan tersebut wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai akibat hukum dari putusan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari kebebasan dan kemandirian hakim, maka suatu perkara yang telah diputuskan oleh seorang hakim terhadap objek yang sama, para pihak yang sama serta perkara yang sama, tidak lagi dapat diterima oleh pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Wahyu, 1981, Hakim dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta.
_________, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Yasrif Watampone, Jakarta.
_________, 1999, Pengadilan dan Masyarakat, Hasanuddin University Press. Ujung Pandang.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
K. Lubis, Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Siregar, Bismar, 1986, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
___________, 1995, Hukum, Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta.
Dasar hukum yang memuat mengenai kemandirian hakim termuat dalam Pasal 1 dan 4 ayat (3) yang berbunyi :
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dikatakan bahwa :
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar.
Melihat kekuasaan yang begitu besar wewenangnya dalam dunia peradilan, maka sudah barang tentu seorang hakim diharapkan dapat melahirkan putusan yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Seorang hakim yang bebas seperti yang disebut di atas, bukan berarti bebas sesuai dengan kehendaknya, namun ia juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku bagi seorang hakim.hal ini dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Hakim sebagai pilar bagi tegaknya hukum dan keadilan mempunyai posisi yang sangat rentah terhadap kontaminasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Banyaknya sorotan serta kritikan yang dilontarkan berbagai pihak, memang bukan tanpa alasan. Melihat posisi hakim yang mempunyai kekuasaan yang begitu besar, bukan tidak mungkin diselewengkan oleh para hakim. Namun tidak berarti bahwa banyaknya sorotan serta kritikan terhadap duani peradilan terutama terhadap hakim, maka kekuasaan dan kebebasan seseorang hakim harus terbelenggu. Sebab seorang hakim juga harus dituntut untuk setiap saat menemukan hukum bagi setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini sesuai dengan pandangan Achmad Ali (1996 : 156) yang menetapkan bahwa Hakim dalam setiap putusannya selalu dan tidak pernah tidak melakukan penemuan hukum.
Jikalau seorang hakim kehilangan kebebasan dalam melaksanakan fungsinya, maka sudah pasti ia juga sudah tidak dapat menemukan hukum seperti pendapat tersebut di atas.
Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan suatu pokok permasalahan yakni :
1. Sejauhmana tingkat kebebasan dan kekuasaan seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya?
2. Bagaimana kekuatan/akibat hukum dari suatu putusan yang dijatuhkan oleh seorang hakim?
Pengertian
Untuk memulai pembahasan makalah ini, penulis berangkat dari pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hakim serta apa pula yang dimaksud dengan ne bis in idem.
Hakim menurut defenisi Andi Hamzah (1986:229) adalah : Pejabat Peradilan Pegara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili,1 butir 8 KUHP.
Sedangkan ne bis in idem lebih lanjut dikatakan oleh Andi Hamzah (1986:393) adalah suatu perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputuskan oleh pengadilan. Dalam perkara perdata, jika suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka tertutuplah kemungkinan untuk digugat kembali.
Berkaitan dengan hal di atas lebih lanjut dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo (1988:173) bahwa kekuatan mengikat suatu putusan ialah bahwa seseorang hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus asebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama, dan ulangan dari tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum dan masalah seperti itu biasa diistilahkan dengan ne bis in idem.
A. Profesi Hakim
Dari dulu hingga kini, profesi hakim tetap merupakan profesi yang terpandang serta mulia dalam setiap komunitas penduduk. Seseorang yang hendak menjadi hakim harus memiliki sejumlah kriteria-kriteria tertentu untuk mencapai hal tersebut.
Satjipto Rahardjo (Achmad Ali, 1998 : 204) mengemukakan bahwa para Hakim termasuk orang-orang profesional yang bekerja dengan diam-diam. Lingkungan dan suasana kerja hakim adalah suasana yang tenang dan tentram, sangat berbeda dengan komponen peradilan yang lain, seperti polisi. Pekerjaan memeriksa dan mengadili lebih banyak mengerahkan kemampuan intelektual daripada otot. Tetapi ternyata kekeliruan kita jika berpendapat, bahwa pekerjaan profesional yang penuh dengan ketenangan itu tidak dapat menghasilkan suatu guncangan besar, suatu perubahan sosial, bahkan revolusi.
Dengan demikian menurut Achmad Ali (1998 : 205) bahwa hakim melalui putusannya, seyogyanya tidak menjatuhkan putusan-putusan yang tidak membumi, dalam arti sama sekali jauh dari kebutuhan masyarakatnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa mau tidak mau putusan hakim yang dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat mempengaruhi sikap masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya hakim benar-benar mewujudkan harapan yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menginginkan hakim dalam memutus, senantiasa memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Satjipto Rahardjo (Achmad Ali, 1998 : 206) mengemukakan bahwa Hakim adalah bagian atau kelanjutan dari pikiran-pikiran masyarakat dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu di dalam menjalankan perannya itu, ia merupakan :
(1) pengemban nilai-nilai yang dihayati oleh masyarakat.
(2) hasil pembinaan masyarakat (sosialisasi)
(3) sasaran pengaruh lingkungannya pada waktu tiu.
Dengan demikian, seorang hakim dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepadanya, menurut Budi Susanto (K. Lubis, 1993 L: 17 – 18) harus memiliki beberapa keutamaan yang anatara lain adalah keutamaan moral yang dibagi kedalam :
1. Kebijaksanaan yang merupakan induk dari keutamaan-keutamaan moral. Para ahli mengemukakan bahwa seseorang haruslah bijaksana supaya ia dapat menjadi adil dan tangguh.
Kebijaksanaan ini memerlukan sedikitnya dua syarat, yaitu pertama; pemahaman bathiniah, dan kedua kemampuan memanfaatkannya secara tepat pada setiap keadaan nyata.
2. Keadilan
Meskipun definisi keadilan hingga saat ini masih terdapat pertentangan mengingat sifatnya yang abstrak namun sebagai rujukan dari dapat dipedomani pendapat plato yang mengemukakan bahwa keadilan adalah kemampuan memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing.
3. Ketangguhan.
Ketangguhan sering juga diistilahkan dengan keberanian. Ketangguhan juga bermakna sebagai kemampuan menanggung penderitaan dan kesulitan dengan berani dan tabah.
4. Keugaharian
Keugaharian, berasal dari kata “ugahari” yang berarti sedang; pertengahan, sederhana.
Kesederhanaan, dan ini dimanifestasikan dalam ciri-ciri kepribadian yang unggul, seperti kemurnian. Kesederhanaan, kerendahan hati dan lain-lain.
Namun demikian terlepas dari keutamaan-keutamaan yang harus dimiliki seorang hakim seperti tersebut di atas, sebuah ungkapan jujur keluar dari sosok hakim agung yaitu bapak Purwoto Gandasubrata (Siregar, 1995 : 81) bahwa dari pengamatan dan pengalaman kita sendiri, dengan hati sedih harus kita akui bahwa wibawa hukum dan citra pengadilan saat ini masih cukup memprihatinkan; sedangkan dalam Negara Republik Indonesia, yang merupakan suatu negara hukum, kekuasaan kehakiman harus berwibawa dan dihormati.
B. Kebebasan dan Kemandirian Hakim
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang bebas dari campur tangan pihak lain, seperti yang telah tercantum pada rumusan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3).
Dalah hal putusan, seorang hakim memiliki kebebasan untuk menentukan putusannya, namun kebebasan hakim ini seperti dikatakan Oemar Senoadji (Affandi, 1981 : 93) janganlah diartikan sebagai kebebasan sekehendak hati. Sebab kebebasan itu tidak mengandung maksud untuk menyalurkan kehendaknya dengan sewenang-wenang tanpa objektivitasnya.
Adalah tepat jika hakim menjadikan dalih kebebasan dalam rangka untuk menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu daripadanya untuk selalu memperhatikan sifat yang dilakukan secara keseluruhan.
Pandangan seorang hakim tidak hanya tertuju kepada apakah putusan itu sudah benar menurut hukum melainkan juga terhadap akibat yang mungkin timbul. Dengan demikian seorang halim dianjurkan agar tidak menutup diri dari kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat sehingga ia akan lebih dapat memahami serta meresapi makna dari putusan yang akan dijatuhkannya.
Hakim yang tidak mampu berintegrasi dengan masyarakat akan lebih mudah mengundang reaksi masyarakat melalui putusan-putusannya yang kurang mencerminkan perasaan keadilan. Sebaliknya harus pula diakui bahwa kesadaran hukum masyarakat belum sepenuhnya memuaskan hingga kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan masih diragukan kebenaran juridisnya.
Achmad Ali (1999 : 60) mengemukakan bahwa di adalam penyelesaian konflik lewat pengadilan terdapat kesenjangan antara persepsi para hakim dan persepsi para pihak yang berkonflik sendiri tentang kasus mereka itu. Sangat sering terdapat perbedaan persepsi yang tajam antara hakim yang bersandar pada tembok-tembok yang bersifat juridis, yaitu ketentuan-ketentuan formal yang berlaku, sedangkan para pihak yang berkonflik yang bersandar pada pengertain yang lebih samar-samar. Kesenjangan antara hakim dan pihak-pihak yang berkonflik itu kadang-kadang menjadi sedemikian besarnya sehingga sering dikatakan menimbulkan dua dunia yang sangat berbeda satu sama lain.
Karenanya suatu putusan hakim sebaiknya lebih informatif agar dapat memberikan gambaran yang lengkap baik tentang kasusnya maupun tentang dasar pertimbangan hukumnya.
Menjatuhkan putusan bukanlah pekerjaan yang mudah dan terkadang menempatkan hakim pada posisi pahit, terlebih jika ada campur tangan yang tidak bisa dielakkan. Meskipun begitu, seandainya hakim mau mempergunakan kebebasannya dengan batasan serta melaksanakan keyakinan berdasarkan kenyataan maka ia akan dapat mengekang dirinya untuk tidak menjatuhkan putusan yang dapat memancing reaksi masyarakat.
C. Hakekat Kemandirian Hakim
Seperti yang telah banyak disinggung pada bagian terdahulu bahwa seorang hakim mempunyai wewenang yang besar dalam menjalankan fungsi peradilan yang diamanahkan kepadanya. Oleh bapak Bismar Siregar (1986:73) menguraikan tentang hakekat kemandirian atau kebebasan hakim yang sesungguhnya bahwa kemandirian dan kebebasan hakim sangat tergantung pada pribadinya dan bukan pada jaminan undang-undang, tetapi kepada iman.
Kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa semakin memperkokoh pendapat bapak Bismar Siregar di atas, bahwa seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya bukan bebas-sebebasnya akan tetapi ia harus pertanggung jawabkan di depan Pengadilan Allah SWT. bukan tanpa alasan mengapa pembuat undang-undang mengurutkan pertanggung jawaban demikian, tetapi karena tahu persis bahwa dasar Hakim memberi keadilan itu bukan demi siapa-siapa tetapi Demi Tuhan Yang Maha Esa.
Olehnya itu lebih lanjut dikatakan Bismar Siregar (1995:80) bahwa setiap hakim hendaknya bertanya kepada diri sendiri, apakah ia mampu menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Sebuah pertanyaan yang menuntut jawaban yang jujur.
D. Kekuatan Mengikat Putusan Hakim
Suatu putusan yang dikeluarkan oleh hakim dengans endirinya mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat kepada para pihak. Putusan hakim biasanya dimaksudkan untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak secara paksa (Sudikno Mertokusumo, 1988:171).
Dengan demikian, putusan seorang hakim mempunyai kekuatan mengikat kepada kedua belah pihak (Pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan telah melahirkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat dari pada putusan. Teori-teori tersebut telah dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo (1988 : 171-175) antara lain :
a. Teori hukum materiil.
Menurut teori ini, kekuatan mengikat dari suatu putusan mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah. Menurut teori ini putusan itu dapat menimbulkan atau meniadakan hubungan hukum. Dengan demikian putusan merupakan sumber hukum materiil.
Suatu tuntutan pembayaran atau pelunasan hutang dari penggugat yang dikabulkan oleh pengadilan menyebabkan penggugat menjadi kreditur, sekalipun putusannya belum tentu benar.
b. Teori hukum acara
Teori ini membantah teori pertama yang menganggap bahwa putusan adalah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Siapa yang dalam suatu putusan diakui sebagai pemilik, maka ia dengan sarana prosesuil terhadap lawannya dapat bertindak sebagai pemilik. Baru apabila undang-undang mensyaratkan adanya putusan untuk timbulnya keadaan baru, maka putusan itu mempunyai arti hukum materiil.
c. Teori hukum pembuktian
Menurut teori ini, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan. Teori tergolong teori kuno yang sudah tidak banyak penganutnya.
d. Terikatnya para pihak pada putusan
Sterikatnya para pihak terhadap putusan hakim mempunyai dua pengertian yaitu Pertama; bahwa apa yang diputus di antara para pihak berlaku sebagai suatu kebenaran. Kedua bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta perkara yang sama.
Ini menunjukkan bahwa kebebasan seseorang hakim demikian besar, sehingga dari putusannya itu tidak lagi dapat diputus oleh hakim manakala perkara ini diajukan kembali.
e. Kekuatan hukum yang pasti
Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap apabila tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia. Termasuk upaya hukum biasa yaitu perlawanan, banding dan kasasi.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, maka kini tibalah saatnya bagi penulis untuk menyimpulkan uraian tersebut yaitu :
1. Hakim dalam menjalankan fungsi peradilan yang diamanahkan kepada diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini telah dikukuhkan dalam sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Namun kebebasan dimaksud dalam undang-undang tersebut tidaklah berarti bebas sekehendak hati. Akan tetapi suatu putusan harus benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat
2. Salah satu bentuk dari kemandirian dan kebebasan hakim adalah diberikannya wewenang untuk memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dan putusan tersebut wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai akibat hukum dari putusan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari kebebasan dan kemandirian hakim, maka suatu perkara yang telah diputuskan oleh seorang hakim terhadap objek yang sama, para pihak yang sama serta perkara yang sama, tidak lagi dapat diterima oleh pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Wahyu, 1981, Hakim dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta.
_________, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Yasrif Watampone, Jakarta.
_________, 1999, Pengadilan dan Masyarakat, Hasanuddin University Press. Ujung Pandang.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
K. Lubis, Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Siregar, Bismar, 1986, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
___________, 1995, Hukum, Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta.
KONSEP HUKUM DAN DEMOKRASI YANG DIHARAPKAN PENERAPANNYA DI INDONESIA:
الـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه
. اَشْهَدُ اَنْ لا َ إِلَهَ إِلا َّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عـَلَى كـُلِّ شَيْءٍ قـَدِيْرٌ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهـَزَمَ الا َْحْزَابَ وَحْدَهُ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، . اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّابَعْدُهُ، فَيَا عـِبَادَ اللّـهِ اِتـَّقُوا اللّـهَ حَقَّ تـُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
اَمَّـا بَـعْـدُ. فيـاعـباد اللــه اوصيكــم وايــاي بـتـقـوى اللـه فـقـد فـا ز الـمـتـقـون. قـال اللـه تـعـالى فى الـقـر ان الـكـريم . اعوذ بـالـلـه من الشيطـان الرجيم. بسم اللـه ا لرحمـن الـرحـيـم. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ
Al-Hamd li al-Lâh, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Penguasa alam semesta yang Maha Pengasih tak pilih kasih dan Maha Penyayang kepada seluruh makhlukNya. Hanya Allah yang memberi rahmat dan petunjuk kepada kita sekalian, sehingga dalam suasana Tahun Baru 1423 Hijriyah ini kita datang melaksanakan kewajiban kita yaitu Shalat Jum’at dan juga merupakan kebutuhan primer kita dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia ini, sebagai tanda ketaatan yang penuh tawâdhu dan khusyu kepadaNya. Demikian pula salawat dan taslim kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. dan para sahabat serta pengikut-pengikutnya yang setia hingga melewati sejumlah zaman.
Alhamdu lillah, bila kita membuka lembaran sejarah kehidupan manusia yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’ân al-Karim. Di dalamnya kita dapatkan sejumlah perintah Allah swt., dalam bentuk “Hukum dan Demokrasi yang dapat dijadikan pedoman dalam penegakan Hukum dan Demokrasi kepada penduduk yang mendiami negara republik Indonesia termasuk Wilayah Ampana, di antaranya:
Perintah Pertama. Perintah Allah Swt. kepada anak Nabiy al-Lâh Adam as, yaitu Qabil dan Habil untuk melaksanakan qurban.
Jika kita memaknai sejarah perilaku manusia atas kedua peristiwa qurban dimaksud, tampak 2 (dua) karakteristik manusia, yaitu: karakteristik manusia yang mengikuti keimanannya dalam menerapkan hukum Allah Swt pada dirinya di satu pihak dan Sang kakak (Qabil) di pihak lainnya tergambar karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsunya sehingga tidak mau melaksanakan hukum Allah yang ditetapkan baginya. Karakteristik perilaku manusia dimaksud akan selalu tampak dalam kehidupan sosial manusia pada setiap zaman. Karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsu adalah awal munculnya kecemburuan sosial yang berakhir dengan pembunuhan di antara anak Nabiy al-Lâh Adam as, sehingga adik dibunuh oleh kakak karena irihati. Di saat itulah awal terjadinya pertumpahan darah di dunia. Dari sini pula pengorbanan itu berawal. Allah Swt mengabadikan karakteristik peristiwa perilaku manusia berdasarkan FirmanNya di dalam Al-Qur’an:
لَئِنْ بَصَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتـَقـْتـُلـَنِيْ مَآ أَنَا بِباَصِطٍ يَدِيَ لأَِ قـْتـُلَكَ اِنِّيْ اَخَافُ اللّـهَ رَبَّ الْعلَمِيْنَ.
Sungguh, jika kakak mengayunkan tangannya untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguh-nya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam..
Dari ayat ini tampak bahwa, Sang adik (Habil) mengorbankan dirinya bersimbol darah, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada kakak (Qabil), demi mencapai keridhaan Allah swt. semata. Selain itu, tampak pula sang Kakak dikendalikan oleh hawa nafsunya sehingga membunuh adik kandungnya atau biasa disebut dalam istilah saat ini “main hakim sendiri”.
JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Peristiwa qurban yang lain disebutkan oleh Allah dalam Alquran, kita temukan peristiwa sejarah, proses kehidupan sosok pemimpin seperti Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dan keluarganya. Peristiwa tersebut, diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’ân al-Karîm sebagai asas, kaidah, dan pedoman dalam kepemimpinan yang dijadikan terapi demok-rasi kemanusiaan yang mengandung nilai-nilai Ilahiyah
Peristiwa dimaksud, Allah Swt menjelaskan di dalam Alquran sebagai peristiwa proses kepemimpinan Nabiy al-Lâh Ibrahim as., yang dapat dijadikan pedoman kepemim-pinan dalam perilaku kehidupan sosial politik, ekonomi, hukum dan sebagainya, maka kita temukan di antaranya sebagai berikut.
Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. (Sitti Hajar dan Ismail) diperintah oleh Allah swt. untuk menyembelih anaknya, yaitu Ismail. Perintah itu harus dilakukan dengan tangannya dan di depan matanya sendiri. Ismail adalah anak yang sekian lama dirindukan kehadirannya lewat do’a tulus kepada Allah swt. yang tak pernah putus. Lalu, dengan pikiran sederhana kita akan bertanya mengapa si anak dambaan yang setelah lahir dan hingga ia berusia sekitar 10 tahun, ia harus disembelih (diqurbankan) oleh Sang ayah yang sungguh sangat mencintainya?
Nabiy al-Lâh Ibrahim as. baru menerima berita uji keimanan dari Allah menegenai do’anya yang mustajab atas keberadaan anaknya, Ismail. Kemudian tiba-tiba pula, ia harus menerima perintah untuk menyerahkan titipan Allah itu dari genggaman tangannya dengan penuh keikhlasan. Sebagai orang yang taat, ia pun penuhi perintah Allah swt, setelah ia berdialog/musyawarah dengan anaknya, Ismail, calon untuk diqurbankan. Ada tiga pesan Ismail kepada ayahnya: (1) Wahai ayahku! pisau yang engkau pakai hendak lah ditajamkan supaya dapat mempercepat proses kematianku; (2) Tangan dan kakiku hendak lah diikat kuat-kuat sehingga pakaian ayah tidak kena percikan darahku; (3) Salam hormat untuk ibuku. Dialog itu diungkapkan oleh Allah di dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ.
Maka tatkala anak itu sudah sanggup membantunya, Ibrahim berkata, Hai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku diperintahkan oleh Allah untuk menyembelihmu. Maka bagaimana kah pendapatmu ? Ismail menjawab; wahai ayahku, lakukan lah apa yang diperintahkan oleh Allah kepadamu ! akan kamu dapati aku insya Allah termasuk orang-orang yang sabar.
Inilah dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan, kendati dalam kondisi psikologis yang paling sulit dan mengharukan bagaimana pun, apa yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. Dalam situasi kejiwaan yang demikian kritis dan tak terhindarkan, yaitu peristiwa Nabiy al-Lâh Ibrahim menyembelih anaknya (Ismail) mutlak terabadikan di dalam Alqur’an al-Karim.
Di saat detik terakhir, mata tajam pisau tergenggam menyentuh leher pasrah Ismail, datang lah kemaharibaan Ilâh Rabb yang dengan kemaha kuasaanNya, sejarah terhenti dalam bentuk yang lain. “Nabi Ibrahim as. lewat teruji, Ismail (anaknya) terbukti sabar”.
Petunjuk kehidupan sejarah kemanusiaan ini pertanda bahwa akan datang perintah/rahmat Allah swt. yang lain pada saat-saat yang kritis untuk menetralisir dan meringankan beban psikologis mereka, sekaligus mengangkat derajat serta mengharumkan nama Ibrahim dan Ismail as. bagi generasi dahulu, kini, dan yang akan datang. Firman Allah dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 107:
وَفـَد َيـْنـهُ بـِذ ِبْـحٍ عـَظـِيـْمٍ.
Dan kami tebus Ismail dengan seekor sembelihan yang besar.
Peristiwa penyembelihan tersebut, merupakan puncak proses ujian keimanan yang membentuk dan menjadikan Nabiy al-Lâh Ibrahim dan Ismail sebagai manusia yang memiliki iman yang berproses mencapai taqwa. Karena itu ia menjadi pemimpin masa depan karena adanya kualitas amaliah yang mengagumkan sebagaimana janji Allah dalam Alquran, Surah Maryam ayat 50:
وَوَهـَبْنَا لَهُمْ مِنْ رَحْمَتـِنَا وَجَعـَلـْنَالَهـُمْ لِسَانَ صِدْقٍ عَلِيًّا.
Dan Allah melimpahkan rahmat kepada Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya (anak dan isterinya). Allah menjadikan nama mereka harum menjulang tinggi.
Dari peristiwa pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dapat dipahami bahwa berqurban (penyembelihan hewan) yang didasari oleh keikhlasan yang tulus untuk mencapai keridhaan Allah merupakan proses keimanan untuk mencapai perilaku taqwa.
Peristiwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bila dianalisis secara keimanan maka dapat dikatakan bahwa hewan qurban bersimbolkan hawa nafsu sehingga merupakan penyem-belihan hawa nafsu. Karena itu, hawa nafsu yang tersembelih dan/atau terkendali berarti pada saat itu iman berproses melewati tahapan-tahapan ujian yang berakhir dengan terbentuknya perilaku manusia taqwa. Allah berfirman dalam Alquran:
اَحَسِبَ النَّاسُ اَنْ يُتْرَكُوْا اَنْ يَقُوْلُوْا امَنَّا وَهـُمْ لاَيـُفـْتَنُوْنَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan: “kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari dua kasus Peristiwa pengorbanan di atas, bila dilihat dari aspek hukum, sosial politik, ekonomi dan sosial budaya maka dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan penduduk yang mendiami negara republik Indonesia sebagai berikut.
1) Aturan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah keberla-kuannya kepada manusia (ciptaanNya), maka manusia tidak mempunyai pilihan kecuali melaksanakan perintah dimak-sud.
2) Hukum Allah yang diperuntukkan kepada manusia merupakan hukum yang cocok bagi kehidupan manusia sebagai hamba dari Allah Swt. Sebaliknya, bila manusia memilih hukum selain hukum yang dibuat oleh Allah Swt., berarti bagaikan ikan yang memilih hidup selain di dalam air, sehingga ia pasti akan tersiksa kalau ia belum mati;
3) Kesadaran hukum yang dimiliki oleh manusia mutlak diperlukan dalam pencapaian tujuan hukum yaitu keseim-bangan dan kesepadanan yang bersimbolkan keadilan
4) Habil (anak Adam As yang patuh kepada hukum) tampak dalam bentuk pengorbanan harta dan jiwanya untuk mencapai keridhaan Allah Swt. Pengorbanan jiwa mencer-minkan tidak melakukan perlawanan kepada kakaknya. Sebab, bila ia melakukan perlawanan maka berlaku dalil hukum yang diungkapkan oleh Allah Saw:
اْلـقَـا تِـلُ وَاْلـمَـقْـتُـوْ لُ فِى الـنَّـا رِ
Orang yang membunuh dan dibunuh (berkelahi) keduanya berada dalam neraka. Hal itu, berarti nilai-nilai Deklarasi Malino bagi penduduk yang mendiami Propinsi Sulawesi Tengah akan terlaksana yang memulihkan kerukunan dan keamanan. Sebab, proses hukum bagi yang melakukan kejahatan akan menda-patkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
5) Dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan mencerminkan bentuk demokrasi yang dijiwai oleh masing-masing hati nurani yang tunduk kepada perintah Allah Swt. Selain itu, menunjukkan bahwa semua manusia dihadapan hukum sama kedu-dukannya. Karena itu, “orang tertentu” yang kebal hukum di negara republik Indonesia segera ditiadakan oleh negara dalam arti penerapan asas hukum yang biasa disebut opportunitas segera ditiadakan atau dibumi hanguskan karena bertentangan dengan hukum Allah Swt, yaitu hukum yang yang dibuat oleh Pencipta manusia
6) Dialog Nabiyullah Ibrahim dengan keluarganya (Ismail dan ST. Hajar) menggambarkan keberhasilan seorang kepala keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada keluarganya sehingga patuh terhadap perintah orangtuanya dan sekaligus tercermin kepatuhannya kepada Allah Swt.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Kesimpulan dari Dialog yang telah disebutkan, sepatutnya dibudayakan oleh penduduk yang mendiami negara republik Indonesia pada umumnya dan khususnya ummat Islam Indonesia termasuk yang mendiami Sulawesi Tengah, agar kita semua terhindar dari penyakit hati yang sangat berbahaya, sombong, tamak dan hasad. Rasulullah saw. bersabda: “Hati-hati lah kamu dari sifat sombong karena Iblis telah terdorong oleh kesom-bongannya sehingga tidak mau bersujud kepada Adam as, dan hati-hati lah kamu dari sifat tamak karena Adam telah terdorong oleh ketamakannya atas rayuan Iblis, sehingga ia memakan buah pohon terlarang, dan hati-hati lah kamu dari sifat hasad karena anak Adam terdorong oleh irihatinya atas kebiasaan syaithan sehingga membunuh saudara kandungnya.
Ketiga sifat (sombong, tamak, dan hasad) itu merupa-kan embrio (bibit) dari semua dosa dan pelanggaran yang telah terinjeksi ke dalam pikiran-pikiran dan perasaan insan muslim pada persaingan bebas tak terkendali dari nilai-nilai Ilahiyah. Medernisasi pasaran bebas nilai, menawarkan spekulasi nilai-nilai relegiusitas keagamaan dan kebudayaan yang bisa melun-turkan perekat keimanan ummat Islam, bila nafsu keserakahan tidak mampu dikendalikan oleh perilaku keimanan. Karena itu, Iklim dialog sangat diperlukan untuk memacu kreativitas, membangkitkan motivasi kerja dalam memasyarakatkan nilai-nilai hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh keimanan.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari peristiwa proses pendidikan yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. Sangat lah sulit rasanya kita mengembangkan ide yang ada di kepala kita, jika di dalam diri setiap muslim masih terdapat sejumlah penyakit hati yang tidak mampu diobati oleh dokter ahli apapun, kecuali diri kita masing-masing dan Allah swt. Yang Maha Tahu. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat hamba-hambaNya yang betul-betul mau bertaubat dengan taubat nashûhah.
Akhirnya, mari lah kita merenungkan kembali kepada peristiwa-peristiwa yang dilalui oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as, dan mengambil sebagai pelajaran untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita. Berdasarkan semua itu, dapat dipetik bahwa perjuangan untuk meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan kesadaran demokrasi yang dijiwai oleh kesadaran keimanan yang kita miliki mesti melalui pengorbanan atau berqurban.
Marilah kita sejenak menundukkan kepala dan menghadapkan hati kita kepada Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, semoga semua amal ibadah kita dapat mengangkat derajat kualitas kesadaran hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita sehingga mencapai status “taqwa”, yaitu bahagia di dunia dan bahagia di akhirat. amien.
Ya Allah, ya Tuhan kami ! kami memohon kepada Mu seperti yang dimohonkan oleh Nabiyullah Ibrahim dahulu ketika mengucapkan do’a.
Ya Allah Rabb al-‘Alamin ! jadikanlah negeri ini mampu melaksanakan “Deklarasi Malino” yang dapat mengakhiri pertikaian di antara hambaMu dan jauhkanlah kami dan keluarga kami dari golongan yang tidak mampu melaksanakan hukum dan demokrasi yang Engkau ridhai
Wahai Tuhan kami ! Kami panjatkan puja dan syukur kehadiratMu, karena Engkaulah memberikan ketabahan dan kesabaran, kemampuan lahir-bathin, kepada kami dalam menja-lankan tugas, membangun persatuan dan kesatuan dalam mengisi kehidupan reformasi yang di dambakan oleh penduduk yang mendimi negeri ini. Semoga hasil reformasi itu tetap dalam keridhaanMu Ya Allah.
Allahumma Ya Allah, jadikanlah hati kami bersih dari sifat-sifat irihati dan dendam di antara sesama kami dan ikhlas saling memaafkan sesama manusia dari kesalahan sebagai realisasi kualitas keimanan kami. Jadikanlah putra-putri bangsa kami sebagai penerus cita-cita para pejuang syuhada yang telah mendahului kami menghadap kehadiratMu, dan berikanlah kami kemampuan lahir-bathin untuk menjadi khalifahMu di bumi ini.
Ya Allah, Ya Tuhan Kami; tingkatkanlah keimanan kami sebagai penerus dalam melaksanakan pembangunan “Otonomi Daerah” dan jadikanlah ketakwaan kami sebagai landasan pengabdian melalui tugas-tugas pembangunan dalam mempersiapkan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Allahumma Ya Allah, Kiranya Engkau berkenan menerima do’a kami sebagaimana Engkau menerima do’a para Nabi dan RasulMu
اللَّهُمَّ اغـْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَا تِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمُ اْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ، وَقَاضِيَ الْحَجَا تِ. اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهـْلَكَ الْكـُفَّارِ وَالْمُشْرِكـِيـْنَ. رَبـَّنَا تـَقـَبـَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ اَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ. وَالْحَمْدُ لِلَّـهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ.
وَاَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّـهِ وَبَرَكَاتُهُ
. اَشْهَدُ اَنْ لا َ إِلَهَ إِلا َّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عـَلَى كـُلِّ شَيْءٍ قـَدِيْرٌ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهـَزَمَ الا َْحْزَابَ وَحْدَهُ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، . اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّابَعْدُهُ، فَيَا عـِبَادَ اللّـهِ اِتـَّقُوا اللّـهَ حَقَّ تـُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
اَمَّـا بَـعْـدُ. فيـاعـباد اللــه اوصيكــم وايــاي بـتـقـوى اللـه فـقـد فـا ز الـمـتـقـون. قـال اللـه تـعـالى فى الـقـر ان الـكـريم . اعوذ بـالـلـه من الشيطـان الرجيم. بسم اللـه ا لرحمـن الـرحـيـم. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ
Al-Hamd li al-Lâh, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Penguasa alam semesta yang Maha Pengasih tak pilih kasih dan Maha Penyayang kepada seluruh makhlukNya. Hanya Allah yang memberi rahmat dan petunjuk kepada kita sekalian, sehingga dalam suasana Tahun Baru 1423 Hijriyah ini kita datang melaksanakan kewajiban kita yaitu Shalat Jum’at dan juga merupakan kebutuhan primer kita dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia ini, sebagai tanda ketaatan yang penuh tawâdhu dan khusyu kepadaNya. Demikian pula salawat dan taslim kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. dan para sahabat serta pengikut-pengikutnya yang setia hingga melewati sejumlah zaman.
Alhamdu lillah, bila kita membuka lembaran sejarah kehidupan manusia yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’ân al-Karim. Di dalamnya kita dapatkan sejumlah perintah Allah swt., dalam bentuk “Hukum dan Demokrasi yang dapat dijadikan pedoman dalam penegakan Hukum dan Demokrasi kepada penduduk yang mendiami negara republik Indonesia termasuk Wilayah Ampana, di antaranya:
Perintah Pertama. Perintah Allah Swt. kepada anak Nabiy al-Lâh Adam as, yaitu Qabil dan Habil untuk melaksanakan qurban.
Jika kita memaknai sejarah perilaku manusia atas kedua peristiwa qurban dimaksud, tampak 2 (dua) karakteristik manusia, yaitu: karakteristik manusia yang mengikuti keimanannya dalam menerapkan hukum Allah Swt pada dirinya di satu pihak dan Sang kakak (Qabil) di pihak lainnya tergambar karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsunya sehingga tidak mau melaksanakan hukum Allah yang ditetapkan baginya. Karakteristik perilaku manusia dimaksud akan selalu tampak dalam kehidupan sosial manusia pada setiap zaman. Karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsu adalah awal munculnya kecemburuan sosial yang berakhir dengan pembunuhan di antara anak Nabiy al-Lâh Adam as, sehingga adik dibunuh oleh kakak karena irihati. Di saat itulah awal terjadinya pertumpahan darah di dunia. Dari sini pula pengorbanan itu berawal. Allah Swt mengabadikan karakteristik peristiwa perilaku manusia berdasarkan FirmanNya di dalam Al-Qur’an:
لَئِنْ بَصَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتـَقـْتـُلـَنِيْ مَآ أَنَا بِباَصِطٍ يَدِيَ لأَِ قـْتـُلَكَ اِنِّيْ اَخَافُ اللّـهَ رَبَّ الْعلَمِيْنَ.
Sungguh, jika kakak mengayunkan tangannya untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguh-nya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam..
Dari ayat ini tampak bahwa, Sang adik (Habil) mengorbankan dirinya bersimbol darah, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada kakak (Qabil), demi mencapai keridhaan Allah swt. semata. Selain itu, tampak pula sang Kakak dikendalikan oleh hawa nafsunya sehingga membunuh adik kandungnya atau biasa disebut dalam istilah saat ini “main hakim sendiri”.
JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Peristiwa qurban yang lain disebutkan oleh Allah dalam Alquran, kita temukan peristiwa sejarah, proses kehidupan sosok pemimpin seperti Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dan keluarganya. Peristiwa tersebut, diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’ân al-Karîm sebagai asas, kaidah, dan pedoman dalam kepemimpinan yang dijadikan terapi demok-rasi kemanusiaan yang mengandung nilai-nilai Ilahiyah
Peristiwa dimaksud, Allah Swt menjelaskan di dalam Alquran sebagai peristiwa proses kepemimpinan Nabiy al-Lâh Ibrahim as., yang dapat dijadikan pedoman kepemim-pinan dalam perilaku kehidupan sosial politik, ekonomi, hukum dan sebagainya, maka kita temukan di antaranya sebagai berikut.
Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. (Sitti Hajar dan Ismail) diperintah oleh Allah swt. untuk menyembelih anaknya, yaitu Ismail. Perintah itu harus dilakukan dengan tangannya dan di depan matanya sendiri. Ismail adalah anak yang sekian lama dirindukan kehadirannya lewat do’a tulus kepada Allah swt. yang tak pernah putus. Lalu, dengan pikiran sederhana kita akan bertanya mengapa si anak dambaan yang setelah lahir dan hingga ia berusia sekitar 10 tahun, ia harus disembelih (diqurbankan) oleh Sang ayah yang sungguh sangat mencintainya?
Nabiy al-Lâh Ibrahim as. baru menerima berita uji keimanan dari Allah menegenai do’anya yang mustajab atas keberadaan anaknya, Ismail. Kemudian tiba-tiba pula, ia harus menerima perintah untuk menyerahkan titipan Allah itu dari genggaman tangannya dengan penuh keikhlasan. Sebagai orang yang taat, ia pun penuhi perintah Allah swt, setelah ia berdialog/musyawarah dengan anaknya, Ismail, calon untuk diqurbankan. Ada tiga pesan Ismail kepada ayahnya: (1) Wahai ayahku! pisau yang engkau pakai hendak lah ditajamkan supaya dapat mempercepat proses kematianku; (2) Tangan dan kakiku hendak lah diikat kuat-kuat sehingga pakaian ayah tidak kena percikan darahku; (3) Salam hormat untuk ibuku. Dialog itu diungkapkan oleh Allah di dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ.
Maka tatkala anak itu sudah sanggup membantunya, Ibrahim berkata, Hai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku diperintahkan oleh Allah untuk menyembelihmu. Maka bagaimana kah pendapatmu ? Ismail menjawab; wahai ayahku, lakukan lah apa yang diperintahkan oleh Allah kepadamu ! akan kamu dapati aku insya Allah termasuk orang-orang yang sabar.
Inilah dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan, kendati dalam kondisi psikologis yang paling sulit dan mengharukan bagaimana pun, apa yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. Dalam situasi kejiwaan yang demikian kritis dan tak terhindarkan, yaitu peristiwa Nabiy al-Lâh Ibrahim menyembelih anaknya (Ismail) mutlak terabadikan di dalam Alqur’an al-Karim.
Di saat detik terakhir, mata tajam pisau tergenggam menyentuh leher pasrah Ismail, datang lah kemaharibaan Ilâh Rabb yang dengan kemaha kuasaanNya, sejarah terhenti dalam bentuk yang lain. “Nabi Ibrahim as. lewat teruji, Ismail (anaknya) terbukti sabar”.
Petunjuk kehidupan sejarah kemanusiaan ini pertanda bahwa akan datang perintah/rahmat Allah swt. yang lain pada saat-saat yang kritis untuk menetralisir dan meringankan beban psikologis mereka, sekaligus mengangkat derajat serta mengharumkan nama Ibrahim dan Ismail as. bagi generasi dahulu, kini, dan yang akan datang. Firman Allah dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 107:
وَفـَد َيـْنـهُ بـِذ ِبْـحٍ عـَظـِيـْمٍ.
Dan kami tebus Ismail dengan seekor sembelihan yang besar.
Peristiwa penyembelihan tersebut, merupakan puncak proses ujian keimanan yang membentuk dan menjadikan Nabiy al-Lâh Ibrahim dan Ismail sebagai manusia yang memiliki iman yang berproses mencapai taqwa. Karena itu ia menjadi pemimpin masa depan karena adanya kualitas amaliah yang mengagumkan sebagaimana janji Allah dalam Alquran, Surah Maryam ayat 50:
وَوَهـَبْنَا لَهُمْ مِنْ رَحْمَتـِنَا وَجَعـَلـْنَالَهـُمْ لِسَانَ صِدْقٍ عَلِيًّا.
Dan Allah melimpahkan rahmat kepada Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya (anak dan isterinya). Allah menjadikan nama mereka harum menjulang tinggi.
Dari peristiwa pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dapat dipahami bahwa berqurban (penyembelihan hewan) yang didasari oleh keikhlasan yang tulus untuk mencapai keridhaan Allah merupakan proses keimanan untuk mencapai perilaku taqwa.
Peristiwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bila dianalisis secara keimanan maka dapat dikatakan bahwa hewan qurban bersimbolkan hawa nafsu sehingga merupakan penyem-belihan hawa nafsu. Karena itu, hawa nafsu yang tersembelih dan/atau terkendali berarti pada saat itu iman berproses melewati tahapan-tahapan ujian yang berakhir dengan terbentuknya perilaku manusia taqwa. Allah berfirman dalam Alquran:
اَحَسِبَ النَّاسُ اَنْ يُتْرَكُوْا اَنْ يَقُوْلُوْا امَنَّا وَهـُمْ لاَيـُفـْتَنُوْنَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan: “kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari dua kasus Peristiwa pengorbanan di atas, bila dilihat dari aspek hukum, sosial politik, ekonomi dan sosial budaya maka dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan penduduk yang mendiami negara republik Indonesia sebagai berikut.
1) Aturan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah keberla-kuannya kepada manusia (ciptaanNya), maka manusia tidak mempunyai pilihan kecuali melaksanakan perintah dimak-sud.
2) Hukum Allah yang diperuntukkan kepada manusia merupakan hukum yang cocok bagi kehidupan manusia sebagai hamba dari Allah Swt. Sebaliknya, bila manusia memilih hukum selain hukum yang dibuat oleh Allah Swt., berarti bagaikan ikan yang memilih hidup selain di dalam air, sehingga ia pasti akan tersiksa kalau ia belum mati;
3) Kesadaran hukum yang dimiliki oleh manusia mutlak diperlukan dalam pencapaian tujuan hukum yaitu keseim-bangan dan kesepadanan yang bersimbolkan keadilan
4) Habil (anak Adam As yang patuh kepada hukum) tampak dalam bentuk pengorbanan harta dan jiwanya untuk mencapai keridhaan Allah Swt. Pengorbanan jiwa mencer-minkan tidak melakukan perlawanan kepada kakaknya. Sebab, bila ia melakukan perlawanan maka berlaku dalil hukum yang diungkapkan oleh Allah Saw:
اْلـقَـا تِـلُ وَاْلـمَـقْـتُـوْ لُ فِى الـنَّـا رِ
Orang yang membunuh dan dibunuh (berkelahi) keduanya berada dalam neraka. Hal itu, berarti nilai-nilai Deklarasi Malino bagi penduduk yang mendiami Propinsi Sulawesi Tengah akan terlaksana yang memulihkan kerukunan dan keamanan. Sebab, proses hukum bagi yang melakukan kejahatan akan menda-patkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
5) Dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan mencerminkan bentuk demokrasi yang dijiwai oleh masing-masing hati nurani yang tunduk kepada perintah Allah Swt. Selain itu, menunjukkan bahwa semua manusia dihadapan hukum sama kedu-dukannya. Karena itu, “orang tertentu” yang kebal hukum di negara republik Indonesia segera ditiadakan oleh negara dalam arti penerapan asas hukum yang biasa disebut opportunitas segera ditiadakan atau dibumi hanguskan karena bertentangan dengan hukum Allah Swt, yaitu hukum yang yang dibuat oleh Pencipta manusia
6) Dialog Nabiyullah Ibrahim dengan keluarganya (Ismail dan ST. Hajar) menggambarkan keberhasilan seorang kepala keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada keluarganya sehingga patuh terhadap perintah orangtuanya dan sekaligus tercermin kepatuhannya kepada Allah Swt.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Kesimpulan dari Dialog yang telah disebutkan, sepatutnya dibudayakan oleh penduduk yang mendiami negara republik Indonesia pada umumnya dan khususnya ummat Islam Indonesia termasuk yang mendiami Sulawesi Tengah, agar kita semua terhindar dari penyakit hati yang sangat berbahaya, sombong, tamak dan hasad. Rasulullah saw. bersabda: “Hati-hati lah kamu dari sifat sombong karena Iblis telah terdorong oleh kesom-bongannya sehingga tidak mau bersujud kepada Adam as, dan hati-hati lah kamu dari sifat tamak karena Adam telah terdorong oleh ketamakannya atas rayuan Iblis, sehingga ia memakan buah pohon terlarang, dan hati-hati lah kamu dari sifat hasad karena anak Adam terdorong oleh irihatinya atas kebiasaan syaithan sehingga membunuh saudara kandungnya.
Ketiga sifat (sombong, tamak, dan hasad) itu merupa-kan embrio (bibit) dari semua dosa dan pelanggaran yang telah terinjeksi ke dalam pikiran-pikiran dan perasaan insan muslim pada persaingan bebas tak terkendali dari nilai-nilai Ilahiyah. Medernisasi pasaran bebas nilai, menawarkan spekulasi nilai-nilai relegiusitas keagamaan dan kebudayaan yang bisa melun-turkan perekat keimanan ummat Islam, bila nafsu keserakahan tidak mampu dikendalikan oleh perilaku keimanan. Karena itu, Iklim dialog sangat diperlukan untuk memacu kreativitas, membangkitkan motivasi kerja dalam memasyarakatkan nilai-nilai hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh keimanan.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari peristiwa proses pendidikan yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. Sangat lah sulit rasanya kita mengembangkan ide yang ada di kepala kita, jika di dalam diri setiap muslim masih terdapat sejumlah penyakit hati yang tidak mampu diobati oleh dokter ahli apapun, kecuali diri kita masing-masing dan Allah swt. Yang Maha Tahu. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat hamba-hambaNya yang betul-betul mau bertaubat dengan taubat nashûhah.
Akhirnya, mari lah kita merenungkan kembali kepada peristiwa-peristiwa yang dilalui oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as, dan mengambil sebagai pelajaran untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita. Berdasarkan semua itu, dapat dipetik bahwa perjuangan untuk meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan kesadaran demokrasi yang dijiwai oleh kesadaran keimanan yang kita miliki mesti melalui pengorbanan atau berqurban.
Marilah kita sejenak menundukkan kepala dan menghadapkan hati kita kepada Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, semoga semua amal ibadah kita dapat mengangkat derajat kualitas kesadaran hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita sehingga mencapai status “taqwa”, yaitu bahagia di dunia dan bahagia di akhirat. amien.
Ya Allah, ya Tuhan kami ! kami memohon kepada Mu seperti yang dimohonkan oleh Nabiyullah Ibrahim dahulu ketika mengucapkan do’a.
Ya Allah Rabb al-‘Alamin ! jadikanlah negeri ini mampu melaksanakan “Deklarasi Malino” yang dapat mengakhiri pertikaian di antara hambaMu dan jauhkanlah kami dan keluarga kami dari golongan yang tidak mampu melaksanakan hukum dan demokrasi yang Engkau ridhai
Wahai Tuhan kami ! Kami panjatkan puja dan syukur kehadiratMu, karena Engkaulah memberikan ketabahan dan kesabaran, kemampuan lahir-bathin, kepada kami dalam menja-lankan tugas, membangun persatuan dan kesatuan dalam mengisi kehidupan reformasi yang di dambakan oleh penduduk yang mendimi negeri ini. Semoga hasil reformasi itu tetap dalam keridhaanMu Ya Allah.
Allahumma Ya Allah, jadikanlah hati kami bersih dari sifat-sifat irihati dan dendam di antara sesama kami dan ikhlas saling memaafkan sesama manusia dari kesalahan sebagai realisasi kualitas keimanan kami. Jadikanlah putra-putri bangsa kami sebagai penerus cita-cita para pejuang syuhada yang telah mendahului kami menghadap kehadiratMu, dan berikanlah kami kemampuan lahir-bathin untuk menjadi khalifahMu di bumi ini.
Ya Allah, Ya Tuhan Kami; tingkatkanlah keimanan kami sebagai penerus dalam melaksanakan pembangunan “Otonomi Daerah” dan jadikanlah ketakwaan kami sebagai landasan pengabdian melalui tugas-tugas pembangunan dalam mempersiapkan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Allahumma Ya Allah, Kiranya Engkau berkenan menerima do’a kami sebagaimana Engkau menerima do’a para Nabi dan RasulMu
اللَّهُمَّ اغـْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَا تِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمُ اْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ، وَقَاضِيَ الْحَجَا تِ. اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهـْلَكَ الْكـُفَّارِ وَالْمُشْرِكـِيـْنَ. رَبـَّنَا تـَقـَبـَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ اَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ. وَالْحَمْدُ لِلَّـهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ.
وَاَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّـهِ وَبَرَكَاتُهُ
KONSEP HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM PENERAPANNYA DI INDONESIA
Oleh: Prof. Dr. Zainuddin Ali, MA. *)
الـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
اَْلـحَـمْـدُ لِلَّـهِ الَّذِى جَـعَـلَ هَــذ َاْلـيَوْمِ اْلعِـيْـدِ لِلْمُسْـلِمِـيْن رَحْـمَـةٌ لِلْـعَـا لَـمِـيْـنَ . اَشْهَدُ اَنْ لا َ إِلَهَ إِلا َّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عـَلَى كـُلِّ شَيْءٍ قـَدِيْرٌ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهـَزَمَ الا َْحْزَابَ وَحْدَهُ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، . اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّابَعْدُهُ، فَيَا عـِبَادَ اللّـهِ اِتـَّقُوا اللّـهَ حَقَّ تـُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
اَمَّـا بَـعْـدُ. فيـاعـباد اللــه اوصيكــم وايــاي بـتـقـوى اللـه فـقـد فـاز الـمـتـقـون. قـال اللـه تـعـالى فى الـقـر ان الـكـريم . اعوذ بـالـلـه من الشيطـان الرجيم. بسم اللـه ا لرحمـن الـرحـيـم. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Al-Hamd li al-Lâh, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Penguasa alam semesta yang Maha Pengasih tak pilih kasih dan Maha Penyayang kepada seluruh makhlukNya. Hanya Allah yang memberi rahmat dan petun-juk kepada kita sekalian, sehingga di pagi hari yang penuh berkah ini, di bawah sinar Matahari yang ceria, seceria wajah hamba Allah yang beriman. Di tempat ini kita berkumpul bersama-sama seraya mengumandangkan ucapan takbir, tahlil dan tahmid, sebagai tanda ketaatan yang penuh tawâdhu dan khusyu kepadaNya. Demikian pula salawat dan taslim kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. dan para sahabat serta pengikut-pengikutnya yang setia hingga melewati sejumlah zaman. Salam kehormatan kepada Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as, semoga tetap mendapat tempat yang layak di sisi Allah swt.
Alhamdu lillah, bila kita membuka lembaran sejarah kehidupan manusia yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’ân al-Karim. Di dalamnya kita dapatkan sejumlah perintah Allah swt., dalam bentuk “Hukum dan Demokrasi yang dapat dijadikan pedoman dalam penegakan Hukum dan Demokrasi kepada penduduk yang mendiami negara republik Indonesia, di antaranya:
Perintah Pertama. Perintah Allah Swt. kepada anak Nabiy al-Lâh Adam as, yaitu Qabil dan Habil untuk melaksanakan qurban. Kedua anak Nabiy al-Lâh itu, masing-masing melak-sanakan qurban dengan cara yang berbeda. Sang adik (Habil) melaksa-nakan qurban dengan memilih hartanya yang berkualitas. Seperti kambing gemuk, sapi gemuk lagi sehat, dan semua yang dikurbankan adalah yang terbaik dari hartanya. Sang kakak (Qabil) melaksanakan qurban dengan harta yang kualitasnya rendah. Misalnya kambing yang kurus, sapi kurus lagi cacat nilai, dan semua yang diqurbankan adalah yang terjelek dari hartanya. Dari kedua anak bersaudara ini, masing-masing melaksanakan qurbannya pada suatu tempat di atas gunung yang berbeda. Selama beberapa hari kemudian, keduanya melihat masing-masing di mana ia meletakkan qurbannya. Sang adik melihat qurbannya dimakan habis oleh binatang pemangsa, burung-burung atau makhluk-makhluk pemangsa lainnya. Ini pertanda bahwa qurban si Habil diterima oleh Allah swt. Pada saat yang bersamaan Sang kakak (Qabil) pergi melihat qurbannya, yang sedianya habis dimakan oleh makhluk pemangsa, ternyata qurban tersebut tidak ada yang berkeinginan memakannya. Binatang-binatang pemangsa, burung-burung dan makhluk pemangsa lainnya semuanya enggan memakannya dalam arti qurbannya ditolak oleh Allah swt.
Jika kita memaknai sejarah perilaku manusia atas kedua peristiwa qurban tersebut, tampak 2 (dua) karakteristik manusia, yaitu: karakteristik manusia yang mengikuti keimanannya dalam menerapkan hukum Allah Swt pada dirinya di satu pihak dan Sang kakak (Qabil) di pihak lainnya tergambar karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsunya sehingga tidak mau melaksanakan hukum Allah yang ditetapkan baginya. Karak-teristik perilaku manusia dimaksud akan selalu tampak dalam kehidupan sosial manusia pada setiap zaman. Karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsu adalah awal munculnya kecemburuan sosial yang berakhir dengan pembunuhan di antara anak Nabiy al-Lâh Adam as, sehingga adik dibunuh oleh kakak karena irihati. Di saat itulah awal terjadinya pertumpahan darah di dunia. Dari sini pula pengorbanan itu berawal. Allah Swt mengabadikan karakteristik peristiwa perilaku manusia berdasarkan FirmanNya di dalam Al-Qur’an:
لَئِنْ بَصَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتـَقـْتـُلـَنِيْ مَآ أَنَا بِباَصِطٍ يَدِيَ لأَِ قـْتـُلَكَ اِنِّيْ اَخَافُ اللّـهَ رَبَّ الْعلَمِيْنَ.
Sungguh, jika kakak mengayunkan tangannya untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam..
Dari ayat ini tampak bahwa, Sang adik (Habil) mengor-bankan dirinya bersimbol darah, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada kakak (Qabil), demi mencapai keridhaan Allah swt. semata. Selain itu, tampak pula sang Kakak dikendalikan oleh hawa nafsunya sehingga membunuh adik kandungnya atau biasa disebut dalam istilah saat ini “main hakim sendiri”.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Peristiwa qurban yang lain disebutkan oleh Allah dalam Alquran, kita temukan peristiwa sejarah, proses kehidupan sosok pemimpin seperti Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dan keluarganya. Peristiwa tersebut, diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’ân al-Karîm sebagai asas, kaidah, dan pedoman dalam kepemimpinan yang dijadikan terapi demok-rasi kemanusiaan yang mengandung nilai-nilai Ilahiyah
Peristiwa dimaksud, Allah Swt menjelaskan di dalam Alquran sebagai peristiwa proses kepemimpinan Nabiy al-Lâh Ibrahim as., yang dapat dijadikan pedoman kepemim-pinan dalam perilaku kehidupan sosial politik, ekonomi, hukum dan sebagainya, maka kita temukan di antaranya sebagai berikut.
Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. (Sitti Hajar dan Ismail) diperintah oleh Allah swt. untuk menyembelih anaknya, yaitu Ismail. Perintah itu harus dilakukan dengan tangannya dan di depan matanya sendiri. Ismail adalah anak yang sekian lama dirindukan kehadirannya lewat do’a tulus kepada Allah swt. yang tak pernah putus. Lalu, dengan pikiran sederhana kita akan bertanya mengapa si anak dambaan yang setelah lahir dan hingga ia berusia sekitar 10 tahun, ia harus disembelih (diqurbankan) oleh Sang ayah yang sungguh sangat mencintainya?
Nabiy al-Lâh Ibrahim as. baru menerima berita uji keimanan dari Allah menegenai do’anya yang mustajab atas keberadaan anaknya, Ismail. Kemudian tiba-tiba pula, ia harus menerima perintah untuk menyerahkan titipan Allah itu dari genggaman tangannya dengan penuh keikhlasan. Sebagai orang yang taat, ia pun penuhi perintah Allah swt, setelah ia berdialog/musyawarah dengan anaknya, Ismail, calon untuk diqurbankan. Ada tiga pesan Ismail kepada ayahnya: (1) Wahai ayahku! pisau yang engkau pakai hendak lah ditajamkan supaya dapat mempercepat proses kematianku; (2) Tangan dan kakiku hendak lah diikat kuat-kuat sehingga pakaian ayah tidak kena percikan darahku; (3) Salam hormat untuk ibuku. Dialog itu diungkapkan oleh Allah di dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ.
Maka tatkala anak itu sudah sanggup membantunya, Ibrahim berkata, Hai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku diperintahkan oleh Allah untuk menyembelihmu. Maka bagaimana kah pendapatmu ? Ismail menjawab; wahai ayahku, lakukan lah apa yang diperintahkan oleh Allah kepadamu ! akan kamu dapati aku insya Allah termasuk orang-orang yang sabar.
Inilah dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan, kendati dalam kondisi psikologis yang paling sulit dan mengharukan bagaimana pun, apa yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. Dalam situasi kejiwaan yang demikian kritis dan tak terhindarkan, yaitu peristiwa Nabiy al-Lâh Ibrahim menyembelih anaknya (Ismail) mutlak terabadikan di dalam Alqur’an al-Karim.
Di saat detik terakhir, mata tajam pisau tergenggam menyentuh leher pasrah Ismail, datang lah kemaharibaan Ilâh Rabb yang dengan kemaha kuasaanNya, sejarah terhenti dalam bentuk yang lain. “Nabi Ibrahim as. lewat teruji, Ismail (anaknya) terbukti sabar”.
Petunjuk kehidupan sejarah kemanusiaan ini pertanda bahwa akan datang perintah/rahmat Allah swt. yang lain pada saat-saat yang kritis untuk menetralisir dan meringankan beban psikologis mereka, sekaligus mengangkat derajat serta mengharumkan nama Ibrahim dan Ismail as. bagi generasi dahulu, kini, dan yang akan datang. Firman Allah dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 107:
وَفـَد َيـْنـهُ بـِذ ِبْـحٍ عـَظـِيـْمٍ.
Dan kami tebus Ismail dengan seekor sembelihan yang besar.
Peristiwa penyembelihan tersebut, merupakan puncak proses ujian keimanan yang membentuk dan menjadikan Nabiy al-Lâh Ibrahim dan Ismail sebagai manusia yang memiliki iman yang berproses mencapai taqwa. Karena itu ia menjadi pemimpin masa depan karena adanya kualitas amaliah yang mengagumkan sebagaimana janji Allah dalam Alquran, Surah Maryam ayat 50:
وَوَهـَبْنَا لَهُمْ مِنْ رَحْمَتـِنَا وَجَعـَلـْنَالَهـُمْ لِسَانَ صِدْقٍ عَلِيًّا.
Dan Allah melimpahkan rahmat kepada Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya (anak dan isterinya). Allah menjadikan nama mereka harum menjulang tinggi.
Dari peristiwa pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dapat dipahami bahwa berqurban (penyembelihan hewan) yang didasari oleh keikhlasan yang tulus untuk mencapai keridhaan Allah merupakan proses keimanan untuk mencapai perilaku taqwa.
Peristiwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bila dianalisis secara keimanan maka dapat dikatakan bahwa hewan qurban bersimbolkan hawa nafsu sehingga merupakan penyem-belihan hawa nafsu. Karena itu, hawa nafsu yang tersembelih dan/atau terkendali berarti pada saat itu iman berproses melewati tahapan-tahapan ujian yang berakhir dengan terbentuknya perilaku manusia taqwa. Allah berfirman dalam Alquran:
اَحَسِبَ النَّاسُ اَنْ يُتْرَكُوْا اَنْ يَقُوْلُوْا امَنَّا وَهـُمْ لاَيـُفـْتَنُوْنَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan: “kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari dua kasus Peristiwa pengorbanan di atas, bila dilihat dari aspek hukum, sosial politik, ekonomi dan sosial budaya maka dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan penduduk yang mendiami negara republik Indonesia sebagai berikut.
1) Aturan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah keberla-kuannya kepada manusia (ciptaanNya), maka manusia tidak mempunyai pilihan kecuali melaksanakan perintah dimak-sud.
2) Hukum Allah yang diperuntukkan kepada manusia merupakan hukum yang cocok bagi kehidupan manusia sebagai hamba dari Allah Swt. Sebaliknya, bila manusia memilih hukum selain hukum yang dibuat oleh Allah Swt., berarti bagaikan ikan yang memilih hidup selain di dalam air, sehingga ia pasti akan tersiksa kalau ia belum mati;
3) Kesadaran hukum yang dimiliki oleh manusia mutlak diperlukan dalam pencapaian tujuan hukum yaitu keseim-bangan dan kesepadanan yang bersimbolkan keadilan
4) Habil (anak Adam As yang patuh kepada hukum) tampak dalam bentuk pengorbanan harta dan jiwanya untuk mencapai keridhaan Allah Swt. Pengorbanan jiwa mencer-minkan tidak melakukan perlawanan kepada kakaknya. Sebab, bila ia melakukan perlawanan maka berlaku dalil hukum yang diungkapkan oleh Allah Saw:
اْلـقَـا تِـلُ وَاْلـمَـقْـتُـوْ لُ فِى الـنَّـا رِ
Orang yang membunuh dan dibunuh (berkelahi) keduanya berada dalam neraka. Hal itu, berarti nilai-nilai Deklarasi Malino bagi penduduk yang mendiami Propinsi Sulawesi Tengah akan terlaksana yang memulihkan kerukunan dan keamanan. Sebab, proses hukum bagi yang melakukan kejahatan akan menda-patkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
5) Dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan mencerminkan bentuk demokrasi yang dijiwai oleh masing-masing hati nurani yang tunduk kepada perintah Allah Swt. Selain itu, menunjukkan bahwa semua manusia dihadapan hukum sama kedu-dukannya. Karena itu, “orang tertentu” yang kebal hukum di negara republik Indonesia segera ditiadakan oleh negara dalam arti penerapan asas hukum yang biasa disebut opportunitas segera ditiadakan atau dibumi hanguskan karena bertentangan dengan hukum Allah Swt, yaitu hukum yang yang dibuat oleh Pencipta manusia
6) Dialog Nabiyullah Ibrahim dengan keluarganya (Ismail dan ST. Hajar) menggambarkan keberhasilan seorang kepala keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada keluarganya sehingga patuh terhadap perintah orangtuanya dan sekaligus tercermin kepatuhannya kepada Allah Swt.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Kesimpulan dari Dialog yang telah disebutkan, sepatutnya dibudayakan oleh penduduk yang mendiami negara republik Indonesia pada umumnya dan khususnya ummat Islam Indonesia termasuk yang mendiami Sulawesi Tengah, agar kita semua terhindar dari penyakit hati yang sangat berbahaya, sombong, tamak dan hasad. Rasulullah saw. bersabda: “Hati-hati lah kamu dari sifat sombong karena Iblis telah terdorong oleh kesom-bongannya sehingga tidak mau bersujud kepada Adam as, dan hati-hati lah kamu dari sifat tamak karena Adam telah terdorong oleh ketamakannya atas rayuan Iblis, sehingga ia memakan buah pohon terlarang, dan hati-hati lah kamu dari sifat hasad karena anak Adam terdorong oleh irihatinya atas kebiasaan syaithan sehingga membunuh saudara kandungnya.
Ketiga sifat (sombong, tamak, dan hasad) itu merupa-kan embrio (bibit) dari semua dosa dan pelanggaran yang telah terinjeksi ke dalam pikiran-pikiran dan perasaan insan muslim pada persaingan bebas tak terkendali dari nilai-nilai Ilahiyah. Medernisasi pasaran bebas nilai, menawarkan spekulasi nilai-nilai relegiusitas keagamaan dan kebudayaan yang bisa melun-turkan perekat keimanan ummat Islam, bila nafsu keserakahan tidak mampu dikendalikan oleh perilaku keimanan. Karena itu, Iklim dialog sangat diperlukan untuk memacu kreativitas, membangkitkan motivasi kerja dalam memasyarakatkan nilai-nilai hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh keimanan.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari peristiwa proses pendidikan yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. Sangat lah sulit rasanya kita mengembangkan ide yang ada di kepala kita, jika di dalam diri setiap muslim masih terdapat sejumlah penyakit hati yang tidak mampu diobati oleh dokter ahli apapun, kecuali diri kita masing-masing dan Allah swt. Yang Maha Tahu. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat hamba-hambaNya yang betul-betul mau bertaubat dengan taubat nashûhah.
Akhirnya, mari lah kita merenungkan kembali kepada peristiwa-peristiwa yang dilalui oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as, dan mengambil sebagai pelajaran untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita. Berdasarkan semua itu, dapat dipetik bahwa perjuangan untuk meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan kesadaran demokrasi yang dijiwai oleh kesadaran keimanan yang kita miliki mesti melalui pengorbanan atau berqurban.
Marilah kita sejenak menundukkan kepala dan menghadapkan hati kita kepada Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, semoga semua amal ibadah kita dapat mengangkat derajat kualitas kesadaran hukum dan demok-rasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita sehingga mencapai status “taqwa”, yaitu bahagia di dunia dan bahagia di akhirat. amien.
Ya Allah, ya Tuhan kami ! kami memohon kepada Mu seperti yang dimohonkan oleh Nabiyullah Ibrahim dahulu ketika mengucapkan do’a.
Ya Allah Rabb al-‘Alamin ! jadikanlah negeri ini mampu melaksanakan “Deklarasi Malino” yang dapat mengakhiri pertikaian di antara hambaMu dan jauhkanlah kami dan keluarga kami dari golongan yang tidak mampu melaksana-kan hukum dan demokrasi yang Engkau ridhai
Wahai Tuhan kami ! Kami panjatkan puja dan syukur kehadiratMu, karena Engkaulah memberikan ketabahan dan kesabaran, kemampuan lahir-bathin, kepada kami dalam menja-lankan tugas, membangun persatuan dan kesatuan dalam mengisi kehidupan reformasi yang di dambakan oleh penduduk yang mendimi negeri ini. Semoga hasil reformasi itu tetap dalam keridhaanMu Ya Allah.
Allahumma Ya Allah, jadikanlah hati kami bersih dari sifat-sifat irihati dan dendam di antara sesama kami dan ikhlas saling memaafkan sesama manusia dari kesalahan sebagai realisasi kualitas keimanan kami. Jadikanlah putra-putri bangsa kami sebagai penerus cita-cita para pejuang syuhada yang telah mendahului kami menghadap kehadiratMu, dan berikanlah kami kemampuan lahir-bathin untuk menjadi khalifahMu di bumi ini.
Ya Allah, Ya Tuhan Kami; tingkatkanlah keimanan kami sebagai penerus dalam melaksanakan pembangunan “Otonomi Daerah” dan jadikanlah ketakwaan kami sebagai landasan pengabdian melalui tugas-tugas pembangunan dalam mempersiapkan masyarakat yang adil dalam kemak-muran dan makmur dalam keadilan.
Allahumma Ya Allah, Kiranya Engkau berkenan menerima do’a kami sebagaimana Engkau menerima do’a para Nabi dan RasulMu
اللَّهُمَّ اغـْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَا تِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمُ اْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ، وَقَاضِيَ الْحَجَا تِ. اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهـْلَكَ الْكـُفَّارِ وَالْمُشْرِكـِيـْنَ. رَبـَّنَا تـَقـَبـَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ اَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ. وَالْحَمْدُ لِلَّـهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ.
وَاَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّـهِ وَبَرَكَاتُهُ
الـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
اَْلـحَـمْـدُ لِلَّـهِ الَّذِى جَـعَـلَ هَــذ َاْلـيَوْمِ اْلعِـيْـدِ لِلْمُسْـلِمِـيْن رَحْـمَـةٌ لِلْـعَـا لَـمِـيْـنَ . اَشْهَدُ اَنْ لا َ إِلَهَ إِلا َّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عـَلَى كـُلِّ شَيْءٍ قـَدِيْرٌ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهـَزَمَ الا َْحْزَابَ وَحْدَهُ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، . اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّابَعْدُهُ، فَيَا عـِبَادَ اللّـهِ اِتـَّقُوا اللّـهَ حَقَّ تـُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
اَمَّـا بَـعْـدُ. فيـاعـباد اللــه اوصيكــم وايــاي بـتـقـوى اللـه فـقـد فـاز الـمـتـقـون. قـال اللـه تـعـالى فى الـقـر ان الـكـريم . اعوذ بـالـلـه من الشيطـان الرجيم. بسم اللـه ا لرحمـن الـرحـيـم. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Al-Hamd li al-Lâh, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Penguasa alam semesta yang Maha Pengasih tak pilih kasih dan Maha Penyayang kepada seluruh makhlukNya. Hanya Allah yang memberi rahmat dan petun-juk kepada kita sekalian, sehingga di pagi hari yang penuh berkah ini, di bawah sinar Matahari yang ceria, seceria wajah hamba Allah yang beriman. Di tempat ini kita berkumpul bersama-sama seraya mengumandangkan ucapan takbir, tahlil dan tahmid, sebagai tanda ketaatan yang penuh tawâdhu dan khusyu kepadaNya. Demikian pula salawat dan taslim kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. dan para sahabat serta pengikut-pengikutnya yang setia hingga melewati sejumlah zaman. Salam kehormatan kepada Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as, semoga tetap mendapat tempat yang layak di sisi Allah swt.
Alhamdu lillah, bila kita membuka lembaran sejarah kehidupan manusia yang digambarkan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’ân al-Karim. Di dalamnya kita dapatkan sejumlah perintah Allah swt., dalam bentuk “Hukum dan Demokrasi yang dapat dijadikan pedoman dalam penegakan Hukum dan Demokrasi kepada penduduk yang mendiami negara republik Indonesia, di antaranya:
Perintah Pertama. Perintah Allah Swt. kepada anak Nabiy al-Lâh Adam as, yaitu Qabil dan Habil untuk melaksanakan qurban. Kedua anak Nabiy al-Lâh itu, masing-masing melak-sanakan qurban dengan cara yang berbeda. Sang adik (Habil) melaksa-nakan qurban dengan memilih hartanya yang berkualitas. Seperti kambing gemuk, sapi gemuk lagi sehat, dan semua yang dikurbankan adalah yang terbaik dari hartanya. Sang kakak (Qabil) melaksanakan qurban dengan harta yang kualitasnya rendah. Misalnya kambing yang kurus, sapi kurus lagi cacat nilai, dan semua yang diqurbankan adalah yang terjelek dari hartanya. Dari kedua anak bersaudara ini, masing-masing melaksanakan qurbannya pada suatu tempat di atas gunung yang berbeda. Selama beberapa hari kemudian, keduanya melihat masing-masing di mana ia meletakkan qurbannya. Sang adik melihat qurbannya dimakan habis oleh binatang pemangsa, burung-burung atau makhluk-makhluk pemangsa lainnya. Ini pertanda bahwa qurban si Habil diterima oleh Allah swt. Pada saat yang bersamaan Sang kakak (Qabil) pergi melihat qurbannya, yang sedianya habis dimakan oleh makhluk pemangsa, ternyata qurban tersebut tidak ada yang berkeinginan memakannya. Binatang-binatang pemangsa, burung-burung dan makhluk pemangsa lainnya semuanya enggan memakannya dalam arti qurbannya ditolak oleh Allah swt.
Jika kita memaknai sejarah perilaku manusia atas kedua peristiwa qurban tersebut, tampak 2 (dua) karakteristik manusia, yaitu: karakteristik manusia yang mengikuti keimanannya dalam menerapkan hukum Allah Swt pada dirinya di satu pihak dan Sang kakak (Qabil) di pihak lainnya tergambar karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsunya sehingga tidak mau melaksanakan hukum Allah yang ditetapkan baginya. Karak-teristik perilaku manusia dimaksud akan selalu tampak dalam kehidupan sosial manusia pada setiap zaman. Karakteristik manusia yang mengikuti hawa nafsu adalah awal munculnya kecemburuan sosial yang berakhir dengan pembunuhan di antara anak Nabiy al-Lâh Adam as, sehingga adik dibunuh oleh kakak karena irihati. Di saat itulah awal terjadinya pertumpahan darah di dunia. Dari sini pula pengorbanan itu berawal. Allah Swt mengabadikan karakteristik peristiwa perilaku manusia berdasarkan FirmanNya di dalam Al-Qur’an:
لَئِنْ بَصَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتـَقـْتـُلـَنِيْ مَآ أَنَا بِباَصِطٍ يَدِيَ لأَِ قـْتـُلَكَ اِنِّيْ اَخَافُ اللّـهَ رَبَّ الْعلَمِيْنَ.
Sungguh, jika kakak mengayunkan tangannya untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam..
Dari ayat ini tampak bahwa, Sang adik (Habil) mengor-bankan dirinya bersimbol darah, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada kakak (Qabil), demi mencapai keridhaan Allah swt. semata. Selain itu, tampak pula sang Kakak dikendalikan oleh hawa nafsunya sehingga membunuh adik kandungnya atau biasa disebut dalam istilah saat ini “main hakim sendiri”.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Peristiwa qurban yang lain disebutkan oleh Allah dalam Alquran, kita temukan peristiwa sejarah, proses kehidupan sosok pemimpin seperti Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dan keluarganya. Peristiwa tersebut, diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’ân al-Karîm sebagai asas, kaidah, dan pedoman dalam kepemimpinan yang dijadikan terapi demok-rasi kemanusiaan yang mengandung nilai-nilai Ilahiyah
Peristiwa dimaksud, Allah Swt menjelaskan di dalam Alquran sebagai peristiwa proses kepemimpinan Nabiy al-Lâh Ibrahim as., yang dapat dijadikan pedoman kepemim-pinan dalam perilaku kehidupan sosial politik, ekonomi, hukum dan sebagainya, maka kita temukan di antaranya sebagai berikut.
Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. (Sitti Hajar dan Ismail) diperintah oleh Allah swt. untuk menyembelih anaknya, yaitu Ismail. Perintah itu harus dilakukan dengan tangannya dan di depan matanya sendiri. Ismail adalah anak yang sekian lama dirindukan kehadirannya lewat do’a tulus kepada Allah swt. yang tak pernah putus. Lalu, dengan pikiran sederhana kita akan bertanya mengapa si anak dambaan yang setelah lahir dan hingga ia berusia sekitar 10 tahun, ia harus disembelih (diqurbankan) oleh Sang ayah yang sungguh sangat mencintainya?
Nabiy al-Lâh Ibrahim as. baru menerima berita uji keimanan dari Allah menegenai do’anya yang mustajab atas keberadaan anaknya, Ismail. Kemudian tiba-tiba pula, ia harus menerima perintah untuk menyerahkan titipan Allah itu dari genggaman tangannya dengan penuh keikhlasan. Sebagai orang yang taat, ia pun penuhi perintah Allah swt, setelah ia berdialog/musyawarah dengan anaknya, Ismail, calon untuk diqurbankan. Ada tiga pesan Ismail kepada ayahnya: (1) Wahai ayahku! pisau yang engkau pakai hendak lah ditajamkan supaya dapat mempercepat proses kematianku; (2) Tangan dan kakiku hendak lah diikat kuat-kuat sehingga pakaian ayah tidak kena percikan darahku; (3) Salam hormat untuk ibuku. Dialog itu diungkapkan oleh Allah di dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يـبُنَيَّ اِنِّيْ اَرَى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَادََا تَرَى قَالَ ياَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُ نِيْ اِنْشَآءَ اللّـهُ مِنَ الصّبِرِيْنَ.
Maka tatkala anak itu sudah sanggup membantunya, Ibrahim berkata, Hai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku diperintahkan oleh Allah untuk menyembelihmu. Maka bagaimana kah pendapatmu ? Ismail menjawab; wahai ayahku, lakukan lah apa yang diperintahkan oleh Allah kepadamu ! akan kamu dapati aku insya Allah termasuk orang-orang yang sabar.
Inilah dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan, kendati dalam kondisi psikologis yang paling sulit dan mengharukan bagaimana pun, apa yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya as. Dalam situasi kejiwaan yang demikian kritis dan tak terhindarkan, yaitu peristiwa Nabiy al-Lâh Ibrahim menyembelih anaknya (Ismail) mutlak terabadikan di dalam Alqur’an al-Karim.
Di saat detik terakhir, mata tajam pisau tergenggam menyentuh leher pasrah Ismail, datang lah kemaharibaan Ilâh Rabb yang dengan kemaha kuasaanNya, sejarah terhenti dalam bentuk yang lain. “Nabi Ibrahim as. lewat teruji, Ismail (anaknya) terbukti sabar”.
Petunjuk kehidupan sejarah kemanusiaan ini pertanda bahwa akan datang perintah/rahmat Allah swt. yang lain pada saat-saat yang kritis untuk menetralisir dan meringankan beban psikologis mereka, sekaligus mengangkat derajat serta mengharumkan nama Ibrahim dan Ismail as. bagi generasi dahulu, kini, dan yang akan datang. Firman Allah dalam Alquran, Surah Al-Shafât ayat 107:
وَفـَد َيـْنـهُ بـِذ ِبْـحٍ عـَظـِيـْمٍ.
Dan kami tebus Ismail dengan seekor sembelihan yang besar.
Peristiwa penyembelihan tersebut, merupakan puncak proses ujian keimanan yang membentuk dan menjadikan Nabiy al-Lâh Ibrahim dan Ismail sebagai manusia yang memiliki iman yang berproses mencapai taqwa. Karena itu ia menjadi pemimpin masa depan karena adanya kualitas amaliah yang mengagumkan sebagaimana janji Allah dalam Alquran, Surah Maryam ayat 50:
وَوَهـَبْنَا لَهُمْ مِنْ رَحْمَتـِنَا وَجَعـَلـْنَالَهـُمْ لِسَانَ صِدْقٍ عَلِيًّا.
Dan Allah melimpahkan rahmat kepada Nabiy al-Lâh Ibrahim dan keluarganya (anak dan isterinya). Allah menjadikan nama mereka harum menjulang tinggi.
Dari peristiwa pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. dapat dipahami bahwa berqurban (penyembelihan hewan) yang didasari oleh keikhlasan yang tulus untuk mencapai keridhaan Allah merupakan proses keimanan untuk mencapai perilaku taqwa.
Peristiwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bila dianalisis secara keimanan maka dapat dikatakan bahwa hewan qurban bersimbolkan hawa nafsu sehingga merupakan penyem-belihan hawa nafsu. Karena itu, hawa nafsu yang tersembelih dan/atau terkendali berarti pada saat itu iman berproses melewati tahapan-tahapan ujian yang berakhir dengan terbentuknya perilaku manusia taqwa. Allah berfirman dalam Alquran:
اَحَسِبَ النَّاسُ اَنْ يُتْرَكُوْا اَنْ يَقُوْلُوْا امَنَّا وَهـُمْ لاَيـُفـْتَنُوْنَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan: “kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari dua kasus Peristiwa pengorbanan di atas, bila dilihat dari aspek hukum, sosial politik, ekonomi dan sosial budaya maka dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan penduduk yang mendiami negara republik Indonesia sebagai berikut.
1) Aturan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah keberla-kuannya kepada manusia (ciptaanNya), maka manusia tidak mempunyai pilihan kecuali melaksanakan perintah dimak-sud.
2) Hukum Allah yang diperuntukkan kepada manusia merupakan hukum yang cocok bagi kehidupan manusia sebagai hamba dari Allah Swt. Sebaliknya, bila manusia memilih hukum selain hukum yang dibuat oleh Allah Swt., berarti bagaikan ikan yang memilih hidup selain di dalam air, sehingga ia pasti akan tersiksa kalau ia belum mati;
3) Kesadaran hukum yang dimiliki oleh manusia mutlak diperlukan dalam pencapaian tujuan hukum yaitu keseim-bangan dan kesepadanan yang bersimbolkan keadilan
4) Habil (anak Adam As yang patuh kepada hukum) tampak dalam bentuk pengorbanan harta dan jiwanya untuk mencapai keridhaan Allah Swt. Pengorbanan jiwa mencer-minkan tidak melakukan perlawanan kepada kakaknya. Sebab, bila ia melakukan perlawanan maka berlaku dalil hukum yang diungkapkan oleh Allah Saw:
اْلـقَـا تِـلُ وَاْلـمَـقْـتُـوْ لُ فِى الـنَّـا رِ
Orang yang membunuh dan dibunuh (berkelahi) keduanya berada dalam neraka. Hal itu, berarti nilai-nilai Deklarasi Malino bagi penduduk yang mendiami Propinsi Sulawesi Tengah akan terlaksana yang memulihkan kerukunan dan keamanan. Sebab, proses hukum bagi yang melakukan kejahatan akan menda-patkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
5) Dialog antara ayah dengan anaknya, antara generasi tua dengan generasi muda, antara pemimpin dengan yang dipimpin, antara pemerintah dengan yang diperintah, dalam nuansa demokrasi yang transparan mencerminkan bentuk demokrasi yang dijiwai oleh masing-masing hati nurani yang tunduk kepada perintah Allah Swt. Selain itu, menunjukkan bahwa semua manusia dihadapan hukum sama kedu-dukannya. Karena itu, “orang tertentu” yang kebal hukum di negara republik Indonesia segera ditiadakan oleh negara dalam arti penerapan asas hukum yang biasa disebut opportunitas segera ditiadakan atau dibumi hanguskan karena bertentangan dengan hukum Allah Swt, yaitu hukum yang yang dibuat oleh Pencipta manusia
6) Dialog Nabiyullah Ibrahim dengan keluarganya (Ismail dan ST. Hajar) menggambarkan keberhasilan seorang kepala keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada keluarganya sehingga patuh terhadap perintah orangtuanya dan sekaligus tercermin kepatuhannya kepada Allah Swt.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Kesimpulan dari Dialog yang telah disebutkan, sepatutnya dibudayakan oleh penduduk yang mendiami negara republik Indonesia pada umumnya dan khususnya ummat Islam Indonesia termasuk yang mendiami Sulawesi Tengah, agar kita semua terhindar dari penyakit hati yang sangat berbahaya, sombong, tamak dan hasad. Rasulullah saw. bersabda: “Hati-hati lah kamu dari sifat sombong karena Iblis telah terdorong oleh kesom-bongannya sehingga tidak mau bersujud kepada Adam as, dan hati-hati lah kamu dari sifat tamak karena Adam telah terdorong oleh ketamakannya atas rayuan Iblis, sehingga ia memakan buah pohon terlarang, dan hati-hati lah kamu dari sifat hasad karena anak Adam terdorong oleh irihatinya atas kebiasaan syaithan sehingga membunuh saudara kandungnya.
Ketiga sifat (sombong, tamak, dan hasad) itu merupa-kan embrio (bibit) dari semua dosa dan pelanggaran yang telah terinjeksi ke dalam pikiran-pikiran dan perasaan insan muslim pada persaingan bebas tak terkendali dari nilai-nilai Ilahiyah. Medernisasi pasaran bebas nilai, menawarkan spekulasi nilai-nilai relegiusitas keagamaan dan kebudayaan yang bisa melun-turkan perekat keimanan ummat Islam, bila nafsu keserakahan tidak mampu dikendalikan oleh perilaku keimanan. Karena itu, Iklim dialog sangat diperlukan untuk memacu kreativitas, membangkitkan motivasi kerja dalam memasyarakatkan nilai-nilai hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh keimanan.
اللَّهُ ا َكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْـبَــرُ اللَّهُ اَكْــبَــرْ وَ َلِلّـهِ اْلحَـمْـدُ
Dari peristiwa proses pendidikan yang dialami oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as. Sangat lah sulit rasanya kita mengembangkan ide yang ada di kepala kita, jika di dalam diri setiap muslim masih terdapat sejumlah penyakit hati yang tidak mampu diobati oleh dokter ahli apapun, kecuali diri kita masing-masing dan Allah swt. Yang Maha Tahu. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat hamba-hambaNya yang betul-betul mau bertaubat dengan taubat nashûhah.
Akhirnya, mari lah kita merenungkan kembali kepada peristiwa-peristiwa yang dilalui oleh Nabiy al-Lâh Ibrahim as, dan mengambil sebagai pelajaran untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita. Berdasarkan semua itu, dapat dipetik bahwa perjuangan untuk meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan kesadaran demokrasi yang dijiwai oleh kesadaran keimanan yang kita miliki mesti melalui pengorbanan atau berqurban.
Marilah kita sejenak menundukkan kepala dan menghadapkan hati kita kepada Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, semoga semua amal ibadah kita dapat mengangkat derajat kualitas kesadaran hukum dan demok-rasi yang dijiwai oleh nilai-nilai keimanan kita sehingga mencapai status “taqwa”, yaitu bahagia di dunia dan bahagia di akhirat. amien.
Ya Allah, ya Tuhan kami ! kami memohon kepada Mu seperti yang dimohonkan oleh Nabiyullah Ibrahim dahulu ketika mengucapkan do’a.
Ya Allah Rabb al-‘Alamin ! jadikanlah negeri ini mampu melaksanakan “Deklarasi Malino” yang dapat mengakhiri pertikaian di antara hambaMu dan jauhkanlah kami dan keluarga kami dari golongan yang tidak mampu melaksana-kan hukum dan demokrasi yang Engkau ridhai
Wahai Tuhan kami ! Kami panjatkan puja dan syukur kehadiratMu, karena Engkaulah memberikan ketabahan dan kesabaran, kemampuan lahir-bathin, kepada kami dalam menja-lankan tugas, membangun persatuan dan kesatuan dalam mengisi kehidupan reformasi yang di dambakan oleh penduduk yang mendimi negeri ini. Semoga hasil reformasi itu tetap dalam keridhaanMu Ya Allah.
Allahumma Ya Allah, jadikanlah hati kami bersih dari sifat-sifat irihati dan dendam di antara sesama kami dan ikhlas saling memaafkan sesama manusia dari kesalahan sebagai realisasi kualitas keimanan kami. Jadikanlah putra-putri bangsa kami sebagai penerus cita-cita para pejuang syuhada yang telah mendahului kami menghadap kehadiratMu, dan berikanlah kami kemampuan lahir-bathin untuk menjadi khalifahMu di bumi ini.
Ya Allah, Ya Tuhan Kami; tingkatkanlah keimanan kami sebagai penerus dalam melaksanakan pembangunan “Otonomi Daerah” dan jadikanlah ketakwaan kami sebagai landasan pengabdian melalui tugas-tugas pembangunan dalam mempersiapkan masyarakat yang adil dalam kemak-muran dan makmur dalam keadilan.
Allahumma Ya Allah, Kiranya Engkau berkenan menerima do’a kami sebagaimana Engkau menerima do’a para Nabi dan RasulMu
اللَّهُمَّ اغـْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَا تِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمُ اْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ، وَقَاضِيَ الْحَجَا تِ. اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهـْلَكَ الْكـُفَّارِ وَالْمُشْرِكـِيـْنَ. رَبـَّنَا تـَقـَبـَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ اَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ. وَالْحَمْدُ لِلَّـهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ.
وَاَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّـهِ وَبَرَكَاتُهُ
MENUNTUT ILMU MERUPAKAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Prof Dr H Zainuddin Ali, MA
الـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه
اَلْحَمْدُِللهِ الّذِى عـَلـّمَ بِاْلقـَلَمِ عـَلـّمَ اْلإ نْسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ.اَشْهدُاَنْ لاِالَهَ اِّلاللهُ اْلوَا حدُا لـقَهّا رْ،وَاَشْهـَدُا َنَّ مُحَمَّدًاعـَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ اَجْمَعـِيْنَ.
أَمَّابَعْدُهُ ، فـَيَا عـِبَا دَ اللّـهِ اِتـَّقـُوا اللّـهَ حَقَّ تـُقـَاتـِهِ وَلاَتَمُوْتـُنَّ إِلاَّ وَاَنـْتـُمْ مُـسْلِمُوْنَ . قـال اللـه تَـعَـالَى فِى اْلـقُـرْ انِ اْلـكَـرِيْم. اَعُـوْذُ بِِـا اللَّهِ مِنَ الشَّيْطَـانِ الرجيم. بِــسْـمِ اللَّهِ الـرَّحْمـَنِ الـرَّحـِيـمِ . . . يـَرْفَـعِ اللَّهُ الـَّذ ِيـنَ ا َمـَنـُوا مـِنـْكـُمْ وَالـَّذ ِيـنَ أُوتـُوا الـْعـِلـْمَ دَرَجَاتٍ... وََقا ل اَيـضًـا نَـبِىُ اللَّهُ مُحَمَّد صَلِّىاللَّه عَـلَـيْهِ وَسَلِّمْ اُطـْلـُبُ اْلـعِـلـْمُ وَلـَوْ بـِا لســِّيـْنِ. صَدَ قَ اللَّه ا ْلعَـظِـيْم وَ صَدَ ق َقَوْلَهُ مُحَمَّد رَسُولُ اللَّه صَلِّىاللَّه عَـلَـيْهِ وَسَلِّمْ
JAMA’H JUM’AT RAHIMAِِِِKUMULLAH
Pertama-tama, marilah kita bersama-sama memanjat-kan puja dan syukur kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayahNya kepada kita sekalian sehingga kita datang menunaikan kewajiban kita yang juga merupakan kebutuhan primer dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia, yaitu shalat Jum’at. Demikian juga mari kita mengirimkan salam dan taslim kepada junjungan kita Nabiullah Muhammad SAW. sebagai Nabi yang terakhir diutus oleh Allah Swt untuk memberi petunjuk kepada ummat manusia.
JAMA’H JUM’AT YANG BERBAHAGIA
Judul khotbah kita hari ini adalah "Menuntut Ilmu pengetahuan Merupakan Kewajiban Asasi bagi setiap Manusia”. Alqur'an sebagai sumber pertama dan utama ajaran agama Islam mengandung perintah untuk menuntut ilmu pengetahuan bagi setiap manusia. Hal itu menunjukkan bahwa menuntut ilmu pengetahuan merupakan kewajiban asasi bagi setiap manusia. Karena itu ayat Alqur'an yang pertama diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabiullah Muhammad saw. adalah yang berkaitan menuntut ilmu pengetahuan. Allah berfirman di dalam Alqur’an Surah Al-A’laq: 1-5 sebagai berikut.
اقـْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ - خَلَقَ الإِْنْسَانَ مِنْ عـَلَق ٍ - اقْـرَأْ وَرَبُّكَ الاْ َكْرَم - الَّذِي عَلَّمَ بِالْـقـَلَم ِ- عـَلَّمَ الإِْنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
ِArtinya:
Bacalah dengan nama Tuhan yang menciptakan. Menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah ! dan Tuhanmulah yang termulia. Yang mengajar dengan pena. Mengajar manusia apa yang ia tidak tahu.
Kata membaca, mengajar, dan pena pada ayat tersebut, dapat diketahui secara jelas antara hubungan kata-kata itu, yaitu erat sekali dengan ilmu pengetahuan. Selain itu, terkandung pula rahasia penciptaan manusia, siapa yang menciptakannya dan dari apa ia diciptakan. Ilmu yang mendalam sekali. llmu tentang asal usul manusia dan dasar-dasar dari segala dasar.
Selanjutnya, ayat itu datang bukan dalam bentuk pernyataan, tetapi dalam bentuk perintah, tegasnya perintah bagi setiap manusia untuk mencari atau menuntut ilmu pengetahuan Perintah yang dimaksud oleh ayat Alqur'an di atas, diperjelas lagi oleh hadis Nabi Muhammad Saw. bahwa Ilmu pengetahuan itu dicari bukan hanya di masa kecil dan muda saja, melainkan sampai dengan di masa tua. Muhammad Rasulullah SAW bersabda:
اُطـْلـُبُ اْلـعـِلـْمُ مـِنَ اْلـَمهـْدِ ا ِلـَى الّلـْهـدِ
Artinya:
Tuntutlah ilmu pengetahuan: mulai dari masa diayun sampai ke masa akan masuk liang lahat.
Hadis tersebut mengandung konsep yang saat ini dianggap modern, yaitu pendidikan seumur hidup; pendi-dikan tidak harus berhenti di bangku sekolah tetapi dilanjut-kan walaupun sudah selesai dari studi formal. Jenjang pendidikan formal dalam menuntut Ilmu pengetahuan saat ini adalah S1, S2 dan S3 dan bukan hanya di tempat yang dekat melainkan kalau perlu orang mengembara ke tempat yang jauh. Hal itu sesuai hadis Rasulullah Saw.
اُطـْلـُبُ اْلـعِـلـْمُ وَلـَوْ بـِا لســِّيـْنِ
Artinya:
Tuntutlah ilmu pengetahuan walaupun tempat menuntut ilmu pengetahuan itu sejauh negeri Cina.
Di zaman Nabi Muhammad SAW pada permulaan abad ke VII Masehi negeri yang terjauh di kenal di Arabia adalah Cina tempat asal barang-barang mewah seperti kain sutera dan porselin yang diperdagangkan secara interna-sional antara Timur dengan Barat. Negeri Cina dikenal dengan kemajuan industrinya dan bukan sebagai negeri yang maju keagamaannya. Karena itu, ilmu yang dimaksud dalam hadis di atas bukanlah ilmu keagamaan tetapi ilmu keduniaan yang di dalamnya banyak menggunakan penalaran (akal pikiran).
JAMA’H JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Berdasarkan Firman Allah Swt dan Hadis Rasulullah di atas, maka dapat dipahami bahwa eksistensi manusia Indonesia yang dipersiapkan saat ini untuk menghadapi tantangan zaman yang silih berganti adalah manusia yang mempunyai ilmu pengetahuan dan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan ajaran agama. Nilai-nilai budaya yang baru hanya dapat dimiliki oleh bangsa Indonesia bila semua warga masyarakat termasuk penduduk yang mendiami wilayah Kabupaten Toli-Toli mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, pendidikan dalam ajaran agama Islam merupakan modal dasar untuk mempertahankan eksistensi kehidupan manusia sesuai pertumbuhan dan perkembangan zaman yang silih berganti berdasarkan pola fikir manusia. Hal itu berdasarkan Firman Allah dalam Alqur’an surah Al-Isra: 36 yang berbunyi sebagai berikut.
وَلا َتـَقـْفُ مَا لـَيْسَ لَـكَ بِـهِ عـِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالـْبَصـَرَ وَالـْفـُؤَادَ كـُلُّ أ ُولَـئِكَ كَانَ عـَنْهُ مَسْئُولا ً
Artinya:
Janganlah kamu berhenti menuntut Ilmu pengetahuan apa saja yang kamu belum memiliki. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan penciuman akan dimintai oleh Allah pertanggungan jawab mengenai peng-gunaannya…
HADIRIN JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Perintah Allah tersebut merupakan dorongan bagi setiap warga negara yang beragama Islam agar berusaha menuntut Ilmu pengaetahuan. Sebab, hanya ilmu pengetahuan yang didasari oleh keimanan sehingga seseorang dapat mencapai atau memperoleh derajat yang tinggi. Hal itu, sesuai petunjuk Alqur’an yang menjelaskan sebagai berikut.
. . . يـَرْفَـعِ اللَّهُ الـَّذ ِيـنَ ا َمـَنـُوا مـِنـْكـُمْ وَالـَّذ ِيـنَ أُوتـُوا الـْعـِلـْمَ د َرَجَاتٍ ...
Artinya:
Allah mengangkat derajat orang-orang beriman yang berilmu pengetahuan beberapa derajat ….
Ayat tersebut menunjukkan kepada kita bahwa manusia beriman dan berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya dari manusia beriman yang tidak berilmu pengetahuan. Manusia beriman dan berilmu pengetahuan lebih banyak manfaatnya terhadap sesamanya bila diban-dingkan dengan manusia beriman yang tidak mempunyai Ilmu pengetahuan Karena itu, perlu kita mengetahui dan memahami bahwa menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban asasi, kewajiban mendasar bagi setiap manusia. Sebab, bila Pencipta manusia memberi perintah kepada ciptaannya berarti ciptaannya wajib mengikuti perintah dimaksud.
Selain itu, perlu diketahui dan dipahami bahwa implementasi hadis Nabiyullah mengenai tempat menuntut Ilmu pengetahuan di negeri Cina atau negeri yang jauh (meninggalkan orangtua, kerabat dan sebagainya) menun-jukkan bahwa yang demikian tidak ada tempat menuntut ilmu di negeri kita atau di wilayah Kabupaten Toli-Toli. Misalnya: disiplin ilmu atau program studi yang kita ingin pelajari adalah ilmu Kedokteran sehingga kita harus berang-kat ke Univ. Hasanuddin di Makassar atau ke Univ. Indonesia di Jakarta. Namun, bila disiplin Ilmu pengetahuan yang kita ingin kaji atau mendalaminya sebagai contoh dapat disebut misalnya: Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu ekonomi, Perikanan, Pertanian, Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan maka tidak ada salahnya bila kita memilih tempat pendidikan itu di Universitas Madako di Toli-Toli. Sebab, Kurikulum pendidikan yang dipakai di Universitas Madako sama dengan di tempat lainnya. Adapun persoalan kepintaran bagi seorang mahasiswa atau sarjana biasanya amat ditentukan oleh yang bersangkutan termasuk cara-cara belajaranya. Namun yang paling penting adalah ilmu yang kita miliki adalah mendapat ridha dari Pemilik Ilmu, yaitu Allah SWT yang juga merupakan pencipta manusia.
HADIRIN JAMAAH JUM’AT YANG BERBAHAGIAN
Demikianlah Hutbah Jum’at yang sempat saya sampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita sekalian dan marilah kita berdo’a kepada Pemilik Ilmu agar supaya selalu melapangkan dada dan fikiran kita untuk menuntut ilmu pengetahuan yang diridhai-Nya. Amien Ya Rabbal ‘Alamin.
بَا رَكَ اللّـهُ لِي وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْم وَنَـفَعْنِى وَاِيَّا كُمْ بِمَا فِـيْهِ مِنْ اآيَـاتِهِ وَالذِّ كْرِاْلحَا كِيْم اَقُوْلُ قَوْ لِي هَـذَا وَاسْـتَـغْـفِـرُالله لِى وَلَكُـْم فَـسْـتَـغْـفِـُرهُْ اِنَـهُ هُـوَا لغَـفُـْورٌ الـرَّحِـيْـم .
MEMBANGUN MASYARAKAT RELIGIUS
DI WILAYAH KABUPATEN TOLI-TOLI
DI ZAMAN REFORMASI
اَلْحَمْدُِللهِ الّذِى عَلّمَ بِاْلقَلَمِ عَلّمَ اْلإ نْسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ .اَشْهدُاَنْ لاِالَهَ اِّلاللهُ اْلوَا حدُالقَهّارْ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، . اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّابَعْدُهُ، فَيَا عِبَادَ اللّـهِ اِتَّقُوا اللّـهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْن امّا بعد فيا معا شرا لمسلمين الخاضرون ، اتّقوالله حق تقاته اواتّقالله مستطعتم، فقال تعال فى القرا ن العظيم: ولوانّ اهل القرى امنوا واتّقوا لفتحنا عليهم بركت من السمآء والأ رض ولكن كذّبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون
HADIRIN JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Pada hari Jum’at ini, mari kita bersama-sama mendekatkan diri, menyatukan nurani kita dengan zat yang melindungi dan senantiasa membimbing hidup kita, yakni Allah swt. Selaku hamba Allah, upaya mendekatkan diri kepada Allah merupakan ikhtiar yang konsisten dengan ketakwaan yang selama ini kita bangun, juga merupakan wujud dari tasyakkur kita ke hadapan-Nya. Betapa banyak rahmat, nikmat, dan pertolongan, yang Allah berikan kepada kita setiap saat, baik disadari maupun tidak. Jika dikalkulasi, pasti kita tidak bisa menghitungnya. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi kita selain harus mensyukuri realitas hidup ini dengan ketulusan dan kesadaran, bahwa semua ini telah menjadi kehendak-Nya (irâdatullah). Akan tetapi, harus diingat bahwa kenyataan yang ada sekarang ini, baik kenya-taan kehidupan sosial, politik, budaya, ekonomi, hukum maupun lainnya bukanlah kenyataan yang ideal, bukan kehendak akhir Allah swt. Sungguh masih teramat banyak kelemahan, kekurangan, dan kesalahan-kesalahan yang kita lakukan di dalam menata dan menjalani tata aturan Allah swt. (syari’at) di dunia ini.
Tidak bisa diingkari bahwa kedzaliman, kemaksiatan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan, kerakusan, kesera-kahan, kecongkakan serta kemungkaran yang masih merajalela di tengah-tengah kehidupan kita. Aktor dari semua kejahatan itu mungkin saja adalah diri kita sendiri, dan mungkin juga orang lain. Sadar atau tidak, kita pun acapkali terlibat dan melakukan hal-hal tersebut. Mari kita renungkan protes malaikat, tatkala Allah swt. hendak menjadikan Adam AS sebagai khalifah Allah di muka bumi ini.
Malaikat berkata, “Mengapa Engkau ya Allah, hendak menjadikan khalifah di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah: 30 sbb.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعـِلٌ فِي الأَْرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Ingatlah ketika Tiuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui.” [QS. Al-Baqarah: 30]
Berdasarkan Firmah Allah tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku khatib Jum’at meng-ingatkan diri sendiri dan mengajak kepada hadirin untuk melakukan refleksi, mawas diri, dan secara bersama-sama melakukan reformasi (perbaikan-perbaikan) dan trans-formasi (perubahan-perubahan) sosial ke arah yang lebih baik. Dalam bahasa agamanya, “menggalakkan amar ma’ruf dan nahî munkar”. Pada dimensi ini lah kiranya kita selalu dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas ketakwaan kita, yakni takwa dalam arti yang sebenar-benarnya.
JAMAAH JUM’T RAHIMAKUMULLAH
Takwa yang sebenarnya, bukan hanya memihak pada kepentingan pribadi, seperti menjalani spiritual keagamaan secara khusyu’ dan istiqâmah, melainkan juga memfung-sikan diri kita sebagai pelaku perubahan sosial tadi. Kita harus ingat ayat dalam S. Al-Nahl: 90 yang berbunyi:
اِنَّ اللَّـهَ يَأْمُـرُبِاْلعَـدْلِ وَاْلإِحْـسَانِ وَإيْـتَاءِ ذِىاْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَـنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرْ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذْ كُرُون.
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) menegakkan dan berjuang untuk keadilan, berbuat kebajikan, mendis- tribusikan kekuasaan dan kekayaan kepada sesama (kerabat). Allah melarang berbuat keji, membiarkan dan melindungi kemunkaran, dan menebarkan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil sebagai peringatan.” [S. Al-Nahl:90].
Demikian itulah sebagian dari perintah Allah yang secara tegas menggunakan kata ya’muru = memerintahkan. Isi ayat tadi, secara substantif adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agenda kita untuk mewujudkan diri sebagai orang yang muttaqîn.
Berkenaan dengan ayat yang disebutkan terakhir tadi, kiranya kita perlu kembali lagi melihat misi yang dibawa oleh Nabyullah Muhammad SAW sejak kelahirannya 14 abad yang lalu. Tidak perlu diperdebatkan lagi, Agama Islam di dalam ajaran-ajarannya, identik dengan keadilan. Konsep sentral Islam selain tauhid adalah keadilan. Fakta menunjukkan bahwa Islam lebih dari sekedar sebuah agama formal. Islam merupakan risalah yang agung bagi transfor-masi sosial, pembebasan, dan tantangan bagi kepentingan-kepentingan pribadi.
Semua ajaran Islam bermuara pada terwujudnya suatu kondisi kehidupan yang adil. Penekanan perintah yang banyak dinyatakan Alquran pada shalat (tauhid) dan zakat (keadilan) atau infaq misalnya, merupakan bukti yang tidak dapat dibantah atas misi tersebut. Dalam kebanyakan ayat Alquran, shalat tidak pernah disebut tanpa diiringi dengan zakat atau infaq. Sebagai contoh diungkapkan dua ayat di dalam Alqur’an: Surat Al-Baqarah: 277 dan Surat Al-Ra`d: 22.
.إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عـِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak (pula) bersedih hati (cemas).” [QS. Al-Baqarah: 277].
وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ
Artinya:
Dan orang-orang yang sabar/tabah karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan, serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat (kampung) kesudahan (yang baik).” [QS. Al-Ra`d: 22].
Zakat sendiri, seperti digariskan Alquran yang kemudian diundangkan secara ilmu ketatanegaraan di Indonesia (UU No. 38 Tahun 1999, dimaksudkan untuk mendistribusikan kekayaan kepada fakir dan miskin, untuk membebaskan budak-budak agar mendapatkan kemerde-kaannya, melepaskan lilitan dan tindasan bagi mereka yang berhutang, dan memberikan kemudahan akselarasi bagi ibnu sabîl. Sebagaimana dinyatakan dalam Alquran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya shadakah-shadakah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[QS. Al-Taubah: 60].
HADIRIN JAMAAH JUM’AT YANG BERBAHAGIA
Selain itu, zakat merupakan potensi ekonomi atau pintu pemasukan modal (entry point) bagi umat Islam, bila benar-benar hendak menegakkan amanat kekhalifahan dalam mewujudkan keadilan dalam kehidupan sosial. Di dalam ajaran zakat misalnya: Islam bukan saja telah menun-jukkan keterlibatannya yang bulat pada tata kehidupan masyarakat manusia yang sehat, adil, dan demokratis, tetapi sekaligus mencanangkan perekat kekuatan dalam kelemba-gaannya. Bukan sekedar itu, kehadiran Nabi Muhammad saw. sendiri membawa misi profetik, misi yang membe-baskan masyarakat dari berbagai sistem dan struktur yang melestarikan ketidakadilan.
Kita tahu masyarakat Arab ketika itu memang dikenal dengan sebutan jahiliyah. Bukan karena jahil dalam pengelolaan dan tataniaga kekayaan, melainkan pada nilai keadilan dari wujud kekayaan yang mereka miliki. Karena itu, maka langkah-langkah Nabi Muhammad saw. dengan ajaran-ajarannya itu dirasakan sebagai hal baru yang sangat revolusioner. Bagi masyarakat bisnis kota Mekah yang merasa kepentingannya terancam, mereka melakukan perlawanan kepada Nabi Muhammad saw. Begitulah yang dihadapi oleh Nabi Muammad saw. pada masanya.
Nabyullah Muhammad saw. dalam sejarah Mekah, ia sebagai orang pertama yang memikirkan proses perubahan yang terjadi secara serius. Ia sekaligus menjadi pemimpin terkemuka yang mampu mengartikulasikan teori yang sistematis dan masuk akal untuk memajukan masyarakat Mekah, baik pada tataran spiritualitas maupun teknis-pragmatis. Mesti begitu, visi dan pemikiran nabi dalam mengembangkan ajaran-ajarannya tidak semata-mata diten-tukan oleh situasi Mekah saja. Ajaran-ajarannya yang diekspresikan dalam idiom-idiom religio-spiritual, sangatlah universal. Bahkan, dalam pelaksanaannya menimbulkan restrukturisasi masyarakat secara radikal.
Nabi Muhammad saw. memang patut dinobatkan sebagai seorang revolusioner, baik dalam ucapan maupun perbuatannya. Ia bekerja demi perubahan radikal dalam struktur masyarakat pada masanya. Dengan inspirasi dan bimbingan wahyu ilâhiyah, menurut formulasi teologis, ia mengajukan sebuah alternatif tatanan sosial yang adil dan tidak eksploitatif, serta menentang penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Alquran yang dibawanya, mengutuk orang-orang yang menimbun kekayaan, tidak menafkah-kannya di jalan Allah, serta meminta Nabi untuk memperingatkan mereka, bahwa hukuman yang berat menanti mereka. Ayat yang dimaksud secara tegas diutarakan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأَْحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) sikasa yang pedih.”[QS. Al-Taubah: 34].
Melihat struktur ekonomi yang berlaku dalam masyarakat ketika itu, maka satu-satunya jalan untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah dan tertindas adalah memberi tanggung jawab kepada orang-orang kaya untuk membagikan kelebihan kekayaannya di jalan Allah, baik lewat zakat yang wajib hukumnya, maupun lewat jalur infaq, sedekah, maupun hibah. Itulah yang ditempuh oleh ajaran Islam dalam pemecahan problem ekonomi kerakyatannya. Itu pulalah wujud teologi pembe-basan dalam Islam. Teologi semacam itu agaknya menis-cayakan untuk dijadikan alternatif pada masa sekarang.
JAMAAH JUM’T RAHIMAKUMULLAH
Konsep penting lain dalam Islam adalah jihad, yang secara harfiyah berarti berjuang. Konsep ini juga perlu ditafsirkan dalam konteks teologi pembebasan. Dalam konteks ini, jihad mempunyai makna sebagaimana yang digariskan Alquran sebagai perjuangan untuk menghapuskan eksploitasi, penindasan, kedzaliman, ketidakadilan, serta dalam berbagai bentuknya. Perjuangan ini harus terus menerus diupayakan hingga pengaruh destruktif ini hilang sama sekali dari muka bumi. Dengan demikian jelas, Allah SWT menghendaki orang yang beriman agar berjuang secara total sehingga penindasan di muka bumi berhenti. Termasuk di dalam ajarannya adalah menuntut Ilmu pengetahuan. Seluruh ayat-ayat Alquran memang berse-mangatkan pembebasan manusia dari ekploitasi dan penindasan. Teologi pembebasan dalam Islam memang mendapatkan kekuatannya dari ajaran-ajaran Alquran yang demikian. Sebagai contoh dalam Surat Al-Maidah, ayat 8 yang artinya: “Hai Orang-orang yang beriman, jadilah orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kelompok mendorong kamu untuk berprilaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Memberitahukan apa yang kamu perbuat.”[QS. Al-Mâidah: 8].
Jadi, keadilan merupakan kepentingan utama bagi teologi pembebasan Islam. Namun, manusia tidak akan mampu mencapainya bila mengabaikan Ilmu pengetahuan yang didasari oleh nilai-nilai keimanan. Teologi pembebasan berusaha menekankan kembali titik perhatian Islam yang paling essensial, yakni keadilan sosial dengan prioritas utama kelompok-kelompok lemah dan massa tertindas, pembentukan kembali masyarakat yang bebas dari kepen-tingan-kepentingan primordialistik.
Muaranya, teologi pembebasan mengarahkan pada terciptanya ‘masyarakat tanpa kelas’ dan ‘masyarakat religius’ yang menjadi tujuan sejati dari ‘masyarakat tauhid’. Karena itu, barangkali kita perlu mendengar upaya Ashgar Ali Engineer, seorang teolog pembebasan Islam dari India, tatkala merevisi konsep kafir dan mukmin yang meng-kaitkannya dengan missi profetis dan emansipatoris yang menjadi ruh Islam tadi. Kafir yang sesungguhnya menurut dia, adalah: “... orang-orang yang menumpuk kekayaan dan terus membiarkan kedzaliman dalam masyarakat serta merintangi upaya-upaya menegakkan keadilan dalam masyarakat ...”
Dengan demikian, bagi Ali Engineer, seseorang disebut mukmin sejati bukanah sekedar percaya kepada Allah, melainkan juga harus berjuang menegakkan keadilan, melawan kedzaliman dan penindasan atau membebaskan rakyat dari kebodohan. Dari sisi lain, dapat difahami bahwa: jika ia tidak berjuang menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman serta penindasan, apalagi justeru mendukung sistem dan struktur masyarakat yang tidak adil, walaupun ia tetap percaya kepada Allah, dalam pandangan Ali Engineer, ia masih tergolong kafir. Ali Engineer juga mengatakan: “Orang kafir yang sesungguhnya adalah orang yang arogan (mustakbirîn) dan penguasa yang menindas, merampas, melakukan perbuatan-perbuatan salah, dan tidak menegak-kan yang ma’ruf, tetapi sebaliknya membela yang munkar.” Demikian juga sebaliknya: “Orang mukmin sejati bukan mereka yang hanya mengucapkan syahadat, melainkan juga dipersyaratkan melakukan perjuangan menegakkan keadilan bagi mereka yang tertindas dan lemah (mus-tadh’afîn), yang tidak pernah menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka atau menindas orang lain atau merampas tenaga orang lain, yang menegakkan kebaikan dan menolak kejahatan.”
JAMAAH JUM’T RAHIMAKUMULLAH
Pada sisi lain, tidak dapat disangkal bahwa Islam yang kita terima ini adalah ‘Islam historis’, yaitu Islam yang menjelma melalui proses pergulatan sejarah manusia dalam segala dimensinya, sejak diturunkannya hingga hari ini di Indonesia. Penyebutan ‘Islam historis’ di sini, semata-mata untuk membedakan dengan Islam yang ‘suci’, yang tumbuh dan berkembang pada masa Rasulullah saw, terutama tatkala merespons realitas sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang berkembang, selalu dikendalikan dan dibimbing oleh wahyu Allah swt. Karena itu, periode Nabi diyakini sebagai periode Islam yang ideal, tak ada cela, kesalahan, apalagi sekedar kekeliruan. Periode ini juga yang senantiasa dijadikan bahan refleksi dan sumber ke-Islaman untuk masa-masa berikut-nya. Bukan hanya Alquran yang ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber, Sunnah Nabi pun harus menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Islam. Dalam doktrin Islam, Al-Sunnah ditempatkan sebagai sumber kedua setelah Alquran. Islam historis, memang kaya dengan khazanah peradaban, kebudayaan, tradisi, imajinasi, dan segala hal, sehingga ada yang menggunakan kata ‘Islam’ sebagai label dan identitasnya, seperti negara Islam, politik Islam, budaya Islam, ekonomi Islam dan seterusnya, bahkan sebagian lainnya tanpa menggunakan nisbah apapun.
Kita meyakini, Islam adalah agama wahyu, karena itu, ia hanya bersumberkan pada Alquran dan Al-Sunnah. Sunnah dijadikan sumber karena diyakini bahwa jatidiri Muhammad saw. personifikasi dari wahyu juga, yang mampu menjelaskan Alquran secara benar dalam tataran realitas historis. Sehingga, bagi kita tidak ragu lagi Alquran dan penjelasannya, Al-Sunnah adalah monodualisme sumber Islam untuk segala ruang dan waktu.
Namun, perlu diingat bahwa keberadaan Nabi Muhammad saw. selaku personifikasi wahyu berada dalam ruang dan waktu tertentu. Beliau hidup, membentuk dan membangun ajaran-ajarannya setelah berinteraksi dengan kondisi, kultur, tradisi, politik, karakter alam masyarakat Arab yang sangat partikuristik. Sementara Alquran sebagai sistem nilai yang dijelaskan bersifat universal, lintas ruang dan waktu. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Islam dibangun di atas dasar; dialektika doktrin (wahyu) yang universal dengan tradisi (realitas) yang partikular; nilai transendental dengan nilai imanental; kehendak Allah swt. dengan kebutuhan manusia. Dari sini kita bisa fahami bahwa: (1) Alquran dan Al-Sunnah merupakan sumber yang hidup, dinamis, dan siap untuk berinteraksi secara lintas ruang dan waktu, (2) Alquran dan Al-Sunnah perjalanan hidup Rasulullah saw. merupakan sinema kehidupan masa depan sepanjang zaman, yang harus dijadikan panutan bagi kehidupan sesudahnya, dan (3) memahami Alquran dan Al-Sunnah secara total, baik sebagai mashâdir (sumber) maupun manâhij (metodologi) Islam, tidak dapat mengabai-kan pemahaman antropologi, sosiologi, psikologi, dan semacamnya dari kehidupan Rasulullah saw.; karena kehidupan Rasulullah saw. adalah eksperimentasi sejarah manusia yang ideal sebagai khairan ummah.
JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Sejumlah gagasan Alqur’an yang dapat menyelamat-kan manusia yang di uraikan di atas, tidak mungkin terwujud tanpa melaksanakan kewajiban asasi sebagai manusia, yaitu menuntut Ilmu pengetahuan. Sebab, hanya ilmu pengetahuanlah yang berasaskan keimanan yang dapat mengantar manusia menuju kebahagiaan baik kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak, Insya Allah.
Akhirnya, marilah kita koreksi kelemahan dan kekurangan diri kita sendiri, kemudian berupaya merefor-masinya secara sungguh-sungguh menuju jalan yang terbaik, jalan yang diridhahi oleh Allah swt, seraya memohon ampun dan petunjuk kepada-Nya.
اقول قولى هذا واستغفرالله العظيم لي ولكم ولوالديّ والوالديكم ولجميع المسلمين والمسلما ت والمؤمنين والمؤمنات فستغفروه انّه خوالغفور الرحيم
ALQUR'AN DAN KEBAHAGIAAN MANUSIA
اَلْحَمْدُِلُلّهِ حمدًا كثيرًا كماامرْ' فنتهوا عما نهى عنه وَحذّر' اَشْهدُاَنْ لااله اِلالله اْلوَا حدالقَهّارْ' وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سيّدُاْلا بْرَارْ، اَلّلهُمَّ صلّ وَسَلّمْ على سيّدنا محمد وعلى اله وصحبه ومن تبع هداه الىيوم المحشر، امّا بعد فيا معا شرا لمسلمين الخاضرون ، اتّقوالله حق تقاته اواتّقالله مستطعتم، فقال تعال فى القرا ن العظيم: ولوانّ اهل القرى امنوا واتّقوا لفتحنا عليهم بركت من السمآء والأ رض ولكن كذّبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون )الاعرف)
Artinya:
Seandainya penduduk suatu negeri benar-benar beriman dan bertaqwa, maka akan kami limpahkan Berkah (rezki) dari langit dan bumi; tetapi mereka mendustakan ayat-ayat kami maka kami siksa mereka karena perbuatan tangan mereka sendiri.
JAMA’AH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Saya selaku khatib pada hari ini, menjadikan Alqur’an surah al-A‘raf: 96 sebagai dasar pemikiran untuk merenung, menghayati, yang kemudian mengamalkan pesan dalam bentuk perintah dan menjauhi pesan dalam bentuk larangan di dalam Alqur’an. Pesan dimaksud dalam ayat tersebut, dapat diketahui dan dipahami, yang kemudian diamalkan, yaitu: manusia yang ingin mencapai kebahagiaan hidup (dunia dan akhirat) berarti mengamalkan perintah Allah di dalam Alqur’an sebagai cahaya yang terang dalam menjalani kehidupan sehingga mengetahui jalan yang baik menuju kebahagiaan. Sebaliknya, manusia yang ingin men-capai kebahagiaan hidup tetapi membelakangi petunjuk Alqur’an dan Alhadist sehingga gelap dalam perjalanan kehidupannya, yang kemudian terperosot di dalam kehidup-an (dunia dan akhirat) yang sengsara.
HADIRIN JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Masyarakat muslim yang mendiami wilayah Sula-wesi Tengah termasuk penduduk Kabupaten Toli-Toli, sudah mengetahui, bahwa ada 2 (dua) bencana menimpah daerah ini, yaitu: (1) 3 (tiga) kali kerusuhan (1998 dan 2000) di poso, dan (2) Gempa bumi di kepulauan Banggai. Kedua bencana ini, bila dihubungkan ayat tersebut, dapat berarti bencana itu terjadi karena adanya ulah tangan-tangan (perilaku) manusia.
Bencana pertama dimaksud, bila dikaji akan ditemukan bahwa penyebab utama kerusuhan itu adalah pelanggaran hak-hak Allah (manusia meminum minuman yang mema-bukkan (bir Bintang, minuman Cap Tikus, dan sebagainya) yang bertautan hak manusia. Namun, hak yang dominan adalah hak Allah sesuai Firmannya dalam Alqur’an surah Al-Maidah/5: 90.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَْنْصَابُ وَالأَْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya mi-numan khmar (minuman yang memabukkan), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.
Bencana kedua, Sulit diprediksi penyebabnya. Namun perlu diungkapkan bahwa di Banggai kepulauan terdapat paham atau aliran bila dilihat dari aspek aqidah, syari’ah, dan akhlak dapat disebut membelakangi cahaya Islam. Sebab, mereka mempunyai dua kalimat syahadat, yaitu:
اشهدان لااله الاالله واشهدانّ عليا امام الله1)
Artinya:
Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa sanya Aliyyan adalah Imamullah.2)
Ajaran tersebut, berdasarkan penyelidikan Muspida tahun 80-an sampai 90-an adalah menyalahi Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak bagi orang Islam, sehingga H. Aliyyan bersama beberapa orang pengikutnya berkali-kali masuk rumah tahanan dan/ atau Lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, Ketua MUI Kab. Luwuk Banggai mengung-kapkan bahwa kelompok (aliran) H. Aliyyan mempunyai kalimat Syahadat dalam dua bentuk, yaitu ada yang berlaku khusus (kelompoknya) dan ada yang berlaku umum3 . Syahadat yang dimaksud di atas, merupakan keberlakuan khusus bagi pengikutnya.
JAMAAH JUMA’AT YANG BERBAHAGIAN
Akhirnya, marilah kita mengoreksi perilaku kita mengenai aqidah, syari’ah, dan akhlak yang kita amalkan selama ini sehingga kita menjadikan Alqur’an dan Alhadist sebagai pedoman dan rambu-rambu dalam kehidupan kita dalam mencapai ridha oleh Allah Swt. Amien Ya Rabbal ‘alamin.
اقول قولى هذا واستغفرالله العظيم لي ولكم ولوالديّ والوالديكم ولجميع المسلمين والمسلما ت والمؤمنين والمؤمنات فستغفروه انّه خوالغفور الرحيم
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لله رَبِّ اْلعَا لَمِيْن وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلىَ اُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْن. اَشْهدُاَنْ لاِالَهَ اِّلاللهُ وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلّلهُمَّ صلّ وَسَلّمْ وَبَارِك عـَلَى مُحَمَّد وَعَـلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تبعَ هُدَاهُ اِلَىيَوْمِ الدين .فَقَا لَ َتَعلىَ فِىاْلقُرْآنِ اْلعَظِيْم انّ الله وَمَلَئِكَتَهُ يُصَلّوْنَ عـَلَى الّنِبى. يَا اَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا صَلّوْا عـَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمَا. اللَّهُمَّ اغـْفـِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمُ اْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعـْوَاتِ، وَقَاضِيَ الْحَجَاتِ. اَللَّهُمَّ أَعـِزَّ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهْلَكَ الْكُفَّارِ وَالْمُشْرِكِيْنَ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعـَلِيْمُ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عـَذَابَ النَّارِ.
عِـبَادَ اللَّـهَ اِنَّ اللَّـهَ يَأْمُـرُبِاْلعَـدْلِ وَاْلإِحْـسَانِ وَإيْـتَاءِ ذِىاْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَـنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرْ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذْ كُرُون. فَاذْكُـرُوْالله اْلـعَـظِـيْـمَ يَـذْ كُرُكُـمْ وَسْـئَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُـعْـطِـكُمْ وَلِـذِ كْرُ اللَّـهِ أَ كْـبَرْ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّـهِ وَبَرَكَاتُهُ
الـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه
اَلْحَمْدُِللهِ الّذِى عـَلـّمَ بِاْلقـَلَمِ عـَلـّمَ اْلإ نْسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ.اَشْهدُاَنْ لاِالَهَ اِّلاللهُ اْلوَا حدُا لـقَهّا رْ،وَاَشْهـَدُا َنَّ مُحَمَّدًاعـَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ اَجْمَعـِيْنَ.
أَمَّابَعْدُهُ ، فـَيَا عـِبَا دَ اللّـهِ اِتـَّقـُوا اللّـهَ حَقَّ تـُقـَاتـِهِ وَلاَتَمُوْتـُنَّ إِلاَّ وَاَنـْتـُمْ مُـسْلِمُوْنَ . قـال اللـه تَـعَـالَى فِى اْلـقُـرْ انِ اْلـكَـرِيْم. اَعُـوْذُ بِِـا اللَّهِ مِنَ الشَّيْطَـانِ الرجيم. بِــسْـمِ اللَّهِ الـرَّحْمـَنِ الـرَّحـِيـمِ . . . يـَرْفَـعِ اللَّهُ الـَّذ ِيـنَ ا َمـَنـُوا مـِنـْكـُمْ وَالـَّذ ِيـنَ أُوتـُوا الـْعـِلـْمَ دَرَجَاتٍ... وََقا ل اَيـضًـا نَـبِىُ اللَّهُ مُحَمَّد صَلِّىاللَّه عَـلَـيْهِ وَسَلِّمْ اُطـْلـُبُ اْلـعِـلـْمُ وَلـَوْ بـِا لســِّيـْنِ. صَدَ قَ اللَّه ا ْلعَـظِـيْم وَ صَدَ ق َقَوْلَهُ مُحَمَّد رَسُولُ اللَّه صَلِّىاللَّه عَـلَـيْهِ وَسَلِّمْ
JAMA’H JUM’AT RAHIMAِِِِKUMULLAH
Pertama-tama, marilah kita bersama-sama memanjat-kan puja dan syukur kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayahNya kepada kita sekalian sehingga kita datang menunaikan kewajiban kita yang juga merupakan kebutuhan primer dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia, yaitu shalat Jum’at. Demikian juga mari kita mengirimkan salam dan taslim kepada junjungan kita Nabiullah Muhammad SAW. sebagai Nabi yang terakhir diutus oleh Allah Swt untuk memberi petunjuk kepada ummat manusia.
JAMA’H JUM’AT YANG BERBAHAGIA
Judul khotbah kita hari ini adalah "Menuntut Ilmu pengetahuan Merupakan Kewajiban Asasi bagi setiap Manusia”. Alqur'an sebagai sumber pertama dan utama ajaran agama Islam mengandung perintah untuk menuntut ilmu pengetahuan bagi setiap manusia. Hal itu menunjukkan bahwa menuntut ilmu pengetahuan merupakan kewajiban asasi bagi setiap manusia. Karena itu ayat Alqur'an yang pertama diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabiullah Muhammad saw. adalah yang berkaitan menuntut ilmu pengetahuan. Allah berfirman di dalam Alqur’an Surah Al-A’laq: 1-5 sebagai berikut.
اقـْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ - خَلَقَ الإِْنْسَانَ مِنْ عـَلَق ٍ - اقْـرَأْ وَرَبُّكَ الاْ َكْرَم - الَّذِي عَلَّمَ بِالْـقـَلَم ِ- عـَلَّمَ الإِْنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
ِArtinya:
Bacalah dengan nama Tuhan yang menciptakan. Menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah ! dan Tuhanmulah yang termulia. Yang mengajar dengan pena. Mengajar manusia apa yang ia tidak tahu.
Kata membaca, mengajar, dan pena pada ayat tersebut, dapat diketahui secara jelas antara hubungan kata-kata itu, yaitu erat sekali dengan ilmu pengetahuan. Selain itu, terkandung pula rahasia penciptaan manusia, siapa yang menciptakannya dan dari apa ia diciptakan. Ilmu yang mendalam sekali. llmu tentang asal usul manusia dan dasar-dasar dari segala dasar.
Selanjutnya, ayat itu datang bukan dalam bentuk pernyataan, tetapi dalam bentuk perintah, tegasnya perintah bagi setiap manusia untuk mencari atau menuntut ilmu pengetahuan Perintah yang dimaksud oleh ayat Alqur'an di atas, diperjelas lagi oleh hadis Nabi Muhammad Saw. bahwa Ilmu pengetahuan itu dicari bukan hanya di masa kecil dan muda saja, melainkan sampai dengan di masa tua. Muhammad Rasulullah SAW bersabda:
اُطـْلـُبُ اْلـعـِلـْمُ مـِنَ اْلـَمهـْدِ ا ِلـَى الّلـْهـدِ
Artinya:
Tuntutlah ilmu pengetahuan: mulai dari masa diayun sampai ke masa akan masuk liang lahat.
Hadis tersebut mengandung konsep yang saat ini dianggap modern, yaitu pendidikan seumur hidup; pendi-dikan tidak harus berhenti di bangku sekolah tetapi dilanjut-kan walaupun sudah selesai dari studi formal. Jenjang pendidikan formal dalam menuntut Ilmu pengetahuan saat ini adalah S1, S2 dan S3 dan bukan hanya di tempat yang dekat melainkan kalau perlu orang mengembara ke tempat yang jauh. Hal itu sesuai hadis Rasulullah Saw.
اُطـْلـُبُ اْلـعِـلـْمُ وَلـَوْ بـِا لســِّيـْنِ
Artinya:
Tuntutlah ilmu pengetahuan walaupun tempat menuntut ilmu pengetahuan itu sejauh negeri Cina.
Di zaman Nabi Muhammad SAW pada permulaan abad ke VII Masehi negeri yang terjauh di kenal di Arabia adalah Cina tempat asal barang-barang mewah seperti kain sutera dan porselin yang diperdagangkan secara interna-sional antara Timur dengan Barat. Negeri Cina dikenal dengan kemajuan industrinya dan bukan sebagai negeri yang maju keagamaannya. Karena itu, ilmu yang dimaksud dalam hadis di atas bukanlah ilmu keagamaan tetapi ilmu keduniaan yang di dalamnya banyak menggunakan penalaran (akal pikiran).
JAMA’H JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Berdasarkan Firman Allah Swt dan Hadis Rasulullah di atas, maka dapat dipahami bahwa eksistensi manusia Indonesia yang dipersiapkan saat ini untuk menghadapi tantangan zaman yang silih berganti adalah manusia yang mempunyai ilmu pengetahuan dan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan ajaran agama. Nilai-nilai budaya yang baru hanya dapat dimiliki oleh bangsa Indonesia bila semua warga masyarakat termasuk penduduk yang mendiami wilayah Kabupaten Toli-Toli mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, pendidikan dalam ajaran agama Islam merupakan modal dasar untuk mempertahankan eksistensi kehidupan manusia sesuai pertumbuhan dan perkembangan zaman yang silih berganti berdasarkan pola fikir manusia. Hal itu berdasarkan Firman Allah dalam Alqur’an surah Al-Isra: 36 yang berbunyi sebagai berikut.
وَلا َتـَقـْفُ مَا لـَيْسَ لَـكَ بِـهِ عـِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالـْبَصـَرَ وَالـْفـُؤَادَ كـُلُّ أ ُولَـئِكَ كَانَ عـَنْهُ مَسْئُولا ً
Artinya:
Janganlah kamu berhenti menuntut Ilmu pengetahuan apa saja yang kamu belum memiliki. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan penciuman akan dimintai oleh Allah pertanggungan jawab mengenai peng-gunaannya…
HADIRIN JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Perintah Allah tersebut merupakan dorongan bagi setiap warga negara yang beragama Islam agar berusaha menuntut Ilmu pengaetahuan. Sebab, hanya ilmu pengetahuan yang didasari oleh keimanan sehingga seseorang dapat mencapai atau memperoleh derajat yang tinggi. Hal itu, sesuai petunjuk Alqur’an yang menjelaskan sebagai berikut.
. . . يـَرْفَـعِ اللَّهُ الـَّذ ِيـنَ ا َمـَنـُوا مـِنـْكـُمْ وَالـَّذ ِيـنَ أُوتـُوا الـْعـِلـْمَ د َرَجَاتٍ ...
Artinya:
Allah mengangkat derajat orang-orang beriman yang berilmu pengetahuan beberapa derajat ….
Ayat tersebut menunjukkan kepada kita bahwa manusia beriman dan berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya dari manusia beriman yang tidak berilmu pengetahuan. Manusia beriman dan berilmu pengetahuan lebih banyak manfaatnya terhadap sesamanya bila diban-dingkan dengan manusia beriman yang tidak mempunyai Ilmu pengetahuan Karena itu, perlu kita mengetahui dan memahami bahwa menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban asasi, kewajiban mendasar bagi setiap manusia. Sebab, bila Pencipta manusia memberi perintah kepada ciptaannya berarti ciptaannya wajib mengikuti perintah dimaksud.
Selain itu, perlu diketahui dan dipahami bahwa implementasi hadis Nabiyullah mengenai tempat menuntut Ilmu pengetahuan di negeri Cina atau negeri yang jauh (meninggalkan orangtua, kerabat dan sebagainya) menun-jukkan bahwa yang demikian tidak ada tempat menuntut ilmu di negeri kita atau di wilayah Kabupaten Toli-Toli. Misalnya: disiplin ilmu atau program studi yang kita ingin pelajari adalah ilmu Kedokteran sehingga kita harus berang-kat ke Univ. Hasanuddin di Makassar atau ke Univ. Indonesia di Jakarta. Namun, bila disiplin Ilmu pengetahuan yang kita ingin kaji atau mendalaminya sebagai contoh dapat disebut misalnya: Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu ekonomi, Perikanan, Pertanian, Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan maka tidak ada salahnya bila kita memilih tempat pendidikan itu di Universitas Madako di Toli-Toli. Sebab, Kurikulum pendidikan yang dipakai di Universitas Madako sama dengan di tempat lainnya. Adapun persoalan kepintaran bagi seorang mahasiswa atau sarjana biasanya amat ditentukan oleh yang bersangkutan termasuk cara-cara belajaranya. Namun yang paling penting adalah ilmu yang kita miliki adalah mendapat ridha dari Pemilik Ilmu, yaitu Allah SWT yang juga merupakan pencipta manusia.
HADIRIN JAMAAH JUM’AT YANG BERBAHAGIAN
Demikianlah Hutbah Jum’at yang sempat saya sampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita sekalian dan marilah kita berdo’a kepada Pemilik Ilmu agar supaya selalu melapangkan dada dan fikiran kita untuk menuntut ilmu pengetahuan yang diridhai-Nya. Amien Ya Rabbal ‘Alamin.
بَا رَكَ اللّـهُ لِي وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْم وَنَـفَعْنِى وَاِيَّا كُمْ بِمَا فِـيْهِ مِنْ اآيَـاتِهِ وَالذِّ كْرِاْلحَا كِيْم اَقُوْلُ قَوْ لِي هَـذَا وَاسْـتَـغْـفِـرُالله لِى وَلَكُـْم فَـسْـتَـغْـفِـُرهُْ اِنَـهُ هُـوَا لغَـفُـْورٌ الـرَّحِـيْـم .
MEMBANGUN MASYARAKAT RELIGIUS
DI WILAYAH KABUPATEN TOLI-TOLI
DI ZAMAN REFORMASI
اَلْحَمْدُِللهِ الّذِى عَلّمَ بِاْلقَلَمِ عَلّمَ اْلإ نْسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ .اَشْهدُاَنْ لاِالَهَ اِّلاللهُ اْلوَا حدُالقَهّارْ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، . اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّابَعْدُهُ، فَيَا عِبَادَ اللّـهِ اِتَّقُوا اللّـهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْن امّا بعد فيا معا شرا لمسلمين الخاضرون ، اتّقوالله حق تقاته اواتّقالله مستطعتم، فقال تعال فى القرا ن العظيم: ولوانّ اهل القرى امنوا واتّقوا لفتحنا عليهم بركت من السمآء والأ رض ولكن كذّبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون
HADIRIN JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Pada hari Jum’at ini, mari kita bersama-sama mendekatkan diri, menyatukan nurani kita dengan zat yang melindungi dan senantiasa membimbing hidup kita, yakni Allah swt. Selaku hamba Allah, upaya mendekatkan diri kepada Allah merupakan ikhtiar yang konsisten dengan ketakwaan yang selama ini kita bangun, juga merupakan wujud dari tasyakkur kita ke hadapan-Nya. Betapa banyak rahmat, nikmat, dan pertolongan, yang Allah berikan kepada kita setiap saat, baik disadari maupun tidak. Jika dikalkulasi, pasti kita tidak bisa menghitungnya. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi kita selain harus mensyukuri realitas hidup ini dengan ketulusan dan kesadaran, bahwa semua ini telah menjadi kehendak-Nya (irâdatullah). Akan tetapi, harus diingat bahwa kenyataan yang ada sekarang ini, baik kenya-taan kehidupan sosial, politik, budaya, ekonomi, hukum maupun lainnya bukanlah kenyataan yang ideal, bukan kehendak akhir Allah swt. Sungguh masih teramat banyak kelemahan, kekurangan, dan kesalahan-kesalahan yang kita lakukan di dalam menata dan menjalani tata aturan Allah swt. (syari’at) di dunia ini.
Tidak bisa diingkari bahwa kedzaliman, kemaksiatan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan, kerakusan, kesera-kahan, kecongkakan serta kemungkaran yang masih merajalela di tengah-tengah kehidupan kita. Aktor dari semua kejahatan itu mungkin saja adalah diri kita sendiri, dan mungkin juga orang lain. Sadar atau tidak, kita pun acapkali terlibat dan melakukan hal-hal tersebut. Mari kita renungkan protes malaikat, tatkala Allah swt. hendak menjadikan Adam AS sebagai khalifah Allah di muka bumi ini.
Malaikat berkata, “Mengapa Engkau ya Allah, hendak menjadikan khalifah di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah: 30 sbb.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعـِلٌ فِي الأَْرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Ingatlah ketika Tiuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui.” [QS. Al-Baqarah: 30]
Berdasarkan Firmah Allah tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku khatib Jum’at meng-ingatkan diri sendiri dan mengajak kepada hadirin untuk melakukan refleksi, mawas diri, dan secara bersama-sama melakukan reformasi (perbaikan-perbaikan) dan trans-formasi (perubahan-perubahan) sosial ke arah yang lebih baik. Dalam bahasa agamanya, “menggalakkan amar ma’ruf dan nahî munkar”. Pada dimensi ini lah kiranya kita selalu dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas ketakwaan kita, yakni takwa dalam arti yang sebenar-benarnya.
JAMAAH JUM’T RAHIMAKUMULLAH
Takwa yang sebenarnya, bukan hanya memihak pada kepentingan pribadi, seperti menjalani spiritual keagamaan secara khusyu’ dan istiqâmah, melainkan juga memfung-sikan diri kita sebagai pelaku perubahan sosial tadi. Kita harus ingat ayat dalam S. Al-Nahl: 90 yang berbunyi:
اِنَّ اللَّـهَ يَأْمُـرُبِاْلعَـدْلِ وَاْلإِحْـسَانِ وَإيْـتَاءِ ذِىاْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَـنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرْ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذْ كُرُون.
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) menegakkan dan berjuang untuk keadilan, berbuat kebajikan, mendis- tribusikan kekuasaan dan kekayaan kepada sesama (kerabat). Allah melarang berbuat keji, membiarkan dan melindungi kemunkaran, dan menebarkan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil sebagai peringatan.” [S. Al-Nahl:90].
Demikian itulah sebagian dari perintah Allah yang secara tegas menggunakan kata ya’muru = memerintahkan. Isi ayat tadi, secara substantif adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agenda kita untuk mewujudkan diri sebagai orang yang muttaqîn.
Berkenaan dengan ayat yang disebutkan terakhir tadi, kiranya kita perlu kembali lagi melihat misi yang dibawa oleh Nabyullah Muhammad SAW sejak kelahirannya 14 abad yang lalu. Tidak perlu diperdebatkan lagi, Agama Islam di dalam ajaran-ajarannya, identik dengan keadilan. Konsep sentral Islam selain tauhid adalah keadilan. Fakta menunjukkan bahwa Islam lebih dari sekedar sebuah agama formal. Islam merupakan risalah yang agung bagi transfor-masi sosial, pembebasan, dan tantangan bagi kepentingan-kepentingan pribadi.
Semua ajaran Islam bermuara pada terwujudnya suatu kondisi kehidupan yang adil. Penekanan perintah yang banyak dinyatakan Alquran pada shalat (tauhid) dan zakat (keadilan) atau infaq misalnya, merupakan bukti yang tidak dapat dibantah atas misi tersebut. Dalam kebanyakan ayat Alquran, shalat tidak pernah disebut tanpa diiringi dengan zakat atau infaq. Sebagai contoh diungkapkan dua ayat di dalam Alqur’an: Surat Al-Baqarah: 277 dan Surat Al-Ra`d: 22.
.إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عـِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak (pula) bersedih hati (cemas).” [QS. Al-Baqarah: 277].
وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ
Artinya:
Dan orang-orang yang sabar/tabah karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan, serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat (kampung) kesudahan (yang baik).” [QS. Al-Ra`d: 22].
Zakat sendiri, seperti digariskan Alquran yang kemudian diundangkan secara ilmu ketatanegaraan di Indonesia (UU No. 38 Tahun 1999, dimaksudkan untuk mendistribusikan kekayaan kepada fakir dan miskin, untuk membebaskan budak-budak agar mendapatkan kemerde-kaannya, melepaskan lilitan dan tindasan bagi mereka yang berhutang, dan memberikan kemudahan akselarasi bagi ibnu sabîl. Sebagaimana dinyatakan dalam Alquran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya shadakah-shadakah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[QS. Al-Taubah: 60].
HADIRIN JAMAAH JUM’AT YANG BERBAHAGIA
Selain itu, zakat merupakan potensi ekonomi atau pintu pemasukan modal (entry point) bagi umat Islam, bila benar-benar hendak menegakkan amanat kekhalifahan dalam mewujudkan keadilan dalam kehidupan sosial. Di dalam ajaran zakat misalnya: Islam bukan saja telah menun-jukkan keterlibatannya yang bulat pada tata kehidupan masyarakat manusia yang sehat, adil, dan demokratis, tetapi sekaligus mencanangkan perekat kekuatan dalam kelemba-gaannya. Bukan sekedar itu, kehadiran Nabi Muhammad saw. sendiri membawa misi profetik, misi yang membe-baskan masyarakat dari berbagai sistem dan struktur yang melestarikan ketidakadilan.
Kita tahu masyarakat Arab ketika itu memang dikenal dengan sebutan jahiliyah. Bukan karena jahil dalam pengelolaan dan tataniaga kekayaan, melainkan pada nilai keadilan dari wujud kekayaan yang mereka miliki. Karena itu, maka langkah-langkah Nabi Muhammad saw. dengan ajaran-ajarannya itu dirasakan sebagai hal baru yang sangat revolusioner. Bagi masyarakat bisnis kota Mekah yang merasa kepentingannya terancam, mereka melakukan perlawanan kepada Nabi Muhammad saw. Begitulah yang dihadapi oleh Nabi Muammad saw. pada masanya.
Nabyullah Muhammad saw. dalam sejarah Mekah, ia sebagai orang pertama yang memikirkan proses perubahan yang terjadi secara serius. Ia sekaligus menjadi pemimpin terkemuka yang mampu mengartikulasikan teori yang sistematis dan masuk akal untuk memajukan masyarakat Mekah, baik pada tataran spiritualitas maupun teknis-pragmatis. Mesti begitu, visi dan pemikiran nabi dalam mengembangkan ajaran-ajarannya tidak semata-mata diten-tukan oleh situasi Mekah saja. Ajaran-ajarannya yang diekspresikan dalam idiom-idiom religio-spiritual, sangatlah universal. Bahkan, dalam pelaksanaannya menimbulkan restrukturisasi masyarakat secara radikal.
Nabi Muhammad saw. memang patut dinobatkan sebagai seorang revolusioner, baik dalam ucapan maupun perbuatannya. Ia bekerja demi perubahan radikal dalam struktur masyarakat pada masanya. Dengan inspirasi dan bimbingan wahyu ilâhiyah, menurut formulasi teologis, ia mengajukan sebuah alternatif tatanan sosial yang adil dan tidak eksploitatif, serta menentang penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Alquran yang dibawanya, mengutuk orang-orang yang menimbun kekayaan, tidak menafkah-kannya di jalan Allah, serta meminta Nabi untuk memperingatkan mereka, bahwa hukuman yang berat menanti mereka. Ayat yang dimaksud secara tegas diutarakan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأَْحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) sikasa yang pedih.”[QS. Al-Taubah: 34].
Melihat struktur ekonomi yang berlaku dalam masyarakat ketika itu, maka satu-satunya jalan untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah dan tertindas adalah memberi tanggung jawab kepada orang-orang kaya untuk membagikan kelebihan kekayaannya di jalan Allah, baik lewat zakat yang wajib hukumnya, maupun lewat jalur infaq, sedekah, maupun hibah. Itulah yang ditempuh oleh ajaran Islam dalam pemecahan problem ekonomi kerakyatannya. Itu pulalah wujud teologi pembe-basan dalam Islam. Teologi semacam itu agaknya menis-cayakan untuk dijadikan alternatif pada masa sekarang.
JAMAAH JUM’T RAHIMAKUMULLAH
Konsep penting lain dalam Islam adalah jihad, yang secara harfiyah berarti berjuang. Konsep ini juga perlu ditafsirkan dalam konteks teologi pembebasan. Dalam konteks ini, jihad mempunyai makna sebagaimana yang digariskan Alquran sebagai perjuangan untuk menghapuskan eksploitasi, penindasan, kedzaliman, ketidakadilan, serta dalam berbagai bentuknya. Perjuangan ini harus terus menerus diupayakan hingga pengaruh destruktif ini hilang sama sekali dari muka bumi. Dengan demikian jelas, Allah SWT menghendaki orang yang beriman agar berjuang secara total sehingga penindasan di muka bumi berhenti. Termasuk di dalam ajarannya adalah menuntut Ilmu pengetahuan. Seluruh ayat-ayat Alquran memang berse-mangatkan pembebasan manusia dari ekploitasi dan penindasan. Teologi pembebasan dalam Islam memang mendapatkan kekuatannya dari ajaran-ajaran Alquran yang demikian. Sebagai contoh dalam Surat Al-Maidah, ayat 8 yang artinya: “Hai Orang-orang yang beriman, jadilah orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kelompok mendorong kamu untuk berprilaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Memberitahukan apa yang kamu perbuat.”[QS. Al-Mâidah: 8].
Jadi, keadilan merupakan kepentingan utama bagi teologi pembebasan Islam. Namun, manusia tidak akan mampu mencapainya bila mengabaikan Ilmu pengetahuan yang didasari oleh nilai-nilai keimanan. Teologi pembebasan berusaha menekankan kembali titik perhatian Islam yang paling essensial, yakni keadilan sosial dengan prioritas utama kelompok-kelompok lemah dan massa tertindas, pembentukan kembali masyarakat yang bebas dari kepen-tingan-kepentingan primordialistik.
Muaranya, teologi pembebasan mengarahkan pada terciptanya ‘masyarakat tanpa kelas’ dan ‘masyarakat religius’ yang menjadi tujuan sejati dari ‘masyarakat tauhid’. Karena itu, barangkali kita perlu mendengar upaya Ashgar Ali Engineer, seorang teolog pembebasan Islam dari India, tatkala merevisi konsep kafir dan mukmin yang meng-kaitkannya dengan missi profetis dan emansipatoris yang menjadi ruh Islam tadi. Kafir yang sesungguhnya menurut dia, adalah: “... orang-orang yang menumpuk kekayaan dan terus membiarkan kedzaliman dalam masyarakat serta merintangi upaya-upaya menegakkan keadilan dalam masyarakat ...”
Dengan demikian, bagi Ali Engineer, seseorang disebut mukmin sejati bukanah sekedar percaya kepada Allah, melainkan juga harus berjuang menegakkan keadilan, melawan kedzaliman dan penindasan atau membebaskan rakyat dari kebodohan. Dari sisi lain, dapat difahami bahwa: jika ia tidak berjuang menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman serta penindasan, apalagi justeru mendukung sistem dan struktur masyarakat yang tidak adil, walaupun ia tetap percaya kepada Allah, dalam pandangan Ali Engineer, ia masih tergolong kafir. Ali Engineer juga mengatakan: “Orang kafir yang sesungguhnya adalah orang yang arogan (mustakbirîn) dan penguasa yang menindas, merampas, melakukan perbuatan-perbuatan salah, dan tidak menegak-kan yang ma’ruf, tetapi sebaliknya membela yang munkar.” Demikian juga sebaliknya: “Orang mukmin sejati bukan mereka yang hanya mengucapkan syahadat, melainkan juga dipersyaratkan melakukan perjuangan menegakkan keadilan bagi mereka yang tertindas dan lemah (mus-tadh’afîn), yang tidak pernah menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka atau menindas orang lain atau merampas tenaga orang lain, yang menegakkan kebaikan dan menolak kejahatan.”
JAMAAH JUM’T RAHIMAKUMULLAH
Pada sisi lain, tidak dapat disangkal bahwa Islam yang kita terima ini adalah ‘Islam historis’, yaitu Islam yang menjelma melalui proses pergulatan sejarah manusia dalam segala dimensinya, sejak diturunkannya hingga hari ini di Indonesia. Penyebutan ‘Islam historis’ di sini, semata-mata untuk membedakan dengan Islam yang ‘suci’, yang tumbuh dan berkembang pada masa Rasulullah saw, terutama tatkala merespons realitas sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang berkembang, selalu dikendalikan dan dibimbing oleh wahyu Allah swt. Karena itu, periode Nabi diyakini sebagai periode Islam yang ideal, tak ada cela, kesalahan, apalagi sekedar kekeliruan. Periode ini juga yang senantiasa dijadikan bahan refleksi dan sumber ke-Islaman untuk masa-masa berikut-nya. Bukan hanya Alquran yang ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber, Sunnah Nabi pun harus menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Islam. Dalam doktrin Islam, Al-Sunnah ditempatkan sebagai sumber kedua setelah Alquran. Islam historis, memang kaya dengan khazanah peradaban, kebudayaan, tradisi, imajinasi, dan segala hal, sehingga ada yang menggunakan kata ‘Islam’ sebagai label dan identitasnya, seperti negara Islam, politik Islam, budaya Islam, ekonomi Islam dan seterusnya, bahkan sebagian lainnya tanpa menggunakan nisbah apapun.
Kita meyakini, Islam adalah agama wahyu, karena itu, ia hanya bersumberkan pada Alquran dan Al-Sunnah. Sunnah dijadikan sumber karena diyakini bahwa jatidiri Muhammad saw. personifikasi dari wahyu juga, yang mampu menjelaskan Alquran secara benar dalam tataran realitas historis. Sehingga, bagi kita tidak ragu lagi Alquran dan penjelasannya, Al-Sunnah adalah monodualisme sumber Islam untuk segala ruang dan waktu.
Namun, perlu diingat bahwa keberadaan Nabi Muhammad saw. selaku personifikasi wahyu berada dalam ruang dan waktu tertentu. Beliau hidup, membentuk dan membangun ajaran-ajarannya setelah berinteraksi dengan kondisi, kultur, tradisi, politik, karakter alam masyarakat Arab yang sangat partikuristik. Sementara Alquran sebagai sistem nilai yang dijelaskan bersifat universal, lintas ruang dan waktu. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Islam dibangun di atas dasar; dialektika doktrin (wahyu) yang universal dengan tradisi (realitas) yang partikular; nilai transendental dengan nilai imanental; kehendak Allah swt. dengan kebutuhan manusia. Dari sini kita bisa fahami bahwa: (1) Alquran dan Al-Sunnah merupakan sumber yang hidup, dinamis, dan siap untuk berinteraksi secara lintas ruang dan waktu, (2) Alquran dan Al-Sunnah perjalanan hidup Rasulullah saw. merupakan sinema kehidupan masa depan sepanjang zaman, yang harus dijadikan panutan bagi kehidupan sesudahnya, dan (3) memahami Alquran dan Al-Sunnah secara total, baik sebagai mashâdir (sumber) maupun manâhij (metodologi) Islam, tidak dapat mengabai-kan pemahaman antropologi, sosiologi, psikologi, dan semacamnya dari kehidupan Rasulullah saw.; karena kehidupan Rasulullah saw. adalah eksperimentasi sejarah manusia yang ideal sebagai khairan ummah.
JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Sejumlah gagasan Alqur’an yang dapat menyelamat-kan manusia yang di uraikan di atas, tidak mungkin terwujud tanpa melaksanakan kewajiban asasi sebagai manusia, yaitu menuntut Ilmu pengetahuan. Sebab, hanya ilmu pengetahuanlah yang berasaskan keimanan yang dapat mengantar manusia menuju kebahagiaan baik kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak, Insya Allah.
Akhirnya, marilah kita koreksi kelemahan dan kekurangan diri kita sendiri, kemudian berupaya merefor-masinya secara sungguh-sungguh menuju jalan yang terbaik, jalan yang diridhahi oleh Allah swt, seraya memohon ampun dan petunjuk kepada-Nya.
اقول قولى هذا واستغفرالله العظيم لي ولكم ولوالديّ والوالديكم ولجميع المسلمين والمسلما ت والمؤمنين والمؤمنات فستغفروه انّه خوالغفور الرحيم
ALQUR'AN DAN KEBAHAGIAAN MANUSIA
اَلْحَمْدُِلُلّهِ حمدًا كثيرًا كماامرْ' فنتهوا عما نهى عنه وَحذّر' اَشْهدُاَنْ لااله اِلالله اْلوَا حدالقَهّارْ' وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سيّدُاْلا بْرَارْ، اَلّلهُمَّ صلّ وَسَلّمْ على سيّدنا محمد وعلى اله وصحبه ومن تبع هداه الىيوم المحشر، امّا بعد فيا معا شرا لمسلمين الخاضرون ، اتّقوالله حق تقاته اواتّقالله مستطعتم، فقال تعال فى القرا ن العظيم: ولوانّ اهل القرى امنوا واتّقوا لفتحنا عليهم بركت من السمآء والأ رض ولكن كذّبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون )الاعرف)
Artinya:
Seandainya penduduk suatu negeri benar-benar beriman dan bertaqwa, maka akan kami limpahkan Berkah (rezki) dari langit dan bumi; tetapi mereka mendustakan ayat-ayat kami maka kami siksa mereka karena perbuatan tangan mereka sendiri.
JAMA’AH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Saya selaku khatib pada hari ini, menjadikan Alqur’an surah al-A‘raf: 96 sebagai dasar pemikiran untuk merenung, menghayati, yang kemudian mengamalkan pesan dalam bentuk perintah dan menjauhi pesan dalam bentuk larangan di dalam Alqur’an. Pesan dimaksud dalam ayat tersebut, dapat diketahui dan dipahami, yang kemudian diamalkan, yaitu: manusia yang ingin mencapai kebahagiaan hidup (dunia dan akhirat) berarti mengamalkan perintah Allah di dalam Alqur’an sebagai cahaya yang terang dalam menjalani kehidupan sehingga mengetahui jalan yang baik menuju kebahagiaan. Sebaliknya, manusia yang ingin men-capai kebahagiaan hidup tetapi membelakangi petunjuk Alqur’an dan Alhadist sehingga gelap dalam perjalanan kehidupannya, yang kemudian terperosot di dalam kehidup-an (dunia dan akhirat) yang sengsara.
HADIRIN JAMAAH JUM’AT RAHIMAKUMULLAH
Masyarakat muslim yang mendiami wilayah Sula-wesi Tengah termasuk penduduk Kabupaten Toli-Toli, sudah mengetahui, bahwa ada 2 (dua) bencana menimpah daerah ini, yaitu: (1) 3 (tiga) kali kerusuhan (1998 dan 2000) di poso, dan (2) Gempa bumi di kepulauan Banggai. Kedua bencana ini, bila dihubungkan ayat tersebut, dapat berarti bencana itu terjadi karena adanya ulah tangan-tangan (perilaku) manusia.
Bencana pertama dimaksud, bila dikaji akan ditemukan bahwa penyebab utama kerusuhan itu adalah pelanggaran hak-hak Allah (manusia meminum minuman yang mema-bukkan (bir Bintang, minuman Cap Tikus, dan sebagainya) yang bertautan hak manusia. Namun, hak yang dominan adalah hak Allah sesuai Firmannya dalam Alqur’an surah Al-Maidah/5: 90.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَْنْصَابُ وَالأَْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya mi-numan khmar (minuman yang memabukkan), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.
Bencana kedua, Sulit diprediksi penyebabnya. Namun perlu diungkapkan bahwa di Banggai kepulauan terdapat paham atau aliran bila dilihat dari aspek aqidah, syari’ah, dan akhlak dapat disebut membelakangi cahaya Islam. Sebab, mereka mempunyai dua kalimat syahadat, yaitu:
اشهدان لااله الاالله واشهدانّ عليا امام الله1)
Artinya:
Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa sanya Aliyyan adalah Imamullah.2)
Ajaran tersebut, berdasarkan penyelidikan Muspida tahun 80-an sampai 90-an adalah menyalahi Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak bagi orang Islam, sehingga H. Aliyyan bersama beberapa orang pengikutnya berkali-kali masuk rumah tahanan dan/ atau Lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, Ketua MUI Kab. Luwuk Banggai mengung-kapkan bahwa kelompok (aliran) H. Aliyyan mempunyai kalimat Syahadat dalam dua bentuk, yaitu ada yang berlaku khusus (kelompoknya) dan ada yang berlaku umum3 . Syahadat yang dimaksud di atas, merupakan keberlakuan khusus bagi pengikutnya.
JAMAAH JUMA’AT YANG BERBAHAGIAN
Akhirnya, marilah kita mengoreksi perilaku kita mengenai aqidah, syari’ah, dan akhlak yang kita amalkan selama ini sehingga kita menjadikan Alqur’an dan Alhadist sebagai pedoman dan rambu-rambu dalam kehidupan kita dalam mencapai ridha oleh Allah Swt. Amien Ya Rabbal ‘alamin.
اقول قولى هذا واستغفرالله العظيم لي ولكم ولوالديّ والوالديكم ولجميع المسلمين والمسلما ت والمؤمنين والمؤمنات فستغفروه انّه خوالغفور الرحيم
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لله رَبِّ اْلعَا لَمِيْن وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلىَ اُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْن. اَشْهدُاَنْ لاِالَهَ اِّلاللهُ وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلّلهُمَّ صلّ وَسَلّمْ وَبَارِك عـَلَى مُحَمَّد وَعَـلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تبعَ هُدَاهُ اِلَىيَوْمِ الدين .فَقَا لَ َتَعلىَ فِىاْلقُرْآنِ اْلعَظِيْم انّ الله وَمَلَئِكَتَهُ يُصَلّوْنَ عـَلَى الّنِبى. يَا اَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا صَلّوْا عـَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمَا. اللَّهُمَّ اغـْفـِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمُ اْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعـْوَاتِ، وَقَاضِيَ الْحَجَاتِ. اَللَّهُمَّ أَعـِزَّ اْلإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهْلَكَ الْكُفَّارِ وَالْمُشْرِكِيْنَ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعـَلِيْمُ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عـَذَابَ النَّارِ.
عِـبَادَ اللَّـهَ اِنَّ اللَّـهَ يَأْمُـرُبِاْلعَـدْلِ وَاْلإِحْـسَانِ وَإيْـتَاءِ ذِىاْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَـنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرْ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذْ كُرُون. فَاذْكُـرُوْالله اْلـعَـظِـيْـمَ يَـذْ كُرُكُـمْ وَسْـئَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُـعْـطِـكُمْ وَلِـذِ كْرُ اللَّـهِ أَ كْـبَرْ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّـهِ وَبَرَكَاتُهُ
Langganan:
Postingan (Atom)
