Sabtu, 19 September 2009

SEJARAH HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN

Oleh: Imam Subandi
Dosen Sejarah Hukum Univ. Pakuan Bogor
Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Sistem Hukum dan Peradilan pada masa Kerajaan

Sebagaimana ajaran mazhab sejarah yang dipelopori oleh seorang bangsa Jerman yang bernama Frederiech von Savigny yang menyatakan bahwa hukum merupakan pencerminan jiwa rakyat, yang kemudian dipertegas oleh muridnya yang bernama G Puchta dengan istilah Volgeist, hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan kuat bersama-sama dari kekuatan rakyat dan akhirnya juga mati bersama-sama dengan hilangnya sebuah bangsa. Selanjutnya Von savigny berkata dalam bahasa Jerman ” Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mitdem Volke ( Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat) . Oleh karena itu, sejak jaman sebelum Belanda datang ke Indonesia, masyarakat Indonesia yang masih dalam bentuk kerajaan, masing-masing sudah mempunyai sistem hukumnya sendiri-sendiri.

Dalam struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan kuno, raja adalah penguasa tertinggi. Ini karena sesuai dengan landasan kosmogoni, raja dianggap penjelmaan dewa di dunia. Sebagai seorang dewaraja, kepemimpinan raja sangat dihormati masyarakatnya. Terlebih karena raja sudah dibekali dengan berbagai pengetahuan yang tercakup dalam kitab agama, meskipun kitab-kitab tersebut bersumber pada kebudayaan India, namun manfaatnya amat dirasakan oleh masyarakat kuno ketika itu.

Salah satu naskah yang menjadi pegangan wajib adalah Kakawin Ramayana. Di dalam bagian yang berisikan uraian tentang rajadharmma (tugas dan kewajiban seorang raja), yakni bagian yang merupakan ajaran Rama kepada Bharata dan Wibhisana, dijumpai antara lain ajaran astabrata (asta =
delapan, brata = perilaku).

Di dalam diri seorang raja harus berpadu sifat delapan dewa, yakni Indra, Yama, Surya, Soma, Wayu, Kuwera, Waruna, dan Agni. Artinya, sebagai Indra (Dewa Hujan), raja hendaknya menghujankan anugerah kepada rakyatnya; sebagai Yama (Dewa Maut), raja harus menghukum para pencuri dan penjahat; sebagai Surya (Dewa Matahari) yang senantiasa mengisap air secara perlahan-lahan, raja hendaknya menarik pajak dari rakyatnya sedikit demi sedikit sehingga
tidak memberatkan.

Sebagai Soma (Dewa Bulan), raja harus membuat bahagia seluruh dunia dengan senyumannya yang bagaikan amerta (air suci untuk kehidupan abadi); sebagai Wayu (Dewa Angin), yang dapat menyusup ke tempat-tempat tersembunyi, raja harus senantiasa mengetahui hal-ikhwal rakyatnya dan semua gejolak di berbagai lapisan masyarakat; sebagai Kuwera (Dewa Kekayaan), raja hendaknya menikmati kekayaan duniawi; sebagai Waruna (Dewa Laut) yang bersenjatakan jerat, raja haruslah menjerat semua penjahat; dan sebagai Agni (Dewa Api), raja harus membasmi semua musuhnya dengan segera (Sejarah
Nasional Indonesia II, 1984).

Kehakiman dan Pajak

Ini berarti seorang raja harus berpegang teguh kepada dharmma, bersikap adil, menghukum yang bersalah dan memberikan anugerah kepada mereka yang berjasa, bijaksana, tidak boleh sewenang-wenang, waspada terhadap gejolak di masyarakat, berusaha agar rakyat senantiasa memperoleh rasa tenteram dan bahagia, serta memerlihatkan kewibawaannya. Raja-raja zaman dahulu boleh jadi sudah benar-benar menghayati peraturan tersebut. Kita harapkan pemimpin masa sekarang juga berlaku demikian karena meskipun usia naskah itu sudah berabad-abad, namun relevansinya dengan masa sekarang
masih sangat besar.

Keberhasilan raja membangun pemerintahan yang aman sejahtera rupanya ditunjang oleh adanya pejabat-pejabat yang bersih. Menurut data dari sejumlah prasasti, di antara sejumlah pejabat, yang paling berperan adalah pejabat kehakiman, pejabat pajak, dan pejabat keagamaan. Seandainya saja pejabat-pejabat zaman sekarang bersih pula, sudah pasti masyarakat akan hidup aman sejahtera seperti zaman dahulu.
Pada masa Kerajaan Mataram, gambaran tentang administrasi kehakiman dapat direka-reka berdasarkan beberapa prasasti yang merupakan keputusan peradilan (jayapatra) dan keterangan dari bagian prasasti yang disebut sukha dukha. Uniknya, sang raja sendiri sering memimpin sidang pengadilan.
Padahal, menurut kitab hukum Manawadharmmasastra, raja tidak boleh menjadi hakim sendiri. Mengapa raja sendiri yang mengajukan pertanyaan kepada tertuduh dan sekaligus memutus perkaranya, diperkirakan raja belum puas terhadap kinerja aparat penegak hukum yang ada.
Tidak dimungkiri, hukum ketika itu tidak pandang bulu. Petugas pajak yang termasuk elit birokrasi pun tak luput dari jerat hukum, sebagaimana termuat dalam Prasasti Guntur (907 M), Wurudu Kidul (922 M), dan Tija (sekitar abad X).
Seorang petugas pajak pernah memanipulasi ukuran tampah (alat ukur waktu itu). Ketika mengukur sawah seorang petani, dia menggunakan tampah yang lebih kecil dari ukuran yang sesungguhnya. Terang saja, luas sawah si petani membengkak. Akibatnya dia harus membayar pajak yang lumayan besar. Karena tidak puas, si petani mengadu kepada raja.
Setelah dilakukan pengukuran ulang, terbukti luas sawahnya sengaja di-“mark-up” oleh si petugas pajak. Bayangkan kalau tidak teliti, si petani harus membayar pajak lebih, sementara si petugas pajak memperoleh uang haram. Menurut prasasti, para pejabat pengadilan di tingkat pusat itu disebut sang pamgat tiruan
dan sang pamgat manghuri.

Jaksa Berdarma


Hukum yang adil dan penegak hukum yang handal diteruskan kemudian oleh pemerintahan di Kerajaan Majapahit. Pada masa itu terdapat tujuh orang upapatti yang diketuai oleh dua orang dharmmadhyaksa (kemudian kata ini menjadi asal kata jaksa), yaitu dharmmadhyaksa dari agama Buddha dan Siwa (Hindu). Secara harfiah dharmmadhyaksa bisa diartikan “jaksa yang berdarma”. Waktu itu rupa-rupanya tidak mudah menjadi seorang pengadil.
Menurut kitab hukum dari masa Majapahit, seorang hakim haruslah seorang pendeta yang sempurna pengetahuannya akan semua kitab sastra dan tidak bingung menghadapi kesulitan dalam mencari persesuaian antara kitab sastra dengan hukum adat. Dia juga harus tegas dan mampu memberikan keputusan
terbaik dalam pengadilan.

Hal hampir serupa diungkapkan pula oleh prasasti-prasasti jayapattra dari masa Majapahit. Dikatakan, sebelum mengambil keputusan, para hakim harus terlebih dulu mempelajari kitab-kitab sastra, peraturan daerah, hukum adat,
petuah orang tua-tua, dan kitab-kitab hukum.

Malah Prasasti Parung dari masa Raja Hayam Wuruk, memberikan petunjuk tentang adanya dasar hukum yang lain, yaitu sumpah kepada dewa atau tokoh yang didewakan. Di samping kedudukannya sebagai pejabat keagamaan, para upapatti itu dikenal pula sebagai cendekiawan dan bhujangga.
Mataram dan Majapahit merupakan dua kerajaan yang bercorak agraris. Pada masanya kedua kerajaan mengalami kecemerlangan dalam berbagai bidang. Persoalan hukum menjadi mudah karena masyarakatnya taat hukum. Begitu pun aparat penegak hukumnya. Mungkin tidak mudah kena suap, kalau meminjam
istilah zaman sekarang.

B. Amanna Gappa
Jika mau sejenak berhenti dan menengok ke belakang, dari teks-teks kuno, dari sejarah bangsa-bangsa yang membentuk diri menjadi bangsa Indonesia ini, telah ada Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa (lihat buku Tata Lautan Nusantara dalam Hukum dan Sejarahnya oleh Prof Mr St Munadjat Danusaputro, SH)—warisan hukum laut Indonesia dari daerah Wajo, Tanah Bugis, Sulawesi Selatan. Dari daerah lain pun ada teks-teks serupa.
Dari sana terungkap berbagai aspek bidang kelautan bangsa Indonesia sejak zaman kuno. Di antaranya, sudah ada tata penyelenggaraan kewenangan di laut, tata penyelenggaraan kemakmuran, tata kehidupan sosial dan kebudayaan, serta tata penyelenggaraan pertahanan dan keamanan. Semuanya berorientasi kelautan.
`Munadjat menuliskan, membaca teks-teks Amanna Gappa kita mengetahui, peraturan hukum laut tersebut tidak semata-mata didasarkan pertimbangan-pertimbangan komersial belaka, namun juga memadukan dan mengintegrasikan faktor-faktor susila, agama, dan dasar-dasar kebatinan sebagai penjelmaan dasar keyakinan yang kuat terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini khas bentuk teks hukum adat Indonesia yang bersifat holistik, menyeluruh, total.
Di dalam Amanna Gappa disebut kan sejumlah kota di Indonesia dan Semenanjung Malaya yang masa itu menjadi pusat-pusat pelayaran dan perdagangan laut seperti Sumbawa, Aceh, Kedah, Selangor, Malaka, Johor (Malaysia), Jakarta (Jawa), Palembang (Sumatera), Sambas, Banjarmasin, Pontianak (Kalimantan), Ambon, Banda, Kei, dan Ternate (Sulawesi dan Kepulauan Maluku) .
Seorang editor sebuah penerbitan universitas memulai mencatatkan pengalaman dan pengetahuannya pada secarik kertas di tahun 1893. Lembar demi lembar dia tuliskan sehingga membentuk buku kecil pedoman menulis karya ilmiah. Butuh waktu 7 tahun sebelum catatan-catatan itu terbit dalam bentuk buku.

Usaha mengembangkan isi buku ini tidak berhenti di situ. Buku ini terus mengalami penambahan dan refisi hingga enam dekade kemudian, setelah itu baru dia kemudian muncul sebagai buku yang disegani. Dan, buku ini ternyata tetap direvisi dan direproduksi. Versi terakhir buku ini terbit satu abad setelah dia mulai ditulis. Kini buku itu berjudul Chicago Manual, dan menjadi rujukan utama di banyak negara di dunia tentang aturan penulisan karya ilmiah.
Kontinuitas seperti ini agaknya telah tenggelam dalam kehidupan masyarakat kita. Untuk menjawab persoalan sehari-hari kita tidak mempunyai catatan yang menumpuk, yang dapat kita rujuk. Begitu pula, anak serta cucu kita tidak punya rujukan ‘dari dalam’ yang dapat dijadikan ‘dasar’ untuk kembangkan sesuai dengan konteks mereka masing-masing.

Kealpaan rujukan ini menyebabkan kita tidak punya pegangan sejarah. Kita lupa ‘proses’ apa saja yang berlangsung di masa lalu yang membentuk masyarakat kita hari ini. Rujukan kita hampir seluruhnya berasal dari sesuatu yang dikembangkan di luar kita, dan bukan lagi diperlakukan sebagai ‘rujukan’ karena langsung ditelan bulat-bulat.

Di Makassar pernah ada satu komunitas yang berhasil mempertahankan aturannya secara independen sampai sekitar dua setengah abad, yang membuat aturannya dari tumpukan pengalaman dan pengetahuan warganya, bahkan mampu meluaskan pengaruh dan efektifitasnya lewat intelektualitas. Komunitas itu adalah para pedagang Wajo di Makassar.

Adalah J. Noorduyn yang menulis sebuah artikel menarik tentang sebuah naskah lontara yang mengisahkan kehidupan orang Wajo di Makassar. Ia menulis artikel itu untuk sebuah seminar di Leiden sekitar dua dekade silam, kemudian di tahun 2000 terbit dalam buku kumpulan artikel Authority and Enterprise among the peoples of South Sulawesi. Dia memberi judul sederhana pada artikel itu, yang bila diindonesiakan menjadi ‘Komunitas Saudagar Wajo di Makassar’.

Naskah lontara itu dia temukan di Universitas Leiden, yang merupakan salah satu dari sekian banyak naskah dari proyek panjang penyalinan naskah Bugis dan Makassar yang dilakukan Dr. B. F. Matthes selama beberapa dekade pada pertengahan abad ke-19. Di dalamnya tertera informasi secara kronologis komunitas tersebut menurut urutan matoa atau pemimpin komunitas Wajo di Makassar. Gaya kronik yang entrinya mengikuti pemimpin (raja bangsawan dan pemimpin komunitas) ini merupakan praktik lazim naskah tradisional di Sulawesi Selatan.

Rentangan masa lebih dari satu setengah abad termuat dalam salinan naskah itu—mulai tahun 1671—mendata empat belas matoa berikut kejadian-kejadian penting yang menyertai masa pemerintahan mereka. Noorduyn membaca, menerjemahkan bagian penting, dan memberi penjelasan konteks tentang naskah itu dan sebagian matoa yang diceritakannya dari sumber-sumber lain. Ini membuat kita bisa menikmati, meski serbasedikit, perjalanan komunitas ini dari masa pasca-perang Makassar di dekade 1660-an hingga masa surutnya di akhir abad ke 19.

Pada entri kedua, di masa pemerintahan To Pakkalo, matoa kedua, disebutkan lima aturan komunitas, secara ringkas aturan-aturan itu adalah sebagai berikut. Pertama, tidak boleh menawar barang dagangan lebih tinggi dari matoa. Kedua, matoa berhak turut dalam sebuah pembelian demi urusan darang yang dijalankan oleh satu atau lebih orang Wajo, yang mendapat tambahan oleh Matthes bahwa: hanya ketika barang-barang telah terjual barulah penjual mendatangi matoa dan menawarinya pembagian, baik dalam keadaan untung maupun rugi.

Ketiga, Matoa boleh menitipkan barang atau dagangan dengan nilai hingga 100 real sebagai komisi untuk kapten kapal, dan menjualnya atas nama matoa. Empat, orang Wajo mengurus rumah matoa dengan membangunkannya sebuah rumah atau, jika dibutuhkan, memperbaiki dan menggantikan rumahnya yang sudah tua. Kelima, jika seorang pedagang Wajo meninggal, seekor sapi dibelikan dari warisannya dan dipotong. Aturan ini berlaku hingga dua abad setelahnya, bahkan ditambahkan beberapa aturan lagi di masa matoa-matoa setelahnya.

Komunitas ini merupakan sebuah institusi pendukung yang membuat aturan ini bisa terjaga, dan komunitas ini pula yang mematikannya manakala penguasa tidak lagi sanggup mengikuti aturan-aturan ini. Namun pada awalnya adalah pengetahuan warga yang ditumpuk. Dan itu sangat terlihat pada beberapa aturan tambahan yang terbuat di bawah entri matoa ke tiga saudagar Wajo di Makassar: Amanna Gappa.

Keterangan tentang Amanna Gappa jauh lebih detil dibandingkan matoa lain. Di samping memuat aturan di atas yang lebih detil, juga ada beberapa tambahan. Yang paling penting adalah pengangkatan Amanna Gappa sebagai pemimpin dagang seluruh Makassar, dan detil ongkos muatan.

Delapan bulan setelah Amanna Gappa menjadi matoa, dia dipanggil oleh gubernur di Fort Rotterdam dan diangkat menjadi kepala seluruh pedagang di Makassar. Detil ongkos angkutan barang menjelaskan tentang berapa yang harus dibayarkan jika muatan seorang pedagang akan diantar dari Makassar ke beberapa pelabuhan di kawasan Nusantara. Kota-kota itu antara lain, Johor, Aceh, Sulu, Kutai, Banjar, Pasir, Sukadana, Palembang, Bangka, Belitung, Manggarai, Bali, dan tentu saja Batavia.

Sayang sekali ade allopi-loping yang memuat detil jalur, ongkos dan aturan dagang, tidak termaktub dalam naskah yang khusus bicara tentang matoa dan masa pemerintahannya ini.

Tentu kita bisa membayangkan bagaimana para pedagang Wajo tiba dari sebuah pelayaran dagang lalu berkumpul dan berdiskusi tentang pengamatan mereka di daerah yang baru saja mereka kunjungi. Langgar yang dibangun secara kolektif, yang juga dijelaskan dalam naskah ini, menjadi tempat yang sering mereka gunakan untuk membahas temuan-temuan ini.

Ketika Amanna Gappa diangkat menjadi kepala pedagang, itu berarti aturan yang diterapkan komunitas dagang Wajo diakui efektifitasnya oleh banyak pihak. Fort Rotterdam dibangun, dan Makassar dikuasai, untuk mengamankan arus dagang Belanda, sehingga mereka tidak akan mengambil risiko mengangkat seorang pemimpin dari satu komunitas tertentu di kawasan kosmopolitan itu bila urusan utama mereka tidak terpenuhi. Mengangkat pemimpin salah satu komunitas yang berpengetahuan luas dan tatanan dagang yang diakui komunitas lain, tentu merupakan langkah taktis bagi Belanda.

Sementara itu, bagi komunitas Wajo sendiri, ini bukti bahwa penumpukan pengetahuan dan pengalaman dagang yang mereka kumpulkan sanggup membawa mereka melebarkan pengaruh. Bukti bahwa institusi mereka sanggup menjaga tradisi praktis yang berkembang menjadi produk jasa yang efektif. Ini berarti kecurigaan banyak orang sekarang tentang pranata tradisional yang selalu dipandang primordial dan irasional tidak sepenuhnya benar.

Namun masih ada pertanyaan yang mengganjal: di naskah ini tidak muncul tugas-tugas matoa? Apa tanggung jawab matoa secara administratif? Mengingat dia mendapat banyak sekali keistimewaan. Noorduyn menjawab bahwa tanggungjawab matoa, dalam naskah ini, tidak tersurat namun tersebar dalam beberapa deskripsi yang muncul secara acak.

Pertama, dia berfungsi sebagai semacam jaringan pengaman sosial, dia bertindak sebagai penjamin barang dagangan bila terjadi malapetaka, misalnya kapal karam atau bencana lainnya. Matoa juga berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian, seperti ketika matoa Wajo, kapten Cina dan Malayu menyelesaikan pertikaian dagang yang melibatkan komunitas masing-masing. Mereka pun bertindak sebagai hakim yang adil. Dan menjadi perwakilan rakyatnya untuk berhubungan dengan pihak luar komunitas.

Dalam teori sistem pemerintahan moderen yang kita kenal sekarang, fungsi-fungsi ini diemban oleh Negara. Sehingga pada titik ini kita bisa katakan bahwa, komunitas pedagang ini sejatinya adalah sebuah “Negara” yang membentuk aturannya sendiri lewat penumpukan pengalaman warganya yang dijaga dan disebarkan lewat berbagai pranata, seperti jabatan/fungsi matoa dan pertemuan di langkara (langgar).

Di sini juga terlihat bahwa, salah satu syarat mereka bisa bertahan, bahkan bisa mengembangkan pengaruh lewat aturan dagangnya, adalah mereka secara intelektual tidak bergantung. Mereka membuat aturan sendiri dari mendengarkan pengalaman warganya sendiri yang tentu saja sudah melancong ke mana-mana. Tumpukan pengetahuan yang dihimpun dan diuji dengan pelayaran-pelayaran selama bebeberapa generasi ini menghasilkan sesuatu yang orisinil dan dapat diterapkan.

Ringkasnya, sebagaimana Chicago Manual di atas, aturan ini dibuat dalam sebuah institusi yang independen dan dibuat untuk membuat praktik menjadi lebih baik bagi banyak orang.

Seperti Chicago Manual yang banyak dipakai di luar negeri, pentingnya praktik ade allopi-loping ini membuat Fort Rotterdam tertarik untuk menerapkannya lewat Amanna Gappa. Membuatnya diterjemahkan ke bahasa asing untuk dijadikan rujukan studi lebih lanjut. Tahun 1832, versi inggrisnya, terjemahan Ch. Thomsen terbit di Singapura. Kajian hukum laut tradisional Indonesia harus berterima kasih dengan keberadaan naskah kecil yang senantiasa dijadikan rujukan ini.

Namun beda dengan Chicago manual, jika mengunjungi anjungan google book dan mengetik ade allopi-loping maka yang muncul hanya enam hit. Itupun ia dibahas sebagai sebuah sejarah, bukan lagi sesuatu yang masih hidup. Mengapa demikian?

Aturan ini mulai dibuat mungkin di akhir perang Makassar sekitaran 1670-an dan mulai populer sejak Amanna Gappa menjadi matoa pada tahun 1697-1723. Namun ia harus menyusul lenyap sebagaimana pranata pendukungnya, negeri Wajo di Makassar, yang telah raib tak lama sebelumnya. Kini, ia hanya bisa dikenali samar-samar, bahkan disalahpahami sebagai Amanna Gappa—pemimpin komunitas Wajo yang mempopulerkannya.
Komunitas ini surut karena banyak penduduknya yang pindah ke kampung lain. Meski kampung Wajo di Makassar masih ada secara geografis, namun komunitasnya yang independen dan punya aturan sendiri telah lama hilang. Menurut naskah itu, orang Wajo mulai meninggalkan kampung itu ketika, cucu matoa Wajo mulai bertindak sewenang-wenang, dan tindakan Raja Bone, Muhammad Ismail, membatasi gerak dagang dan mempekerjapaksakan mereka karena keinginannya meminjam uang ditolak komunitas itu.

Akhirnya, sebagaimana kerap kita baca dari buku sejarah, adalah penguasa zalim, baik dari luar maupun dari dalam, yang menyudahi sebuah negeri kecil yang independen dan intelek ini, sekaligus mengakhiri kontinuitas penumpukan pengetahuan orisinil yang praktis dan berpengaruh .

C. Kesimpulan
Sebagaimana berdasarkan pembahasan diatas, maka diketahui bahwa jauh sebelum Belanda ma suk ke Indonesia, kerajaan-kerajaan di Indonesia sudah mempunyai sistem hukum dan peradilannya sendiri. Walaupun tentu saja sistem tersebut tidak tersususun secara sistematis sebagaimana saat ini, namun hukum dan peradilan secara substantif telah ada dan diterapkan di oleh masing-masing kerajaan dan masyarakat pada waktu itu. Sistem hukum dan peradilan pada waktu itu tentu beraneka ragam dari yang sifatnya tradisional dan tidak tertulis sampai kepada bentuk yang terulis sebagaimana Amanna Gappa. Terlepas dari semua itu, Memahami sejarah, khususnya sejarah hukum akan sangat penting bagi kita baik sebagai praktisi maupun teoritisi untuk memahami sistem hukum pada saat ini maupun memproyeksikan trend sistem hukum dan perundang-undangan dimasa yang akan datang karena sebagaimana tiap-tiap bangsa yang mempunyai Volgeist –jiwa rakyat, maka sistem hukum di Indonesia juga tidak akan terlepas dari volgeist bangsa Indonsia, dan akan terus berubah sesui dengan jiwa bangsa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar