Oleh: Mellyinah, SH
Dosen Sejarah Hukum Univ Pakuan Bogor
Prof Dr H Zainuddin Ali MA
A. Pendahuluan
Pada waktu penjajah Belanda pertama kali menginjakan kakinya dibumi nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari lembaga tata negara dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.
Pada umumnya pada masyarakat primitif pertumbuhan hukum privat dan hukum publik dalam dunia moderen, tidak membedakan kedua bidang hukum itu. Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, baik di Indonesia maupun didunia barat (termasuk Belanda). Tuntutan perdata dan tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.
Jadi lembaga seperti jaksa atau penuntut umum adalah lembaga baru. Tidak terdapat masyarakat primitif. Prancis biasa disebut orang sebagai tempat kelahiran lembaga itu. Pada bagian belakang dapat dibaca bahwa istilah jaksa sendiri yang berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa artinya sama dengan hakim pada dunia moderen sekarang ini.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang lain dengan lingkungannya merupakan kesatuan. Menurut alam pikiran itu, yang paling utama ialah keseimbangan atau hubungan harmonis yang satu dari yang lain. Segala perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanya berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu itu.
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Didaerah Wojo dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada abu raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar. Sistem pemidanaannya pun sangat sederhana.
Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga :
1. Pengganti kerugian “immateriil” dalam pelbagi rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan
2. Bayaran “ uang adat “ kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
3. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dan segala kotoran gaib
4. Penutup malu, permintaan maaf
5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
6. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum
Dualisme Hukum
Sebenarnya praktek dualisme hukum seperti yang diturut oleh penguasa-penguasa Belanda sejak awal pertama mereka merebut kedudukan di Kepulauan Nusantara ini pada mulanya lebih disebabkan oleh alasan-alasan yang bersifat oportunistik. Baru kemudian apa yang dipraktekkan itu secara berangsur menjadi lebih didasarkan kepada suatu politik hukum yang lebih disadari.
Dibayangi oleh praktek dualisme yang sampai batas tertentu dalam kenyataan masih terpaksa harus dipertahankan, langkah penataan organisasi peradilan yang bertolak dari kaidah-kaidah dasar yang tersebut dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en Het Beleid der Justitie masih tetaplah harus menjurus ke arah pemisahan peradilan, masing-masing untuk golongan penduduk Eropa dan yang dipersamakan dan untuk golongan penduduk Pribumi dan yang dipersamakan. Badan-badan peradilan pengadilan untuk dua golongan itu, berikut tata beracaranya (baik dalam perkara-perkara pidana maupun dalam perkara-perkara perdata), memang di atur dalam reglemen dan/atau kekuasaan perundang-undangan yang sama dan pula sama-saman mengadili “in naam des Konings”, namun jelas ditentukan dalam reglemen-reglemen itu badan-badan pengadilan mana saja yang akan khusus diperuntukkan untuk orang-orang pribumi dan badan-badan pengadilan mana pula yang pada dasarnya hanya akan diperuntukkan untuk orang-orang Eropa semata.
Menurut Reglemen op De Rechterlijke Organisatie, kekuasaan peradilan umum akan diserahkan kepada apa yang disebut Districtsgerecht, Rgentschapsgerecht, Landraad, Residentiegerecht, Raad van Justitie dan Hooggerechtshof dan juga masih dipercayakan kepada apa yang disebut Politierol dan Rechtbank van Ommegang (sebagai kelanjutan praktek peradilan yang lama). Dari sekian jumah macam Peradilan hanya peradilan-peradilan Residentiegerecht Raad van Justitie dan Hooggerechtshof sajalah yang dinyatakan berkewenangan mengadili orang-orang Eropa menurut hukum perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda. Jelas dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya keragaman dan dualisme dalam tata perdilan sebagaimana yang sudah dipaparkan adalah sebagai refleksi dari keragaman yang ada di dalam substansi hukum materiil sangat erat berkaitan dengan kebiasaan yang berkembang dalam praktek waktu-waktu yang lampau. Mengabaikan dan meniadakannya demikian saja sangatlah sulit, dan bahkan boleh jadi malahan tidak mungkin
Berlakunya Asas Konkordansi
Ketentuan-ketentuan perundang-undangan Belanda menegaskan bahwa pada asasnya hukum yang berlaku di daerah jajahan untuk orang-orang Eropa berdasarkan asas yang disebut dengan asas Konkordansi adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda.
KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang menyebutkannya suatu karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih moderen itu.
Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang-undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis.
Pada waktu itu, golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yang hukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja ) Akan tetapi, ketika Codes Napoleon diberlakukan di negeri Belanda, hukum yang berlaku di Hindia Belanda masihlah tetap ordonansi-ordonansi dan instruksi-instruksi eksekutif serta maklumat-maklumat yang diundangkan secara lepas-lepas di dalam plakat-plakat
Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan pribumi di pedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan.
Pada bulan Juli 1830, hanya selang beberapa hari sejak turunnya keputusan raja yang mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum perdata untuk negeri Belanda, raja memberikan instruksi kepada G.C. Hageman, seorang ahli hukum yang baru saja diangkat sebagai ketua Hoogerechtshof Hindia-Belanda untuk masa bakti 1830-1835 untuk mengkaji dan menyiapkan ususl-usul yang bersangkutan dengan introduksi hukum kodifikasi yang konkordan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Namun Hageman lebih banyak diam dan berpangku tangan saja daripada bekerja dengan alasan perundang-undangan baru di negeri Belanda belum berlaku. Karena tidak banyak pihak yang bersedia menerima dan membenarkan alasan Hageman membuar Hagemann mundur dari percaturan sejarah kodifikasi Hindia Belanda, sehingga membuak peluang untuk masuknya seorang pemerhati yang juga relawan yaitu seorang ahli hukm bernama scholten van Oud-Haarlem.
Scholten van Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru di Hindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan perundang-undangan baru itu di hindia Belanda.
Pada tanggal 30 April 1947, ketika kitab undang-undang Hukum Perdata dan kitab Undang-undang Hukum Dagang diundangkan dalam St. 1847 No. 23, banyaklah orang-orang mengakui bahwa pengundangan itu hasil kerja keras scholten van Oud-Haarlem dan anggota-anggota komisinya, baik yang bekerja di Hindia-Belanda maupun yang bekerja di Belanda.
Unifikasi Hukum
Unifikasi adalah mudah dalam cita-cita dan rekaan ideal, tetapi terasa sulit dalam pelaksanaan. Lebih dari dua abad lamanya dualisme hukum telah dipertahankan berlakunya sehingga unifikasi untuk meniadakannya tidaklah mudah.
Sekalipun Scholten van Oud-Haarlem secara pribadi bukannya tidak mengenal cita-cita unifikasi, akan tetapi untuk mewujudkannya ia rupanya memerlukan waktu, dan merasa berkewajiban untuk selalu melangkah secara berhati-hati dan tidak mengejuti para pejabat administrator yng bertanggung jawab di jajaran-jajaran pemerintah kolonial. Adapun langkah kebijakan Scholten yang boleh diinterpretasi sebagai suatu manifestasi konservatisme untuk mempertahankan atau setidak-tidaknya untuk mengulur-ulur umur dualisme adalah perancangan yang dibuat olehnya(bersama komisi-komisi yang dipimpinnya) dan yang kemudian dimaklumatkan berdasarkan suatu Koninklijk Besluit sebagai Algemeene Bepalingen van Wetgeving.
Keputusan raja mengenai ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan inimengandung 3 pasal yang boleh diperdebatkan dalam soal ini, ialah :
1. Pasal 5, yang menyatakan bahwa penduduk Hindia-Belanda dibedakan ke dalam golongan Eropa (beserta mereka yang dipersamakan dengannya) dan golongan pribumi (beserta mereka yang dipersamakan dengannya);
2. Pasal 9, yang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (yang akan diberlakukan di Hindia-Belanda) hanya akan berlaku untuk golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengannya; dan
3. Pasal 11, yang menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akan diterapkan hukum agama, pranata-pranata dan kebiasaan orang-orang pribumi itu sendiri, sejauh hukum, pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan dengan asas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabila terhadap orang-orang pribumi ditetapkan berlakunya hukum Eropa atau apabila orang pribumi yang bersangkutan telah menundukkan diri pada hukum Eropa.
Puak pembela unifikasi mengatakan pasal-pasal tersebut hendak mengukuhkan praktek dualisme di tanah jajahan. Dan menurut puak pembela ide dualisme beranggapan khususnya pasal 9 AB sebagai pangkalan berpijak yang kukuh bagi para penyokong ide unifikasi untuk membuat langkah-langkah ofensif guna memperluas berlakunya hukum Eropa ke kalangan orang-orang pribumi, demikian rupa sehingga secara berangsur namun berkelanjutan akan dapat mengunifikasikan hukum di tanah jajahan ke dalam satu sistem yang tunggal berdasarkan tata hukum dan tata peradilan Eropa.
Ada 2 upaya berdasarkan pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, yaitu :
1. Upaya “yang kecil-kecilan” oleh para pencari keadilan bangsa pribumi secara individual yang dimungkinkan oleh hukum untuk membuat pilihan hukum. upaya ini disebut vriwillige onderwerping, yaitu suatu upaya hukum yang diberikan kepada orang-orang pribumi dalam bentuk suatu kesempatan untuk secara sukarela.
2. Upaya “yang besar-besaran” lewat wewenang Gubernur Jenderal untuk menerapkan peraturan perundang-undanganEropa tertentu (manakala dipandang perlu) ke golongan penduduk pribumi. Upaya ini disebut toepasselijk verklaring.
Inlands Reglement Kemudian Herziene Inlands Reglement
Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sbld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR.
Mr Wichers mengadakan beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan dalam Sbld 1849 nomor 63.
Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja. Dengan perubahan ini maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur generaal.
Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR dijawa dan madura. HIR berlaku dikota-kota besar seperti jakarta (batavia), Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk golongan bumiputera, selain yang telah disebutkan dimuka, masih ada pengadilan lain seperti districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura terdapatterdpat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil
Sebagai pengdilan yang tertinggi meliputi seluruh “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO
Badan Peradilan di Hindia Belanda (menurut Reglement op De Rechterlijke Organisatie 1847)
Badan peradilan tersebut antara lain :
1.Districtsgerecht
Adalah suatu badan pengadilan yang diselengggarakan di kawedanan-kawedanan untuk orang pribumi, dengan wedana (pejabat pemerintahan yang berkedudukan langsung di bawah Bupati) ertindak sebagai hakim dalam perkara-perkara perdata berkenaan dengan objek sengketa tak lebih dari 20 gulden, dan dalam perkara-perkara pelanggaran yang diancam pemidanaan denda setinggi-tingginya 3 gulden
2. Regentschapsgerecht
Adalah suatu badan pengadilan yang diselenggarakan di kabupaten-kabupaten untuk orang-orang pribumi, dengan bupati atau wakilnya(patih) bertindak sebagai hakim.
3. Landraad
Adalah badan-badan pengadilan “sehari-hari” yang “normal” untuk orang-orang pribumi kebanyakan.
4. Rechtbank van Ommegang
Adalah juga suatu badan pengadilan untuk orang-orang pribumi yang telah dikenal pada zaman Raffles, disebut Court of Circuit pada waktu itu, dimana sistem juri ditiadakan. Sidangnya terdiri dari empat orang hakim pribumi yang berasal dari kepala-kepala masyarakat setempat yang diangkat oleh Gubernur Jenderal dengan pertimbangan-pertimbangan dari Hooggerechtshoff.
5. Rechtsspraak ter Politierol
Adlah suatu badan pengadilan untuk perkara-perkara sumir yang tidak masuk ke dalam yurisdiksi Landraad atau Rechtsbank van Ommegang.
6. Residentiegerecht
Adalah suatu badan pengadilan pemerintah kolonial yang secara eksklusif akan memeriksa dan memutusi dalam tingkat pertama perkara-perkara orang Eropa atau yang menjejaskan orang-orang Eropa, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana yang sifatnya ringan atau sederhana.
7. Raad van Justitie
Adalah badan pengadilan yang sebagai suatu lembaga peradilan untuk orang-orang Eropa, terbilang paling tua.
8. Hooggerechtshoff.
Adalah badan pengadilan yang berkedudukan tertinggi dalam hirarki peradilan kolonial, dan berkompetensi sebagai badan pengadilan kasasi untuk semua keputusan Landraad dalam perkara-perkara perdata dan badan pengadilan banding untuk keputusan-keputusan tingkat pertama yang dibuat oleh Raad van Justitie.
Badan pengadilan yang pertama adalah badan-badan pengadilan yang menurut yurisdiksinya hanya akan kompeten mengadili orang-orang dari golongan rakyat pribumi, sedangkan tiga yang disebutkan terakhir adalah badan-badan pengadilan yang menurut yurisdiksinya hanya akan kompeten memeriksa dan memutusi perkara-perkara untuk golongan penduduk Eropa, dengan catatan bahwa Raad van Justitie juga bertindak sebagai pengadilan pada tingkat banding sedangkan Hooggerechtshoff juga bertindak sebagai pengadilan pada tingkat kasasi untuk perkara-perkara orang pribumi yang diadili oleh Landraad.
Kecuali delapan badan pengadilan yang disebutkan, di luar peradilan pemerintah kolonial masih ada pula badan-badan peradilan lain yang tidak terbilang peradilan pemerintah kolonial. Seperti pengadilan swapraja yang ada di dan dikelola oleh raja-raja, sultan-sultan, dan/atau pangeran-pangeran. Di teritori lain yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah Hindia-Belanda juga didapati berbagai ragam bentuk badan penyelesaian sengketa lain. Seperti misalnya yang lazim disebut Pengadilan Desa (Desa Rechtspraak).
Perkembangan Tata hukum di Indonesia Pada Masa Akhir Kekuasaan hindia Belanda
Sampai tiba saat runtuhnya kekuasaan kolonial, unifikasi hukum privat dan unifikasi lembaga-lembaga peradilan di Indonesia belumlah terwujud. Dualisme hukum dengan hukum Eropa yang telah terkodifikasi dan hukum adat yang sekalipun plural namun dicita-citakan pada sutu waktu akan dikodifikasikan tetap berjalan dan berlaku. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan yang bermula pada tahun 1844 menurut pasal 109 Regeringsreglement 1854 tetap saja berlaku dan diteruskan sebagi pasal 163 Indische Staatsregeling 1925 yang berlaku sejak tahun 1925 itu sebagai pengganti Regeringsreglement 1854. Penggolongan rakyat yang tetap dipertahankan sampai berakhirnya kekuasaan kolonial ini mengisyaratkan tetap akan dikukuhkannya dualisme dan pluralisme hukum kolonial di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar