Sabtu, 26 Februari 2011

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Marital Rape )

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Marital Rape )

Oleh : Yuhendra.
NIM : 71010161. ( Kelas B/MA )
Dosen : Prof Dr H Zainudin Ali, Ma.

A. Latar Belakang.
Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) bagaikan siklus yang sulit untuk di hentikan, Pelaku bisa menyesal karena perbuatannya, namun tak jarang kekerasan yang berbasis gender ini selalu dari waktu ke waktu terus meningkat, salah satu penyebab terjadi nya kekerasan di dalam rumah tangga ini bisa terjadi karena faktor Budaya patriaki. serta juga di lihat dari nilai masyarakat nya yang selalu ingin hidup harmonis sehingga cendrung yang selalu di salahkan adalah perempuan. Perlu di ketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga adalah “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, Seksual, Psikilogis, atau Penelantaran Rumah Tangga, Yang menpunyai ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum dalam lingkungan rumah tangga” ( Pasal 1 ayat 1 )
Mengingat Undang-Undang tentang KDRT merupakan hukum Publik, privat maupun administratif. yang di dalam nya ada ancaman Pidana Penjara atau Denda bagi yang melanggarnya, kebanyakan dari korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ini biasanya memilih penyelesaiannya secara Privat ( Perdata ) dengan cara Percaraian. yang siap menghadapi suatu dilema sebagai predikat janda dan selalu mendapat sorotan Negatif dari penilaian masyarakat. maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga ( KGRT ). adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga dalam UU no 23 Tahun 2004 ini adalah :
Suami, Isteri, dan Anak, termasuk anak angkat dan anak Tiri. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan Suami, istri yang tinggal menetap dalam rumah tangga seperti mertua, menantu,ipar dan besan. Orang-orang yang bekerja atau membantu dalam rumah tangga dan menetap tinggal dalam Rumah tangga seperti Pembantu Rumah tangga Pasal 2 UU No 3 Tahun 2004 ) ini pun mungkin terjadi kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap anggota keluarga yang jelas-jelas pelanggaran terhadap Hak azazi manusia dan martabat kemanusian serta bentuk diskriminasi.

Dalam Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap orang dalam lingkup suatu Rumah Tangga melakukan kekerasan seperti :
1.Kekerasan Fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2.Kekerasan Psikis yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemammpuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya dan lain-lain.
3.Kekerasan Seksual yang berupa pemaksaan seksual dengan cara yang tidak wajar baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersil atau tujuan tertentu.
4.Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut Hukum di wajibkan atasnya untuk memberikan kehidupan yang layak atas rumah tangga nya sendiri.
Dari definisi tersebut terlihat UU ini semata-mata tidak hanya melindungi kepentingan perempuan dewasa saja tetapi juga untuk mereka yang tersubordinasi, seperti juga laki-laki yang dewasa maupun masih anak-anak juga dapat perlundungan dari UU kekerasan dalam rumah tangga ini. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah tangga, sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut. Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat di tuntut ke pada pelakunya antara lain:
a. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokad,Lembaga sosial atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari Pengadilan.
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasian Korban.
d. Pendampingan oleh pekerja sosial atau lembaga bantuan hukum.
e. Pelayanan bimbingan Rohani.
Laporan dari Komnas Perempuan menunjukan data kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun sebesar 3160 kasus pada tahun 2002 naik menjadi 5.163 kasus, lalu naik menjadi 7.787 kasus di tahun 2004, terahir terdapat 14.020 kasus. dan setiap tahun selalu cendrung meningkat, dan bahakn ada korban sampai buta, namun ironisnya kurang dari 2 persen yang bersedia membawa kasus kekerasan dalam Rumah Tangga ini ke Pengadilan maupun melapor ke kantor Polisi.
Bila ditinjau dari perspektif hukum, Pemerintah telah berupaya melindungi kaum perempuan dengan diratifikasi nya konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan ( Convention on the Elimination All Form of Discrimination Against Woment ) melalui UU Nomor 7 tahun 1984 artinya secara yuridis Indonesia telah mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam konvensi wanita tersebut.
Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan soaial dan lain nya. ( pasal 10 UU No 23 tahun 2004 Tentang PKDRT ) dan dalam undang-undang Penghapusan Kekekrasan Dalam Rumah Tangga Pemerintah mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijakan penghapusan KDRT. menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT, menyelenggaraan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan sensitif dan isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif, memberikan hak rasa aman, tentram, dan perlindungan dalam rumah tangga sebagai mana dambaan dalam setiap orang.
Namun apabila korban menemukan kesulitan dalam penerapan Undang-undang NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut dapat meberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke Kepolisian ( Pasal 26 ayat 2 ). jika yang menjadi korban adalah seorang anak-anak laporan dapat di lakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh, atau anak yang bersangkutan ( Pasal 27 ) adapun sanksi Pidana dalam Pelanggaran Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam BAB VIII mulai dari Pasal 44 s/d Pasal 53. khususnya untuk kekerasan KDRT di bidang Seksual berlaku pidana minimal 5 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun Penjara atau 20 tahun Penjara atau Denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah ( Pasal 47 dan 48 UU PKDRT ) dan perlu juga untuk di ketahui bahwa pada umumnya Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan hanya di tujukan kepada seorang Suami tapi juga bisa di tujukan ke pada seorang Isteri yang melakukan kekerasan terhadap Suaminya, Anak- Anak nya, keluarganya, atau Pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.
B. Permasalahan.
Di lihat dari ulasan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan terhadap Undang-undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini ( UU PKDRT ) dapat untuk di terapkan pada masyarakat agar masyarakat mempunyai perlindungan Hukum terutama pada Wanita dan Pemerintah sangat di harapkan untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut ke pada masyarakat ke seluruh wilayah indonesia ini.

D. Penututup
1. Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan terhadap Penerapan Undang-undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan, yaitu manfaat dari undang-undang No 23 tahun 2004 ini dapat terjadi apabila kerja sama antara Pemerintah dan masyarakat bisa terjalin baik. sehingga dapat diambil manfaat nya oleh masyarakat indonesia seperti :
1. Adanya perlindungan Hukum pada masyarakat terhadap kekerasan dalam Rumah Tangga.
2. Terbentuknya jalinan baik dari masyarakat terhadap Pemerintah.
3. Undang-undang yang berkenaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) memerlukan waktu baik bagi Pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undan tersebut maupun bagi masyarakat. apa lagi Suami dalam Pimpinan Rumah Tangga merasa berkuasa terhadap keluarganya dan dari kaum wanita merasa ada pembatasan norma agama yang harus di jalanin untuk berhadapan dengan suami sebagai kepala rumah tangga nya sendiri. Pada hal dalam rumah tangga tersebut ada Hak dan Kewajiban masing-masing yang di atur oleh Agama. Dari berbagai hasil penelitian maupun laporan kasus dari lembaga-lembaga yang perduli terhadap perempuan menunjukan korban kekerasan dalam rumah tangga yang terus meningkat ini. Secara yuridis kesadaran dari semua pihat baik secara nasional maupun internasional suudah harus di realisasikan melalui sarana hukum.

Daftar acuan.

Undang-undang NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar