Sabtu, 26 Februari 2011

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR TENTANG PERKAWINAN YANG DI LAKUKAN OLEH SYEH PUJI DAN ULFA

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR TENTANG PERKAWINAN YANG DI LAKUKAN OLEH SYEH PUJI DAN ULFA
Matakuliah Sosiologi Hukum
Tugas Kelompok V Kelas B/MA
Oleh : Yuhendra ( 71010161 )
: M. Ikhsan ( 71010158 )
: Asep Darajat ( 7110123 )
Dosen : Prof Dr H Zainudin Ali, MA.

A. Latar belakang masalah
Hukum Positif indonesia mengatur tentang Pernikahn yang tertuang di dalam UU No 1 tahun 1974 menyatakan bahwa “ Perkawinan adalah ikatan Lahir bathin antara seseorang Pria dengan seseorang Wanita sebagai Suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah Tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa “ Bagi pernikahan tersebut tentu harus dapat di perboleh kan bagi mereka yang telah memenuhi batasan usia tuk melangsungkan Pernikahan seperti dalam UU Perkawinan pada Pasal 7 ayat 1 tertera bahwa batasan usia tuk melangsungkan Pernikahan itu Pria sudah berusia 19 tahun ( sembilan belas )tahun dan Wanita sudah mencapai usis 16 tahun ( enam belas )tahun secara eksplisit ketentuan tersebut di tegas kan bahwa setiap perkawinan atau Pernikahan yang di lakukan oleh calon Pengantin yang Pria nya belom berusia 19 tahun atau wanitanya 16 tahun di sebut sebagai Pernikahan di bawah Umur. bagi pernikahan di bawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan pada hakekat nya
di sebut masih berusia muda ( anak-anak ) yang di tegaskan dalam
__________
1 Undang-Undang, No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
UU Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2002 Bahwa Anak adalah seseorang yang belom berusia 18 ( delapan belas )tahun di kategorikan masih k
anak-anak, juga termasuk anak yang masih di dalam kandungan. apabila melangsung kan pernikahan tegas di katakan adalah Pernikahan anak di bawah Umur.
dan itu merupakan pemangkasan kebebasan hak si anak dalam memperoleh Hak hidup sebagai Remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang, dan berpotensi secara positif sesuai apa yang di garas bawahi agama. kalau anak baerusia muda tersebut bisa di katakan kekerasan dan dikriminasi terhadap anak-anak seperti yang di katakan pada Pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tersebut. jelas bagi orang tua berkewajiban ntuk mencegah adanya Perkawinan pada usia muda.

Di tinjau dari Perkawinan yang di lakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias syeh Puji dan anak di bawah umur ( Luthfiana Ulfa ) yang telah di jatuhi putusan Sela nomor 233/Pid.B/2009?PN.UNG oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Ungaran Jawa tengah pada tanggal 13 oktober 2009 Batal demi hukum. karena dakwaan Jaksa tidak memenuhi sarat yang ada pada pasal 143, ayat (2) huruf B KUHP yaitu tidak menyebutkan keadaan, cara dan posisi terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Sementara itu dari pihak kejaksaan Tinggi jawa tengah dalam hal ini Jaksa Suningsih selaku jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dakwaan tidak harus detail dan Vulgar, yang penting mengungkap pidana nya, karena disana ada konteks dalam hal perlindungan anak justru bukan dalam hal Pornografi yang harus secara detail di terangkan di muka majelis. dan dalam hal perkawinan ini tidak mungkin harus di terangkan secara detail persetubuhan yang di lakukan terdakwa karena terdakwa menolak untuk memberikan keterangan secara rinci. Tapi timbul di saat putusan akhir dari kasus perkawinan antara syeh puji dan Ulfa dalam amar putusannya majelis hakim memvonis syeh Puji 4 tahun penjara. dan menyatakan pernikahan antara Syeh Puji dan Ulfa tidak sah dalam Hukum negara.Juga di dalam Penolakan Perkawinan di usia muda yang di lakukan oleh syeh Puji kepada anak di bawah umur ( Ulva ) ini. Penolakakan juga datang dari berbagai Aktifis-aktifis dari berbagai LSM, mengatakan bahwa Dakwaan Jaksa telah memenuhi aspek Materil dan Substansi Hukum. sehingga hal yang terjadi dalam persidangan perkawinan anak di bawah umur yang dilakukan oleh syeh Puji ini ada nya Hal yang tidak beres dalam hal keputusan Hakim ( ERENSDH WETBLOG ) dan dalam pelaksanaan putusan sering di temukan di mana pelaku perkawinan dini itu
masih menghirup bebas walaupun sudah ada keputusan penjara.
___________
2. Undang_Undang, No 23 Pasal 81 ayat 2 Tentang Perlindungan anak.

B. Perumusan Masalah
Sering terjadi pernikahan di bawah umur di kalangan masyarakat selama ini bukan lagi hal yang luar biasa. sering kita temui di berbagai kota di indonesia ini di mana umur di saat melangsungkan pernikahan masih sangat muda dan belum cukup umur. kita ambil contoh daerah Indramayu jawa barat bisa di katagorikan sangat banyak kasus di temui ana-anak yang belum cukup umur telah melangsungkan pernikahan. bahkan masih muda belia telah menjalani hidup sebagai janda. alangkah tragis nya orang tua yang sampai hati menikahkan anak nya yang masih usia muda sudah harus dinikah kan. walaupun nanti nya akan menjadi janda. di lihat dari segi adat istiadat yang ada di beberpa daerah di indonesia ini. memang banyak di temui pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini seperti yang di lakukan oleh syeh puji ini seharus nya syeh puji di jatuhi hukuman 10 tahun penjara bahkan maksimal 15 tahun penjara denda 60 juta dengan subsider enam bulan kurungan. tapi kenapa Majelis Hakim memutuskan hanya 4 tahun penjara. korban dari perkawinan di usia muda ini sering di perlakukan tidak manusiawi dari si pelaku dan dari pihak orang tua si korban perkawinan dini tersebut. sementara itu orang tua dari pihak wanita sering kali ikut terlibat tuk menikah kan anak pada usia muda walaupun belom cukup umur. pada kasus syeh puji ini seharus nya ulfa di kembalikan kepada orang tua nya, namun karena orang tua Ulfa ikut terlibat dalam pernikahan di bawah umur tersebut seharusnya ulfa di serahkan kepada negara agar mendapat pengasuhan yang benar layak nya ana-anak. mungkin saja kalau masih berada di tangan terdakwa masih bisa di kuasai oleh syeh Puji.timbul pertanyaaan dari penulisan tugas ini yang jadi permasalahan antara lain :

a. Apa hakekat pernikahan di laksanakan disaat anak masih belum
belum cukup umur ?
b. Faktor-faktor apa yang mendorong terjadi adanya pernikahan
antara Syeh Puji dan Ulva yang terjadi di Ungaran tersebut ?
c. Kenapa di majelis Hakim memutuskan penjara kepada syeh puji
hanya 4 tahun penjara?
d. Usia berapakah seharusnya pernikahan yang ideal di lakukan?
e. Apakah Pernikahan anak di bawah umur bisa di katakan suatu
tindakan kriminal?
f. Sejauh mana peranan masyarakat dan Pemerintah untuk
mengimplementasikan hukum positif tentang pernikahan anak di
bawah umur.

C. Faktor yang mendorong terjadinya Penikahan dini.
Di indonesia pernikahan di usia muda terjadi hampir merata walaupun sangat tinggi,tidak ada data yang akurad, di perkirakan pasangan usia dini terdapat 35% kasus dari 2 juta pasangan yang melangsungkan pernikahan. di tinjau dari Hukum Islam yang tertuang dalam ALQUR’AN dan hadist QS, an-Nur (24):(32) dan di terang kan dalam hadis nabi yang di riwayatkan oleh al-bukhori : 4776 dan riwayat muslim 1401. sementara di dalam hadist tersebut tidak menentukan batasan umur seseorang untuk melaksanakan pernikahan. tapi harus di tegaskan adanya kedewasaan seseorang untuk melakukan pernikahan agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. tapi sering kali timbul kontroversi menyangkut batasan kedewasaan seseorang untuk di perbolehkan menikah. di dalam Hukum Positif indonesia ( UU Perkawinan, KUHP dan UU Perlindungan anak ) memeng tidak di tegaskan secara rinci sanksi Hukum terhadap pernikahan yg di lakukan pada usia muda. sedangkan di dalam pasal 26 UU Nomor 23 tahun 2002 di wajibkan kepada orang tua atau keluarga nya untuk mencegah terjadi nya adanya perkawinan pada usia muda. walaupun demikian tindakan perkawinan pada usia muda tidak serta merta di pandang sebagai tindakan kriminal.
Di indonesia ini dengan berbagai macam adad,budaya dan tradisi menganggap bahwa perkawinan di usia muda itu sebagai tindakan yang biasa di lakukan. Kita ambil contoh di desa sebagian dari Propinsi Sumatera Barat tidak melarang adanya perkawinan di usia muda karena adanya kepercayaan “ Seseorang anak wanita yang sudah mengalami menstruasi maka harus cepat-cepat di nikahkan “ apa lagi kalau sudah ada pria yang menginginkan nya. sebab kalau tidak segera di nikah kan di kawatirkan si anak wanita tersebut kalau tidak di nikahkan segera di kawatirkan akan susah tuk mendapatkan jodoh, akan ada malapetaka yang akan di dapat oleh si anak wanita tersebut dengan kepercayaan mistis seperti gila. dan kebanyakan orang tua akan segera menikahkan anak wanita nya dengan segera dari pada nanti akan mendapatkan malapetaka terhadap anak wanita nya. di tinjau dari segi sosial masyarakat yang mendorong sikap apatis terhadap pernikahan dini tersebut di tekankan pada faktor rendah nya pendidikan dan tingkat perekonomian juga kurang nya informasi bahwa pernikahan dini tersebut tidak boleh di laksanakan. sementra kalau di tinjau dari segi pergaulan pada remaja perkawinan dini biasanya orang tua akan mengambil kesimpulan untuk menikahkan pasangan di bawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan yang mungkin terjadi pada pasangan anak muda yang melakukan hubungan pergaulan bebas di era reformasi seperti sekarang ini.(Sex Bebas) yang memungkinkan remaja sekarang akan hamil sebelum menikah.
Pada perkawinan yang di laksanakan oleh syeh puji dengan anak di bawah umur itu sebenar nya wajar di lakukan pada sebagian daerah, tapi ada hal yang menjadi perhatian publik dan juga mungkin bisa berlanjut pada kasus Hukum.
Di lihat dari beberapa hal yang terjadi pada pernikahan yang di lakukan oleh syeh puji tersebut ada beberapa faktor terjadinya pernikahan pada usia dini : (1) Culture dan attitude dalam masyarakat yang masih resisten terhadap pernikahan dini yang memunkin kan penonjolan harta kekayaan syeh puji terhadap ulfa. (2) adanya penafsiran dari kiyai dan pemuka agama untuk melaksanakan pernikahan di pada usia muda itu biasa dilakukan.
Pemerintah dalam hal ini hukum positif yang berlaku di indonesia bahwa UU perkawinan memberikan toleransi bagi masyarakat yang batas usianya belom mencukupi untuk melaksanakan pernikahan dengan cara mendapatkan dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditetap kan oleh kedua orang tua calon perkawinan di usia muda tersebut tuk mendapatkan proses dan nasehat sebelum pernikahan di lansungkan.

D. Kesimpulan
Perkawinan pada dasar nya merupakan fitrah yang di berikan oleh ALLAh SWT. dan juga pada setiap agama di anjurkan untuk meneruskan keturunan dalam kelangsungan hidup manusia. namun walaupun bagai mana pernikahan yang di lakukan pada usia muda memiliki banyak hal yang di kewatirkan pada usia muda tersebut, yang bisa menimbulkan perceraian dalam pernikaha tersebut, akan bisa terjadi persedian buruk pada wanita di bawah umur yang secara biologis belum dewasa dan juga terputusnya peluang tuk mencapai segala yang di cita-citakan.

DAFTAR ACUAN.

UU NO 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan
Ulasan Kompas Tanggal 18 Oktober Tahun 2009 Tentang Perkawinan Di Usia Dini.
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran NO 233/Pid/B/2009/PN. Tanggal 13 Oktober
Tahun 2009 Tentang Putusan Sela Yang Menyatakan Batal Demi Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar