Sabtu, 06 Agustus 2011

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP SISMINBAKUM

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP SISMINBAKUM

oleh
BONA (107 200 41)
SYAMSUDIN (107 200
Dosen: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA

ACKNOWLEDGMENTS
Penulis berterima kasih kepada Prof. Dr. Zaenuddin Ali, MA yang telah memberikan waktunya untuk mengajar dan memberikan tugas ini sebagai materi dalam mata kuliah Sosilogi Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur.
Chapter 1
KRONOLOGIS KASUS
Awal Tahun 2000
IMF menyarankan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra agar mempermudah pemberian izin pendirian perusahaan untuk membangkitkan perekonomian setelah krisis. Waktu itu izin ini dikelola dengan manual, makan waktu lama. Karena pemerintah tak punya biaya, dalam rapat kabinet Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk mengundang swasta .
Februari 2000
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita meminta John Sarodja Saleh, ahli teknologi informasi, konon rekanan Departemen Hukum, untuk merencanakan sistem informasi pemberian izin notaris.
Juni 2000
Tersebut sebuah perusahaan bernama PT Sarana Rekatama Dinamika. Entah bagaimana ceritanya, PT Sarana ini dikenal oleh Romli. Bisa jadi karena PT Sarana mengajukan pengesahan akta notaris ke Departemen Hukum. (Menurut Lembaran Berita Negara tentang akta pendirian perusahaan, pengesahan PT Sarana ditandatangani Dirjen Romli pada 24 Agustus 2000)
Juli 2000
Romli memperkenalkan John Sarodja dengan Hartono, Bambang Tanoesoedibjo, Rukman Prawirasastra, dan Yohanes Waworuntu dari PT Bhakti Investama. John Sarodja diminta bekerja sama dengan PT Bhakti untuk membuat sistem komputerisasi tersebut
Agustus 2000
Tapi bukan PT Bhakti yang kemudian kerja sama dengan John Sarodja, melainkan PT Sarana. Pada tanggal ini Direktur Utama PT Sarana menandatangani perjanjian kerjasama dengan John Sarodja yang karena tak terkait dengan perusahaan mana pun meminta PT Visual Teknindo Utama memberikan kuasa direksi kepadanya. Isi perjanjian, PT Sarana memberikan biaya Rp 512 juta kepada PT Visual untuk pembuatan aplikasi, pembangunan jaringan, dan pengadaan perangkat keras
1 September 2000
PT Sarana mengajukan permohonan sebagai pengelola dan pelaksana sistem informasi yang kemudian disebut Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum) itu
8 September 2000
PT Sarana resmi bekerja sama dengan KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman) membuat sistem tersebut. Tampaknya ini kelaziman di Departemen Hukum, bila ada kerjasama dengan swasta, departemen diwakili oleh KPPDK. (Catatan: nama departmen satu ini berubah-ubah; sampai 1999, Departemen Kehakiman; 1999-2001, Departemen Hukum dan Perundang-undangan; 2001-2004, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 2004-2009, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2010, menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
4 Oktober 2000
Menteri Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sisminbakum.
10 Oktober 2000
Menteri Kehakiman dan HAM selaku Pembina KPPDK No 19/K/Kep/KPPDK/X/2000, tanggal 10 Oktober 2000,menunjuk KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pengelola dan pelaksana Sisminbakum, bukan hanya sebagai penyedia jasa teknologi informasi. Inilah yang tampaknya membuat PT Sarana mempunyai akses pada Sisminbakum, termasuk proses pemberian izin akta notaris pendirian perusahaan yang seharusnya dirahasiakan. Baru setelah izin disahkan, masuk ke Lembaran Berita Negara dan bisa diakses public.
8 November 2000
KPPDK dan PT Sarana mengikat kontrak kerja sama. Yusril sebagai pembina Koperasi turut menandatanganinya. Jangka waktu perjanjian 10 tahun. Perjanjian juga mengatur perolehan kedua pihak, yakni 10 persen untuk Koperasi dan 90 persen untuk PT Sarana
14 Januari 2001
Romli selaku Dirjen AHU mengirim surat ke Koperasi Pengayoman, meminta pendapatan dari sistem itu digunakan untuk menunjang kelancaran tugas Ditjen AHU
31 Januari 2001
Sisminbakum diresmikan Wakil Presiden Megawati di Aula Departemen Hukum dan Perundang-undangan
31 Februari 2001
Romli menerbitkan surat edaran kepada para notaris di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan dan tarif akses ke Sisminbakum.
12 Maret 2001
Menteri Sekretaris kabinet Marsillam Simanjuntak menulis surat kepada Menteri Hukum bahwa Sisminbakum melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak
7 Februari 2001
Presiden mengganti Menteri Hukum Yusril Ihza dengan Baharuddin Lopa
6 Juni 2001
Lagi, pergantian Menteri Hukum, dari Baharuddin ke Marsillam Simanjuntak. Baharuddin menjadi Jaksa Agung
29 Juni 2001
Menteri Hukum Marsillam mengeluarkan surat keputusan yang memberlakukan kembali sistem manual dalam pengurusan badan hukum, dan memberlakukan Sisminbakum secara terbatas.
30 Juni 2002
Romli digantikan oleh Zulkarnain Yunus.
25 April 2003
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan Sisminbakum melanggar Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Oktober 2008
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi Sisminbakum

Chapter 2
PARA TERSANGKA
Tersangka I
Prof. DR. Romli Atmasasmita SH, LLM
Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM, dikenal sebagai aktivis antikorupsi dari kalangan akademik yang amat vokal. Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, ini selain Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), dia juga tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi).
Dia juga tercatat sebagai tim ahli United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pada masa persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ayah lima anak ini ditnujuk menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPK, yang kemudian memilih Taufiequrrachman Ruki selaku Ketua.
Di era pemerintahan Presiden Megawati, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) ini terlibat sebagai anggota Tim Perumus UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku sampai sekarang untuk menjerat para koruptor.
Tersangka II
Zulkarnain Yunus
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus tengah menjalani empat tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis atau automatic fingerprint identification system (AFIS)
Tersangka III
Dr. Syamsudin Manan Sinaga, SH, MH
Lahir di Pematang Siantar, umur 56 tahun / 15 Oktober 1952, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, S-3/Doktor Ilmu Hukum
Tersangka IV
Ali Amran Djanah
Mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman
Tersangka V
Yohanes Waworuntu
Pengusaha tulen yang bertugas menjadi President Director of PT Sarana Rekatama.
Chapter 3
DASAR PENETAPAN PELANGGARAN HUKUM
Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) b, ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Chapter 4
AMAR PUTUSAN PENGADILAN
Tersangka I
Menyatakan terdakwa PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan keempat;
Menjatuhkan pidana kepada PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menjatuhkan pidana denda kepada PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. membayar uang pengganti sebesar US$ 2,000 (dua ribu dollar Amerika) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan pembayaran, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka agar terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti a. Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Dengan PT. Sarana Rekatama Dinamika tentang Pengelolaan Dan Pelaksanaan Sistim Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : 135/K/ UM/KPPDK/XI/2000. b. Daftar Rekapitulasi Bagi Hasil Fee Sisminbakum Ditjen AHU Dengan KPPDK Pusat Dari Bulan April 2001 S/d September 2008. Dan seterusnya sampai dengan Nomor 1435 berupa Wireless Linksys SN : M31303118446. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DR. Syamsudin Manan Sinaga, SH, MH. 1.6. Menetapkan kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Tersangka II
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hakim Tahsin menghukum terdakwa Zulkarnain Yunus dengan kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan serta mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 240 juta sebsuder 2 bulan kurungan.

Tersangka III
Menyatakan terdakwa DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan kelima;
Menjatuhkan pidana kepada DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menjatuhkan pidana denda kepada DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. membayar uang pengganti sebesar US$ 13,000 (tiga belas ribu dollar Amerika) dan Rp. 344.570.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan pembayaran, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka agar terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti
Surat-surat berupa dokumen .
Uang sejumlah Rp. 18,499.970.000,- (delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) disita dari Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI.
Uang sejumlah Rp. 2.415.417.808,- (dua milyar empat ratus lima belas juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan rupiah) disita dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI.
Uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) disita dari Prof. HAS Natabaya, SH, MH. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Yohanes Waworuntu, Zulkarnain Yunus, Dkk.
Barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 66.900.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) disita dari DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. dirampas untuk Negara.
Menetapkan kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Tersangka V
PT DKI Jakarta dalam putusannya Nomor : 357/PID/2009/PT DKI tanggal 01 Pebruari 2010 telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 970/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2009, sehinga amarnya menjadi menyatakan terdakwa Yohanes Waworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta menghukum dengan denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 4 Bulan.

Chapter 5
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM
Bahwa kasus ini cukup ‘rumit’ karena faktor penyebab awal adalah situasi dan kondisi pemerintah yang pada saat itu kebijakan negara mengatakan tidak adanya biaya sementara desakan untuk membuat sebuah sistem semakin besar dari berbagai pihak

Bahwa kasus ini merupakan buah kebijakan yang di turunkan oleh melalui S.K setingkat menteri yang di jalankan oleh bawahannya dalam hal ini Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)

Bahwa pihak pengusaha dalam melihat sebuah peluang untuk mendapatkan profit merupakan dasar pembuatan sebuah perusahaan. Dalam hal ini pengusaha Yohaness Wawarontu melihat peluang pada pemerintah dan kebutuhan di masyarakat dan melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah melalui KPPDK /Koperasi

Bahwa pergantian Dirjen AHU tidak semerta merta menghapus semua program kebijakan yang telah di ambil oleh pejabat sebelumnya dan tidak bisa di persalahkan dalam konteks pidana karena hal tersebut adalah sebuah kebijakan

Bahwa dugaan adanya korupsi ternyata masih kurang kuat karena justru pemerintah mendapatkan pemasukan melalui kerjasama yang di lakukan apabila di lihat dalam konteks penerimaan pendapatan.
Muatan politis dalam kasus ini begitu kental karena melakukan penuntutan terhadap sebuah kebijakan yang di ambil dalam harus di lihat dalam situasi serta kondisi yang tengah terjadi saat pengambilan kebijakan tersebut.

Bahwa pada akhir perjalanan kasus ini Prof. Yusril Ihza Mahendra melakukan tuntutan balik yang mengakibatkan Jaksa Agung di berhentikan membuat persoalan baru dimana putusan yang dibuat mengalami kecacatan hukum.

Chapter 6
PENUTUP – PERTANYAAN
Adam Podgorecki
“In a social system there exists not only legal and moral norms, but also various norms of customs, manners, religion, politics, tradition, etc. Among these categories moral and legal norms are distinct, as their role in the social systems in particularly significant and important. Legal and moral norms are the basis for order and regulation in a social system.
SBY – Presiden RI
“Saya mengatakan, the real policy tidak mungkin dipidanakan," kata Presiden.Namun bila dalam implementasi kebijakan itu ada aturan hukum yang dilanggar, maka harus ada pembuktian yang jelas. Suatu kebijakan hanya bisa dianggap salah bila memang terbukti dengan jelas adanya unsur korupsi, suap atau konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusannya”
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
“Bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh siapapun apabila ada niat dan modus utk kriminalnya dapat di pidanakan.”
Apakah sebuah kebijakan yang di ambil dengan dasar hukum yang benar dan kondisi serta situasi yang mendukung saat itu bisa di pidanakan di kemudian hari ?

TABIK
DAFTAR PUSTAKA
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, www.kejari-jaksel.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi, www.kpk.go.id
Republika Online, Jumat, 07 November 2008, www.republika.com
Kompas, Liputan Khusus, Jumat, 25 Juni 2010, Kejagung Dituntut Tuntaskan Sisminbakum
Majalah Tempo, Selasa, 02 Agustus 2011, Siang Ini, Putusan Praperadilan Kasus Sisminbakum.
Detiknews, Rabu, 11/05/2011, KY Tidak Pernah Komentari Kasus Sisminbakum
Sosiologi Hukum, Prof. Dr. Zaenuddin MA, ISBN 979-8061-29-2
Multi-dimensional sociology, Adam Podgorecki , ISBN 071000293

Tidak ada komentar:

Posting Komentar