Minggu, 12 Juli 2009

ASAS NE BIS IN IDEM BAGI HAKIM DI PENGADILAN

Dalam melaksanakan pembangunan di bidang hukum, pada prinsifnya kemandirian penegak hukum mutlak diperlukan. Hal inilah kiranya yang mendasari mengapa kekuasaan seorang hakim cukup besar dalam menjalankan fungsi peradilan.
Dasar hukum yang memuat mengenai kemandirian hakim termuat dalam Pasal 1 dan 4 ayat (3) yang berbunyi :
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dikatakan bahwa :
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar.
Melihat kekuasaan yang begitu besar wewenangnya dalam dunia peradilan, maka sudah barang tentu seorang hakim diharapkan dapat melahirkan putusan yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Seorang hakim yang bebas seperti yang disebut di atas, bukan berarti bebas sesuai dengan kehendaknya, namun ia juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku bagi seorang hakim.hal ini dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Hakim sebagai pilar bagi tegaknya hukum dan keadilan mempunyai posisi yang sangat rentah terhadap kontaminasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Banyaknya sorotan serta kritikan yang dilontarkan berbagai pihak, memang bukan tanpa alasan. Melihat posisi hakim yang mempunyai kekuasaan yang begitu besar, bukan tidak mungkin diselewengkan oleh para hakim. Namun tidak berarti bahwa banyaknya sorotan serta kritikan terhadap duani peradilan terutama terhadap hakim, maka kekuasaan dan kebebasan seseorang hakim harus terbelenggu. Sebab seorang hakim juga harus dituntut untuk setiap saat menemukan hukum bagi setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini sesuai dengan pandangan Achmad Ali (1996 : 156) yang menetapkan bahwa Hakim dalam setiap putusannya selalu dan tidak pernah tidak melakukan penemuan hukum.
Jikalau seorang hakim kehilangan kebebasan dalam melaksanakan fungsinya, maka sudah pasti ia juga sudah tidak dapat menemukan hukum seperti pendapat tersebut di atas.

Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan suatu pokok permasalahan yakni :
1. Sejauhmana tingkat kebebasan dan kekuasaan seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya?
2. Bagaimana kekuatan/akibat hukum dari suatu putusan yang dijatuhkan oleh seorang hakim?

Pengertian
Untuk memulai pembahasan makalah ini, penulis berangkat dari pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hakim serta apa pula yang dimaksud dengan ne bis in idem.
Hakim menurut defenisi Andi Hamzah (1986:229) adalah : Pejabat Peradilan Pegara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili,1 butir 8 KUHP.
Sedangkan ne bis in idem lebih lanjut dikatakan oleh Andi Hamzah (1986:393) adalah suatu perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputuskan oleh pengadilan. Dalam perkara perdata, jika suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka tertutuplah kemungkinan untuk digugat kembali.
Berkaitan dengan hal di atas lebih lanjut dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo (1988:173) bahwa kekuatan mengikat suatu putusan ialah bahwa seseorang hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus asebelumnya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama, dan ulangan dari tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum dan masalah seperti itu biasa diistilahkan dengan ne bis in idem.
A. Profesi Hakim
Dari dulu hingga kini, profesi hakim tetap merupakan profesi yang terpandang serta mulia dalam setiap komunitas penduduk. Seseorang yang hendak menjadi hakim harus memiliki sejumlah kriteria-kriteria tertentu untuk mencapai hal tersebut.
Satjipto Rahardjo (Achmad Ali, 1998 : 204) mengemukakan bahwa para Hakim termasuk orang-orang profesional yang bekerja dengan diam-diam. Lingkungan dan suasana kerja hakim adalah suasana yang tenang dan tentram, sangat berbeda dengan komponen peradilan yang lain, seperti polisi. Pekerjaan memeriksa dan mengadili lebih banyak mengerahkan kemampuan intelektual daripada otot. Tetapi ternyata kekeliruan kita jika berpendapat, bahwa pekerjaan profesional yang penuh dengan ketenangan itu tidak dapat menghasilkan suatu guncangan besar, suatu perubahan sosial, bahkan revolusi.
Dengan demikian menurut Achmad Ali (1998 : 205) bahwa hakim melalui putusannya, seyogyanya tidak menjatuhkan putusan-putusan yang tidak membumi, dalam arti sama sekali jauh dari kebutuhan masyarakatnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa mau tidak mau putusan hakim yang dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat mempengaruhi sikap masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya hakim benar-benar mewujudkan harapan yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menginginkan hakim dalam memutus, senantiasa memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Satjipto Rahardjo (Achmad Ali, 1998 : 206) mengemukakan bahwa Hakim adalah bagian atau kelanjutan dari pikiran-pikiran masyarakat dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu di dalam menjalankan perannya itu, ia merupakan :
(1) pengemban nilai-nilai yang dihayati oleh masyarakat.
(2) hasil pembinaan masyarakat (sosialisasi)
(3) sasaran pengaruh lingkungannya pada waktu tiu.
Dengan demikian, seorang hakim dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepadanya, menurut Budi Susanto (K. Lubis, 1993 L: 17 – 18) harus memiliki beberapa keutamaan yang anatara lain adalah keutamaan moral yang dibagi kedalam :
1. Kebijaksanaan yang merupakan induk dari keutamaan-keutamaan moral. Para ahli mengemukakan bahwa seseorang haruslah bijaksana supaya ia dapat menjadi adil dan tangguh.
Kebijaksanaan ini memerlukan sedikitnya dua syarat, yaitu pertama; pemahaman bathiniah, dan kedua kemampuan memanfaatkannya secara tepat pada setiap keadaan nyata.
2. Keadilan
Meskipun definisi keadilan hingga saat ini masih terdapat pertentangan mengingat sifatnya yang abstrak namun sebagai rujukan dari dapat dipedomani pendapat plato yang mengemukakan bahwa keadilan adalah kemampuan memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing.
3. Ketangguhan.
Ketangguhan sering juga diistilahkan dengan keberanian. Ketangguhan juga bermakna sebagai kemampuan menanggung penderitaan dan kesulitan dengan berani dan tabah.
4. Keugaharian
Keugaharian, berasal dari kata “ugahari” yang berarti sedang; pertengahan, sederhana.
Kesederhanaan, dan ini dimanifestasikan dalam ciri-ciri kepribadian yang unggul, seperti kemurnian. Kesederhanaan, kerendahan hati dan lain-lain.
Namun demikian terlepas dari keutamaan-keutamaan yang harus dimiliki seorang hakim seperti tersebut di atas, sebuah ungkapan jujur keluar dari sosok hakim agung yaitu bapak Purwoto Gandasubrata (Siregar, 1995 : 81) bahwa dari pengamatan dan pengalaman kita sendiri, dengan hati sedih harus kita akui bahwa wibawa hukum dan citra pengadilan saat ini masih cukup memprihatinkan; sedangkan dalam Negara Republik Indonesia, yang merupakan suatu negara hukum, kekuasaan kehakiman harus berwibawa dan dihormati.
B. Kebebasan dan Kemandirian Hakim
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang bebas dari campur tangan pihak lain, seperti yang telah tercantum pada rumusan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (3).
Dalah hal putusan, seorang hakim memiliki kebebasan untuk menentukan putusannya, namun kebebasan hakim ini seperti dikatakan Oemar Senoadji (Affandi, 1981 : 93) janganlah diartikan sebagai kebebasan sekehendak hati. Sebab kebebasan itu tidak mengandung maksud untuk menyalurkan kehendaknya dengan sewenang-wenang tanpa objektivitasnya.
Adalah tepat jika hakim menjadikan dalih kebebasan dalam rangka untuk menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu daripadanya untuk selalu memperhatikan sifat yang dilakukan secara keseluruhan.
Pandangan seorang hakim tidak hanya tertuju kepada apakah putusan itu sudah benar menurut hukum melainkan juga terhadap akibat yang mungkin timbul. Dengan demikian seorang halim dianjurkan agar tidak menutup diri dari kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat sehingga ia akan lebih dapat memahami serta meresapi makna dari putusan yang akan dijatuhkannya.
Hakim yang tidak mampu berintegrasi dengan masyarakat akan lebih mudah mengundang reaksi masyarakat melalui putusan-putusannya yang kurang mencerminkan perasaan keadilan. Sebaliknya harus pula diakui bahwa kesadaran hukum masyarakat belum sepenuhnya memuaskan hingga kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan masih diragukan kebenaran juridisnya.
Achmad Ali (1999 : 60) mengemukakan bahwa di adalam penyelesaian konflik lewat pengadilan terdapat kesenjangan antara persepsi para hakim dan persepsi para pihak yang berkonflik sendiri tentang kasus mereka itu. Sangat sering terdapat perbedaan persepsi yang tajam antara hakim yang bersandar pada tembok-tembok yang bersifat juridis, yaitu ketentuan-ketentuan formal yang berlaku, sedangkan para pihak yang berkonflik yang bersandar pada pengertain yang lebih samar-samar. Kesenjangan antara hakim dan pihak-pihak yang berkonflik itu kadang-kadang menjadi sedemikian besarnya sehingga sering dikatakan menimbulkan dua dunia yang sangat berbeda satu sama lain.
Karenanya suatu putusan hakim sebaiknya lebih informatif agar dapat memberikan gambaran yang lengkap baik tentang kasusnya maupun tentang dasar pertimbangan hukumnya.
Menjatuhkan putusan bukanlah pekerjaan yang mudah dan terkadang menempatkan hakim pada posisi pahit, terlebih jika ada campur tangan yang tidak bisa dielakkan. Meskipun begitu, seandainya hakim mau mempergunakan kebebasannya dengan batasan serta melaksanakan keyakinan berdasarkan kenyataan maka ia akan dapat mengekang dirinya untuk tidak menjatuhkan putusan yang dapat memancing reaksi masyarakat.
C. Hakekat Kemandirian Hakim
Seperti yang telah banyak disinggung pada bagian terdahulu bahwa seorang hakim mempunyai wewenang yang besar dalam menjalankan fungsi peradilan yang diamanahkan kepadanya. Oleh bapak Bismar Siregar (1986:73) menguraikan tentang hakekat kemandirian atau kebebasan hakim yang sesungguhnya bahwa kemandirian dan kebebasan hakim sangat tergantung pada pribadinya dan bukan pada jaminan undang-undang, tetapi kepada iman.
Kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa semakin memperkokoh pendapat bapak Bismar Siregar di atas, bahwa seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya bukan bebas-sebebasnya akan tetapi ia harus pertanggung jawabkan di depan Pengadilan Allah SWT. bukan tanpa alasan mengapa pembuat undang-undang mengurutkan pertanggung jawaban demikian, tetapi karena tahu persis bahwa dasar Hakim memberi keadilan itu bukan demi siapa-siapa tetapi Demi Tuhan Yang Maha Esa.
Olehnya itu lebih lanjut dikatakan Bismar Siregar (1995:80) bahwa setiap hakim hendaknya bertanya kepada diri sendiri, apakah ia mampu menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Sebuah pertanyaan yang menuntut jawaban yang jujur.
D. Kekuatan Mengikat Putusan Hakim
Suatu putusan yang dikeluarkan oleh hakim dengans endirinya mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat kepada para pihak. Putusan hakim biasanya dimaksudkan untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak secara paksa (Sudikno Mertokusumo, 1988:171).
Dengan demikian, putusan seorang hakim mempunyai kekuatan mengikat kepada kedua belah pihak (Pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan telah melahirkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat dari pada putusan. Teori-teori tersebut telah dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo (1988 : 171-175) antara lain :
a. Teori hukum materiil.
Menurut teori ini, kekuatan mengikat dari suatu putusan mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan atau mengubah. Menurut teori ini putusan itu dapat menimbulkan atau meniadakan hubungan hukum. Dengan demikian putusan merupakan sumber hukum materiil.
Suatu tuntutan pembayaran atau pelunasan hutang dari penggugat yang dikabulkan oleh pengadilan menyebabkan penggugat menjadi kreditur, sekalipun putusannya belum tentu benar.
b. Teori hukum acara
Teori ini membantah teori pertama yang menganggap bahwa putusan adalah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenang prosesuil. Siapa yang dalam suatu putusan diakui sebagai pemilik, maka ia dengan sarana prosesuil terhadap lawannya dapat bertindak sebagai pemilik. Baru apabila undang-undang mensyaratkan adanya putusan untuk timbulnya keadaan baru, maka putusan itu mempunyai arti hukum materiil.
c. Teori hukum pembuktian
Menurut teori ini, putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan. Teori tergolong teori kuno yang sudah tidak banyak penganutnya.
d. Terikatnya para pihak pada putusan
Sterikatnya para pihak terhadap putusan hakim mempunyai dua pengertian yaitu Pertama; bahwa apa yang diputus di antara para pihak berlaku sebagai suatu kebenaran. Kedua bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara para pihak yang sama serta perkara yang sama.
Ini menunjukkan bahwa kebebasan seseorang hakim demikian besar, sehingga dari putusannya itu tidak lagi dapat diputus oleh hakim manakala perkara ini diajukan kembali.
e. Kekuatan hukum yang pasti
Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap apabila tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia. Termasuk upaya hukum biasa yaitu perlawanan, banding dan kasasi.

Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, maka kini tibalah saatnya bagi penulis untuk menyimpulkan uraian tersebut yaitu :
1. Hakim dalam menjalankan fungsi peradilan yang diamanahkan kepada diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini telah dikukuhkan dalam sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Namun kebebasan dimaksud dalam undang-undang tersebut tidaklah berarti bebas sekehendak hati. Akan tetapi suatu putusan harus benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat
2. Salah satu bentuk dari kemandirian dan kebebasan hakim adalah diberikannya wewenang untuk memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dan putusan tersebut wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai akibat hukum dari putusan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari kebebasan dan kemandirian hakim, maka suatu perkara yang telah diputuskan oleh seorang hakim terhadap objek yang sama, para pihak yang sama serta perkara yang sama, tidak lagi dapat diterima oleh pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Wahyu, 1981, Hakim dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta.
_________, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Yasrif Watampone, Jakarta.
_________, 1999, Pengadilan dan Masyarakat, Hasanuddin University Press. Ujung Pandang.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
K. Lubis, Suhrawardi, 1994, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Siregar, Bismar, 1986, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
___________, 1995, Hukum, Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar