Rabu, 08 Juli 2009

Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi sesudah nonaktif Ketua KPK

A.Latar Belakang Masalah
Kewenangan merupakan suatu produk dari kepemimpinan. Seorang pemimpin menentukan tindakan-tindakan yang akan dijalankan oleh anggota-anggota kelompoknya. Seorang yang berwenang memiliki kebebasan menentukan tindakan untuk mencapai suatu tujuan dan juga melakukan koordinasi dengan orang lain, serta mempengaruhi anggota-anggotanya agar kinerjanya bagus. Kewenangan yang disebutkan diatas tidak dapat didelegasikan, namun dari segi legitimasi, kewenangan tersebut dapat diserahkan ke yang lain jika ada peraturannya, contohnya adalah dalam pelaksanaan tugas di lembaga anti korupsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pasca ketua KPK nonaktif Antasari Azhar mengalami proses hukum, KPK dipimpin secara kolektif.
Terkait dengan masalah kolektif, di UU No.30 Tahun 2002 Pasal 21 Ayat 5 : Pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Yang dimaksud dengan bekerja secara kolektif adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK terdiri dari 5 Anggota KPK (UU No.30 Tahun 2002, Pasal 21 Ayat 1), dan Pimpinan KPK adalah : Ketua KPK merangkap Anggota serta 4 Wakil Ketua KPK yang masing-masing merangkap Anggota (Pasal 21 Ayat 2).
Dengan demikian adalah sah-sah saja KPK tetap berjalan aktifitasnya walaupun ketuanya non aktif. Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kinerja KPK dengan keadaan saat ini yang ketuanya nonaktif.
Berdasarkan hal dimaksud, dapat durumuskan permasalahan sebagai berikut.
Apakah kinerja KPK terganggu sesudah antasari Azhar menjalani proses hukum?
B. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:(1) Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi), (2)KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), (3) Kepolisian, (4) Kejaksaan, (5) BPKP, dan (6) Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
1. Sekilas tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK saat ini adalah Antasari Azhar (nonaktif), yang pada 5 Desember 2007 melalui voting Komisi III DPR-RI, diputuskan untuk menjadi Pimpinan KPK bersama empat orang lainnya untuk periode 2007-2011. Ketua KPK sebelumnya adalah Taufiequrachman Ruki (2003 - 2007)

2. KPK Pasca Ditahannya Antasari Azhar
Pada Senin, tanggal 4 Mei 2009, sore, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dengan ditahannya Antasari Azhar ini tentu akan mengurangi kepercayaan publik atas KPK. Sudah jadi asumsi umum, hanya orang 'bersih' yang boleh memimpin penyidikan kasus korupsi. Dulu banyak yang menolak dipilihnya Antasari sebagai ketua KPK, karena latar belakangnya yang kurang baik. Sebagai jaksa, Antasari tidak menunjukkan prestasi gemilang, bahkan banyak kasus tidak selesai. Tapi toh keputusan politik tetap memilih Antasari.
Saat ini pimpinan KPK tinggal menyisakan empat orang. Keempat pimpinan tersebut sah menurut hukum, sah secara konstitusional dalam memimpin KPK. Untuk jabatan ketua KPK sekarang dipegang secara bergiliran oleh 4 (empat) wakil ketuanya yaitu Chandra Hamzah, M Jasin, Bibit Samad Riyanto dan Haryono Umar.
Pasca dinonaktifkannya Antasari Azhar, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada perubahan berarti dalam sistem kerja KPK. Termasuk saat rapat pimpinan dalam membahas kasus atau ekspose. Jadi meski pimpinan berjumlah genap atau 4 (empat) orang, tidak berpengaruh dalam penentuan keputusan. Alasannya, jarang sekali keputusan diambil secara voting. Sebagian besar pengambilan keputusan dengan musyawarah atau aklamasi.
Usulan anggota Komisi III DPR agar KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan hingga jumlah pimpinan KPK lengkap menimbulkan kecaman dan dianggap mengada-ada. Yang seharusnya dilakukan oleh DPR adalah mengoreksi kembali keputusannya yang telah memilih Antasari sebagai Ketua KPK, dengan meminta Antasari mundur sebagai Ketua KPK.
Status Antasari bukan menjadi hambatan KPK untuk tetap beraksi. Langkah pimpinan KPK untuk mengganti secara bergiliran pelaksanaan tugas ketua, juga tepat. Pimpinan KPK sebagaimana ditegaskan dalam UU KPK adalah bersifat kolektif. Artinya, pimpinan KPK satu sama lain sederajat, sebangun, memiliki hak, kewenangan dan tanggung jawab yang sama. Meskipun ditentukan ada Ketua KPK, namun ketua hanya berfungsi koordinatif. Tidak berarti Ketua harus dibedakan dari pimpinan KPK lainnya. Karena UU KPK sendiri tidak mengatur hal-hal khusus. Seperti tugas dan kewenangannya, atau pun persyaratan khusus bagi seorang Ketua KPK.
Optimisme pun muncul. Diharapkan kinerja lembaga antikorupsi akan lebih baik. Sebagaimana diketahui, saat masih ada Antasari beberapa kasus di DPR yang melibatkan partai politik besar tertahan karena dia. Antasari selama ini disebut-sebut sering menahan penyelidikan untuk kasus-kasus tertentu. Diharapkan kasus yang melibatkan partai besar bisa diproses KPK, termasuk kasus Agus Condro yang sempat teredam. Pembahasan intensif terhadap kasus ini pun kembali dilakukan. Kasus ini mulai berhembus sejak tahun lalu. Agus Condro, yang bekas anggota F-PDIP tersebut mengaku memperoleh sejumlah uang terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom.
Bahkan dalam waktu dekat KPK akan menambah 20 (dua puluh) jaksa untuk mempercepat penuntutan di Pengadilan Umum, juga kalau diperlukan KPK akan mengirim jaksa ke daerah, hal ini dilakukan karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Padahal batas waktu adanya payung hukum Pengadilan Tipikor berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi hanya sampai 19 Desember 2009. Dikarenakan hal tersebut diatas pula maka KPK bakal menghentikan proses penuntutan perkara korupsi mulai September 2009. Belum selesainya pembahasan RUU Tipikor oleh DPR dan pemerintah ini membuat terancam eksistensi KPK.

3.Kasus-Kasus Yang Ditangani KPK Pasca Ditahannya Antasari Azhar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan meski tanpa Antasari Azhar. Buktinya proses penyidikan terhadap beberapa kasus semakin gencar dengan memanggil banyak saksi pada hari Senin , 11/5/2009. Sedikitnya ada 25 orang yang memenuhi ruangan lobi KPK untuk menunggu giliran diperiksa. Mereka dipanggil sebagai saksi beberapa kasus.
Para saksi yang diperiksa terdiri 4 orang yang terkait kasus dugaan korupsi di PLN cabang Jawa Timur. Lalu 3 orang saksi dari kasus dugaan korupsi di Kabupaten Supiori, Papua. Yang terbanyak adalah saksi dari kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan (Depkes). Sedikitnya ada 16 orang yang diperiksa untuk 2 kasus, yakni pengadaan alat kesehatan 2003 dan 2007. Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Irwan Aqib. Ia dimintai keterangan terkait kasus suap Abdul Hadi Djamal.
Bahkan sebelumnya, pada hari Selasa (5/5/2009), KPK telah menetapkan tersangka berisial HS terkait kasus korupsi PLN Jawa Timur. HS, General Manager PLN Distribusi Jawa Timur diduga terlibat kasus pengadaan alat CMS pada tahun 2004-2008. Negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar akibat proyek tersebut. Namun sayang, KPK belum mau menjelaskan secara rinci nilai proyek yang diperkirakan tak hanya menyeret satu orang itu. Terkait kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah dua kantor rekanan PLN yang diduga terlibat. Dua kantor di kawasan Sudirman itu berada di Plaza Sentra.
Pada Senin (15/6/2009) KPK juga telah memeriksa dua mantan anggota DPR Sanusi Tambunan dan Iping Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003, disusul pada Senin (22/6/2009) dipanggil pula oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno.
Hal ini menunjukkan bahwa status tersangka yang disandang Antasari Azhar yang berakibat KPK memiliki Ketua yang nonaktif tidak mempengaruhi kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

C. Penutup

1.Kesimpulan
Penangkapan ketua tidak mengganggu kinerja KPK, karena birokrasi dan perangkat KPK sudah berjalan baik. Ibaratnya, pimpinan tidur pun, KPK tetap jalan. Terbukti dengan tetap berjalannya proses penyidikan atas beberapa kasus, pemanggilan beberapa saksi dan pemeriksaan orang-orang yang terkait kasus korupsi.

2.Saran
KPK bisa mengambil pelajaran penting dari peristiwa ditahannya Ketua (nonaktif) Antasari Azhar dan menggunakan momentum untuk menghilangkan ganjalan-ganjalan yang menodai citra institusi. KPK juga harus mengembalikan kepercayaan publik yang ternoda. Salah satunya dengan menyelesaikan kasus-kasus besar yang macet di tengah jalan. Selain itu, KPK juga bisa menggunakan kesempatan untuk berbenah dari dalam, karena sewaktu Antasari memimpin, banyak peraturan dilanggar, misalnya Antasari bermain golf dengan pelapor korupsi (almarhum Nasrudin). Ini sudah melanggar kode etik internal KPK sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta : Sinar
Grafika, 2008
Detikcom
Harian Republika
Harian Kompas
Harian Kontan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar