Minggu, 12 Juli 2009

EFEKTIVITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (HUKUM) DI INDONESIA

Prof. Dr. Zainuddin Ali, MA
Pidato Pengukuhan
Diucapkan pada upacara Penerimaan Jabatan
Sebagai Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Palu Pada tanggal 26 Juli 2003

بــِسْـمِ اللهِ الـرّحْمنِ الـرّحِـيْـم
Yth: Ketua dan para anggota Dewan Penyantun Univ. Tadulako
Yth. Rektor selaku ketua Senat Universitas Tadulako
Yth: Para Guru Besar di Lingkungan Univ. Tadulako
Yth. Bapak dan Ibu Anggota Senat Univ. Tadulako
Yth: Para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Universitas Tadulako;
Yth: Para Pimpinan Istansi dan Perguruan Tinggi
Yth: Para pengurus Dharma Wanita dalam lingkungan Univ. Tadulako;
Hadirin dan hadirat para Undangan yang saya muliakan
الـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه
اَْلـحَـمْـدُ لِلَّـهِ الَّذِى جَـعَـلَ هَــذ َاْلـيَوْمِ اْْلمَجْـِلـس رَحْـمَـهُ لله. اَشْهَدُ اَنْ لا َ إِلَهَ إِلا َّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عـَلَى كـُلِّ شَيْءٍ قـَدِيْرٌ ، وَاَشْهَدُاَنَّ محمدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عـَلَى مُحَمَّدٍ وَعـَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ.
Bila membicarakan efektivitas. hukum dalam masyarakat Indonesia berarti membicarakan daya kerjanya hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu: berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, adalah: (1) kaidah hukum/ peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; dan (4) kesadaran warga masyarakat tentang hukum itu. Hal itu akan diuraikan secara berurut sebagai berikut.
1. Kaidah Hukum
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal itu, diungkapkan sebagai berikut.
1)Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuan-nya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
2)Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat;
3)Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Kalau dikaji secara mendalam agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ke tiga macam unsur kaidah di atas, sebab: (1) bila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, maka ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati; (2) Kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa; dan (3) apabila hanya berlaku secara filosofis, maka kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Berdasarkan penjelasan di atas, tampak betapa rumitnya persoalan efektivitas hukum di Indonesia. Sebab, suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi, senan-tiasa dapat dikembalikan pada empat faktor, yaitu: (1) kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; (2) petugas yang menegakkan atau yang menerapkan hukum; (3) sarana/ fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum; dan (4) warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman di antara nya: peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Di dalam hal penegakan hukum dimaksud, kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut.
1)Sampai sejauh mana petugas terikat dari peraturan-peraturan yang ada ?;
2)Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan ?;
3)Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat ?;
4)Sampai sejauh manakah derajat singkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya ?.
Masalah-masalah umum yang diungkapkan di atas, masih dapat bertambah; untuk sementara ini hanya disebutkan yang ditonjolkan dengan sekedar memberikan contoh sebagai berikut.
1. Di Ibukota-Ibukota Propinsi di Indonesia, misalnya: Palu, jarang sekali terlihat diambilnya tindakan terhadap pejalan kaki yang seenaknya menyebrang jalan. Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, maka ada kecenderungan yang sangat kuat, bahwa yang mengemudikan kendaraan ber-motor yang ditindak. Padahal ada peraturan-peraturan yang dikenakan terhadap para pejalan kaki, yaitu dalam pasal 9 dan 10 PP Nomor 38 Tahun 1951. Di dalam pasal 108 dari PP yang sama ada ancaman hukuman terhadap pelanggar pasal 9 dan 10 ayat (2), yang oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 diklasifikasi sebagai peristiwa (tindak) pidana pelanggaran. Entah mengapa petugas lalu lintas di wilayah ini hampir-hampir tidak pernah menerap-kan ketentuan-ketentuan tersebut, akan tetapi lebih cende-rung untuk menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP terhadap pengemudi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tubrukan antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki.
2. Ada perkembangan baru soal peradilan di Sulawesi tengah pada persidangan 22 kasus di Parigi pada tanggal 15 Maret 2003. Sidang dimaksud, hanya dilaksanakan oleh majlis hakim sekitar setengah hari sebagaimana yang dianalisis oleh Palu Justice Watch (PJW). Hasil temuan itu ditindak lanjuti lagi oleh wartawan Radar Sulteng, tempo dan dikutip oleh beberapa wartawan baik lokal maupun nasional. Hasil temuan dimaksud, penulis berkesimpulan bahwa kemungkinan besar terjadi penyimpangan dalam hukum acara pidana. Sebab, adanya pengakuan dalam bentuk keluhan dari salah seorang hakim mengenai banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam wilayah hukum Pangadilan negeri Palu. Demikian juga pengakuan atas kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan keterangan singkat dari dua kasus di atas, bahwa faktor petugas memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian pula, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas petugas baik, maka mungkin pula timbul masalah-masalah.
3. Sarana/Fasilitas
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektivikan suatu aturan tertentu. Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendu-kung. Misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Kalau peralatan dimaksud, sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga memegang peran yang sangat penting. Memang sering terjadi, bahwa suatu peraturan sudah difung-sikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, malahan mengakibatkan terjadinya kemacetan. Mungkin ada baiknya bahwa pada waktu hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi ataupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan kepada: (1) Apa yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi; (2) apa yang belum ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya; (3) apa yang kurang perlu dilengkapi; (4) apa yang telah rusak diperbaiki atau diganti; (5) apa yang macet, dilancarkan; dan (6) apa yang telah mundur, ditingkatkan.
Hadirin dan hadirat yang saya muliakan
4. Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terha-dap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh dapat diungkapkan sebagai berikut.
1) Derajat kepatuhan terhadap peraturan rambu-rambu lalu lintas adalah tinggi, maka peraturan lalu lintas dimaksud, pasti akan berfungsi yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan. Karena itu, bila rambu-rambu lalu lintas warna kuning menyala maka para pengemudi diharapkan pelan-pelan. Namun, bila terjadi sebaliknya, yaitu semakin melaju kendaraan yang dikemudikan atau tancap gas maka besar kemungkinannya akan terjadi tabrakan.
2) Bagi orang Islam Indonesia termasuk warga masyarakat Islam yang mendiami Kota Palu tahu dan paham bahwa UU No. 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat. Undang-undang dimaksud, lahir dari adanya ajaran Islam yang mewajibkan untuk berzakat bagi setiap muslim yang mempunyai penghasilan profesi sebagai pegawai negeri baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai pejabat fungsional. Namun demikian, masih ditemukan pegawai negeri sipil dimaksud, mengeluarkan zakatnya tanpa melembaga. Artinya orang Islam dimaksud, memberikan zakatnya kepada orang yang dianggap berhak meneri-manya. Pada hal baik peraturan perundang-undangan dimaksud maupun ajaran Islam (Alqur’an Surah At-Taubah: 60) menghendaki bagi orang Islam yang mengeluarkan zakat harus melalui lembaga amil zakat. Sebab, salah satu fungsi sosial zakat adalah pemenuhan hak bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam mewujukan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Berdasarkan ke dua contoh di atas, persoalannya adalah: (1) apabila peraturannya baik, sedangkan warga masyarakat tidak mematuhinya, faktor apakah yang menyebabkannya ?; (2) apabila peraturan baik serta petugas cukup berwibawa, fasilitas cukup, mengapa masih ada yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan ?.
Selain masalah-masalah di atas, masih ada persoalan lain, yaitu adanya suatu asumsi yang menyatakan bahwa semakin besar peran sarana pengendalian sosial lainnya (agama, dan adat-istiadat), semakin kecil peran hukum. Karena itu, hukum tidak dapat dipaksakan keberlakuannya di dalam segala hal, karenanya seyogianya kalau masih ada sarana lain yang ampuh maka hendaknya hukum diper-gunakan pada tingkat yang terakhir bila sarana lainnya tidak mampu lagi untuk mengatasi masalah. Namun, untuk mengakhiri pembahasan ini, perlu diungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat, yaitu: (1) penyuluhan hukum yang teratur; (2) pemberian teladan yang baik dari petugas di dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum; (3) pelembagaan yang terencana dan terarah
Hadirin dan hadirat yang saya muliakan

Tibahlah saatnya sekarang ini untuk mengakhiri pidato ini dengan bagian yang mengutarakan kata-kata yang bersifat pribadi kepada pemerintah, masyarakat dan orang-orang disekeliling saya.
Pertama-taama perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri pendidikan Nasioanal RI yang telah memberikan kepercayaan dengan meng-angkat saya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Sosiologi Hukum. Saya akan berusaha sesuai kemam-puan untuk menghor-mati amanah/kepercayaan itu semak-simal mungkin.
Ucapan terima kasih berikutnya saya sampaikan kepada Bapak Drs. H. Sahabuddin Mustafa, SE., Msi sebagai Rektor, Ketua dan para anggota senat Universitas, Ketua dan para anggota dewan Guru besar, dan Dekan Fakultas Hukum (Supriadi, SH., M.Hum) yang atas persetujuan dan peng-usulannya sehingga saya menjadi Guru Besar. Atas kepercayaan itu, saya juga akan berusaha sekuat tenaga untuk memelihara nama baik universitas Tadulako melalui jabatan Guru besar itu.
Kepada para guru saya dari mulai Guru ngaji sampai guru besar, baik di IAIN Makassar, IAIN Syarif Hidayatullah (Kini disebut Universitas Islam negeri Jakarta) maupun di Univer-sitas Indonesia Jakarta saya ucapkan terima kasih atas keikhlasannya mendidikku.
Para ibu dan bapak guru yang telah mendidikku, engkau adalah pahlawan-pahlawan yang tak dikenal; siapakah sebetulnya yang telah memberikan saham yang besar dalam mendirikan Negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum? Dalam membuat gedung, jalan dan jembatan dalam membangun moral bangsa? Tanpa curahan pikiran dan hatimu yang ikhlas, tanpa cucuran keringatmu, kita semua yang ada di sini tidak akan menjadi seperti ini. Apabila saat ini saya bisa berdiri di mimbar ini untuk mengucapkan pidato pengukuhan, maka saya ingin mempersembahkan peristiwa ini sebagai hasil karyamu sebagai pahwalawan tanpa pamrih.
Pada kesempatan ini saya juga ingin mengambil kesem-patan yang khusus dengan memberikan ucapan terima kasih kepada Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH., Prof. Dr. HM. Tahir Azhari, SH., Prof. Dr. H.A. Mattulada, Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., LLM, Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH., LLM, Prof. Dr. R. Otje Salman, SH., para promotor sewaktu menyusun kitab ujian, yang telah menyempurnakan karir saya di bidang Ilmu Hukum.
Kepada rekan-rekan staf pengajar pada Fakultas Hukum saya ingin mengajak anda untuk bersama-sama membina lingkungan pekerjaan kita menjadi masyarakat yang berilmu pengetahuan yang tidak menegangkan melainkan menyenang-kan. Pengangkatan sebagai guru besar ini saya rasakan sebagai kewajiban untuk mendorong anda semua mengem-bangkan diri secara kreatif di bidangnya masing-masing. Memang kondisi kita saat ini adalah tidak ideal. Berbagai sarana dan prasarana dibutuhkan bagi pengembangan suatu lembaga pendidikan tinggi yang ideal belum ada pada kita. Dalam hal ini kita jelas masih jauh tertinggal dari negara-negara yang sudah maju di dunia ini, bahkan mungkin juga dari beberapa negara Asean di sekeliling kita dan mungkin juga dari Indonesia bagian Barat,. Namun demikian, apabila kita berusaha secara bersama-sama untuk bekerja keras untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan kreatifitas maka kita pun bisa berbuat banyak.
Para Mahasiswa yang saya cintai
Saat ini, sudah 17 tahun berkecimpung di dunia pendidikan tinggi sehingga saya meyakini bahwa kesabaran, keikhlasan dan kecintaan untuk menjalankan tugas akademik kepada anda semua merupakan laboratorium dan kunci keberhasilan dalam mendidik. Tetapi, sikap itu janganlah dicampur-adukkan dengan kelemahan. Anda tentu tidak senang jika prestasi yang anda peroleh adalah berkat belas kasihan para dosen yang mengajar. Anda akan senang dan berbangga hati apabila prestasi itu dicapai dengan bekerja keras dan tekun serta berbagai pengorbanan yang menyertainya.
Mempelajari hukum merupakan suatu peningkatan budaya jiwa kita semua. Senantiasa saya katakana kepada anda bahwa Fakultas hukum ini bukan hanya fakultas yang mahasiswanya mempelajari peraturan perundang-undangan, melainkan menghayati hukum yang sarat dengan nilai moral, etika, dan agama. Dalam cakupan pengertian hukum demikian itu, maka hukum pun lalu merupakan manifestasi budaya manusia itu sendiri. Karena itu, pendidikan mengenai hukum lalu merupakan rekreasi ke dalam segala bentuk manifestasi budaya itu, seperti agama, psikologi, sejarah, etika, filsafat, politik, ekonomi dan sebagainya. Dengan menggunakan sarana yang masih bersifat ekstra-kurikuler fakultas dalam memacu kerangka berfikir para mahasiswa secara lebih kreatif dan tidak semata-mata normatif. Untuk keperluan itu, diada-kanlah kelas-kelas sosial berdasarkan pengembangan pene-lusuran bakat dan minat yang bertujuan mendekatkan para mahasiswa kepeda problem-problem sosial yang ada di sekeliling kita serta memikirkan pemecahannya. Untuk keadaan di Indonesia saat ini masalah efektivitas hukum, penegakan hukum, dan pemenuhan hak pada setiap orang untuk mendapatkan keadilan merupakan tantangan yang anda hadapi dan sekaligus memperlihatkan, bahwa hukum itu adalah juga perjuangan. Mahasiswaku sekalian, apakah anda merasakan bahwa pendidikan hukum selain memberikan pengetahuan juga menghaluskan jiwa anda, memuliakan jiwa anda? Jika tidak, maka sesungguhnya perjalanan pendidikan hukum kita selama ini belum berhasil secara penuh.
Hadirin dan Hadirat yang saya muliakan.
Pada akhirnya saya memohon kesabaran hadirin untuk mengutarakan perasaan-perasaan yang lebih bersifat pribadi lagi tetapi yang tak dapat saya bendung pada kesempatan seperti ini.
Kepada kedua orang tua saya yang tidak pernah menempuh pendidikan formal dan tidak pernah mengeluh dalam membiayai pendidikan anaknya, telah berhasil mendidik anak untuk mengucapkan pidato pengukuhan guru besar, dan ayah saya yang telah menghadap kepada pencipta-Nya, sehingga hanya ibunda yang tercinta yang absensia menyaksikan peristiwa hari ini. saya mempersembahkan ke-guru besar-an ini bagai sekuntum bunga di pusaramu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerimamu yang dengan segala pengorbanan selama hidupmu.
Kepada anak-anakku: (1) Zulkifli, Muh. Anwar dan Khairun-nisa pandanglah ke mimbar ini dan terimalah ini sebagai perlambang, bahwa engkaupun akan mampu untuk mencapai puncak dalam bidangmu masing-masing, Insya Allah. Sebab, menuntut Ilmu pengetahuan itu merupakan perintah Allah Swt kepada setiap hamba-Nya. Keyakinan yang demikian, tidak mengakibatkan orang yang menuntut ilmu menjadi miskin dan melarat. Sebab, selalu bersandar kepada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, di situlah letak sumber hidayah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan sekaligus sumber kekuatan.
Kepada isteriku tercinta Hj. Saleha, Spdi, apabila engkau menengok ke belakang kepada perjalanan panjang yang telah kita lalui berdua dalam suka dan duka, maka pastilah peristiwa hari ini akan sangat membahagiakan hatimu. Sebab, dorongan dan pengorbananmu yang disertai kesabaran dan keikhlasanmu sehingga pada hari ini saya dapat mengucapkan pidato pengu-kuhan ini. Mari kita bersujud dalam hati menerima rahmat dan karunia Allah Swt.
Hadirin yang saya muliakan.
Sebagai akhir kata, terimalah ucaapan terima kasih saya kepada para hadirin dan hadirat yang menyemarakkan sidang ini dengan kehadirannya. Dengan ini pula saya menerima jabatan guru besar sebagai amanah dari Allah Swt, semoga dengan do’a hadirin dan hadiraat saya dapat senantiasa berjalan di jalan yang benar dalam memangku jabatan guru besar, jalan yang diridhai oleh Allah Swt. Amien
وَالـسَّـــلامُ عَـلَـيْـكُـمْ وَرَحْــمَــةُ اللــه وَبَـرَكَاتُـــه

KEPUSTAKAAN
Abdoerrauf. Alqur’an dan Ilmu Hukum. Jakarta: Bulan Bintang, 1970
Ali, H. Mohammad Daud. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1991
--------------. & Ny. Habibah Daud. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Ali. Zainuddin. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia: Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002
-----------------. Ilmu Hukum: Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002
----------------. Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia: Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2001
----------------. Sosiologi Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002
----------------. Filsafat Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002
Anderson, Norman, J.N.D. Law Reform in the Muslim World. London: Athlone University Press, 1976.
Attamimi, A. Hamid S., "Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara". Jakarta: Disertasi Doktor Pascasarjana Univ. Indonesia, 1990.
Azhar Basyir, Ahmad. Hukum Adat Bagi Ummat Islam. Yogyakarta: Nurcahaya, 1983.
Black, Donald, The Behavior of law, New York: Academic Press, 1976
Black, Donald, Sociological Justice, New York: Academic Press, 1989
Burton, John. The Sources of Islamic Law. Edinburgh: Edin-burgh University Press, 1990.
Esposito, John L. Ancaman Islam Mitos atau Realitas ?, Terje-mahan: Alwiyah Abdurrahman dan MISSI. Bandung: Penerbit Mizan, 1994.
Galenter, Marc. "The Modernization of Law" di dalam Moderni-zation, the Dynamica of Growth. Voice of America: Forum Lectures, tanpa tahun.
Haryono, Anwar. Hukum Islam, Keluwesan dan Keadilannya. Jakarta: Bulan Bintang, 1968
Hart, H.L.A. The Consept of law. London: Oxford University Press, 1972.
Hashim Kamali, Mohammad. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Society, 1991
Hazairin. Hendak Kemana Hukum Islam. Jakarta: Tintamas, 1960.
----------. Pergolakan Penyesuaian Adat kepada Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1976
----------. Hukum Islam dan Masyarakat. Jakarta: Bulan Bintang, 1981
Hazm, Abu Muhammad Ibn. Al-Ahkam fi Usul al-Ahkam. Beirut: Dar al-afak al-Jadidah, 1980.
Heer, Nicholas. Islamic Law and Jurisprudence. Seatle & London: University of Wasington Press, 1990.
Ihromi, T.O. Bianglala Hukum. Bandung: Transito, 1986.
Lopa, H. Baharuddin. Alqur’an dan Hak-hak Asasi Manusia. Yogyakarta, PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1996
Motgomery Watt, W. Islamic Philosophy and Theologi. Edin Brugh: at the University Press, 1987.
Pound, Roscoe. Interpretation of Legal History. U.S.A: Holmes Heach, Plorida, 1986
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1979
------------------------. “Manfaat telaah Sosial terhadap Hukum”, dalam H. Amrah Muslimin, dkk., Beberapa Guru Besar Berbicara Tentang Hukum dan Pendidikan Hukum (Kumpulan Pidato-Pidato Pengukuhan). Bandung: Alumni, 1981
----------------. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1982
Rasyidi, H.M. Keutamaan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1981
Roberts, Robert. The Social Laws of the Qor`an. Delhi: Kalam Mahal Darya Ganj, 1977.
Rosental, E.I.J. Islam in the Modern Nasional State. London: Cambridge University Press, 1965.
Salman, R. Otje, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar.:Jakarta: Bandung: PT. Armico, 1992
Soekanto, Soerjono. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Kurnia Esa, 1981
------------ & Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali Press, 1982
----------. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-masalah Sosial. Bandung: Alumni, 1982.
----------. Perbandingan Hukum. Jakarta: Pt. Citra Adya Bhakti, 1989
---------- & Soleman b. Taneko. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1983
Subekti, R. Pokokpokok Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, Cet ke XX, 1985
--------------. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
-------------- & R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.) dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita, Cet ke XIX, 1985
Supomo, R. Sejarah Politik Hukum Adat. Jilid 1 & 2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
----------. Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
TAP MPR No. IV/MPR/1999. GBHN 1999-2004. Jakarta: Sinar Grafika, 1999
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Persepektif Alqur'an. Jakarta: Paramadina, 1999
Utreht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: T.P, 1966
Vollenhoven, C. van. Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1981.
Majalah-Surat Kabar
Harian Fajar, 22 Mei 2003
Harian Mal, Mei 2003
Harian Nuansa Pos edisi 40 Mei 2003
Harian Radar Palu, 22 Mei 2003
Harian Radar Sulteng, 20 Mei 2003
Majalah Gatra, Mei 2003
Majalah Tempo, Mei 2003
Majalah Tempo, Juni 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar