Selasa, 07 Juli 2009

MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT

MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT / INFAQ DAN SHADAQAH
DI SULAWEWSI TENGAH MENURUT PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh:
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
1. Pendahuluan
Manajemen pengelolaan zakat/infaq dan shadaqah di Sulawesi Tengah berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik UU No. 38 Tahun 1999 Tentang pengelolaan zakat maupun Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Dirjen BIUH Departemen agama adalah aspek yang bertalian dengan pengurusan, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang pengelolaan zakat/infaq dan shadaqah, baik yang berkaitan Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat. Hal dimaksud, akan diuraikan sebagai berikut.
2. Pembentukan Badan Amil Zakat/Infak dan Shadaqah
2.1 Badan Amil Zakat Propinsi
Pembentukan Badan Amil zakat daerah propinsi disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. Susunan kepengurusan dimaksud terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.yang susunan personalianya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama propinsi c.q Kepala Bidang yang menangani masalah zakat setelah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut
1) Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur Departemen Agama, unsur masyarakat dan unsur terkait.
2) Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Propinsi.
3) Mempublikasikan rencana pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi.
4) Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil Zakat Propinsi.
Susunan organisasi Badan Amil Zakat propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan dan unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat propinsi terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat terdiri dari ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan kalangan profesional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan instansi terkait. Calon pengurus diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi kepada Gubernur untuk disahkan menjadi pengurus Badan Amil Zakat Propinsi.
Penyusunan personalia Pengurus Badan Amil Zakat Propinsi, baik yang duduk dalam Dewan Pertimbangan, Pengawas dan Badan Pelaksana, dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1) mengadakan koordinasi dengan instansi / lembaga dan unsur terkait tingkat propinsi;
2) mengadakan rapat dengan mengundang para pimpinan ormas Islam, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan instansi / lembaga terkait;
3) menyusun konsep Keputusan Gubernur tentang pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi;
4) Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi menyampaikan konsep Keputusan Gubernur tersebut kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
2.2 Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota
Pembentukan Badan Amil zakat Kabupaten / Kota disahkan dengan Keputusan Bupati / Wali Kota yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota. Personalia pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota disusun oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota c.q. seksi yang menangani masalah zakat setelah melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut.
1) Membentuk tim penyeleksi yang terdiri dari unsur Departemen Agama, unsur masyarakat dan unsur terkait;
2) Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota;
3) Mempublikasikan rencana pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota;
4) Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota;
Susunan organisasi Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan dan unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat terdiri dari ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan kalangan profesional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan instansi terkait.
Penyusunan personalia Pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota, baik yang akan duduk dalam Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana, dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1) mengadakan koordinasi dengan instansi / lembaga dan unsur terkait tingkat Kabupaten / Kota;
2) mengadakan rapat dengan mengundang para pimpinan ormas Islam, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan instansi / lembaga terkait;
3) menyusun konsep Keputusan Bupati / Wali Kota tentang pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten / Kota;
4) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota menyampaikan konsep Keputusan Bupati / Wali Kota tersebut kepada Bupati / Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan.
2.3 Badan Amil Zakat Kecamatan
Pembentukan Badan Amil zakat Kecamatan disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Personalia pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan disusun oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setelah melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut.
1) Membentuk tim penyeleksi yang terdiri dari unsur Kantor Urusan Agama Kecamatan, unsur masyarakat dan unsur terkait;
2) Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan ;
3) Mempublikasikan rencana pembentukan Badan Amil Kecamatan;
4) Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan;
Susunan organisasi Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan dan unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat terdiri dari ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan kalangan profesional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dan instansi terkait.
Penyusunan personalia Pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan, baik yang akan duduk dalam Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana, dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1) mengadakan koordinasi dengan instansi / lembaga dan unsur terkait tingkat Kecamatan;
2) mengadakan rapat dengan mengundang para pimpinan ormas Islam, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan instansi / lembaga terkait;
3) menyusun konsep Keputusan Camat tentang pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan;
4) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan menyampaikan konsep Keputusan Camat tersebut kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan.

3. Fungsi dan Tugas Pokok Pengurus Badan Amil Zakat
3.1 Dewan Pertimbangan
a. Fungsi
Memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi kepada Badan pelaksana dan Komisi Pengawas dalam pengelolaan zakat oleh Badan Amil zakat, meliputi aspek syari’ah dan aspek manajerial
b. Tugas Pokok
1) Menetapkan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat;
2) Mengesahkan rencana kerja Badan Pelaksana dan komisi Pengawas;
3) Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat;
4) Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
5) Memberikan persetujuan dan laporan tahunan hasil kerja Badan pelaksana dan Komisi pengawas;
6) Menampung masalah dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat.
3.2 Komisi Pengawas
a. Fungsi
Komisi Pengawas melaksanakan pengawasan internal atas kegiatan yang dilaksanakan Badan pelaksana dalam pengelolaan Zakat.
b. Tugas Pokok
1) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan;
2) Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat;
3) Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan;
4) Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah.
3.3 Badan Pelaksana
a. Fungsi
Sebagai Pelaksana pengelolaan zakat.
b. Tugas Pokok
1) Membuat rencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat;
2) Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
3) Menyusun laporan tahunan;
4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah;
5) Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun ke luar.
4. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat dan Pengukuhannya
4.1 Badan Amil Zakat Propinsi
Badan Amil Zakat daerah propinsi dapat membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi/lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
4.2 Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota
Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota dapat membentuk Unit pengumpul zakat pada instansi/lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
4.3 Badan Amil Zakat Kecamatan
Badan Amil Zakat daerah kecamatan dapat membentuk Unit pengumpul zakat pada instansi/lembaga pemerintah daerah, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan juga membentuk Unit Pengumpul Zakat di tiap-tiap desa/kelurahan.
Unit pengumpul zakat dibentuk dengan Keputusan Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat sesuai dengan tingkatannya. Prosedur pembentukan Unit Pengumpul zakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1) Badan Amil zakat sesuai dengan tingkatannya mengadakan pendataan di berbagai instansi dan lembaga sebagaimana tersebut di atas.
2) Badan Amil zakat sesuai dengan tingkatannya meng-adakan kesepakatan dengan pimpinan instansi dan lembaga sebagaimana tersebut di atas, untuk memben-tuk Unit Pengumpul zakat.
3) Ketua Badan Amil zakat sesuai dengan tingkatannya mengeluarkan surat Keputusan pembentukan Unit Pengumpul zakat.
Unit Pengumpul zakat melakukan pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat di unit masing-masing, dengan menggunakan formulir yang dibuat oleh Badan Amil Zakat, dan hasilnya disetorkan kepada bagian pengumpulan Badan Pelaksana Badan Amil Zakat, karena Unit Pengumpul zakat tidak bertugas mendayagunakan.
5. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam
Pengukuhan dan pembinaan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh Pemerintah. Karena itu, untuk mendapatkan pengukuhan, Lembaga Amil Zakat mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya dengan melampirkan sayarat-syarat sebagai berikut :
1) berbadan hukum;
2) Data Muzakki dan Mustahik;
3) Telah beroperasi minimal 2 tahun;
4) Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir;
5) Memiliki wilayah operasional minimal 40 % dari jumlah Kabupaten/Kota di Propinsi tempat lembaga berqada;
6) Mendapat rekomendasi dari kantor wilayah Departemen Agama Propinsi setempat;
7) Telah mampu mengumpulkan dana Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam setahun;
8) Melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan diaudit oleh akuntan publik;
9) Dalam melaksanakan kegiatan bersedia berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) dan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Wilayah Operasional.
Klasifikasi Lembaga Amil Zakat sama dengan Badan Amil Zakat di Sulawesi Tengah, yaitu: Lembaga Amil Zakat propinsi, Lembaga Amil Zakat kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat kecamatan. Lembaga Amil Zakat dimaksud mempunyai ciri khas sebagai berikut :

5.1 Lembaga Amil Zakat Propinsi
Untuk Lembaga Amil Zakat propinsi, harus mencantumkan kata “propinsi” dalam akte pendiriannya dan mengumpulkan dana zakat di wilayah propinsi dan mendayagunakan dana zakat untuk wilayah propinsi yang bersangkutan.
5.2 Lembaga Amil Zakat Kabupaten/Kota
Untuk Lembaga Amil Zakat kabupaten/kota, harus mencantumkan kata “kabupaten/kota” dalam akte pendiriannya dan mengumpulkan dana zakat di wilayah kabupaten/kota dan mendayagunakan dana zakat untuk wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
5.3 Lembaga Amil Zakat Kecamatan
Untuk Lembaga Amil Zakat kecamatan, harus mencantumkan kata “kecamatan” dalam akte pendiriannya dan mengumpulkan dana zakat di wilayah kecamatan dan mendayagunakan dana zakat untuk wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Prosedur mengajukan permohonan pengukuhan Lembaga Amil Zakat di Sulawesi Tengah mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1) Lembaga Amil zakat Propinsi
Pimpinan Lembaga Amil zakat propinsi mengajukan permohonan pengukuhan kepada Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama propinsi dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2) Lembaga Amil zakat kabupaten/kota
Pimpinan Lembaga Amil zakat kabupaten/kota mengajukan permohonan pengukuhan kepada Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
3) Lembaga Amil zakat Kecamatan
Pimpinan Lembaga Amil zakat kecamatan mengajukan permohonan pengukuhan kepada camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan memiliki kewajiban sebagai berikut :
1) Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2) Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
3) Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa.
4) Menyerahkan laporan kepada pemerintah.
Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan dapat ditinjau kembali, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan.
Mekanisme peninjauan ulang terhadap pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan melalui tahapan pemberian peringatan secara tertulis sampai 3 (tiga) kali dan baru dilakukan pencabutan pengukuhan. Pencabutan pengukuhan Lembaga Amil Zakat dapat menghilangkan hak pembinaan, perlindungan dan pelayanan dari pemerintah, tidak diakuinya bukti setoran zakat yang dikeluarkan sebagai pengurangan pendapatan kena pajak dan tidak dapat melakukan pengumpulan dana zakat.
6. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat
Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan dana zakat dari muzakki baik perorangan maupun badan, yang dilakukan langsung oleh bagian pengumpulan atau melalui Unit Pengumpul Zakat.
Badan Amil Zakat dan Lembaga Badan Amil Zakat wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap zakat yang diterima. Bukti setoran zakat yang sah tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1) Nama, alamat dan nomor lengkap pengesahan Badan Amil zakat atau nomor lengkap pengukuhan Lembaga Amil zakat;
2) Nomor urut bukti setoran;
3) Nama, alamat muzakki, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila zakat penghasilan yang dibayarkan dikurangi dari penghasilan kena pajak penghasilan;
4) Jumlah zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantumkan tahun haul;
5) Tanda tangan, nama, jabatan petugas Badan Amil zakat atau Lembaga Amil zakat, tanggal penerima-an dan stempel Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat;
Bukti setoran zakat yang sah tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian sebagai berikut :
1) Lembar 1 (asli), diberikan kepada muzakki yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak Pajak penghasilan;
2) Lembar 2, diberikan kepada Badan Amil zakat atau lembaga Amil Zakat sebagai arsip.
3) Lembar 3, digunakan sebagai arsip Bank penerima, apabila zakat disetor melalui bank.
Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dapat bekerjasama dengan bank di wilayahnya masing-masing dalam mengumpulkan dana zakat dari harta muzakki yang disimpan di bank atas persetujuan muzakki. Kerjasama dimaksud, dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
Untuk terlaksananya kerjasama tersebut perlu dilakukan kesepakatan bersama dan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, melalui media cetak dan pebuatan leaflet yang disebarkan melalui petugas bank.
Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dana zakat, maka Badan Amil zakat atau Lembaga Amil Zakat dapat menyebarkan programnya melalui iklan dengan mencantumkan nomor rekening pembayaran dana zakat dan lain-lain. Karena itu, Muzakki dapat membayar zakatnya melalui nomor rekening Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
Badan Amil Zakat atau Lembaga Badan Amil Zakat wajib menyalurkan zakat yang telah dikumpulkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Penyaluran zakat kepada mustahiq harus bersifat hibah (bantuan) dan harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan mustahiq di wilayahnya masing-masing. Penya-luran dana zakat dapat bersifat bantuan sesaat, yaitu membantu mustahiq dalam menyelesaikan atau mengurangi masalah yang sangat mendesak/darurat. Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan pemberdayaan, yaitu membantu mustahiq untuk meningkatkan kesejahteraannya, baik secara perorangan maupun secara kelompok melalui program atau kegiatan yang berkesinambungan. Selain itu, Penyaluran dana zakat harus memperioritaskan kebutuhan mustahiq di wilayahnya masing-masing, kecuali penyaluran dana zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dapat diberikan kepada mustahiq di seluruh Indonesia. Lain halnya Dana non zakat seperti infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat, dan kafarat diutamakan untuk usaha produktif. Dalam hal tertentu, Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dapat menyalurkan dana zakat ke luar wilayah kerjanya, dengan terlebih dahulu mengadakan kordinasi dengan Badan Amil Zakat yang berada di atasnya atau yang berada di wilayah tersebut.

7 Pengawasan, Pelaporan dan Anggaran
7.1 Pengawasan
Pengawasan terhadap kinerja Badan Amil Zakat dilakukan secara internal oleh Komisi Pengawas Badan Amil Zakat di semua tingkatan, dan secara external oleh Pemerintah dan masyarat. Ruang Lingkup pengawasan meliputi pengawasan terha-dap keungan, kinerja Badan Amil Zakat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip syari’ah.
Dalam hal Komisi Pengawas melakukan pemeriksaan keuangan Badan Amil Zakat dapat meminta bantuan akuntan publik.
Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap rangcangan program kerja, pelaksanaan program kerja pada tahun berjalan dan setelah tahun buku berakhir. Hasil pengawasan disampaikan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan untuk dibahas tindak lanjutnya, sebagai bahan pembinaan atau sebagai bahan penjatuhan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Masyarakat secara pribadi atau melalui institusi dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.
Dalam hal ditemukan pelanggaran maka segera dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.2 Pelporan
Badan Amil Zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannya.
Setiap kepala Divisi, Bidang, Seksi dan Urusan sesuai dengan tingkatannya menyampaikan laporan kepada Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut sebagai bahan menyusun laporan tahunan ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat
Materi laporan meliputi semua kegiatan yang telah dilakukan seperti berbagai kebijaksanaan yang telah diputuskan dan dilaksanakan serta laporan tentang pengumpulan dan pendayagunaan dana Zakat
7.3 Anggran
Anggaran Kegiatan Badan Amil Zakat se Sulawesi Tengah bersumber dari dana APBD I, APBD II dan dana zakat bagian amil. Penggunaan anggaran tersebut harus berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
8. Penutup
Sesudah diuraikan Manajemen pengelolaan zakat/infaq dan shadaqah di atas, maka penulis dapat merumuskan kesimpulan sebagai berikut.
8.1. Badan amil zakat daerah propinsi sulawesi tengah berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Badan pelaksana dan Komisi pengawas seperti tercantum pada Bagan I
8.2 Badan amil zakat daerah Kabupaten / Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Badan pelaksana dan Komisi pengawas seperti tercantum pada Bagan 2
8.3 Badan amil zakat Kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Badan pelaksana dan Komisi pengawas seperti tercantum pada Bagan 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar