Minggu, 12 Juli 2009

PERSOALAN HALAL DAN HARAM MENGENAI MAKANAN DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM1)

Prof. Dr. Zainuddin Ali, MA

A. Pendahuluan

Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk lainnya. Kesempurnaan penciptaan dimaksud, sehingga Pencipta manusia menjadikan khalifah di bumi. Kekhalifahan itulah sehingga diberikan kewenangan oleh Pencipta manusia untuk mengelola alam baik dalam bentuk makanan, minuman, pakaian maupun dalam bentuk lainnya yang dapat mewujudkan rahmatan lil ‘alamin.

Seluruh isi alam ini diciptakan oleh Allah Swt untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga dapat dikatakan bahwa manusia sebagai senteral ubyek pembangunan dan sekaligus menjadi obyek pembangunan. Karena itu, Pencipta manusia mengharapkan kepada manusia memperhatikan rambu-rambu atau pentunjuk dalam pengelolaan alam ini, baik dalam bentuk makanan, minuman, maupun dalam bentuk lainnya agar manusia itu selalu menempati posisi yang mulia di sisi-Nya.

B. Persoalan Halal dan Haram Mengenai Makanan dilihat dari Aspek hukum Islam

Persoalan halal dan haram mengenai makanan dilihat dari aspek Hukum Islam, maka perlu memperhatikan kaidah fikih yang mengungkapkan bahwa semua makakanan dan minuman dihalalkan oleh Pencipta manusia untuk dikonsumsi kecuali yang telah dilarang-Nya. Larangan dimaksud, mengandung hikmah bahwa segala yang dilarang oleh Pencipta manusia untuk dikerjakan adal;ah tidak baik atau mengnganggu kesehatan manusia baik jasmani maupun rohaninya. Larangan-larangan dimaksud, diungkapkan contoh di antaranya:
1. Makan Bangkai
Makanan yang pertama diharamkan oleh Allah Swt di dalam Alqur’an adalah Bangkai. Bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa adanya usaha manusia untuk menyembelih atau dengan berburu. Hikmah dari adanya larangan dimaksud adalah: (1) niluri manusia sehat pasti tidak akan memakan bangkai. Sebab, memakan bangkai merupakan perbuatan yang kotor dan rendah yang dapat menurunkan derajat manusia. Karena itu, seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh memakan kecuali yang disembelih. Sekalipun penganut agama samawi dimaksud, mempunyai cara yang berbeda dalam penyembelihan; (2) Dilihat dari aspek ilmu kedokteran, maka maka bangkai itu dianggap kotor. Hal ini dapat dimengerti bila dihubungkan dengan kematian binatang itu sendiri. Sebab, bangkai itu mengandung bibit penyakit baik yang menyebabkan kematian binatang itu sendiri maupun akibat kontaminasi setelah binatang itu mati, bangkai merupakan media yang baik untuk berkembangnya jasad renik (bibit penyakit). Selain itu, bangkai tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan bagi manusia yang memakannya; (3) bangkai tidak dihalalkan oleh Allah untuk dimakan manusia karena bangkai itu hanya diperuntukkan kepada binatang, burung dan makhluk lainnya untuk memakannya

2. Memakan Darah

Makanan kedua yang dilarang oleh Pencipta manusia untuk dimakan oleh manusia adalah darah. Darah sama halnya dengan bangkai yaitu kotor (najis)

3. Memakan Daging Babi

Makanan yang ketiga dilarang oleh Allah Swt untuk dimakan oleh m,anusia adalah daging babi. Pelarangan dimaksud, sama halnya dengan bangkai dan darah yaitu membahayakan bagi kesehatan manusia karena mengandung bibit penyakit.3)

Larangan-larangan makanan yang disebutkan di atas didasari oleh Alqur’an surah Al-An’am: 145 sebagai berikut.4)

قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
C. Kesimpulan

Semua makanan yang tidak tergolong diharamkan oleh Allah Swt untuk dimakan oleh manusia maka pada prinsipnya adalah halal untuk dikonsumsi bagi manusia.

Adanya pelarangan Allah Swt mengenai makanan bagi manusia mengandung hikmah untuk membahayakan diri manusia baik dalam bentuk jasmani maupun rohaninya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar