Selasa, 07 Juli 2009

Sosiologi Hukum

PERAN HAKIM AGUNG, METODE BERFIKIR YURIDIS DAN KONSEP KEADILAN DALAM SPIRIT REFORMASI
Oleh : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
A. Latar Belakang Masalah
Kehidupan sosial masyarakat dalam zaman reformasi di Indonesia saat ini berbeda dari kehidupan sosial di zaman orde Lama dan orde Baru. Hal itu, sebagai akibat perkembangan yang dipicu oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkem-bangan sosial masyarakat dimaksud, membentuk perubahan sosial secara terus menerus sesuai tempat dan waktu. Perubahan-perubahan sosial itu, merupakan suatu dinamika dalam kehidupan masyarakat, baik yang disebabkan oleh perubahan kondisi geografis, kebudayaan materil, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat tertentu. Selain hal dimaksud, juga ditemukan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga hukum kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakak1)
Sejalan hal di atas, Parsudi Suparlan mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur sosial dan pola-pola hubungan sosial, yang antara lain mencakup sistem status, hubungan-hubungan dalam keluarga, sistim-sistim politik dan kekuatan serta persebaran penduduk. Perubahan dimaksud, berkaitan dengan perubahan kebudayaan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama oleh para warga masyarakat yang bersangkutan, yang antara lain mencakup aturan-aturan atau norma-norma yang digunakan sebagai pedoman dalam hidup bernegara, nilai-nilai, teknologi, selera dan rasa keindahan atau kesenian dan bahasa. 2)
Perubahan kehidupan sosial dimaksud, menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang menuntut penyelesaian hukum dalam berbagai bentuknya. Sementara itu, sebagian ketetapan hukum, baik yang dibuat oleh MPR, DPR, Presiden maupun lembaga-lembaga lainnya yang mempunyai kewenangan untuk itu hanya membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan zamannya. Akibat dari peraturan perundang-undangan dimaksud, banyak persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat yang ketentuan hukumnya belum mencerminkan konsep keadilan dalam spirit reformasi.3) Persoalan hukum dimaksud, diajukan oleh warga masyarakat ke lembaga Peradilan untuk mendapatkan kepastian dan/atau ketentuan hukum. Bila demikian halnya, para hakim termasuk hakim Agung yang mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tugas, baik dalam bentuk penemuan hukum (rechtsvinding) dan/atau penciptaan hukum (rechtschepping) melalaui metode berfikir yuridis normatif dan yuridis empiris maupun dalam menilai bentuk kepatutan dan/atau kelayakan penerapan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut.
1. Bagaimana peran hakim Agung dalam mewujudkan konsep keadilan dalam spirit reformasi?
2. Bagimana metode berfikir yuridis dalam mewujudkan konsep keadilan dalam Spirit Reformasi?
C. Pembahasan Masalah
1. Peran hakim Agung dalam mewujudkan Konsep keadilan dalam spirit reformasi
Hakim agung dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak berfungsi menerapkan hukum dan di pihak lain berfungsi menciptakan dan/atau menemukan hukum. Hal dimaksud, dapat berarti ketika hakim menghadapi suatu kasus hukum dapat memutuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun, ketika ia tidak menemukan suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapinya, maka ia berfungsi untuk menciptakan dan/atau menemukan hukum yang kemudian menggunakan untuk menyelesaikan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Fungsi hakim dimaksud, diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut.
(1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Memperhatikan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 di atas, dapat dipahami bahwa hakim dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hakim yang pasif yang merupakan corong dari peraturan perundang-undangan, namun aktif berperan di dalam menemukan hukum dan/atau menciptakan hukum. Karena itu, dapat dikatakan bahwa pengadilan atau hakim itu merupakan unsur yang cukup penting, baik dalam menemukan hukum maupun dalam mengembangkan hukum dan menerapkan hukum berdasarkan konsep keadilan dalam spirit reformasi.4)
Fungsi hakim dalam melaksanakan tugas, biasa disebut sebagai kebebasan yang terikat (gebondedvrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrijegebondenheid). Tugas hakim disebutkan demikian, karena ia berperan untuk penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsvinding) melalui metode berfikir yuridis berdasarkan tuntutan konsep keadilan dalam spirit reformasi. Penemuan hukum (rechtsvinding) dan /atau penciptaan hukum ((rechtschepping) dimaksud, tercermin dari kewenangan hakim dalam beberapa hal seperti menafsirkan undang-undang, menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.5) Hal itu, berarti pada prinsipnya aliran rechtsvinding dan/atau aliran rechtschepping kalau ditarik ke dalam sistem hukum Indonesia sama dengan asas yang mengungkapkan bahwa hakim mempunyai kewenangan untuk menemukan dan menciptakan hukum
Menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa, pengadilan mempunyai kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, karena ia melakukan yang pada hakikatnya melengkapi ketentuan hukum tertulis melalui penemuan hukum (rechsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping). Hakim dimaksud, di satu pihak dalam sistem hukum Indonesia yang pada dasarnya tertulis itu mempunyai fungsi membuat hukum baru (creation of new law); Sedangkan di pihak lain sistem hukum yang terbuka (open system) untuk mewujudkan keadilan dalam spirit reformasi bagi pihak-pihak pencari keadilan.6)
Bila hakim menganggap bahwa perkara yang disidangkan belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan konsep keadilan Spirit Reformasi, maka ia harus menciptakan hukum melalui metode konstruksi hukum. Metode konstruksi hukum merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh hakim dalam menciptakan hukum (rechtschepping) untuk mengisi kekosongan hukum. Perkembangan metode konstruksi hukum yang oleh ahli hukum memasukan ke dalamnya penafsiran a contrario dan analogi.7) Dalam hal ini, Paul Scholten mengemukakan suatu konsep penciptaan hukum (rechtschepping) oleh hakim berdasarkan aliran sistem terbukanya hukum. Konsep dimaksud, hukum bukan suatu sistem hukum tertulis yang tidak boleh diubah sebelum badan pembuat undang-undang mengubahnya, melainkan undang-undang dapat saja diubah maknanya, meskipun tidak diubah bunyi kata-katanya untuk menyesuaikan fakta konkrit yang ada. Keterbu-kaan sistem hukum yang berhubungan dengan persoalan kekosongan hukum ditemukan 2 (dua) macam kekosongan, yaitu: (a) Kekosongan hukum sendiri, dan (b) Kekosongan dalam peraturan perundang-undangan.8) Hal itu akan diuraikan sebagai berikut.
a. Kekosongan hukum
Kekosongan hukum, yaitu jika hakim mengatakan bahwa ia menemukan suatu kekosongan hukum sehingga ia tidak mengetahui bagaimana ia harus memberi putusannya terhadap suatu perkara yang sedang dihadapinya. Sebagai contoh dapat diungkapkan sebagai berikut.
Ketika proses hukum Pebrianus Tibo Cs disidangan oleh Hakim di Pengadilan negeri Palu, maka Putusan Pengadilan dimaksud, adalah hukuman mati. Tibo cs divonis mati oleh Pengadilan negeri Palu berdasarkan keputusan No. 459 tanggal 5 April 2001 (jo) Keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tgl 17 Mei 2001 (jo) Keputusan Mahkamah Agung No. 122 tanggal 11 Oktober 2001, dan Peninjauan Kembali (PK) No. 72 tanggal 31 Maret 2004. Mereka dinyatakan terbukti oleh Pengadilan melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja membakar, dan menganiaya bersama-sama secara berlanjut di Poso pada tahun 2001. Usai divonis Tibo cs juga sempat mengajukan grasi, tetapi ditolak oleh Presiden. Penolakan itu, berdasarkan tidak ada cukup alasan dalam pemberian grasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dan UU No. 22 tahun 2002 tentang grasi.9)
Selain putusan Mahkamah Agung di atas, Hakim Agung dapat membuat putusan bahwa Pebrianus Tibo Cs adalah hukuman mati, yang eksekusinya melalui hukuman gantung. Hal itu, diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa Pebrianus Tibo Cs melakukan pembunuhan warga masyarakat Islam di Kabupaten Poso berjumlah ratusan jiwa orang secara sengaja dan biadab. Kebiadaban dimaksud, bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bertentangan dengan pancasila sebagai dasar hukum negara dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diakui di negara Republik Indonesia.
b. Kekosongan dalam perundang-undangan
Kekosongan dalam perundang-undangan, yaitu hakim melakukan konstruksi hukum untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan sehingga ia berperan sebagai pembuat undang-undang dan memberi putusannya ketika menghadapi suatu kasus yang tidak mempunyai aturan yang jelas. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa hal-hal yang berkaitan silang sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1999 tentang Peradilan Agama. Hal dimaksud, bila terjadi silang sengketa antara pihak nasabah dengan pihak bank dan/atau pihak lainnya, maka hakim termasuk hakim agung harus menciptakan dan/atau menemukan hukum berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat untuk menyelesaikan kasus dimaksud karena belum mempunyai peraturan perundang-undangan berkenaan ekonomi syariah.10)
Berdasarkan ke dua kekosongan hukum dimaksud, Rudolph von Jhering menge-mukakan seperti yang dikutif oleh Achmad Ali bahwa ada 3 (tiga) syarat utama untuk melakukan konstruksi hukum, yaitu: (a) Materi Hukum Positif. Konstruksi hukum positif dimaksud, harus meliputi semua bidang hukum positif yang bersangkutan; (b) Tidak boleh membantah dirinya sendiri. Dalam penciptaan konstruksi hukum, tidak boleh ada pertentangan logis di dalamnya; dan (c) Faktor Etis. Konstruksi etis harus mengandung faktor keindahan, yaitu konstruksi hukum tidak merupakan sesuatu yang dibuat-buat, melainkan konstruksi etis diinginkan bahwa dalam belantara peraturan-peraturan itu muncul kejelasan-kejelasan sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang sesuatu hal, adanya gambaran yang jelas terhadap suatu hal, maka dimungkinkan penggabungan berbagai peraturan, pembuatan pengertian-pengertian baru dan lain-lain.11)
Sejalan pikiran Rudolph von Jhering yang dikemukakan di atas, maka dapat dipahami bahwa tujuan konstruksi hukum adalah agar putusan hakim dalam peristiwa konkrit dapat memenuhi tuntutan keadilan dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan. Keadilan menghendaki peristiwa yang sama diperlakukan sama, maka hakim wajib mencarinya dengan jalan mencari kesamaan di dalam data yang banyak dan melacak kesaman jika hal itu belum dikenal ciri-cirinya. Namun kesaman itu senantiasa relatif, sehingga kesamaan sering juga adalah ketidaksamaan, olehnya itu tidak ada satu hasilpun dari ilmu konstruktif itu sendiri yang kepastiannya tak tergoyahkan. Keadilan senantiasa dapat terus dikaji secara terus menerus sesuai perkembangan zaman.12)
2. Metode berfikir yuridis dalam mewujudkan konsep keadilan dalam Spirit Reformasi
Untuk mewujudkan konsep keadilan dalam spirit reformasi, maka hakim agung dapat menggunakan metode berfikir yuridis sebagai berikut, di antaranya:
a. Penafsiran Peraturan perundang-undangan
Penafsiran peraturan perundang-undangan merupakan upaya yang dilakukan oleh hakim dalam menemukan atau memberikan jawaban terhadap suatu perisitiwa konkrit yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-undang. Penafsiran dimaksud, untuk menyesuaikan dengan penyelesaian terhadap kasus-kasus hukum yang baru muncul dalam masyarakat sehingga mencerminkan keadilan dalam spirit reformasi. Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa, interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode berfikir yuridis dalam penemuan hukum yang memberikan penjelasan secara gambalang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah hukum dapat ditetapkan sesuai dengan peristiwa tertentu. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Metode berfikir dalam penafsiran ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Pembenarannya terletak pada kegunaannya untuk melaksanakan ketentuan yang konkrit.13)
Bila pendapat Sudikno di atas, dijadikan dasar untuk melakukan penemuan hukum melalui metode penafsiran hukum, maka bukan saja alat yang dipakai oleh hakim dalam menemukan hukum, melainkan semua unsur penegak hukum dan masyarakat yang berpekara dapat melakukan penafsiran hukum. Hal ini sesuai pendapat Mochtar Kusumaatmadja yang mengatakan bahwa, ajaran interpretasi (interpretation: ilmu tafsir), yaitu interpretasi undang-undang dan/atau hukum yang dilakukan oleh hakim/pengadilan dan penegak hukum lainnya (advokat, penasihat hukum, pihak yang berperkara sendiri, warga Negara) dan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. 14)
Penafsiran hukum dan/atau legal Interpretation dimaksud, dapat dipahami suatu usaha untuk menggali, menemukan dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, untuk dijadikan sebagai bahan (dasar) pertimbangan dalam menyusun hukum dan menetapkan suatu keputusan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat, sehingga terwujud tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”.15) Penafsiran hukum dan/atau interpretasi hukum dalam perkembangannya yang lazim dikenal dalam ilmu hukum, yaitu: (a) penafsiran bahasa, (b) penafsiran sistematis, (c) penafsiran sejarah, (d) penafsiran sosiologi, (e) penafsiran autentik, (f) penafsiran komparatif, (g) penafsiran restriktif dan ekstensip, (h) penafsiran analogi dan a contrario. Semua penafsiran dimaksud, diuraikan sebagai berikut.
1) Penafsiran Bahasa (gramatikal)
Penafsiran undang-undang menurut arti bahasa bertitik tolak pada arti perkataan-perkataan dalam hubungan satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai dalam Undang-undang. Selanjutnya, bahasa yang digunakan dalam menafsirkan Undang-undang itu berarti mencoba menangkap arti teks menurut bunyi kata-katanya.16)
2) Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis adalah penafsiran beberapa pasal yang mempunyai huruf dan bunyi yang diharapkan dapat menjelaskan mengenai hal yang konkrit. Kalimat-kalimat yang terpampang dalam rentetan kata-kata tersebut tersusun secara sistimatis dan apik. Selain itu, pasal-pasal yang terdapat dalam sebuah Undang-undang memiliki hubungan antara yang satu dengan yang lainnya atau menjelaskan antara pasal yang satu dengan yang lainnya. Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan perundang-undangan.17) Sejalan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo dimaksud, Chainur Arrasyid mengungkapkan bahwa inti dari penafsiran sistematis terhadap undang-undang, yaitu setiap undang-undang tidak terlepas antara satu dengan lainnya, selalu ada hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya sehingga seluruh perundang-undangan itu merupakan kesatuan tertutup, yang rapi dan teratur.18)
3) Penafsiran menurut Historis
Penafsiran undang-undang menurut sejarah, maka substansinya adalah menelusuri secara saksama dan cermat terhadap latar belakang terbentuk atau lahirnya sebuah Undang-undang. Penafsiran menurut sejarah terbagi atas 2 (dua), yaitu (a). penafsiran menurut sejarah undang-undang; (b) Penafsiran menurut sejarah hukum. Selain itu, sejarah Undang-undang hendak dicari maksud ketentuan undang-undang seperti yang dilihat oleh pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.19) Pikiran yang mendasari metode interpretasi Undang-undang adalah kehendak pembentuk undang-undang yang tercantum dalam konteks Undang-undang atau yang lazim disebut penafsiran subyektif.20)
4) Penafsiran Sosiologis
Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang berintikan mencari maksud atau tujuan pembuat undang-undang di dalam masyarakat. Menurut Chainur Arrasyid bahwa suatu peraturan perundang-undang telah ditetapkan pada waktu pola kehidupan dan aliran-aliran yang berlainan dengan paham yang ada dalam masyarakat sekarang ini, maka harus dilakukan penafsiran sosiologis. Misalnya di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang berasal dari zaman Kolonial Belanda, maka untuk menjalankan peraturan itu, hakim dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat sekarang.21) Sejalan dengan pemikiran penafsiran sosiologis, Achmad Ali memberi contoh mengenai Pasal 362 KUHPidana, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun…. Pada saat pasal ini dibuat, para pembuat undang-undang belum berpikir akan munculnya penggunaan listrik dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, ketika terjadi penyadapan dan penggunaan tenaga listrik, timbul persoalan, apakah listrik termasuk “barang” seperti yang dimaksud oleh Pasal 362 KUH Pidana?. Kalau termasuk, berarti penyadapannya termasuk dalam kualifikasi sebagai pencuri, yaitu pencuri listrik. 22)
5) Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilukakan oleh pembuat undang-undang. Dalam hal pembuat undang-undang telah menjelaskan secara rinci beberapa pengertian atau istilah yang terdapat dalam suatu undang-undang. Hal ini dapat dilihat dalam Bab 9 buku 1 KUHPidana disebutkan bahwa, pembuat undang-undang telah memberikan penjelasan secara resmi atau autentik dari pengertian beberapa sebutan dalam KUH Pidana, misalnya Pasal 97 KUHP: yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari…. 23)
6) Penafsiran Komparatif
Penafsiran komparatif adalah penafsiran untuk membandingkan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. Membandingkan hukum dimaksud, untuk mencari kejelasan mengenai ketentuan suatu undang-undang terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaidah hukum untuk beberapa negara.24)
7) Penafsiran Restriktif dan Ekstensif
Penafsiran undang-undang secara restriktif adalah suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara membatasi atau mempersempit kata-kata yang terdapat dalam peraturan undang-undang. Sebagai contoh dapat diungkapkan Pasal 666 KUH Perdata berbunyi setiap tetangga termasuk penyewa dari pekarangan sebelahnya. Tetapi kalau dibatasi menjadi tidak termasuk tetangga penyewa, ini berarti kita telah melakukan interpretasi restriktif. Lain halnya penafsiran undang-undang secara ekstensif, yaitu metode interpretasi yang membuat interpretasi melebihi batas-batas hasil interpretasi gramatikal. Contohnya, perkataan “menjual” dalam Pasal 1576 KUH Perdata ditafsirkan luas yaitu bukan semata-mata hanya berarti jual beli saja, melainkan juga berarti “peralihan hak”.25)
8) Penafsiran Analogi dan a Contrario
Penafsiran undang-undang secara analogi adalah suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan kias atau ibarat pada kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sesuai dengan asas hukumnya. Dengan demikian, suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap atau diibaratkan sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Misalnya menyambung aliran listrik dianggap sama dengan mengambil aliran listrik. 26) Lain halnya, penafsiran undang-undang secara a contrario, yaitu suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Contoh Pasal 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat tenggang waktu 90 hari setelah perceraian dari suami pertama. Berdasarkan suatu penafsiran a contrario maka ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki, yaitu menunggu tenggang waktu tersebut untuk melakukan perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.27)
b. Metode Argumentasi
Untuk mewujudkan konsep keadilan dalam spirit reformasi dalam penyelesaian berbagai kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat yang diajukan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum, maka hakim termasuk hakim agung yang menangani kasus dimaksud, harus menggunakan metode berfikir yuridis yang mempunyai ciri-ciri khas, yaitu: (a) penalaran hukum, yaitu berusaha mewujudkan konsistensi dalam aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum. Dasar pemikirannya adalah keyakinan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang termasuk ke dalam yuridiksinya. Kasus yang sama harus diberi putusan yang sama. Selain itu, berusaha memelihara kontinuitas dalam waktu (konsistensi historikal) sehingga tampak akan mengancu pada aturan-aturan hukum yang sudah terbentuk sebelumnya dan putusan-putusan hukum yang terdahulu sehingga dapat menjamin stabilitas dan prediktabelitas; (b) dalam penalaran hukum terjadi penalaran dialektikal, yakni menimbang-nimbang klaim yang berlawanan, baik dalam perdebatan pada pembentukan undang-undang maupun dalam proses pertimbangan pandangan dan fakta yang diajukan para pihak dalam proses peradilan atau dalam proses negosiasi.28)
Ciri khas metode berfikir yuridis di atas, secara implisit terkandung analogi (dalam hukum Islam disebut qiyas). Penalaran analogi sebagai pola dasar penalaran hukum dapat dibedakan ke dalam analogi doktrin hukum dan analogi preseden. Analogi doktrin hukum dirumuskan dalam undang-undang dan bentuk aturan hukum lain; sedangkan analogi preseden adalah membandingkan fakta-fakta dari kasus yang dihadapi oleh hakim dengan fakta-fakta dari kasus-kasus yang sudah diputus oleh hakim di masa lalu untuk menemukan sebuah kasus yang sudah diputus terdahulu yang fakta-faktanya dapat dibandingkan dengan fakta-fakta dari kasus yang sedang dihadapi. Selanjutnya, dari kasus yang sudah diputus yang dapat dibandingkan itu, asas (kaidah hukumnya) yang digunakan sebagai landasan putusan kasus tersebut, dan selanjutnya menerapkan asas (kaidah) tersebut pada kasus yang sedang dihadapi.29)
Selain hal di atas, metode berfikir yuridis mempunyai beberapa bentuk, yaitu: (a) metode analogi; (b) metode argumentum a Contrario; (c) Metode Pengkonkritan Hukum; dan (d) metode Fiksi hukum. Hal dimaksud, diuraikan sebagai berikut.
1) Metode Analogi
Metode analogi adalah suatu kasus hukum yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang kemudian aturan itu digunakan oleh hakim untuk menentukan status hukum pada suatu kasus yang sementara ditangani yang belum mempunyai aturan hukum. Pengambil alihan aturan dimaksud, dilakukan karena unsur-unsurnya mempunyai kesamaan. Chainur Arrasyid, menyatakan bahwa, analogi suatu penafsiran undang-undang dengan cara memberikan kias atau ibarat pada kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sesuai dengan asas hukumnya.30) Sejalan dengan hal itu, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa analogi memberikan penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberikan kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan kemudian dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.31)
2) Metode a Contrario (Argumentum a Contrario)
Metode penemuan hukum melalui metode argumentum a Contrario adalah suatu metode penemuan hukum yang menekankan terjadinya suatu peristiwa tertentu yang diatur oleh suatu peraturan tertentu. Karena itu, apabila undang-undang menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, maka peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu itu dan untuk peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya.32) Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa metode penemuan hukum argumentarium a cotrario dapat terlihat dalam ketentuan Pasal 39 PP Nomor 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa, waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimakusd dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan sebagai berikut : (a) apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari; (b) apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari; (c) apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Hal dimaksud, menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan Pasal 39 tersebut hanya berlaku bagi janda; sedangkan seorang duda tidak perlu menunggu waktu tertentu (masa iddah) kalau ingin kawain lagi.33)
3) Metode Pengkonkritan Hukum (Rechtsvervijning)
Pengkonkritan atau penghalusan hukum adalah suatu metode yang ingin melakukan pengertian yang luas atau abstrak untuk menjadi pengertian yang konkrit atau lebih nyata. Sebagai contoh diungkapkan dalam ketentuan Pasal 1365 BW yang berbunyi : “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada pihak lain, mewajibkan si pelaku yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian itu”. Ketentuan Pasal 1365 BW dimaksud, tampak mempunyai pengertian yang sangat luas mengenai perbuatan “melawan hukum” apakah hanya melanggar undang-undang atau lebih luas lagi. Untuk memecahkan mengenai hal itu, maka hakim harus menggunakan metode Rechtsvervijning atau pengkongkritan hukum terhadap Pasal 1365 BW tersebut.
Perbuatan melawan hukum ini mengalami penafsiran yang sangat berbeda sebelum dan sesudah Tahun 1919. Pada Tahun 1919, akibat para hakim berpijak pada pandangan aliran “legisme”, sehingga selalu mengindentikkan hukum dengan undang-undang. Perubahan pemikiran hakim mengalami perkemabangan setelah Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) dalam putusannya pada tanggal 19 Januari 1919 mengenai kasus Lindenbauw versus Cohen, mengadakan pengkonkritan terhadap arti perbuatan melawan hukum tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung Belanda dijelaskan mengenai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 BW adalah berbuat atau tidak berbuat, yang : (a) melanggar hak subyek hukum lain; (b) bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku; (c) bertentangang dengan kepatutan yang seyogianya diindahkan dalam kehidupan bersama terhadap integritas subyek-hukum maupun harta bendanya.
4) Metode Fiksi Hukum
Metode Fiksi hukum merupakan suatu metode pengenalan hukum atau peraturan kepada masyarakat melalui kalimat yang tercantum dalam suatu peraturan perundang-undang. Pencantuman kalimat tersebut, agar semua orang mengetahuinya, memerin-tahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Kalimat fiksi hukum dimaksud, merupakan konsekuensi dari adanya asas dalam hukum, yaitu “in dubio pro reo”. Asas dimaksud, mempunyai arti bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Karena itu, fiksi hukum adalah untuk memenuhi hasrat menciptakan stabilitas hukum, juga bertujuan untuk mengisi kekosongan undang-undang. Fiksi hukum bermanfaat digunakan untuk mengatasi konflik antara tuntutan-tuntutan baru dengan sistem hukum yang ada.34)
D. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian dalam pembahasan yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan kesimpulan sebagai berikut.
1. Hakim Agung berperan dalam mewujudkan Kensep keadilan dalam spirit reformasi melalui fungsinya sebagai pencipta hukum (rechtschepping) dan penemu hukum (rechtsvinding) bila ia menganggap bahwa perkara yang disidangkan belum ada ketentuan hukumnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Metode berfikir yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan oleh hakim agung dalam mewujudkan konsep keadilan dalam spirit reformasi, yaitu: (1) Penafsiran peraturan perundang-undangan berdasarkan teknik: (a) penafsiran bahasa, (b) penafsiran sistematis, (c) penafsiran sejarah, (d) penafsiran sosiologi, (e) penafsiran autentik, (f) penafsiran komparatif, (g) penafsiran restriktif dan ekstensip, (h) penafsiran analogi dan a contrario; (2) Metode argumentasi atau metode penalaran hukum berdasarkan teknik: (a) metode analogi; (b) metode argumentum a Contrario; (c) Metode pengkonkritan hukum (Rechtsvervijning); dan (d) metode Fiksi hukum.







DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002
Ali, Zainuddin, Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Palu, 2000
---------------, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
---------------, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
---------------, Hukum Perdata Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
---------------, Sosiologi Hukum, Cetakan Ke 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
---------------, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
--------------, Hukum Ekonomi Syariah, Yayasan Masyarakat Indonesia, Palu, 2007
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti , Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Palu, 2000
Arrasyid, Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai landasan pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999
Fiedmann, W, Teori & Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (terjemahan), Muh. Arifin, Rajawali Press, jakarta, 1990
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilm Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif (terjemahan) Sumardi, Rimdi Press, jakarta, 1995
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Buku I, Alumni, Bandung, 2000
Parsudi Suparlan, dalam A.W.Wijaya (ed.). Manusia Indonesia, Individu, keluarga dan Masyarakat, Akademika Pressindo, Jakarta, 1986),
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ketujuh, 2001,
Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1984.
---------------, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Aditya Bahkati, Bandung, 1993.
---------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Cetakan kedua, 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar