Minggu, 12 Juli 2009

KONSEP-KONSEP PARADIGMA PENINGKATAN DAYA SAING DILIHAT DARI ASPEK HUKUM

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
1.Pendahuluan
Alhamdulillah, hari ini kita bertemu dalam hal membicarakan “KONSEP-KONSEP PARADIGMA PENINGKATAN DAYA SAING DILIHAT DARI ASPEK HUKUM” Untuk itu, penulis lebih dahulu memberikan pengertian secara etimologi sebagai berikut.
1)Konsep-konsep = Ide yang direncanakan. 3)
2)paradigma4) = seperengkat unsur bahasa yang sebagian konstan dan sebagiannya berubah-ubah.
3)Peningkatan daya saing = suatu peningkatan sumber daya manusia yang mampu berkompetisi dengan sumber daya manusia lainnya.
4)Dilihat dari aspek hukum = dikaji dari aspek hukum. Aspek hukum dapat dibagi dua, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Yang disebutkan terakhir itu akan dijadikan tolok ukur dalam melihat dalam paradigma dimaksud.
Berdasarkan pengertian etimologi dari rumusan judul di atas, yaitu “ Suatu perencanaan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang mampu berkompetisi dengan sumberdaya manusia lainnya berdasarkan kenyataan hukum yang berlaku”. Hal dimaksud, dapat dicontohkan: (1) kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan (2) Efektivitas Hukum.
Membicarakan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia berarti membicarakan pengetahuan, pemahaman, pola perilaku bagi warga masyarakat Indonesia. Ke tiga variabel itu akan menentukan kualifikasi kesadaran masyarakat tentang suatu peraturan perundang-undangan.
B. Usaha-Usaha Meningkatkan Kesadaran Hukum
Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran warga masyarakat terhadap hukum rendah maka derajat kepatuhannya juga rendah. Pernya-taan yang demikian, berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya. Perkataan yang lain adalah kesadaran masyarakat terhadap hukum mempunyai beberapa masalah di antaranya: apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak di dalam masyarakat. Misalnya: Pada umumnya masyarakat yang mendiami kota palu pada tahun 80-an membangun rumah tanpa IMB (izin mendirikan Bangunan) sehingga sebagian jalan yang ada ditemukan mengikuti rumah. Akibatnya jalan-jalan itu sebagian tidak lurus. Contoh dimaksud, menunjukkan kesadaran warga masyarakat tentang izin mendirikan Bangunan sangat rendah di kota Palu.
Masalahnya adalah apakah kesadaran masyarakat tentang hukum sesederhana itu, sebagaimana yang diungkapkan di atas ? kiranya tidaklah demikian. Sebab, berfungsinya hukum amat tergantung pada efektivitas menanamkan hukum tadi, reaksi masyarakat dan jangka waktu untuk menanamkan hukum dimaksud. Misalnya, apabila ada peraturan perundang-undangan yang baru mengenai perpajakan, maka pertama-tama yang perlu dilakukan adalah pengumuman melalui macam-macam alat mass media. Kemudian, perlu diambil jangka waktu tertentu untuk ditelaah reaksi dari masyarakat. Apabila jangka waktu tersebut telah lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya. Bila cara tersebut ditempuh, maka warga masyarakat akan lebih menaruh respon terhadap hukum termasuk penegak dan pelaksanaannya.5) Dengan demikian, maka masalah kesadaran hukum warga masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati dan dihargai?. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka tarap kesadaran hukumnya lebih rendah daripada mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Hal itulah yang disebut “legal consciousness” atau “knowledge and opinion about law” Hal-hal yang berkaitan kesadaran hukum akan diuraikan sebagai berikut.
1. Pengetahuan hukum
Bila suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku. Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya Undang-undang. Misalnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Namun, asumsi tersebut tidaklah demikian kenyataan-nya.
Pengetahuan hukum masyarakat akan dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai pengetahuan hukum tertentu. Pertanyaan dimaksud, dijawab oleh masyarakat itu dengan benar sehingga kita dapat mengatakan bahwa masyarakat itu sudah mempunyai pengetahuan hukum yang benar. Sebaliknya, bila pertanyaan-pertanyaan dimaksud, tidak dijawab dengan benar maka dapat dikatakan bahwa masya-rakat itu belum atau kurang mempunyai pengetahuan hukum.
2. Pemahaman hukum
Pengetahuan hukum yang dimiliki oleh masyarakat belum cukup sehingga diperlukan pemahaman hukum yang berlaku. Pemahaman dimaksud, diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undangan dimaksud.6)
a.Kalau ditelaah Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah, maka tidak semua kaidah yang tercantum di dalamnya dapat dimengerti, apalagi oleh masyarakat luas. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Dari adanya Undang-undang dimaksud, muncul istilah putra daerah dan penduduk pendatang. Namun rumusan putra daerah pada umumnya hanya dijadikan sebagai alat politik. Pada hal, bila dilihat dari kaidah hukum Undang-undang Otda itu yang dimaksud adalah setiap penduduk yang ingin membangun daerah itu.
Selain itu, lebih konkrit lagi bila kita melihat simbol-simbol pembangunan pada setiap peride Kepemimpinan di Sulawesi Tengah. Misalnya: di zaman pemerintahan H. Azis Lamadjido, SH. Sebagai Gubernur dengan simbol “Gerbos Bangdes” . H. B. Paliudju sebagai Gubernur dengan simbol “Gema Bangdesa”. Prof. Em. H. Aminuddin Ponulele sebagai Gubernur dengan simbol “mewjudkan masyarakat Madani”. Semua simbol itu dicetuskan untuk meciptakan kesejahteraan masyarakat yang mendiami wilayah ini. Namun, perangkat-perangkat hukum yang menyertainya masih sangat kurang dipahami oleh penduduk yang mendiami wilayah ini. Gagasan dari ketiga Gubernur di atas, bila terwujud akan melahirkan keadilan sosial bagi rakyat di wilayah ini.
Pemahaman hukum masyarakat akan dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai pemahaman hukum tertentu. Pertanyaan dimaksud, dijawab oleh masyarakat itu dengan benar sehingga kita dapat mengatakan bahwa masya-rakat itu sudah mempunyai pemahaman hukum yang benar. Sebaliknya, bila pertanyaan-pertanyaan dimaksud, tidak dijawab dengan benar maka dapat dikatakan bahwa masyarakat itu belum memahami hukum.
3. Pentaatan hukum
Seorang warga masyarakat mentaati hukum karena pelbagai sebab. Sebab-sebab dimaksud, dapat dicontohkan sebagai berikut.
1)Takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar;
2)Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa;
3)Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya;
4)Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut;
5)Kepentingannya terjamin.
Secara teoretis faktor ke empat merupakan hal yang paling baik. Hal itu disebabkan, oleh karena pada faktor pertama, kedua dan ketiga, penerapan hukum senantiasa harus diawasi oleh petugas-petugas tertentu, agar supaya hukum itu benar-benar ditaati di dalam kenyataannya. Dalam hal ini, maka seyogyanya ada suatu penelitian yang mendalam mengenai derajat ketaatan terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999.
4. Pengharapan terhadap Hukum
Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila dia telah mengetahui, memahami dan mentaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan, bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriyah dari manusia akan tetapi juga dari segi batiniyah.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan zakat sebenarnya berkaitan dengan rukun Islam yang dapat menenteramkan batin bagi yang melaksanakannya dan bagi yang menerima zakat dapat membantu memenuhi kebutuhannya yang terdesak. Karena itu, perlu diungkapkan bahwa stataus hukum zakat merupakan ibadah wajib yang termasuk rukun Islam yang ke tiga. Perintah zakat yang terdapat dalam Alqur’an sebanyak 30 ayat atau tempat dan 28 kali perintah itu bergandengan perintah shalat.7)
Zakat sebagai ibadah wajib kepada Allah, ia akan mencerminkan hubungan manusia sebagai hamba, dan Tuhan sebagai pencipta yang menetapkan kewajiban zakat terhadap orang yang memiliki harta kekayaan. Di sini akan mencer-minkan nilai-nilai keislaman bagi orang yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, sekaligus mencerminkan ketakwaannya kepada Tuhan. Zakat merupakan salah satu tolok ukur dalam mengetahui tingkat ketakwaan seseorang. Di samping itu, ia juga berfungsi kemasyarakatan.
Menurut H. Mohammad Daud Ali, fungsi kemasyarakatan yang terdapat dalam zakat, ialah (1). Mengangkat derajat fakir – miskin dan membantunya dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2). Membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh para gharimin, Ibnus sabil dan mustahik lainnya, (3). Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama ummat Islam dan manusia pada umumnya, (4). Menghilangkan sifat kikir dan sifat loba bagi pemilik harta, (5). Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam arti orang-orang miskin, (6). Menjembatani jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin dalam suatu masyarakat, (7). Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang memiliki harta kekayaan, (8). Mendidik manusia untuk disiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya, (9). Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mewujudkan keadilan sosial.8)
Fungsi zakat yang telah diuraikan di atas, baik fungsinya sebagai ibadah wajib kepada Tuhan, maupun fungsinya dalam masyarakat, maka dapat diketahui bahwa hikmah ditetapkannya zakat sebagai rukun Islam, mengandung hikmah: hikmah bagi pemberi, hikmah bagi penerima, hikmah pemberi dan penerima, dan hikmah bagi harta itu sendiri.
5. Peningkatan Kesadaran Hukum
Peningkatan kesadaran hukum seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap. Penyuluhan hukum bertujuan agar warga masyarakat mengetahui dan memahami hukum-hukum tertentu, misalnya: peraturan perundang-undangan tertentu mengenai Otonomi Daerah, zakat, pajak, dan seterusnya. Peraturan dimaksud, dijelaskan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, mungkin hanya menjelaskan pasal-pasal tertentu dari suatu peraturan perundang-undangan, agar masyarakat merasakan manfaatnya, penerangan dan penyuluhan hukum harus disesuaikan dengan masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat pada suatu waktu yang menjadi sasaran penyuluhan hukum.9)
Penyuluhan hukum merupakan tahap selanjutnya dari penerangan hukum. Tujuan utama dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum-hukum tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapinya pada suatu saat. Penyuluhan hukum harus berisikan hak dan kewajiban di bidang-bidang tertentu, serta manfaatnya bila hukum dimaksud ditaati.
Penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya dan khususnya yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga masyarakat adalah petugas hukum. Yang disebutkan terakhir ini harus diberikan pendidikan khusus, supaya mampu memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Jangan sampai terjadi bahwa justeru petugas-petugas itulah yang memanfaat-kan hukum untuk kepentingan pribadi, dengan jalan menakut-nakuti warga masyarakat yang awam terhadap hukum.
C. Efektifitas Hukum10)
Bila membicarakan efektivitas. hukum dalam masyarakat Indonesia berarti membicarakan daya kerjanya hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu: berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, adalah: (1) kaidah hukum/ peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; dan (4) kesadaran warga masyarakat tentang hukum itu. Hal itu akan diuraikan secara berurut sebagai berikut.
1. Kaidah Hukum
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal itu, diungkapkan sebagai berikut.
a. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
b. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat;
c. Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Kalau dikaji secara mendalam agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ke tiga macam unsur kaidah di atas, sebab: (1) bila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, maka ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati; (2) Kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa; dan (3) apabila hanya berlaku secara filosofis, maka kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Berdasarkan penjelasan di atas, tampak betapa rumitnya persoalan efektivitas hukum di Indonesia. Sebab, suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi, senantiasa dapat dikembalikan pada empat faktor, yaitu: (1) kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; (2) petugas yang menegakkan atau yang menerapkan hukum; (3) sarana/ fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum; dan (4) warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman di antara nya: peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Di dalam hal penegakan hukum dimaksud, kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut.
1) Sampai sejauh mana petugas terikat dari peraturan-peraturan yang ada ?;
2) Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan ?;
3) Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat ?;
4) Sampai sejauh manakah derajat singkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya ?.
Masalah-masalah umum yang diungkapkan di atas, masih dapat bertambah; untuk sementara ini hanya disebutkan yang ditonjolkan dengan sekedar memberikan contoh sebagai berikut.
1. Di Ibukota-Ibukota Propinsi di Indonesia, misalnya: Palu, jarang sekali terlihat diambilnya tindakan terhadap pejalan kaki yang seenaknya menyebrang jalan. Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, maka ada kecenderungan yang sangat kuat, bahwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang ditindak. Padahal ada peraturan-peraturan yang dikenakan terhadap para pejalan kaki, yaitu dalam pasal 9 dan 10 PP Nomor 38 Tahun 1951. Di dalam pasal 108 dari PP yang sama ada ancaman hukuman terhadap pelanggar pasal 9 dan 10 ayat (2), yang oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 diklasifikasi sebagai peristiwa (tindak) pidana pelanggaran. Entah mengapa petugas lalu lintas di wilayah ini hampir-hampir tidak pernah menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut, akan tetapi lebih cenderung untuk menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP terhadap pengemudi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tubrukan antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki.
2. Ada perkembangan baru soal peradilan di Sulawesi tengah pada persidangan 22 kasus di Parigi pada tanggal 15 Maret 2003. Sidang dimaksud, hanya dilaksanakan oleh majlis hakim sekitar setengah hari sebagaimana yang dianalisis oleh Palu Justice Watch (PJW). Hasil temuan itu ditindak lanjuti lagi oleh wartawan Radar Sulteng, tempo dan dikutip oleh beberapa wartawan, baik lokal maupun nasional. Hasil temuan dimaksud, penulis berkesimpulan bahwa kemungkinan besar terjadi penyimpangan dalam hukum acara pidana. Sebab, adanya pengakuan dalam bentuk keluhan dari salah seorang hakim mengenai banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam wilayah hukum Pangadilan negeri Palu. Demikian juga pengakuan atas kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan keterangan singkat dari dua kasus di atas, bahwa faktor petugas memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian pula, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas petugas baik, maka mungkin pula timbul masalah-masalah.
3. Sarana/Fasilitas
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Kalau peralatan dimaksud, sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga memegang peran yang sangat penting. Memang sering terjadi, bahwa suatu peraturan sudah difungsikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, malahan mengakibatkan terjadinya kemacetan. Mungkin ada baiknya bahwa pada waktu hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi ataupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan kepada: (1) Apa yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi; (2) apa yang belum ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya; (3) apa yang kurang perlu dilengkapi; (4) apa yang telah rusak diperbaiki atau diganti; (5) apa yang macet, dilancarkan; dan (6) apa yang telah mundur, ditingkatkan.
4. Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh dapat diungkapkan sebagai berikut.
1) Derajat kepatuhan terhadap peraturan rambu-rambu lalu lintas adalah tinggi, maka peraturan lalu lintas dimaksud, pasti akan berfungsi yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan. Karena itu, bila rambu-rambu lalu lintas warna kuning menyala maka para pengemudi diharapkan pelan-pelan. Namun, bila terjadi sebaliknya, yaitu semakin melaju kendaraan yang dikemudikan atau tancap gas maka besar kemungkinannya akan terjadi tabrakan.
2) Bagi orang Islam Indonesia termasuk warga masyarakat Islam yang mendiami Kota Palu tahu dan paham bahwa UU No. 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat. Undang-undang dimaksud, lahir dari adanya ajaran Islam yang mewajibkan untuk berzakat bagi setiap muslim yang mempunyai penghasilan profesi sebagai pegawai negeri baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai pejabat fungsional. Namun demikian, masih ditemukan pegawai negeri sipil dimaksud, mengeluarkan zakatnya tanpa melembaga. Artinya orang Islam dimaksud, memberikan zakatnya kepada orang yang dianggap berhak menerimanya. Pada hal baik peraturan perundang-undangan dimaksud maupun ajaran Islam (Alqur’an Surah At-Taubah: 60) menghendaki bagi orang Islam yang mengeluarkan zakat harus melalui lembaga amil zakat. Sebab, salah satu fungsi sosial zakat adalah pemenuhan hak bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam mewujukan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Berdasarkan ke dua contoh di atas, persoalannya adalah: (1) apabila peraturannya baik, sedangkan warga masyarakat tidak mematuhinya, faktor apakah yang menyebabkannya ?; (2) apabila peraturan baik serta petugas cukup berwibawa, fasilitas cukup, mengapa masih ada yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan ?.
Selain masalah-masalah di atas, masih ada persoalan lain, yaitu adanya suatu asumsi yang menyatakan bahwa semakin besar peran sarana pengendalian sosial lainnya (agama, dan adat-istiadat), semakin kecil peran hukum. Karena itu, hukum tidak dapat dipaksakan keberlakuannya di dalam segala hal, karenanya seyogianya kalau masih ada sarana lain yang ampuh maka hendaknya hukum dipergunakan pada tingkat yang terakhir bila sarana lainnya tidak mampu lagi untuk mengatasi masalah.
C. Penutup
Demikian pokok-pokok pikiran mengenai Konsep-konsep paradigma Peningkatan daya saing dilihat dari aspek hukum. Untuk selanjutnya, penulis memberikan kesempatan kepada hadirin untuk mendiskusikannya.

KEPUSTAKAAN
Ali, Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta : UI – Press, 1988
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002
------------------. Penegakan Hukum di Indonesia. Disampaikan pada tanggal 26 Juli 2003 dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Univ. Tadulako,
------------------.Filsafat Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2004
Badudu-Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1994),
Himawan, Charles, Hukum Sebagai Panglima. Jakarta: Penerbit Kompas, 2003

Pound, Roscoe. Interpretation of Legal History. U.S.A: Holmes Heach, Plorida, 1986
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1979
------------. “Manfaat telaah Sosial terhadap Hukum”, dalam H. Amrah Muslimin, dkk., Beberapa Guru Besar Berbicara Tentang Hukum dan Pendidikan Hukum (Kumpulan Pidato-Pidato Pengukuhan). Bandung: Alumni, 1981
------------. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986
Saefuddin, AM. Ekonomi dan Masyarakat dalam Prespektif Islam, Jakarta : Rajawali, 1987
Soekanto, Soerjono. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Penerbit Alumni, Bandung, 1981
--------------.Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Kurnia Esa, 1981
------------ & Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali Press, 1982
------------ & Soleman b. Taneko. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1983
------------. Perbandingan Hukum. Jakarta: Pt. Citra Adya Bhakti, 1989
Syatibi, Abu Ishaq asy. Al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam. Qahirah: Muhammad Ali Subei, 1970.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar