Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
Trafiking3) perempuan dan anak akhir-akhir ini muncul menjadi suatu isu besar yang menjadi perhatian regional dan global. Konsep dasarnya adalah pemindahan manusia (perempuan dan anak) dari seseorang ke orang lain untuk tujuan memperoleh keuntungan uang atau keuntungan lainnya Trafiking perempuan dan anak memiliki pengertian yang berbeda dengan perdagangan perempuan dan anak. Perdagangan perempuan dan anak adalah sebuah transaksi penjualan antara penjual dan pembeli dengan harga yang disepakti; Sedangkan trafiking mengandung unsur paksaan, penipuan, ancaman kekerasan serta penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan-tujuan eksploitassi Trafiking manusia dengan cara dan tujuan apapun merupakan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia. Dari laporan-laporan media massa serta identifikasi yang dilakukan oleh beberapa pihak antara lain yang difasilitasi oleh ILO memastikan bahwa trafiking juga merupakan problema di Indonesia. Fakta-fakta tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan anak-anak yang direkrut dan dijual ke negara lain oleh jejaring yang terorganisir. Terdapat berbagai macam bentuk trafiking di Indonesia yaitu untuk pelacuran dan pornografi, pengemis, pembantu rumah tangga, perdagangan obat terlarang serta pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (jermal). Dalam trafiking perempuan dan anak, trafiking untuk tujuan pelacuran merupakan alasan terbesar. Berbagai hasil studi mengungkapkan bahwa orang-orang yang dekat dengan korban seperti orang tua, saudara, guru maupun tetangga merupakan orang-orang yang terlibat trafiking ini. Faktor kemiskinan mempunyai kontribusi besar. Namun, sejumlah problema lain yang amat kompleks juga mendorong terjadinya trafiking perempuan dan anak. Faktor-faktor tersebut antara lain : (1) Rendahnya kesadaran akan persoalan trafiking ; (2) Lemahnya penegakan hukum bagi trafiker; (3) Lemahnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak asasi perempuan dan anak; (4) Sistem informasi yang lemah; (5) Ketidaksetaraan gender .
Di sisi lain, trafiking perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual mendatangkan keuntungan terbesar ke tiga setelah perdagangan senjata dan obat. Sesuai dengan tekad bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta penegakan HAM, trafiking perempuan dan anak harus menjadi isu utama yang harus diatasi. Solusi problema ini memerlukan penanganan menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi melibatkan semua pihak mulai dari keluarga termasuk korban, aparat mulai dari desa sampai tingkat nasional dan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan para trafiker. Memerlukan perencanaan yang hati-hati dan komitmen yang besar untuk mengatasinya. Perlu dicermati saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam pe¬ran peme¬rin¬tah dan masyarakat. Pe¬me¬rin¬tah saat ini dan ke depan bertindak meru¬muskan kebijakan dan me¬nye¬diakan ber¬¬ba¬gai alternatif (memfasilitasi). Peran masyarakat madani akan lebih dominan mengatasi masalah ini. Untuk menciptakan kerjasama yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik, maka perlu disusun Ren¬cana Aksi Nasional (RAN) yang merupakan kesepakatan sektor terkait, LSM, organisasi profesi, organisasi politik, dan seluruh organisasi atau lembaga pemerhati perempuan dan anak serta masyarakat luas untuk melaksanakan aksi dalam menghapus trafiking.
B. Mewujudkan hak-hak Perempuan dan anak yang berwawasan Jender
Berdasarkan uraian di atas, maka untuk mewujudkan hak-hak perempuan dan anak yang berwawasan Jender maka diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1. Visi
Perempuan dan Anak Sejahtera dan Terlindungi
2. Misi
1) Meningkatkan kualitas keluarga agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya dalam mencapai kesejahteraan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak;
2) Meningkatkan perlindungan hak azasi manusia dan menciptakan rasa aman kepada semua warga negara, terutama perempuan dan anak;
3) Mengembangkan peraturan dan perundang-undangan, serta menciptakan lingkungan (lingkungan fisik dan non-fisik), yang melindungi perempuan dan anak;
4) Menggali seluruh potensi masyarakat untuk mencegah dan menghapuskan trafiking terhadap perempuan dan anak;
5) Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapuskan trafiking terhadap perempuan dan anak;
3. Tujuan
3.1 Tujuan Umum
Menghapus segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang mengarah kepada trafiking.
3.2. Tujuan Khusus :
1) Meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap praktek-praktek trafiking kepada seluruh masyarakat, keluarga dan penyelenggara negara;
2) Meningkatkan perlindungan kepada warga negara, terutama perempuan dan anak-anak dari praktek-praktek trafiking;
3) Meningkatkan koordinasi dan integrasi lembaga-lembaga terkait penghapusan trafiking terhadap perempuan dan anak, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, di pusat dan daerah, serta kerjasama antar negara, regional mapun internasional;
4) Meningkatkan peran hukum dalam penanganan praktek-praktek eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang mengarah kepada trafiking.
4.. Kebijakan
1) Menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang mengarah kepada trafiking;
2) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak azasi manusia (KHA) kepada masyarakat;
3) Meningkatkan koordinasi seluruh potensi bangsa untuk memerangi trafiking;
4) Mengembangkan kelembagaan, di pusat dan daerah, kerjasama antar negara, regional mapun internasional membangun sistem jejaring (Networking) tentang trafiking, dan pemetaan;
5) Mengembangkan peraturan dan per-undang-undangan serta penegakan hukum secara tegas dan konsisten bagi para pelaku trafiking;
6) Mengembangkan Perguruan Tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak.
5. Strategi
Strategi ditujukan pada sasaran potensial yang dapat memberikan kontribusi cukup besar dalam penghapusan trafiking baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan sistem pemerintahan otonomi daerah, akan sangat berarti bagi upaya penghapusan trafiking. Perencanaan dana yang diperlukan dapat lebih tepat. Proporsi jumlah anak sekolah dari tingkat dasar sampai tingkat lanjutan atas tidak kurang dari 40%, 20 tahun mendatang sebagi tenaga kerja Indonesia, merupakan kelompok sasaran sekaligus kelompok rawan dari berbagai praktek-praktek eksploitasi. Langkah-langkah kegiatan:
1) Pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk memberikan ketahanan dalam menjalankan fungsinya sebagai keluarga dan masyarakat melalui langkah-langkah kegiatan pendekatan promotif dan prefentif;
2) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, keluarga atau perorangan, yang bertujuan menerima laporan dan memberikan perlindungan terhadap praktek-praktek eksploitasi;
3) Membangun komitmen bersama, menjalin kerjasama seluruh komponen bangsa akan bahaya dan ancaman ‘sindikat trafiking’, baik nasional maupun internasional, menjalin hubungan kerjasama antar negara, regional maupun internasional dengan berlandaskan saling menghormati kedaulatan masing-masing negara;
4) Penyelarasan hukum dan pengembangan peraturan per-undang-undangan tentang trafiking, serta langkah-langkah pengsosialisasiannya kepada jajaran Peradilan Negeri dan Kepolisian di pusat dan daerah, agar lebih efektif;
5) Pengembangan Perguruan Tinggi sebagai pusat kajian, pengembangan model daerah dalam penanggulangan trafiking, pusat advokasi dan rujukan tentang permasalahan perempuan dan anak.
6. Promosi (Promotion) dan Pencegahan Prevention)
1) Membentuk Gerakan Nasional Menentang berbagai bentuk Trafiking. Perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual dan Pornografi yang melibatkan unsur-unsur masyarakat, bertujuan membangun komitmen bersama;
2) Pemberdayaan budaya setempat (revitalisasi budaya), media massa, kurikulum (ekstrakurikuler, derap hukum, Pramuka dll) pendidikan;
3) Meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan keluarga, memperbaiki ekonomi keluarga, penyediaan sarana pendidikan, menanamkan pemahaman tentang hak-hak azasi manusia (KHA) sejak dini, dan kesetaraan gender;
4) Meningkatkan pengawasan dan perizinan tentang agen-agen yang melakukan upaya perekrutan tenaga kerja, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja dan akses-akses yang terjadi di lapangan;
5) Memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, antara lain kemudahan pengurusan akte kelahiran,
7. Perlindungan (Protection)
1) Penyelarasan hukum dan pengembangan peraturan perundang-undangan tentang trafiking, serta langkah-langkah sosialisasi;
2) Mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada jajaran Pengadilan Negeri dan Kepolisian di pusat dan daerah, agar lebih efektif dan memberikan sanksi kepada trafiker dengan benar;
3) Mengembangkan pos-pos pengaduan terhadap praktek-praktek eksploitasi, yang mudah diakses oleh masyarakat, keluarga atau perorangan;
4) Mendorong terbentuknya LSM peduli perlindungan hukum dalam trafiking;
5) Mendorong terbentuknya pusat-pusat pengembangan keterampilan.
6) Penyediaan lapangan kerja yang kondusif bagi korban.
8. Meningkatkan Partisipasi Perempuan dan anak ( Women and child participation)
1) Mendorong dan memfasilitasi kelompok remaja dan organisasi pemuda untuk menjadi advocator, fasilitator, konselor dan pemantau pelaksanaan program penghapusan trafiking.
2) Mendorong tumbuhnya organisasi perempuan peduli trafiking
9. Penelitian /Pengkajian
Penelitian dana kajian pengembangan model daerah dalam penanggulangan trafiking, pusat advokasi dan rujukan tentang permasalahan perempuan dan anak. Bidang-bidang penelitian/kajian:
1) hukum dan kebijakan;
2) aspek budaya;
3) Pola kehidupan penjaja seks, pemakaian obat terlarang, PMS dan HIV/AIDs;
4) Pengembangan model sistem informasi dan profil tentang perempuan dan anak;
5) Riset operasional efektifitas;
6) Program-program intervensi;
7) Pola-pola perdagangan.
10. Kerjasama Internasional
Meningkatkan kerjasama antar negara atau regional, dan organisasi internasional diantaranya the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, the Committee on the CRC, UNICEF, ILO, UNESCO, UNDP, WHO, UNAIDS, UNHCR, IOM, the World Bank/IMF, INTERPOL, UN Crime Prevention and Criminal Justice Devision, UNFPA, THE WorldTourism Organization, the UN High Commission for Human Rights and its special Rapporteur on the Sale of Children, the UN Centre for Human Rights, and the Working Group on Contemporary Forms of Slavery dalam penanggulangan berbagai bentuk Trafiking terhadap perempuan dan anak. Kegiatan;
meningkatkan kerjasama internasional
membuat perjanjian-perjanjian bilateral Pelaku dalam Rencana Aksi Nasional Penghapusan Trafiking terhadap Perempuan dan Anak.
Kompleksitas permasalahan Trafiking mengharuskan berbagai pihak melakukan aksi konkrit: promosi, pencegahan, perlindungan, dan reintegrasi.
11. Keluarga dan Lingkungan
Aktivitas:
1)Menerapkan keadilan dan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan;
2)Meningkatkan produktifitas seluruh keluarga;
3)Mengutamakan pendidikan anak;
4)Menolak trafiking anggota keluarganya;
5)Upaya mencegah pemalsuan umur saat pembuatan KTP antara lain memberi kemudahan bagi pengurusan ‘akte kelahiran’ warganya, dan mencatat setiap kelahiran;
6)Mengawasi mobilitas keluar dari warganya, khususnya perempuan dan anak yang berusia kurang dari 18 tahun;
7) Membangun kelompok usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
8) Mewaspadai dan melaporkan serta melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada Trafiking.
11. Masyarakat
Aktivitas:
1) Menerapkan keadilan dan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan;
2) Meningkatkan pemahaman tentang hak-hak azasi manusia, terutama hak-hak perempuan dan anak;
3) Tumbuhnya organisasi perempuan peduli perempuan dan anak;
4) Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, serta turut melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek eksploitasi yang menjurus kepada Trafiking;
5) Pemanfaatan budaya setempat untuk upaya membangkitkan rasa kebersamaan (integration) dan turut menggalang persatuan) ; dan
6) Meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan keluarga, memperbaiki ekonomi keluarga,
12. Jaminan Pelayanan Penyelenggara Negara
Aktivitas:
1)Penyusunan kebijakan memerangi trafiking, termasuk penyususnan penerbitan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Trafiking terhadap Perempuan dan Anak;
2)Melakukan koordinasi berbagai program kegiatan penghapusan trafiking agar lebih efisien dan efektif ;
3)Penyelarasan hukum dan pengembangan peraturan per-undang-undangan tentang trafiking, serta langkah-langkah pengsosialisasiannya kepada jajaran Peradilan Negeri dan Kepolisian di pusat dan daerah, agar lebih efektif;
4) Mengembangkan pos-pos pengaduan terhadap praktek-praktek eksploitasi, yang mudah diakses oleh masyarakat;
5) Sosialisasi etika pariwisata;
6) Menggalang masyarakat dalam memerangi trafiking;
7) Menumbuhkan sentral-sentral ekonomi produktif;
8) Sosialisasi KHA dan keadilan dan kesetaraan gender (KKG) dengan Bupati/Wali Kota, ke jajaran pemerintahan hingga ke tingkat daerah, terutama daerah rawan;
9) Meningkatkan kualitas sekolah;
10) Melakukan upaya pencegahan drop out anak didik;
11) Mendidik ketrampilan hidup anak;
12) Melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan dini;
13) Mengadakan ketrampilan pengasuhan anak;
14) Pendidikan ketahanan keluarga;
15) Memperluas jangkauan pelatihan pra-nikah, penyuluhan setiap calon pengantin;
16) Mendirikan pusat-pusat rehabilitasi ‘korban-trafiking’;
17) Mendirikan pusat-pusat konseling berbasis masyarakat.
18) Membuat peraturan perlindungan dan larangan terhadap trafiking yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,
19) Membangun pengawasan dan mengembangkan sistem pencatatan mobilitas penduduk lintas propinsi sebagai pusat informasi;
20) Mengawasi dan menerapkan sanksi pada pengusaha yang mempekerjakan anak.
21) Memberikan pendidikan tentang hak-hak reproduksi perempuan dan anak.
22) Pelatihan penanganan kasus-kasus trafiking;
23) Penegakan hukum secara tegas dan konsisten dalam menerapkan sanksi kepada ‘pelaku-trafiking’ (trafficker);
24) Memperketat perekrutan (recruitment) calon-calon tenaga kerja, Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan, dan meningkatkan dan memperluas Balai Latihan Kerja (BLK);
25) Memantau kondisi daerah penerima tenaga kerja;
26) Melakukan perekrutan terhadap orang dewasa yang sukarela dengan melampirkan ‘surat pernyataan’;
27) Menumbuhkan sentral-sentral ekonomi produktif;
28) Menyusun UU Perlindungan Anak;
29) Menyusun UU Trafiking;
30) Menyusun KUH Pidana trafiking
31) Membentuk Komite Nasional menentang perdagangan anak;
32) Pemetaan Data daerah-daerah rawan dan sumber trafiking
33) Analisa data profil tentang situasi perempuan dan anak di Indonesia;
34) Koordinasi lintas sektor, LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Rekomendasi usulan perubahan tentang peraturan dan per-undang-undangan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak;
35) Koordinasi (dengan sektor terkait) melaksanakan hubungan bilateral antar negara. Koordinasi regional dan global;
36) Kampanye ‘wajar’ (wajib belajar) sekolah;
37) Mengembangkan program ‘life skill education’ (UNICEF);
38) Kegiatan Darmawisata/ Studi Tour (belajar luar sekolah);
39) Memfasilitasi perluasan jangkauan pelayanan kesehatan bagi korban trafiking;
40) Mengadakan kampanye tentang perilaku seksual bertanggungjawab.
41) Memfasilitasi jejaring regional dan internasional;
42) Memberikan bantuan tehknis.
43) Memberikan bantuan dana.
C. Penutup
Demikian pokok-pokok pikiran yang menjadi acuan diskusi dalam hal hak-hak perempuan dan anak yang berwawasan jender. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar